1,696 research outputs found

    Perlindungan Terhadap Usaha Mikro Melalui Penataan Zonasi Toko Swalayan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ( Studi pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan )

    No full text
    Usaha Mikro yang sering disebut Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro ataupun usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh kebanyakan rakyat miskin atau mendekati miskin, pengusaha usaha mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Adapun Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah Bagaimana konsep perlindungan terhadap usaha Mikro dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Bagaimana perlindungan terhadap zonasi Usaha Mikro. Bagaimana peran Pemerintah Daerah untuk melindungi Usaha Mikro terkait penataan zonasi perkulakan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah Metode Analisis Deskriptif, yaitu metode yang diawali dengan memberikan deskripsi/gambaran tentang data - data yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menganalisis data tersebut secara kualitatif berdasarkan kerangka acuan yang telah ditetapkan. Bentuk perlindungan terhadap usaha mikro merupakan suatu keberpihakan pemerintah daerah dari lokasi pendirian, jarak pendirian, dan juga zonasi terhadap usaha yang lebih besar diatasnya seperti toko swalayan. Bentuk perlindungan klasifikasikan menjadi bentuk perlindungan protektif dan perlindungan fasilitatif. Perlindungan secara protektif bagi usaha mikro merupakan perlindungan melalui lokasi pendirian, jarak pendirian, dan juga zona pendirian usaha lainnya seperti toko swalayan terhadap Usaha Mikro. Perlindungan yang bersifat fasilitatif merupakan sebuah pengembangan, pemberdayaan, dan kemudahan administrasi dan kemitraan bagi usaha mikro. Perlindungan Usaha mikro melalui penataan zonasi Toko Swalayan ini merupakan penzonasian Toko Swalayan pada jarak dan lokasi pendiriannya sesuai dengan suatu wilayah yang diperuntukkan untuk pendirian Usaha Toko Swalayan. Peran pemerintah daerah sebagai pengawas dalam kegiatan-kegiatan pendirian usaha-usaha toko Swalayan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang jelas/tegas bagi Usaha Mikro dalam menjalankan usahanya.115 HalamanSkripsi Sarjan

    Perlindungan Terhadap Usaha Mikro Melalui Penataan Zonasi Toko Swalayan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ( Studi pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan )

    No full text
    Usaha Mikro yang sering disebut Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro ataupun usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh kebanyakan rakyat miskin atau mendekati miskin, pengusaha usaha mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Adapun Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah Bagaimana konsep perlindungan terhadap usaha Mikro dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Bagaimana perlindungan terhadap zonasi Usaha Mikro. Bagaimana peran Pemerintah Daerah untuk melindungi Usaha Mikro terkait penataan zonasi perkulakan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah Metode Analisis Deskriptif, yaitu metode yang diawali dengan memberikan deskripsi/gambaran tentang data - data yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menganalisis data tersebut secara kualitatif berdasarkan kerangka acuan yang telah ditetapkan. Bentuk perlindungan terhadap usaha mikro merupakan suatu keberpihakan pemerintah daerah dari lokasi pendirian, jarak pendirian, dan juga zonasi terhadap usaha yang lebih besar diatasnya seperti toko swalayan. Bentuk perlindungan klasifikasikan menjadi bentuk perlindungan protektif dan perlindungan fasilitatif. Perlindungan secara protektif bagi usaha mikro merupakan perlindungan melalui lokasi pendirian, jarak pendirian, dan juga zona pendirian usaha lainnya seperti toko swalayan terhadap Usaha Mikro. Perlindungan yang bersifat fasilitatif merupakan sebuah pengembangan, pemberdayaan, dan kemudahan administrasi dan kemitraan bagi usaha mikro. Perlindungan Usaha mikro melalui penataan zonasi Toko Swalayan ini merupakan penzonasian Toko Swalayan pada jarak dan lokasi pendiriannya sesuai dengan suatu wilayah yang diperuntukkan untuk pendirian Usaha Toko Swalayan. Peran pemerintah daerah sebagai pengawas dalam kegiatan-kegiatan pendirian usaha-usaha toko Swalayan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang jelas/tegas bagi Usaha Mikro dalam menjalankan usahanya.115 HalamanSkripsi Sarjan

    Tinjauan Atas Perbandingan Pendaftaran Tanah Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Medan

