1,721,090 research outputs found
Analisis dan Performa Disain Tujuh Step Multilevel Inverter
The Seven Step multilevel inverter has 3 H – Bridge switching circuits which are designed from transistor and IGBT semiconductor circuits. The performance of the switches is regulated by the ignition unit which consists of pulses of frequency with a certain ignition angle. This pulse pulse determines the output voltage form of the H-Bridge multilevel inverter circuit. The output voltage form is a square pulse. There are seven step output voltage levels that are close to a sinusoidal shape, but still contain high levels of harmonics. This large Total Harmonic Distortion (THD) can be overcome by increasing the number of levels or steps in the output voltage by adding an H-Bridge strand to the next level. The modeling of this 7 step multilevel inverter circuit is designed using Matlab Simulink Tools
Analisis Disain 25 Step Mosfet Multilevel Inverter Terkendali SPWM
This paper presents a 25 level DC to AC voltage converter technique using a MOSFET with Sinusoidal Pulse Width Modulation (SPWM) control. The goal is to make an inverter that has an output voltage close to a sinusoid with the lowest possible harmonic content. The method used is to build a single-pole ladder type cascade multilevel inverter using a MOSFET semiconductor device equipped with a snubber protector when under inductive load through modeling simulations with Matlab Simulink. The simulation results show the inverter output voltage waveform in the form of a ladder wave of 25 amplitude levels 220 V with a frequency of 50 Hz with a THD of 10.26%. This design is expected to be a reference for researchers for further research and can be implemented into an electronic circuit
Pengaruh aliran-aliran hukum pidana terhadap sistem pemidanaan menurut rancangan KUHP baru
Pemikiran kembali terhadap aliran-aliran dalam hukum pidana, dalam kaitannya dengan sistem pemindaan menurut Rancangan KUHP Baru diharapkan akan diperoleh manfaat dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Pembicaraan ini akan direlasikan dengan masalah sistem pemindanaan menurut Rancangan KUHP Baru. Apabila pengertian pemidanaan diartikan sebagai suatu proses penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapat dikatakan bahwa sebagai sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi pidana. Ini berarti semua aturan perundang-undangan mengenai Hukum Pidana Substantif, Hukum Pidana Formal, dan Hukum Pelaksanaan Pidana merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan.
Tulisan ini tidak memberikan relasi dan relevansi aliran-aliran dalam hukum pidana terhadap keseluruhan sistem pemidanaan dalam pengertian tersebut di atas, akan tetapi hanya membicarakan pengaruh aliran-aliran tersebut dengan sistem pemidanaan menurut Rancangan KUHP Baru.
Aliran-aliran dalam hukum pidana, yang disebut pertama kali adalah aliran klasik dengan tokohnya Cesare Becaria dan Jeremy Bentham. Aliran ini muncul pada tahun ke XVIII, yang lebih merupakan reaksi terhadap ancient regime yang arbitrair, yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dan ketidakadilan dalam hukum. Aliran ini menghendaki hukum pidana yang tersusun sistematis dan menitik beratkan pada kepastian hukum. Dengan pandangannya yang indeterminitis mengenai kebebasan kehendak manusia, aliran ini menitik beratkan pada perbuatan. Dalam perkembangannya menimbulkan aliran Neo Klasik.
Kemudian pada abad ke XIX timbul aliran modern yang pusat perhatiannya adalah orang yang melakukan tindak pidana (si pembuat tindak pidana). Aliran ini dalam mencari sebab-sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud langsung untuk mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh masih diperbaiki. Oleh karena itu aliran ini sering disebut aliran positif. Menurut aliran ini perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata-mata terlepas dari orang yang melakukannya, tetapi harus dilihat secara konkret bahwa dalam kenyataan perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor-faktor biologis maupun faktor lingkungan sosialnya. Aliran modern ini dipelopori oleh Lombroso.Lacassagne dan Encrio Ferri. Dalam pengembangannya setelah perang dunia II timbul aliran Social Defence, yang tokohnya F. Gramatica dan MaroAncel.
