1,720,954 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS GADAI SAHAM PADA SISTEM PERDAGANGAN EFEK TANPA WARKAT PADA PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA

    No full text
    Saham sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai jaminan melalui lembaga gadai sebagaimana ditentukan pada Pasal 1153 KUHPerdata. Kontruksi hukum tentang gadai saham pada Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan juga bahwa saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan dalam anggaran dasarnya. Kebijakan gadai saham tidak terlepas pada Pasal 61 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal yang memberikan ruang bagi gadai saham. Konsep penitipan kolektif Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal merupakan landasan dilaksanakan perdagangan efek tanpa warkat. Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memperoleh izin usaha dari Bapepam. Berdasarkan latar belakang diatas munculah permasalahan penulisan skripsi ini. Kerangka permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain apa tugas Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kemudian apa bentuk perlindungan hukum Kustodian Sentral Efek Indonesia dan apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami peran Kustodian sentral efek Indonesia dalam mekanisme gadai saham pada sistem perdagangan tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada perdagangan efek tanpa warkat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada. Adapun sumber bahan hukum primer antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan-Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang terkait dengan Permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Selain itu penulis juga meggunakan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur ilmiah, buku-buku, serta surat kabar yang dibahas ditambah dengan bahan non hukum yang terdiri dari data yang diambil di internet, kamus, serta wawancara. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penyusunan skripsi ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi sebagai kustodian sentral. Bentuk Perlindungan hukum terhadap PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, jika terjadi wanprestasi atau lalai, maka menurut Pasal 1154 KUHPer kreditur tidak secara otomatis dapat memiliki sahamnya. Adapun saran yang diberikan penulis adalah sebagai berikut: Sebagai salah satu fasilitator transaksi dipasar modal, produk dan layanan Kustodian Sentral Efek Indonesia sangat penting bagi keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi dipasar modal. Untuk meningkatkan peranan yang lebih baik dimasa mendatang Kustodian Sentral Efek Indonesia lebih profesional menguasai, mampu membuat peraturan dan mengefektifkan penegakan hukum yang bersifat global dan tidak hanya beraktifitas ditingkat lokal. Pengaturan tentang gadai saham dalam perdagangan efek tanpa warkat secara khusus belum diatur pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan terkait pasar modal

    TINJAUAN YURIDIS GADAI SAHAM PADA SISTEM PERDAGANGAN EFEK TANPA WARKAT PADA PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA

    No full text
    Saham sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai jaminan melalui lembaga gadai sebagaimana ditentukan pada Pasal 1153 KUHPerdata. Kontruksi hukum tentang gadai saham pada Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan juga bahwa saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan dalam anggaran dasarnya. Kebijakan gadai saham tidak terlepas pada Pasal 61 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal yang memberikan ruang bagi gadai saham. Konsep penitipan kolektif Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal merupakan landasan dilaksanakan perdagangan efek tanpa warkat. Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memperoleh izin usaha dari Bapepam. Berdasarkan latar belakang diatas munculah permasalahan penulisan skripsi ini. Kerangka permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain apa tugas Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kemudian apa bentuk perlindungan hukum Kustodian Sentral Efek Indonesia dan apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami peran Kustodian sentral efek Indonesia dalam mekanisme gadai saham pada sistem perdagangan tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada perdagangan efek tanpa warkat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada. Adapun sumber bahan hukum primer antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan-Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang terkait dengan Permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Selain itu penulis juga meggunakan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur ilmiah, buku-buku, serta surat kabar yang dibahas ditambah dengan bahan non hukum yang terdiri dari data yang diambil di internet, kamus, serta wawancara. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penyusunan skripsi ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi sebagai kustodian sentral. Bentuk Perlindungan hukum terhadap PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, jika terjadi wanprestasi atau lalai, maka menurut Pasal 1154 KUHPer kreditur tidak secara otomatis dapat memiliki sahamnya. Adapun saran yang diberikan penulis adalah sebagai berikut: Sebagai salah satu fasilitator transaksi dipasar modal, produk dan layanan Kustodian Sentral Efek Indonesia sangat penting bagi keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi dipasar modal. Untuk meningkatkan peranan yang lebih baik dimasa mendatang Kustodian Sentral Efek Indonesia lebih profesional menguasai, mampu membuat peraturan dan mengefektifkan penegakan hukum yang bersifat global dan tidak hanya beraktifitas ditingkat lokal. Pengaturan tentang gadai saham dalam perdagangan efek tanpa warkat secara khusus belum diatur pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan terkait pasar modal

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Full text link
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist

    No full text
    We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
    corecore