1 research outputs found
Gugatan Anti Kerugian Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penguasaan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 54/Pdt.G/2023/PN Sel)
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbuatan Para Tergugat yang tanpa hak memasuki dan menguasai tanah milik Penggugat tanpa izin. Perbuatan tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir kriteria perbuatan melawan hukum Para Tergugat dan pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan ganti kerugian yang diajukan Penggugat. Metode
pendekatan yang digunakan adalah Yuridis normatif serta spesifikasi penelitian preskriptif analisis dengan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode
kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang sistematis, logis dan rasional dalam bentuk uraian, dan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Terggugat sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, Majelis Hakim tidak mengkualifisir kriteria perbuatan melawan hukumnya. Penulis berpendapat bahwa perkara ini memenuhi kriteria melanggar hak orang lain yaitu hak kebendaan berupa sebidang tanah dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Selanjutnya mengenai gugatan ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Majelis Hakim hanya mengabulkan gugatan ganti kerugian dalam bentuk natura yaitu mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat dan membongkar seluruh bangunan yang berada di atas tanah Penggugat, sedangkan tuntutan ganti kerugian dalam bentuk uang baik kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000 dan immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 tidak dikabulkan karena tidak pernah dirincikan secara jelas dalam persidangan