    No full text
    Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah melalui PRONA telah dimuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PERMEN ATR/KBPN Nomor 28 tahun 2016 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 4 tahun 2015. Namun semenjak tahun 2017 lalu kebijakan pendaftaran tanah melalui PRONA diganti dengan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Kemudian kebijakan PTSL ini ditegaskan melalui PERMEN ATR/KBPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang merupakan perubahan atas PERMEN ATR/KBPN Nomor 35 Tahun 2017 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kedua kebijakan tersebut baik Prona maupun PTSL yang merupakan program yang melaksanakan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia memiliki perbedaan pada kegiatan pelaksanaannya ditambah lagi hasil yang dicapai oleh Badan Pertanahan Nasional Indonesia dalam melaksanakan pendaftaran tanah melalui PRONA juga sangat berbeda jauh dengan PTSL. Atas hal inilah yang kemudian diangkat menjadi perumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah melalui kebijakan pendaftaran tersebut bagaimana hasil yang diperoleh baik pendaftaran tanah melalui PRONA maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan menjadikan Kota Medan sebagai lokasi penelitian. Untuk menjawab masalah tersebut jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan metode penelitian hukum empiris (Field Research). Dimana data yang diperoleh melalui wawancara dan pengkajian dokumen dari instansi terkait yaitu Kantor Pertanahan Kota Medan. Data akan dikomparasikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, khususnyaPERMEN ATR/KBPNNomor 28 tahun 2016 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 4 tahun 2015dan PERMEN ATR/KBPNNomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang merupakan perubahan atas PERMEN ATR/KBPN Nomor 35 Tahun 2017 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta peraturan terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, pada dasarnya pendaftaran tanah melalui Prona dan PTSL di Kota Medan tidak ditemukan perbedaan yang signifikan, hanya saja pelaksanaan Pendafataran tanah melalui Prona tidak mewajibkan seluruh daerah yang ditetapkan dalam penetapan lokasi untuk didaftarkan tanahnya sedangkan PTSL mewajibkan seluruhnya untuk didaftarkan. Dari segi pencapaian target pelaksanaan Pendafataran tanah melalui Prona tahun 2016 di Kota Medan telah menerbitkan sertipikat (K1) sebanyak 1170 bidang tanah sedangkan PTSL pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing telah menerbitkan sertipikat (K1) sebanyak 9700 dan 9300 bidang tanah di Kota Medan.99 HalamanSkripsi Sarjan

    Tinjauan Atas Perbandingan Pendaftaran Tanah Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Medan

    No full text
    Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah melalui PRONA telah dimuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PERMEN ATR/KBPN Nomor 28 tahun 2016 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 4 tahun 2015. Namun semenjak tahun 2017 lalu kebijakan pendaftaran tanah melalui PRONA diganti dengan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Kemudian kebijakan PTSL ini ditegaskan melalui PERMEN ATR/KBPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang merupakan perubahan atas PERMEN ATR/KBPN Nomor 35 Tahun 2017 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kedua kebijakan tersebut baik Prona maupun PTSL yang merupakan program yang melaksanakan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia memiliki perbedaan pada kegiatan pelaksanaannya ditambah lagi hasil yang dicapai oleh Badan Pertanahan Nasional Indonesia dalam melaksanakan pendaftaran tanah melalui PRONA juga sangat berbeda jauh dengan PTSL. Atas hal inilah yang kemudian diangkat menjadi perumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah melalui kebijakan pendaftaran tersebut bagaimana hasil yang diperoleh baik pendaftaran tanah melalui PRONA maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan menjadikan Kota Medan sebagai lokasi penelitian. Untuk menjawab masalah tersebut jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan metode penelitian hukum empiris (Field Research). Dimana data yang diperoleh melalui wawancara dan pengkajian dokumen dari instansi terkait yaitu Kantor Pertanahan Kota Medan. Data akan dikomparasikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, khususnyaPERMEN ATR/KBPNNomor 28 tahun 2016 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 4 tahun 2015dan PERMEN ATR/KBPNNomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang merupakan perubahan atas PERMEN ATR/KBPN Nomor 35 Tahun 2017 jo. PERMEN ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta peraturan terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, pada dasarnya pendaftaran tanah melalui Prona dan PTSL di Kota Medan tidak ditemukan perbedaan yang signifikan, hanya saja pelaksanaan Pendafataran tanah melalui Prona tidak mewajibkan seluruh daerah yang ditetapkan dalam penetapan lokasi untuk didaftarkan tanahnya sedangkan PTSL mewajibkan seluruhnya untuk didaftarkan. Dari segi pencapaian target pelaksanaan Pendafataran tanah melalui Prona tahun 2016 di Kota Medan telah menerbitkan sertipikat (K1) sebanyak 1170 bidang tanah sedangkan PTSL pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing telah menerbitkan sertipikat (K1) sebanyak 9700 dan 9300 bidang tanah di Kota Medan.99 HalamanSkripsi Sarjan

    Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara

    No full text
    Tanah merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia. Seiring perkembangan akan kebutuhan tanah saat ini, berkembang juga regulasi-regulasi mengenai peraturan mengatur dan mempertahankan tanah tersebut. sayangnya peraturan tersebut belum dapat melindungi para pemegang hak atas tanah. Perumusan masalah dalam penelitian skirpsi ini adalah : bagaimana pengaturan tentang tanah di Indonesia, apa faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda, bagaimana proses penyelesaian sengketa sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasional wilayah Tapanuli Tengah. Metode yang di gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris, yang dimana sumber-sumber data yang dikumpulkan berasal dari data kepustakaan dan data lapangan, untuk membuktikan kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi ini, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisa data adalah deskriptif analisis. Pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia pada tanah yang belum bersertifikat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Faktor terjadinya sertifikat ganda adalah : kesalahan pemilik tanah yang tidak memperhatikan tanahnya sehingga orang lain mengambil alih tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional tidak mempunyai basis data yang baik tentang tanah, pemerintah, kelurahan atau desa setempat tidak mempunyai data mengenai tanah yang sudah disertifikatkan. Akibat hukum yang timbul dari sertifikat ganda adalah : menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat lebih dari status hukum suatu bidang tanah, kerugian belah pihak, pencabutan sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.87 HalamanSkripsi Sarjan

    Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Merek Ditinjau dari Undnag-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

    No full text
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek harus memiliki daya pembeda, karena merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek, bagaimana proses penghapusan dan pembatalan merek, serta kasus-kasus sengketa merek yang ada di Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Merek. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan, karena penelitian hukum ini meneliti peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam menerima merek seharusnya mempertimbangkan syarat-syarat prosedur pendaftaran merek dan juga ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang mengatur agar tidak menimbulkan masalah jika ada merek yang terdaftar tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Masyarakat pemilik hak atas merek masih banyak yang membutuhkan sosialisasi sehingga dapat memperluas pengetahuan mengenai peraturan pendaftaran merek dan perlindungan hak atas merek. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas. Kepemilikan hak atas merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menganut sistem konstitutif, yaitu memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek yang mendaftarkan mereknya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Kasus-kasus pelanggaran dan pembatalan merek yang ada di Indonesia banyak terjadi dikarenakan adanya itikad tidak baik oleh salah satu pihak yang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau sama pada keseluruhannya, seperti meniru/menjiplak, yang menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, atau menyesatkan konsumen yang berakibat kerugian pada pihak lawannya.105 HalamanSkripsi Sarjan

    Tinjauan Yuridis Sosiologis Penggandaan dan Komersialisasi Program Komputer (Software) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

    No full text
    Penulisan ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis mengenai upaya pemerintah dalam memberantas tindak pelanggaran terhadap program komputer seperti pemalsuan dan pembajakan. Seperti apa mekanisme perlindungan hukum Hak Cipta atas karya Program Komputer dipandang dari sudut perundang-undangan yang ada, untuk mengetahui apa upaya yang dapat ditempuh para pemegang hak cipta serta untuk menganalisis jalannya pelaksanaan sanksi-sanksi dan pertanggung jawaban terhadap banyaknya kasus pelanggaran yang sering terjadi serta tanggapan dari masyarakat terutama sekitar kota medan seputaran simpang pos dari segi keperdataannya. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dengan menganalisis secara sistematis buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah ilmiah, sedikit wawancara sederhana dan bahan lain yang berhubungan dengan materi yang menjadi topik penulisan. Studi kepustakaan juga penulis lakukan terhadap literatur-literatur yang tidak terkait secara langsung dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 secara keseluruhan menjamin para pencipta dan pemegang hak cipta atas perlindungan hak cipta program komputer seperti instrumen perlindungan lainnya terutama dari segi ekonomi. Perlindungan hukum terhadap hak-hak para Pencipta dan Pemegang Hak Cipta di Indonesia, didalam UUHC terbaru didapati pembaharuan mengenai Hak-hak Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014 dinyatakan secara harafiah tediri dari hak moral Pasal 5 – 7, hak ekonomi Pasal 8-11, hak terkait Pasal 20-30, dan royalty pasal 87-93 melalui lembaga manajemen kolektif (LKM). Pengetahuan dan budaya masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah untuk diubah secara instan. Namun dapat kita rasakan selanjutnya bahwa masyarakat juga (terutama wilayah simp pos) sedikit demi sedikit sudah mulai sadar atas pentingnya keberadaan dan kedudukan hak cipta itu dengan tren positifnya sendiri.Skripsi Sarjan

    Analisis Hukum Pelaksanaan Perjanjian Franchise Sate Taichan Khas Senayan Menurut Hukum Perdata

