1,721,791 research outputs found
Analisis Terhadap Legalitas Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia / oleh Risky Aditya Rahardi
abstrak (A)Nama : RISKY ADITYA RAHARDI (205080153) (B) Judul Skripsi : Analisis Terhadap Legalitas Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia (C) Halaman : v + 102 + 2012. (D)Kata Kunci : Legalitas, Airsoft Gun. (E)Isi : Dewasa ini dalam masyarakat Indonesia sedang terjadi perkembangan berbagai macam hobi yang baru dan unik. Berbagai hobi yang tengah cosplay, dan fotografi. Salah satu hobi yang sedang berkembang pesat dan dipertanyakan oleh banyak kalangan dikarenakan bentuk, ukuran dan marking yang melekat pada mainan ini sangat otentik dengan senjata aslinya, sehingga sangat rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan berbagai macam tindakan kriminal. Permasalahannya adalah mengenai legalitas terhadap kepemilikan dan perdagangan airsoft gun di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari pihak-pihak yang terkait masalah airsoft gun seperti Perbakin dan pedagang. Ditinjau dari teori, asas dan substansi peraturan-peraturan yang dihubungkan dengan airsoft gun dianggap tidak sesuai. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Tajam memiliki sanksi pidana. Kepolisian seringkali berasumsi bahwa airsoft gun dapat diubah menjadi senjata api, maka hal tersebut harus dibuktikan oleh ahlinya seperti PT. Pindad sebagai produsen senjata api di Indonesia. Dari segi definisi yang didapat dari penelusuran undang-undang dan Perkap, semua definisi senjata api memuat unsur mesiu. Airsoft gun sama sekali tidak memiliki unsur mesiu, sehingga sangatlah tidak tepat bila airsoft gun diklasifikasikan sebagai senjata api. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih mampu mengakomodasi penyalahgunaan airsoft gun yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu seperti mengancam dengan airsoft gun dapat dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Perampokan menggunakan airsoft gun dapat dikenai pasal perampokan atau pencurian dengan kekerasan. (F) Acuan : 22 (1987-2012) (G)Pembimbing : Muhammad Abudan, S.H., M.H. (H) Penulis : Rizky Aditya Rahard
Setetes Seni dari Balik Terali
Dunia fotografi sama dengan dunia seni lukis, perbedaannya terletak pada media ekspresinya. Affandi setelah menemukan jati dirinya memiliki corak gaya yang khas selaras dengan gagasan, penuangan pikiran serta nilai-nilai estetikanya, begitu juga dengan fotografer Kartono Ryadi yang mendobrak fotografi jurnalistik. Rahardi Ramelan adalah salah satu nama yang bisa disebut sebagai pelukis-fotografer. Teori aturan dan kaidah seni fotografi konvensional yang sering mengganggu geraknya dalam berekspresi didobrak dengan cara menciptakan karya bercorak pribadi. Melihat penciptaan foto yang dikemas dalam buku ini Rahardi Ramelan ingin mengatakan bahwa kamera dalam fotografi bukan lagi berfungsi sebagai alat dokumentasi, fotografi tidak bisa dibelenggu dan fotografer bukanlah orang yang bekerja dengan kamera canggih maupun sebagai ‘mesin fotocopy’ yang serba mekanis, melainkan seorang yang sudah seharusnya mampu meneruskan cita rasa estetikanya melalui kamera
- …
