1 research outputs found
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP VENDOR DALAM PENYEDIAAN ANJUNGAN PELAYANAN MANDIRI DESA DI DESA SOKOGUNUNG KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah Desa Sokogunung dalam meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) sebagai bagian dari program Desa Cerdas. Dalam pelaksanaannya, penyediaan APMD dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah desa sebagai pemesan dan vendor sebagai penyedia barang.
Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi (1) bagaimana praktek dalam Penyediaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa? (2) bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap Penyediaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa?
Pengadaan barang dan jasa dalam konteks ini harus mematuhi aturan yang sesuai dengan syariat Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek Penyediaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa dan mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah dalam Penyediaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa di Desa Sokogunung Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau field research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara dan observasi. Strategi analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan menggunakan strategi analisis interaktif. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis menggunakan teori Akad dan‘Istishna’.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik dalam pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Desa Sokogunung, ditemukan bahwa perangkat yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Juknis APBDes. Menurut Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini belum memenuhi syarat sah pada ṣighat al-‘aqid yang kurang jelas pada rincian juknis APBDes. Dalam teori istishna, karena unit anjungan tersebut tidak menyala atau mati dan hasil rakitan yang belum berspesifikasi standar . sehingga belum memenuhi syarat dari rukun mashnu’ secara sa