    No full text
    Waralaba atau biasa juga disebut dengan franchise adalah merupakan suatu bisnis yang didasarkan kepada perjanjian dua pihak yaitu franchisor (pemilik hak) dan franchise (yang diberikan hak) untuk menjalankan bisnis franchisor menurut sistem yang telah ditentukan oleh franchisor. Permasalahan yang akan diajukan dalam skripsi ini adalah siapakah para pihak yang melaksanakan perjanjian franchise, apakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian franchise, dan bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul jika terjadi perselisihan di dalam perjanjian franchise pada sate taichan khas senayan. Di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian hukum doktriner ditujukan pada peraturan – peraturan tertulis. Sedangkan, penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian lapangan yang di lakukan dalam masyarakat seperti wawancara. Hasil dari penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa para pihak yang melakukan perjanjian franchise adalah pihak yang pemilik nama franchise yang sering disebut sebagai franchisor dan pihak penerima franchise yang selanjutnya disebut sebagai franchisee. Hak dan kewajiban para pihak di dalam perjanjian franchise dibuat sesuai denga nisi perjanjian yang telah mereka sepakati dalam perjanjian franchise tersebut. Hak dan kewajiban franchise tersebut terjadi secara timbal balik dimana kewajiban satu pihak menjadi hak pihak lainnya, dan demikian juga sebaliknya hak di pihak lain melahirkan kewajiban di pihak lainnya. Penyelesaian sengketa yang timbul jika terjadinya perselisihan di dalam perjanjian franchise pada sate taichan khas senayan yaitu dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, dan apabila jalan tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah maka dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.Skripsi Sarjan

    Perlindungan Hak Atas Merek Produk Fashion (Studi Kasus Merek Electrica Panda By M.Rizky Saragih di Kota Medan)

    No full text
    Merek sebagai salah satu wujud dari kekayaan intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa dalam kegiatan perdagangan barang dan investasi. Merek dengan brand image-nya dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana perdagangan bebas. pentingnya peranan merek ini, maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum.Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini, Penyelesaian Pelanggaran Hukum Terhadap Merek yang telah Terdaftar, Upaya Hukum Bagi Pemengang Hak atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek Produk Fashion Electrica Panda, keuntungan dan Kerugian antara merek yang terdaftar dan yang tidak terdaftar. Penelitianan ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian empiris (empirical law research) adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Penyelesaian pelanggaran hukum terhadapat merek yang telah terdaftar, terdapat pada Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mana menggunakan saluran Pengadilan Niaga sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa merek,pelanggaran merek terkenal dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata, Selain melalui jalur hukum perdata, arbitrase dan alternatif sengketa, penyelesaian pelanggaran hak atas merek dapat dilakukan melalui jalur hukum pidana. Upaya hukum pemengang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek produk Fashion Electrica Panda By M.Risky Saragih selaku pemilik merek dapat mengajukan gugatan Perdata dan Gugatan Pidana atas kerugian dan juga beracara di pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 83 Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Keuntungan dari Merek yang terdaftar, Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.Skripsi Sarjan

    Tinjauan Hukum Mengenai Kewajiban Developer Untuk Menyediakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Studi Pada PT. Abadi Jaya Bersama Medan)

    No full text
    Untuk Membangun suatu perumahan, developer wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan tentang penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh developer berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman;2.Bagaimana PT Abadi Jaya Bersama Medan melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial berdasakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman;3. Bagaimana perlindungan hukum kepada konsumen apabila PT Abadi Jaya Bersama Medan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. Metode penelitaian yang digunakan dalam skripsi ini berjenis penelitian yuridis normatif dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data pada penelitian ini didapatkan melalui data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan atau library research dan field research dengan melakukan wawancara kepada informan PT. Abadi Jaya Bersama Medan dan Konsumen perumahan PT. Abadi Jaya Bersama Medan. Seluruh data yang berhasil dikumpulkan, lalu diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dari penelitian ini dilakukan dengan menggunakan logika berpikir secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu developer PT. Abadi Jaya Bersama Medan dalam melakukan pembangunan perumahan Griya Permata IV sudah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan yang dijanjikan di dalam brosur dan di dalam site plane, yaitu fasilitas umum berupa jaringan listrik 900 watt, jaringan air, jaringan jalan, saluran pembuangan air hujan, jaringan pembuangan air limbah, lampu penerangan jalan, dan fasilitas Sosial berupa masjid, lapangan futsal, sarana pendidikan berupa taman kanak-kanak, pos keamanan, dan food court, juga telah menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut kepada Pemerintah daerah untuk selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan konsumen perumahan.123 HalamanSkripsi Sarjan
    corecore