1,720,959 research outputs found
Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor: 482/PID.B/2014/Pn.BWI)
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis hasil pembuktian perbuatan terdakwa
dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi terdapat unsur perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nomor
:482/Pid.B/2014/Pn.Bwi yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
pembunuhan telah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan yuridis normatif
yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan, literatur yang berisi konsep-konsep teoritis dan Putusan
Nomor:482/Pid.B/2014/Pn.Bwi yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang
akan dibahas dalam penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimankah hukum positifnya
yang berlaku.
Dalam skripsi ini digunakan 2 (dua) pendekatan masalah yaitu pendekatan undangundang
(statue
approach)
dan
pendekatan
konseptual
(conceptual
approach).
Berdasarkan analisa dan pembahasan dalam skripsi ini maka dapat diperoleh
kesimpulan yaitu : (1)Hakim dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi dalam
membuktikan unsur perencanaan terhadap perbuatan terdakwa terhadap Pasal 340 KUHP
yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan suatu perencanaan sudah tepat,
namun Hakim dalam mempertimbangkan perbuatan terdakwa terhadap Pasal 338 KUHP
yang menyatakan terdakwa melakukan suatu perencanaan untuk membunuh Achmad
Fatahul jelas tidak tepat karena dalam Pasal 338 KUHP tidak diatur unsur perencanaan,
karena unsur perencanaan terdapat pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta-fakta hukum yang
terungkap dipersidangan bahwa niat awal terdakwa mengajak saksi Pipit jalan-jalan
kemudian pergi ke rumah Pak lek merupakan niat yang tidak ada sangkut pautnya dengan
perencanaan sebagaimana dimaksudkan oleh unsur/syarat perencanaan melakukan
pembunuhan. Saat terdakwa bertanya kepada Achmad Fatahul “kenapa kamu ganggu isteri
saya?’ di jawab “kenapa?”, kemudian terdakwa merebut pisau dari pinggang Achmad
Fatahul merupakan perbuatan yang terjadi secara spontan karena tekanan batin atau emosi
terdakwa. Maka dengan hal ini unsur perencanaan yang dilakukan terdakwa tidak terbutki.
(2) Dalam pembuktian pada Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi mengenai penerapan
Pasal 338 KUHP oleh Hakim bahwa perbuatan terdakwa setelah terjadi tarik menarik
berebut pisau dengan Achmad Fatahul kemudain di lerai oleh saksi Pipit merupakan
perbuatan selesai dari terdakwa, akan tetapi upaya pengejaran yang dilakukan oleh
terdakwa terhadap Achmad Fatahul yang kemudian di cegah oleh warga merupakan
perbuatan yang menurut Hakim dalam keyakinannya bahwa terdakwa mempunyai niat
jahat untuk menyelesaikan perbuatan tersebut itulah yang dijadikan dasar sebagai niat
terdakwa untuk menghendaki perbuatannya yaitu membunuh Achmad Fatahul
Pengembalian Benda Dan Alat Yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Perikanan di Indonesia
