1,720,958 research outputs found
KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.Saat ini, ada kuotahaji.Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang. Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi. Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU. Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah
KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.Saat ini, ada kuotahaji.Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang. Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi. Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU. Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap pelaku, sanksi pidana juga merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan hukum (sanksi) pidana merupakan cara yang selama ini digunakan di dalam perundang-undangan korupsi di Indonesia. Tulisan ini membahas mengenai sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis dan sifat penelitian adalah penelitian hukum normatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu kajian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif.
Dalam rangka mewujudkan kebijakan penetapan sanksi yang rasional dan sesuai dengan hukum pidana, hendaknya diperhatikan sanksi tindakan yang setara dengan sanksi pidana, karena: memperhatikan hakikat permasalahannya, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang berdimensi baru, lebih dekat dengan masalah-masalah perekonomian, maka dalam pemidanannya akan lebih sesuai apabila lebih diutamakan penggunaan sanksi tindakan dan atau pidana denda. Saran peneliti hendaknya sanksi pidana tambahan diformulasikan menjadi sanksi tindakan, sehingga sanksi tindakan menjadi sanksi mandiri yang setara dengan sanksi pidana
TINDAK PIDANA PENCAIRAN DANA SIMPANAN TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR SEBAGAI NASABAH BANK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERBANKAN
Undang-Undang Perbankan mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasar pada ketentuan tersebut, maka bank dapat memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat dengan membuat perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur yang dilengkapi dengan berkas-berkas persyaratan kredit serta melalui beberapa tahapan dalam mekanisme pemberian kredit.
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat terlihat bahwa proses pemberian kredit oleh bank kepada nasabah meliputi hal-hal yang bersifat keperdataan dan administrasi. Namun, pada titik tertentu, hal-hal tersebut dapat bersinggungan dengan suatu peristiwa pidana dan menjadi suatu tindak pidana, yaitu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh kreditur maupun debitur terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mana pada ketentuan-ketentuan tersebut memuat sanksi pidana. Bahkan, jika hal tersebut terjadi pada pemutus kredit pada bank pemerintah sebab ketidakhati- hatiannya dalam memutus pemberian kredit kepada debitur sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka terhadap pemutus kredit tersebut dikenakan tindak pidana korupsi
- …
