1 research outputs found
Pemikiran politik Muhammad Hasan Tiro dalam kontek perjuangan Aceh
Pada BAB I, penulis menggambarkan tentang latar belakang masalah yang membuat penulis menarik untuk meneliti tentang Hasan Tiro. Penulis memperhatikan bahwa ketimpangan telah terjadi di negara Indonesia. Terutama persoalan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Adanya perilaku yang diskriminatif kepada warga negara selain Jawa membuat Indonesia tidak dewasa dalam berbangsa dan bernegara. Pada BAB II, penulis mencoba memaparkan tentang biografi singkat Hasan Muhammad Tiro, dimulai dari sejak Ia dilahirkan, masa remaja, masa muda dan masa-masa dewasa dalam berpolitik. Pada bagian ini penulis mencoba menjelaskan bahwa Hasan Tiro adalah seorang anak muda yang pintar dan beradab. Ia dilahirkan dari keturunan ulama-ulama besar Aceh yang telah terlibat perang lama dengan penjajah. Disini tumbuh kesadaran Hasan Tiro untuk melanjutkan perjuangan rakyat Aceh yang sempat terhenti sejenak. Oleh karenanya, pada usia muda ia telah berani mengultimatum perdana menteri Indonesia kala itu untuk menghentikan agresi militer dipenjuru negeri. Pada BAB III, penulis mendeskripsikan tentang ide Hasan Tiro tentang Negara Persatuan. Pada bagian ini, penulis menggambarkan bahwa Hasan Tiro menolak Pancasila dijadikan sebagai dasar negara. Kemudian Hasan Tiro menyarankan Agar Indonesia tidak menggunakan sistem kesatuan dalam tatanan ketatanegaraan Indonesia. menurutnya, kesatuan hanya akan menjadi momok yang menakutkan bagi kemajuan Indonesia itu sendiri. Pada BAB IV, penulis mengangkat tentang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai alat perjuangan politik Hasan Tiro. Pembahasannya meliputi ideologi, pola gerak, dinamika internal, perjanjian Helsinki sampai analisa penulis tentang masa depan Aceh sepeninggalan Hasan Tiro. GAM merupakan gerakan perlawanan yang dideklarasikan pada 4 Desember 1976. Pada tanggal tersebut dimulai gerakan perlawanan untuk memerdekakan Aceh dari Indonesia ala Hasan Tiro. Tetapi kejadian tsunami pada tahun 2004 telah membuka kesadaran kedua belah pihak akan arti kemanusiaan. Berangkat dari peristiwa itu, perjanjian Helsinki terwujud. Amanatnya dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pemerintah Indonesia dan GAM. Agar MoU itu dapat dilaksanakan hingga seterusnya, maka lahirlah UUPA untuk menjadikannya berkekuatan hukum. Meskipun masih terdapat kelemahan-kelemahan dan kurang maksimalnya pelaksanaan MoU Helsinki itu, tetap saja perdamaian abadi adalah harapan rakyat Aceh dan Indonesi
