247 research outputs found
HUKUM BENDA DAN HARTA KEKAYAAN ADAT
Judul Buku: HUKUM BENDA dan HARTA KEKAYAAN ADAT
Penulis: Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.
Editor: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.HBuku ini membahas pengertian dan penggolongan jenis benda menurut Hukum Adat. Berbagai bentuk benda menurut hukum adat dibahas dalam buku ini, termasuk tanah-tanah adat yang meliputi tanah jabatan atau bengkok, tanah ulayat dan benda-benda pusaka menurut hukum adat. Buku ini juga mengulas harta kekayaan keluarga, meliputi katagorisasi dan klasifikasi harta kekayaan dalam kosmologi hukum adat, makna harta kekayaan bagi keluarga menurut hukum adat
URGENSI PENEGAKAN ASAS MONOGAMI DAN PENYETARAAN GENDER DALAM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
The principle of monogamy as stated in the Indonesian Marriage Law is the principle adopted by the law, which states that in a marriage a husband may only have one wife and vice versa. However, the law also explains the permissibility of a husband practicing polygamy or having more than one wife by fulfilling the stipulated requirements. Often in practice, the right to polygamy is misused so that injustice or gender inequality arises. In addition, the Compilation of Islamic Law (KHI) is also the basis for regulating polygamy, which is regulated in Articles 55 to 59. Article 55 of the KHI firmly states that a man who practices polygamy will be limited to up to four wives by fulfilling the main requirement, namely that there must be fair treatment from the husband towards his wife and children. If the husband violates the main requirements, then he is not allowed to practice polygamy. The researcher uses a normative legal method in research or is generally called doctrinal legal research, this method is a method that emphasizes the investigation of the application of legal norms or positive rules that are enforced and associated with the enforcement of the principle of monogamy in Indonesian marriage law. In addition, this study uses a comparative technique between marriage law and a compilation of Islamic law related to the principle of monogamy that is enforced in marriage in Indonesia. Polygamy in marriage in Indonesia must be understood as an alternative path or a choice to do it or not in a truly emergency situation. Therefore, the principle of monogamy needs to be enforced, namely by a man being limited to having more than one wife except in urgent conditions
Hukum perkawinan dan waris adat (sistem kekerabatan, bentuk perkawinan dan pola pewarisan adat di Indonesia)/ Rato
xv, 253 hal.; 23 cm
TANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PERUSAHAAN OTOBUS " SANG ENGON " ATAS KERUGIAN YANG DI TIMBULKAN DARI KECEKAAN BUS
Awalnya pengertian tentang perbuatan melawan hukum terbatas pada perbuatab yang melanggar peraturan tertulis saja yaitu Undang-undan
Hukum Adat tentang Harta Perkawinan dalam Kosmologi Osing Banyuwangi
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami hukum adat tentang perkawinan dalam Kosmologi masyarakat Osing di Banyuwangi. Bagaimana hukum adat tentang perkawinan yang terkait dalam Kosmologi masyarakat Osing menjadi pertanyaan pertama dalam penelitian. Hukum adat tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat bersifat jamak, karena konstruksi sosial tentang hukum ada pada gagasan individu atau individu. Hal-hal pernikahan dalam komunitas Osing adalah harta asal, gono gini, harta yang diperoleh atas keringat sendiri, dan tirka mayit. Konflik tentang perkawinan selalu terjadi meski dipandu secara harmonis. Hukum adat tentang perkawinan selalu terintegrasi dalam kosmologi masyarakat Osing secara ontologis berorientasi pada dunia tersebut. Oleh karena itu diperlukan paradigma konstruktivisme yang mampu memahami objek penelitian. Dengan teori kosmologi, antropologi, agama dan hukum adat tentang perkawinan memandu peneliti untuk menarik kesimpulan bahwa hukum adat, khususnya tentang perkawinan, dalam masyarakat lokal selalu bergerak ke daerah sesuai dengan ritme kosmologisnya. Untuk menghadapi perubahan, individu harus secara aktif beradaptasi, melembagakan, memperbanyak, dan merekonstruksi informasi baru yang datang dari luar, khususnya hukum negara. Untuk itu, hukum adat khususnya tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat setempat, khususnya masyarakat Osing, diintegrasikan. Para pembuat hukum dan penegak hukum perlu memahami kosmologi masyarakat setempat jika mereka menginginkan hukum yang berkaitan dengan tanah menjadi hukum yang hidup yang ditaati dan bela rakyat dalam kehidupan nyata
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hutan Dengan Sistem Tumpangsari Antara Perum Perhutani Dengan Kelompok Tani Hutan Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember
Penelitian ini menjelaskan tentang Tinjauan yuridis pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan sistem tumpangsari antara Perum Perhutani dengan kelompok tani hutan Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jembe
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Modal terhadap Perjanjian Kerjasama dalam Pembukaan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit secara Lisa
Pada perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para
pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat.
untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi,
sebaiknya dibuat secara tertulis kasus yang terjadi Junaidi dengan Sukamto Handoko
yang pada awalnya adalah tentang kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan
perkebunan sawit seluas ± 240 ha (dua ratus empat puluh hektar) di Desa Pulau
Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Pada kerjasama tersebut,
perjanjian kerjasama hanya terjadi secara lisan saja. Pada bulan Februari 2011,
Junaidi telah mengeluarkan modal sebesar ± Rp409.051.569,00 (empat ratus
sembilan juta lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah). Modal
yang telah dikeluarkan Junaidi sudah banyak, Junaidi pun meminta kepada Sukamto
Handoko agar kesepakatan secara lisan tersebut dituangkan secara tertulis dalam
bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang mana draftnya telah Junaidi siapkan dan
berikan kepada Sukamto Handoko untuk dikoreksi.. Hal ini juga dimaksudkan
menjadi Legal Problem apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu
kepada perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan uraian diatas permasalahan
yang dibahas ada 3 (tiga) yaitu : Pertama, Apakah Perjanjian kerjasama secara lisan
mempunyai kekuatan mengikat para pihak Kedua, Apa bentuk perlindungan hukum
bagi pemilik modal dalam perjanjian kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan
perkebunan sawit secara lisan yang dapat memberikan kepastian hukum. Ketiga,
Bagaimana dasar ratio decidendi putusan hakim perjajian kerjasama pemilik modal
yang dilakukan secara lisan.
Metode pada penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang – Undang,
pendekatan konseptual dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan dalam penelitian adalah
untuk mengetahui memahami dan menguraikan perjanjian kerjasama dalam
pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit secara lisan telah sesuai dengan asas
kebebasan berkontrak, untuk mengetahui memahami dan menguraikan perjanjian
kerjasama secara lisan mempunyai kekuatan mengikat para pihak, untuk mengetahui
memahami dan menguraikan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik modal dalam
perjanjian kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit secara
lisan yang dapat memberikan kepastian hukum
Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Kekuatan hukum mengikatnya
perjanjian kerjasama secara lisan terhadap para pihak juga harus melihat pada moral
antara indvidu dan asas kepercayaan serta kejujuran antar pihak dalam melakukan
perbuatn hukum, perjanjian lisan tersebut diakui keberadaannya atau eksistensinya
oleh Penggugat maupun Tergugat namun ada ketidak sesuaian poin-poin atau isi dari
perjanjian tersebut, karena pihak Tergugat menyangkal isi perjanjian sebagaimana
Penggugat sampaikan di sidang pengadilan. Kedua, Bentuk perlindungan hukum
bagi pemilik modal dalam perjanjian kerjasama dalam pembukaan dan pengelolaan
perkebunan sawit secara lisan adalah dengan mengajukan upaya hukum ke
pengadilan yang tentunya harus didukung oleh bukti yang kuat atas apa yang
didalilkan dalam gugatan. Sangat jelas bahwa perjanjian lisan merupakan
kesepakatan tidak tertulis antara para pihak yang berisi hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka menurut Majelis Hakim
tingkat banding, antara kedua belah pihak tidak tercipta adanya “kesepakatan” yang
merupakan syarat sahnya perjanjian karena masing-masing pihak telah mengabaikan
hal-hal yang menjadi kewajiban. Dan sangat jelas bahwa perjanjian secara lisan
menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan menjadi sulit ketika timbul
sengketa atau ketidaksesuaian pendapat. Ketiga, Perjanjian lisan mempunyai
konsekwensi kekuatan hukum yang mengikat yang diikuti perlindungan hukum bagi
para bagi para pihak tentunya kepada syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320
KUHPer. Demikian halnya dengan perjanjian lisan juga mempunyai konsekwensi
hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bahkan dapat menjadi batal
demi hukum manakala perjanjian lisan tersebut tidak diakui oleh salah satu pihak
yang membuat perjanjian maupun tidak adanya kesesuaian atau kesepakatan
terhadap isi perjanjian yang disangkal oleh salah satu pihak.
