1 research outputs found
Tinjauan Yuridis Keterlibatan Anak Dalam Perdagangan Narkotika di Indonesia
Drug trafficking is a serious crime that not only threatens social order and public health, but is also increasingly worrying with the increasing involvement of children in its networks. This phenomenon creates a complex dilemma where children are often exploited and become victims of syndicates, but in practice are actually treated as perpetrators, so that an in-depth legal study of regulations, forms of legal sanctions, protection, and obstacles to handling children in the drug trade is crucial to ensure justice that sides with children. This study aims to analyze the forms of legal sanctions and protection for children involved in the drug trade based on Law Number 35 of 2009, Law Number 11 of 2012, the Criminal Code, and Law Number 35 of 2014. This study uses a normative research method through a legislative approach. The results of this study indicate that legal sanctions for children involved in drug trafficking in Indonesia, although strictly regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, must be aligned with the principles of child protection in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, and the Criminal Code (KUHP). This treatment includes limiting the duration of the sentence, granting special rights to assistance, and rehabilitation so that children can return to their social environment in a positive manner and avoid the negative impacts of the criminal justice system. It is concluded that optimal protection and reintegration of children in this case requires multi-stakeholder synergy, starting from the consistency of law enforcement in implementing diversion and restorative justice, to strengthening the role of families and communities supported by comprehensive government policies. This research is presented as a general review.Perdagangan narkotika merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat, tetapi juga semakin mengkhawatirkan dengan meningkatnya keterlibatan anak-anak dalam jaringannya. Fenomena ini menciptakan dilema kompleks di mana anak sering kali tereksploitasi dan menjadi korban sindikat, namun dalam praktik justru diperlakukan sebagai pelaku. Oleh karena itu, kajian yuridis mendalam mengenai regulasi, bentuk sanksi hukum, perlindungan, serta hambatan penanganan anak dalam perdagangan narkotika menjadi krusial untuk memastikan keadilan yang berpihak pada anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk sanksi hukum dan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam perdagangan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum bagi anak yang terlibat perdagangan narkotika di Indonesia, meskipun diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, wajib diselaraskan dengan prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlakuan pembatasan durasi pidana, pemberian hak-hak khusus pendampingan, dan rehabilitasi dilakukan agar anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara positif dan terhindar dari dampak negatif sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, disarankan bahwa perlindungan optimal dan reintegrasi sosial anak yang terlibat dalam perdagangan narkotika memerlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari konsistensi penegak hukum dalam menyatukan pemahaman dan menerapkan undang-undang serta mengintensifkan diversi dan restorative justice, hingga penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial sebagai garda terdepan dalam pengawasan, edukasi, dan pembentukan karakter anak, yang kesemuanya harus didukung oleh kerangka kebijakan komprehensif dari pemerintah.
Kata Kunci: Hukum, Anak, Perdagangan Narkotik