Bertitik tolak dari uraian tersebut, kini muncul pertanyaan yang besifat praktis:” Adakah guna, relasi dan relevansinya menyimak, memikirkan pokok pikiran dari aliran-aliran dalam hukum pidana dengan dan bagi pembaharuan hukum pidana Indonesia, khususnya terhadap sistem pemidanaan menurut Rancangan KUHP Baru ?”.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kiranya kita dapat bertitik tolak dari pandangan tentang pidana itu sendiri. Jeremy Bentham menyatakan bahwa pidana hendaknya jangan digunakan apabila tidak mendasar (groundless), tidak dibutuhkan (needless), tidak menguntungkan (unprofitable), dan tidak efektif (ineffective) (Nigel Walker, 1972 :44,45). Herbert L. Packer menyatakan bahwa pidana itu bisa menjadi penjamin yang utama (Prime Guarantor) apabila digunakan secara cermat, hati-hati (providently) dan secara manusiawi (humanly). Akan tetapi sebaliknya pidana bisa menjadi pengancam yang membahayakan (Prime Treatener) apabila digunakan secara “indiscriminately” dan “coercively” (Muladi, 1990). Dari pendapat tersebut diatas jelas bahwa pidana hendaknya digunakan bila memang benar-benar mendasar dan dibutuhkan. Dan pidana itu akan bermanfaat apabila digunakan dalam keadaan yang tepat. Apabila penggunaan pidana tersebut tidak benar akan membahayakan atau menjadi pengancam yang utama. Sebaliknya akan menjadi penjamin yang utama apabila digunakan secara cermat, hati-hati, dan secara manusiawi. Kemudian pada pihak lain, pembaharuan hukum pidana tidak hanya semata-mata didasarkan pada tujuan mengurangi kejahatan (reduction of crime), tetapi harus mengandung unsure perbaikan (rehabilitasi) pada diri si pelanggar yang didasarkan pada asas-asas kemanusiaan (humanistis). Sudarto menyatakan bahwa pembaharuan hukum pidana tetap berkisar pada masalah manusia, sehingga ia tidak boleh sekali-kali meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan, ialah kasih sayang terhadap sesame (Sudarto, 1980 : 63).
Hasil uraian tersebut di atas adalah: Pertama, agar mendapat kegunaan yang maksimal, pidana harus digunakan secara cermat, hati-hati, dan manusiawi. Kedua, Pembaharuan Hukum Pidana tidak boleh sekali-kali meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan, dan ketiga, nilai-nilai kemanusiaan menjadi titik sentral dari pengertian pidana dan pembaharuan hukum pidana.
Dengan demikian pertanyaan praktis yang dikemukakan di muka dapat diberikan jawaban hipotesis : “benar, ada kegunaan, relasi dan relevansinya memikirkan pokok-pokok pikiran aliran-aliran hukum pidana dalam kaitannya dengan sistem pemindaan menurut Rancangan KUHP Baru. Dan pemikiran, perenungan serta kontak dengan aliran-aliran tersebut dapat diambil segi-segi positif sebagai masukan bagi pembaharuan hukum pidana Indonesia”
Menyongsong berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak
Beberapa hari lagi atau tepatnya tanggal 3 januari 1998, Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak berlaku. Dengan diundangkannya Undang-undang ini, pendapat pro dan kontra tentanr ruang lingkup Undang-undang ini berakhir, yaitu khusus mengatur Anak Nakal dalam perkara pidana.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupaan potensi sumberdaya manusia dan penerus cita-cita perjuangan bangsa mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan. Ditengah-tengah upaya pembinan yang kita lakukan, kadang-kadang dijumpai penyimpangan-penyimpangan perilaku anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan tindak pidana, seperti kasus di Lumajang, Jawa Timur, seorang anak bernama Mairi, usia 14 tahun meakukan tindak pidana pembunuhan, karena jengkel dengan temannya yang sering mengejek.