Berdasarkan dari hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain ;
Pertama, Hendaknya setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan
kewajibannya masing-masing dalam suatu bingkai perjanjian dan melihat moral serta
asas kepercayaan serta kejujuran antar individu, sehingga tidak timbul perbuatan
yang merugikan dalam bentuk wanprestasi. Demikian halnya dengan perjanjian lisan.
Kedua. Hendaknya pihak penggugat dapat mempersiapkan bukti-bukti yang baik dan
kuat sehingga dapat menguatkan gugatannya di pengadilan. Demikian halnya dengan
tergugat dapat mempersiapkan bukti-bukti di persidangan untuk menyangkal gugatan
di persidangan untuk membuktikan ia tidak bersalah melakukan wanprestasi.Oleh
karena itu, pemahaman hak dan kewajiban serta pelaksanaannya dengan baik dan
benar akan membawa keseimbangan perjanjian bagi kedua belah pihak. Ketiga,
Hendaknya pada semua masyarakat agar terlebih berhati - hati dalam melakukan
perbuatan hukum, akan baiknya dituangkan dalam bentuk tulisan dan lebih berfikir
lagi dalam melakukan kesepakatan secara lisan
Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris Yang Kehilangan Hak Untuk Mewaris (Studi Kasus di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik)
Hukum waris merupakan bagian salah satu dari hukum perdata yang mana secara keseluruhan adalah bagian dari hukum keluarga. Dalam hukum waris sangat berkaitan sekali dengan kehidupan yang dialami setiap manusia, karena setiap manusia akan terjadi yang namanya kematian. Secara umum syarat pokok dari orang yang meninggalkan warisan/peninggal warisan adalah orang yang bebas, merdeka untuk menentukan kemauannya. Pengertian Hukum Adat itu sendiri hukum waris yaitu merupakan seperangkat aturan normatif yang mengatur tentang proses penerusan harta kekayaan dari suatu generasi manusia kepada ahli warisnya. Suatu pemilikkan harta warisan masih dipengaruhi oleh sifat-sifat kerukunan dan kebersamaan serta rasa persatuan keluarga dan rasa keutuhan tali persaudaraan yang masih erat. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, cara untuk mengembalikan status ahli waris yang telah kehilangan hak sebagai ahli waris menurut adat masyarakat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah, Kedua, akibat hukum apabila si ahli waris telah kehilangan haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan menurut adat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah. Tujuan penelitian terdiri atas 2 (dua) tujuan yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini adalah (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan yang diperlukan guna untuk mendapatkan title Sarjana Hukum di Universitas Negeri Jember (2) Diharapkan dapat memberikan wawasan yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam penulisan karya tulis ilmiah dibidang hukum (3) Untuk memberikan sumbangan berpikir dalam bidang keilmuan hukum sehingga dapat memberikan manfaat terhadap almamater tercinta serta masyarakat pada umumnya. Tujuan khusus dari skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami cara untuk mengembalikan status hak sebagai ahli waris secara sah dari kasus yang terdapat di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila si ahli waris telah kehilangan haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan
- …
