1,720,957 research outputs found
Abstract Book of The 1st Universitas Lampung International Conference on Social Science, November 11th-12th, 2020
This research aims to assist the police institution in making efforts to prevent theft crimes that increased during the Covid-19 period by mapping areas prone to theft crimes based on the incident's location and the level of intensity of theft crimes. This research is empirical, managed quantitatively, and qualitatively by collecting data through documentation and literature study. The results showed an increase in the number of theft crimes by 42.65% in Makassar City during the six months of the coronavirus pandemic period. This research also succeeded in mapping the locations prone to theft crimes, mostly in residents' homes rather than in the business center, the central area of money circulation. The research results also show that almost all sub-districts in Makassar City are the places where theft crimes occur, dominated by medium and high categories. This study recommends that police institutions pay more attention to residential areas, which are the areas where theft crimes most occur during the pandemic period. Furthermore, this research implies that it can become a reference for the police institution to prepare efforts to prevent theft crimes in Makassar City and other areas during the Covid-19 period
Kabupaten Bulukumba, Atlantis yang Hilang
Kabupaten Bulukumba merupakan daerah yang penuh dengan warisan dunia, mulai dari budaya, wisata alam, dan agama yang kuat. Warisan pertama yang sangat unik adalah Kawasan Adat Ammatoa yang terletak di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang yang berjarak 56 km di sebelah timur laut Kota Bulukumba. Keunikan kawasan ini adalah budaya masyarakatnya yang masih memegang teguh adat istiadat dan pesan-pesan leluhur yang disebut "Pasangnga Ri Kajang"
Moderasi Beragama pada Diskresi Kepolisian dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor
Kemunculan geng motor dengan berbagai aksi kriminal sangat meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kota Makassar yang sepanjang tahun 2014- 2015 yang gempar dengan laporan kejahatan geng motor. Geng motor adalah sekumpulan orang memiliki hobi bersepeda motor yang membuat kegiatan berkendara sepeda motor secara bersama-sama, baik tujuan konvoi maupun touring dengan sepeda motor yang identik dengan kekerasan, seperti pencurian atau pembegalan, penganiayaan, bahkan sampai menelan korban jiwa. Selain itu, hal tersebut diperburuk dengan fakta bahwa anggota geng motor didominasi oleh remaja dan anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah, seperti SMP dan SMA, dimana menurut hukum anak itu masuk kategori anak di bawah umur. Pada akhirnya, fenomena geng motor tersebut telah dianggap sebagai suatu ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peran untuk melindungi, menciptakan keamanan, dan ketertiban masyarakat (kantibmas) merupakan peran institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, kepolisian telah diberikan kewenangan melakukan diskresi yang dapat digunakan sebagai alat memberantas kriminalitas geng motor. Namun, faktanya menunjukkan masih banyak anggota kepolisian yang tidak menggunakan diskresi atau melakukan kesalahan dalam penerapannya di lapangan, mengingat diskresi adalah kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. Contohnya, tindakan kepolisian yang hanya memerintahkan push-up dan skot-jump kurang mampu memberi perubahan ke arah yang lebih baik bagi anggota geng motor.
Penelitian ini merupakan bentuk dari applied research dengan penelitian normatif-empiris yang mengambil data primer dan sekunder dari peraturan perundang-undangan, insitusi kepolisian dan anggota geng motor itu sendiri yang menjadi sampel dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan kuisioner dengan menganalisis data secara kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini dilakukan selama 6 bulan pada akhir tahun 2015 yang berlokasi di Kota Makassar sebagai wilayah dengan kasus kriminalitas geng motor terbanyak di Indonesia Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalitas geng motor terjadi disebabkan oleh karena beberapa faktor, yaitu tekanan ekonomi, sudah menjadi kebiasaan, lingkungan pergaulan, mendapatkan pengakuan sebagai geng motor, tidak adanya fasilitas untuk berekspresi, minimnya tingkat pendidikan, dan media massa. Selanjutnya, keterbatasan diskresi dan kapabilitas yang dimiliki anggota kepolisian dalam melakukan diskresi terhadap perbuatan kriminal geng motor membuat diskresi tidak efektif dilaksanakan di lapangan. Maka dari itu, dibutuhkan suatu suntikan baru yang sesuai dengan keinginan masyarakat sekaligus memberantas kriminalitas geng motor.