Penyimpangan tingakah laku atau tindak pidana yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai factor, antara lain adanya dampak negative dari pembangunan yang cepat, arus globlalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak, seperti kasus yang dimuat Harian buletin lokal tanggal 25 Oktober 1997 yang lalu, seorang anak pejabat di Jember bernama Al usia 13 tahun kelas VI SD memaksa hubungan intim terhadap pembantunya, yang akhirnya menjadi perbuatan suka sama suka. Selain itui anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbigan dan pembinaan dalam pembangunan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasa orand tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
Secara psikologis, perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana selama ini kadang-kadang kurang menguntungkan bai perkembangan anak, seperti kasu di Yogyakarta, seorang anak mencuri burung di tahan sampai lebih dari dua bulan. Di Pengadilan negeri bantul Yogyakarta, Rj. Anak berusia 5 tahun ke siding pengadilan karena dituduh sbagai pelaku pencurian. Sejak masuk keruang sidang Rj. Menangis terus menerus dan tidak dapat menjawab pertanyaan hakim (Agung Wahyon dan Siti Rahay, 1993:108).
Dalam menghadapi berbagai tingkah lakku anak nakal, perlu dipertimbangkankan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Anak mempunyai dunia sendiri. Keadaan fisik, psikis dan sosial anak tidak sama dengan keadaan orang dewasa. Hubungan antara orang tua dengan anakanya merupakan hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis, maupun mental spiritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak kurang baik, karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu memerlukan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangakan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, maka Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 menentukan pembedaan perlakuan didalam hukum acara dan ancaman pidanya. Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-undang ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertangung jawab dan berguna bagi diri, keluarga, bangsa dan Negara.
Dengan pembedaan perlakuan dan ancaman pidana tersebut, muncul permasalahan praktis yang harus dihadapi, yaitu hal-hal apa sajakah yang harus dipersiapkan dalam melaksanakan peradilan anak yang baik, yang sesuai dengan hakikat dan tujuan peradilan anak itiu sendiri?
Permasalahan tersebut dikemukakan dengan tujuan agar benar-benar ada perubahan perlakuan terhadap anak nakal sesuai dengan hakikat dan tujuan peradila anak. Hal ini penting, karena akan mustahil Undang-undang sudah ada dan mulai berlaku akan tetapi belum bisa dilaksanakan, karena disamping masalahnya sangat kompleks juga tidak ada persiapan yang matang.
Dengan melihat tujuan dan maslah-masalah yang diatur atau diamanatkan Undang-unang ini, menurut saya paling tidak ada lima hal yang harus dipersiapkan atau dilakukan agar Undang-undang tentang Pengadilan Anak ini bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan hakikat dan tujuan peradilan anak. Kelima hal tersebut adalah:
1. Organisasi/Kelembagaan
2. Peraturan Perundang-undangan
3. Sumber Daya Manussia
4. Sarana dan Prasarana Fisik
5. Sosialisasi atau pemasyarakatan
Low power three phase inverter pure sinusoides output voltage design
The power conversion from direct current voltage (dc) to alternating current voltage (ac) is called an inverters generally produces a voltage or current waveform that has not approached the sinusoid or in other words, the wave still has ripple or distortion waveform with hight Total Harmonic Distortion (THD )value. One of the factors that influence the resulting inverter waveform is the inverter switchs triggering system. The PWM (Pulse Width Modulation) pulse generation method is a proposed way to solve this problem. To produce a three-phase voltage system, it takes 3 identical power converter circuits but has a different ignition system of 1200 phases for each inverter circuit. The simulation results show that the inverter with an input voltage of 24 V produces three voltage waves of 230/340 V with a Total Harmonic Distortion (THD) content value of 3.565%
Efektivitas Lama Wakyu Kontak Antiseptik Irgasan DP300 0,1% Dalam Menurunkan Angka Kuman pada Tangan Petugas Kesehatan di Instalasi RS Panti Wilasa Citarum.