Terdakwa Apnal Jony alias Ahuat (33) bertempat tinggal di jl. Barek motor Rt02/Rw.08 Kel. KijangKota Kec.Bintan Timur Kab.Bintan telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan kapal KECAPI-2 yang merupakan milik pribadi, bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2017 pukul 09.15 WIB kapal Km KECAPI-2 ditangkap oleh kapal patroli HIU-03 saat melakukan patroli, bahwa di dalam kapal KECAPI-2 terdapat ikan sebanyak 1500 (seribu lima ratus) kg dan terdapat ketidaksesuaian dalam perijinan alat tangkap ikan yang tertera pada dokumen dengan alat tangkap yang berada di kapal. Bahwa kapal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dan dalam amar putusan no 01/Pid.Sus-Prk/2018/Pn.Tpg hakim memutus untuk mengembalikan barang bukti kapal dengan dasar pertimbangan kapal masih mempunyai nlai ekonomis dan berguna bagi terdakwa, terhadap pengembalian barang bukti dalam UU Perikanan terdapat suatu pasal yaitu Pasal 76A UU Perikanan yang dimana menyebutkan bahwa barang bukti dapat dirampas atau dimusnahkan berdasarkan persetujuan ketua pengadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama yaitu mengenai kualifikasi dari benda dan alat yang dapat dirampas atau dimusnahkan dalam Pasal 76A UU Perikanan dan yang kedua yaitu tentang pengembalian barang bukti kapal jka ditinjau dari maksud dalam Pasal 76A UU Perikanan
ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN (Putusan Nomor : 214/Pid.Sus/2015/PN.Blt)
Sistem peradilan pidana memegang peranan penting dalam penanganan tindak
pidana narkotika ini. Seharusnya sejak proses penyidikan, penuntutan, persidangan
sampai pelaksanaan pemidanaan penanganan tindak pidana narkotika dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh, tidak menyimpang dari perundang-undangan. Hakim harus
cermat dalam memperhatikan dakwaan dan fakta-fakta di persidangan, membuat
pertimbangan yang baik serta memutus perkara dengan tepat tanpa mengenyampingkan
kepastian dan keadilan hukum. Peneliti menarik untuk mengkaji atau menganalisis salah
satu kasus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang terdapat dalam putusan
di Pengadilan Negeri No. 214/Pid.Sus/2015/PN Blt. Dalam putusan tersebut, Bayu
Indarto als. Bayu Bin Teguh Safari sebagai terdakwa didakwakan dengan bentuk
dakwaan Alternatif oleh Penuntut Umum yakni kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika melihat dari perbuatan
terdakwa di dalam putusan, dalam hal ini dakwaan Alternatif yang kedua lebih sesuai
untuk terdakwa. Tetapi hakim dalam mempertimbangkan perbuatan terdakwa masih
terjadi kesenjangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan Oleh karena itu
permasalahan yang dapat diambil oleh penulis diantaranya:1) Apakah putusan
pemidanaan (Nomor: 214/Pid.Sus/2015/PN.Blt) yang menyatakan terdakwa secara sah
bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai,
menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sesuai dengan fakta-fakta di
persidangan?, 2) Apakah bentuk sanksi yang sesuai bagi terdakwa apabila berdasarkan
fakta di persidangan?
Tujuan yang hendak dicapai dari karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini adalah
sebagai berikut: Pertama untuk menganalisis kesesuaian putusan pemidanaan (Nomor:
214/Pid.Sus/2015/PN.Blt) dengan perbuatan terdakwa yang menyatakan terdakwa
secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menguasai, menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan fakta di
persidangan. Dan yang kedua untuk dapat menemukan bentuk sanksi yang sesuai bagi
terdakwa berdasarkan fakta di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum primer
dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis deduktif.
Kesimpulan pertama: Putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Blitar (Nomor:
214/Pid.Sus/2015/PN.Blt) kurang sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan.