Penulis sekaligus peneliti mengkombinasikan konsep moderasi beragama dengan diskresi kepolisian. Internalisasi prinsip adil dan berimbang dari konsep moderasi beragama dalam penerapan diskresi kepolisian memberikan hasil positif bagi kepolisian dan masyarakat. Hasil tersebut juga berhubungan dengan karakter individu polisi itu sendiri. Moderasi beragama hadir sebagai pengendali dan pengawas dari dalam (internal) individu tersebut agar melakukan diskresi dengan prinsip adil dan berimbang.
Moderasi beragama dapat diinternalisasikan ke dalam tiap individu kepolisian melalui pemahaman yang baik tentang agama dan menambah intensitas sosialisasi dengan masyarakat. Hal ini bertujuan agar pemahaman kepolisian dan masyarakat sama, sehingga kepuasan masyarakat terhadap kinerja polisi membaik dan mendekatkan silaturahmi antara polisi dan masyarakat sipil
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terkait Budaya Hukum Masyarakat Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan budaya hukum masayarakat Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa dalam perkara putusan No. 66/Pid.B/2012/PN.Sungg dan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara No. 66/Pid.B/2012/PN.Sungg.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Desa Manimbohoi, Kecamatan Parigi di Kabupaten Gowa sebagai tempat terjadinya perkara dalam putusan. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan dan dengan mengambil data dari kepustakaan yang relevan yaitu literatur, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan yang berupa wawancara kepada hakim yang berkaitan dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut dan wawancara langsung kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat di Desa Manimbohoi, Kecamatan Parigi. Penulis juga menambah validitas data dengan memberikan kuisioner kepada masayarakat Desa Manimbohoi untuk mengetahui alasan masyarakat masih memegang teguh hukum adat.
Hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa a) Penerapan hukum pidana materiil dalam putusan Nomor 66/Pid.B/2012/PN.Sungg telah sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Berawal dari Rumusan surat dakwaan tersebut yang sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan untuk kemudian diajukan dalam persidangan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga telah sesuai dengan Pasal-Pasal yang dipersangkakan kepada Terdakwa H. Mantang Dg. Naba adalah kurang cermat. Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk maka selanjutnya Hakim berkesimpulan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. b) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam putusan No. 66/Pid.B/2012/PN.Sungg menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP berupa tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa H. Mantang Dg. Naba sebagai pelaku pembunuhan berencana tersebut. Selain itu, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang menyangkut berat ringannya pidana (strafmaat) , yaitu hal-hal yang meringankan brupa motif siri’ na pesse’ yang tidak secara tegas dicantumkan dalam putusan. Menurut penulis seharusnya motif siri’ na pesse’ yang diketahui adalah nilai-nilai hidup masyarakat Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa masih dipegang teguh oleh masyarakatnya, sehingga sepatutnya siri’ na pesse’ ini bisa menjadi hal yang meringankan pidana dan harus secara tegas dituangkan dalam putusan
Lurah Tidak Cermat, Pelayanan Tertunda
Lurah merupakan kepala pemerintahan di tingkat kelurahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan merupakan perpanjangan tangan dari kecamatan dalam membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga menjadi ebih efektif dan efisien. Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, seorang pejabat pemerintahan, termasuk lurah, wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk dalam proses pengambilan keputusan/tindakan dalam rangka memenuhi kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah laporan masyarakat tentang lurah di Kota Makassar yang diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait pemberian pengesahan berupa tanda tangan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik). Setelah memeriksa syarat formil dan materiil laporan, Ombudsman RI PerwakilanSulawesi Selatan menerima laporan tersebut
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