Infeksi nosokomial merupakan infeksi yang disebabkan oleh kuman dan didapat selama berada di Rumah sakit.Penyebab terbanyak dari kejadiaan infeksi nosokomial tersebut adalah adanya tranmisi kuman dari tangan petugas kesehatan ke penderita atau dari penderita ke tangan petugas rumah sakit. Prosedur cuci tangan yang efektif dengan menggunakan antiseptik irgasan DP300 o,1% akan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya transmisi kuman dari satu tangan petugas kesehatan ke tangan orang lain. Rata-rata lama waktu kontak antiseptik irgasan DP 300 terhadap kuman dari 4 jam dengan cakupan aktivitas kimiawi intermidiate terhadap kuman. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui efektivitas penggunaan irgasan DP 300 0,1% sebagai antiseptik.Berdasarkan hasil penelitian di Instalasi perawatan RS Panti Wilasa Citarum dengan metode quasi experimentterhadap 50 orang perawat dan asisten perawat ditemukan bahwa rata-rata jumlah angka kuman pra perlakuan berkisar 8773,66 koloni/cc,rata-rata jumlah angka kuman post perlakuan dengan antiseptik irgasan DP 300 0,1% pada 0 jam 1.255,96 koloni/cc,1 jam 2.273,32 koloni/cc, 2 jam 3.467,52 koloni/cc, 3 jam 4.875,86 koloni/cc, 4 jam 7.624,32 koloni/cc dan 5 jam berkisar 8.755,54 koloni/cc. Ada pebedaan efektivitas pemakaian antiseptik irgasan DP 300,0,1% dalam menurunkan angka kuman pada tangan petugas kesehatan di Intstalasi perawatan RS Panti Wilasa Citarum. Waktu kontak 0 jam menunjukkan signifikan (p=0,0001) terhadap waktu kontak lainnya dalam menurunkan angka kuman pada tangan petugas kesehatan.
Kata Kunci: Antiseptik,Irgasan DP 300 0,1%,Angka Kuman, Waktu Kontak.
The Long Term Contact Effectivity Of Antiseptic Irgasan DP300 0,1% In Reducing The Number Of Microbes On The Hands Of The Paramedics In Nursing Departement Of Panti Wilasa Citarum Hospital.
Abstract
Nosocomial infection is the infection which is caused by microbes and can be obtained during the stay in the hospital. The most cause of the nosokomial infection is that the transmition of the microbes from the hands of the paramedics to the patient or on the opposite.The good washing-hands procedures by using the antiseptic irgasan DP 300 0,1% will be useful to prevent the microbes transmition from the paramedics hands to other hands. The average contact time of the Antiseptic Irgasan DP 300 to the microbes is less than 4 hours with the intermediatte chemestry activity entailment to the microbes. The purposes of this observation is to know long term contact effectivity and to analize the efectivity of the irgasan DP 300 0,1% as an antiseptic. Based on the observation of the Panti Wilasa Citarum Hospital Nursing Departement by using the quasi experimentmethod among 50 samples of nurses and nurse assistans. It is found that the average number of microbes pre washing-hands around 8.773,66 colony/cc, the average number of microbes post washing-hands by Antiseptic Irgasan DP 300 0,1% on the 0 hour is 1.255,96 colony/cc,on the firts hour is 2.273,32 colony/cc, on the second hours 3.467,52 colony/cc on the third hours 4.875,86 colony/cc,on the fourth hours 7.624,32 colony/cc and on the fifth hours around 8.755,54 colony/cc. There is difference on the effectivity of using this antiseptic on reducing the microbes number in the hands of Panti Wilasa Citarum Hospital's paramedics and the contact time of 0 hour is significant (p=0,0001) in reducing the number of microbes on the hands of the paramedics.