Dengan berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, membuktikan bahwa perbuatan
terdakwa hanya melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I
bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 127 ayat 1
huruf a UU Narkotika. Kemudian dalam memeriksa perkara pidana di persidangan
diharapkan Majelis Hakim harus cermat dalam menggunakan dan menafsirkan sebuah
norma baik norma dalam peraturan perundang-undangan maupun norma lain dibawah
peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Kedua: Penjatuhan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun oleh Hakim Dalam putusan
Pengadilan Negeri Blitar Nomor 214/Pid.Sus/2015/Pn.Blt kurang tepat, karena dalam
hal ini Terdakwa adalah sebagai pecandu narkotika yang harus mendapatkan sanksi
tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan tujuan
diberlakukannya UU Narkotika (Pasal 4 hurf d). Penjatuhan sanksi rehabilitasi
dimaksudkan untuk dapat memulihkan diri pelaku, hal ini sesuai dengan Undang-UU
Narkotika dengan adanya Pasal 54 dan Pasal 103, dimana penyalah guna dan pecandu
narkotika di wajibkan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Karena, seorang pecandu atau penyalah guna bukanlah pelaku kriminal yang harus
dijatuhi sanksi pidana penjara, karena mereka adalah korban dari tindak pidana yang
dilakukannya sendiri yang membutuhkan pengobatan dan perawatan untuk pemulihan
dirinya. Hal tersebut sesuai dengan sesuai dengan asas Ultimum remidium yang
mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal
penegakan hukum
Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor :137/Pid.B/2014/PN.Bkn)
Hakim di dalam memutuskan suatu perkara pidana, khususnya dalam hal ini mengenai pembunuhan seperti yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 137/Pid.B/2014/PN.Bkn., harus mampu melihat dan mempertimbangkan kembali hal-hal apa saja yang terungkap di dalam pembuktian dan fakta hukum. Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ricardo Nainggolan kepada korban Arbis Nainggolan, dengan cara terdakwa yang bertanya kepada Istrinya yaitu Herlinda Br Sinaga tentang kedekatannya dengan korban Arbis Nainggolan. Herlinda Br Sinaga mengakui kepada suaminya bahwa dia pernah melakukan hubungan suami istri dengan korban. mendengar hal tersebut terdakwa emosi lalu berjalan menuju dapur rumahnya dan pegi keluar rumah untuk mencari korban Arbis Nainggolan. Beberapa saat kemudian terdakwa bertemu dengan korban disuatu warung milik Sinabela, terdakwa duduk diseblah korban bersama 3 orang teman lainnya. Setelah terdakwa duduk, korban menyapa terdakwa, “kok lemas pra?” seketika itu terdakwa lalu berdiri dan menusukkan sebilah pisau yang ia bawa dari dapur rumahnya. Tujuan penulis adalah : pertama untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam menyatakan kualifikasi perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor:137/Pid.B/2014/PN.Bkn telah sesuai dengan fakta di persidangan dan kedua apakah Putusan Nomor :137/Pid.B/2014/PN.Bkn telah memuat syarat-syarat putusan pemidanaan yang diatur Pasal 197 Ayat (1) KUHAP.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran kohersi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) sesorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Di dalam tipe penelitian hukum ini juga terdapat beberapa pendekatan, dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skrispi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penulis pada karya tulis skripsi ini, setelah penulis menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 137/Pid.B/2014/PN.Bkn penulis menemukan ketidaksesuaian antara pasal yang diyakini dan diputus oleh hakim terdahap terdakwa Ricardo Nainggolan, bahwa hakim memutus terdakwa dengan pasal 338 KUHP, tetapi ketika melihat fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa memang benar melakukan pembunuhan akan tetapi jika lebih memahami fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa memiliki unusur rencana dalam melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kesimpulan yang penulis dapat setelah memahami Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 137/Pid.B/2014/PN.Bkn bahwa adanya syarat putusan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat putusan pemidanaan yang diatur Pasal 197 Ayat (1) KUHAP.
Saran dalam skripsi ini adalah bagi para penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu memahami, dan mampu lebih cermat dan teliti melihat tindak pidana-tindak pidana yang telah terjadi atau berlangsung sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, dan hakim harus benar-benar cermat dalam memberikan pertimbangan
Analisis Yuridis Putusan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor :137/Pid.B/2014/PN.Bkn)
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran kohersi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) sesorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Di dalam tipe penelitian hukum ini juga terdapat beberapa pendekatan, dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skrispi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Kesimpulan penulis pada karya tulis skripsi ini, setelah penulis menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 137/Pid.B/2014/PN.Bkn penulis menemukan ketidaksesuaian antara pasal yang diyakini dan diputus oleh hakim terdahap terdakwa Ricardo Nainggolan, bahwa hakim memutus terdakwa dengan pasal 338 KUHP, tetapi ketika melihat fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa memang benar melakukan pembunuhan akan tetapi jika lebih memahami fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa memiliki unusur rencana dalam melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kesimpulan yang penulis dapat setelah memahami Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 137/Pid.B/2014/PN.Bkn bahwa adanya syarat putusan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat putusan pemidanaan yang diatur Pasal 197 Ayat (1) KUHAP
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