Keyword : Antiseptic,Irgasan DP 300 0,1%,Microbes number,Contact time
Analisis Pembangkit Pulsa Penyalaan Inverter 3 Fasa Menggunakan Space Vector Pulse Width Modulation (SVPWM)
Paper ini menyajikan algoritma pembangkit pulsa kendali untuk mengatur kinerja saklar inverter sebagai driver motor induksi 3 fasa dengan metode Space Vector Pulse Width Modulation (SVPWM) melalui simulasi pemodelan menggunakan tools matlab Simulink. Deretan pulsa penyalaan dihasilkan melalui kalkulasi beberapa persamaan matematik yaitu perhitungan sinyal referensi, transformasi tegangan 3 fasa abc ke system dua dimensi dq, sudud sector , pola waktu penyalaan saklar inverter, dan pembanding sinyal pembawa segitiga dengan sinyal modulator. Kinerja saklar inverter membentuk 8 kombinasi keadaan dan diilustrasikan memiliki 6 buah sector yang terpisah 60 derajat antar sector. Inverter dua level yang dibangun menggunakan 3 buah pasang saklar semikonduktor MOSFET. Disain simulasi diharapkan dapat dijadikan bahan acuan para peneliti untuk di implementasikan menjadi peralatan pengendalian mesin . Pemodelan ini juga digunakan untuk mengetahui dan menganalisis kendali penyalaan saklar inverter , pengaruh indeks modulasi terhadap kinerja saklar, dan pola waktu penyalaan pulsa tiap tiap pasangan saklar inverter. Hasil simulasi menjelaskan bentuk gelombang pulsa penyalaan yang dibangun menghasilkan deretan pulsa terkendali yang dapat menjalankan performa saklar inverter tiga fas
Kebebasan sebagai asas kritik normatif dalam penyidikan tindak pidana
Kebebasan tersangka amat penting dalam penyidikan, karena hal ini akan menentukan kualitas kebenaran dari hasil penyidikan. Faktor-faktor penghambat terwujudnya nilai-nilai kebebasan adalah pengaruh penyidikan pada masa lalu yang penuh dengan syarat penyiksaan(torturo), pandangan tentang penjahat adalah sampah masyarakat, belum adanya persepsi yang sama tentang pemahaman hak-hak asasi manusia dan tujuan akhir penyelenggaraan peradilan pidana (criminal justice system. Sedangkan faktor-faktor pendukung nilai-nilai kebebasan adalah semangat reformasi untuk bebas mengemukakan pendapat, tuntutan hak-hak asasi manusia, kontrol sosial terhadap penegakan hukum semakin meningkat, tuntutan profesionalisme terhadap kepolisian, landasan yuridis UU No. 28 tahun 1997. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah asas kebebasan masih mempunyai arti kritik normatif dalam penyidikan tindak pidana dewasa ini serta mengetahui faktor-faktor dan kondisi yang menghambat terwujudnya nilai-nilai kebebasan tersangka dan faktor-faktor serta kondisi yang mendorong terwujudnya nilai-nilai tersebut
Pengaruh Stimulasi Listrik Bertegangan 220 Volt terhadap Keempukan Otot Biceps Femoris Sapi PO Jantan Dewasa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh stimuli listrik bertegangan 220 Volt dengan lama waktu 15, 30 dan 45 detik terhadap keempukan, pH dan warna otot biceps femoris sapi PO jantan dewasa (2-3 tahun. Dipergunakan 21 karkas segar dibagi 3 kelompok perlakuan, tiap kelompok terdiri dari 7 karkas yang dibelah dari cranial ke caudal. Bagian kanan karkas diberi perlakuan stimuli dan sebelah kiri sebagai pembanding. Stimuli listrik yang diberikan masing-masing 15, 30 dan 45 detik, kemudian selama 14 jam.
Analisa varian yang digunakan adalah RCBD faktorial 2x3 dengan blok pelayuan dan faktornya stimuli listrik dan lama waktu stimuli listrik. Ternyata pengaruh stimuli listrik terhadap keempukan, pH dan warna daging biceps femoris berbeda sangat nyata p<0,01, dan lama waktu stimuli tidak berbeda nyata; sedangkan interkasi antara stimuli listrik dan waktu stimuli listrik terhadap keempukan tidak ada interaksi, tetapi pH serta warna daging mempunyai interaksi sangat nyata.
Dengan demikian pengaruh stimuli listrik dapat menaikkan keempukan daging sapi PO jantan dewasa, dan waktu stimuli dapat diperpanjang sehingga mencapai optimal
Kajian Tentang Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/P/HUM/2016
- …
