1 research outputs found
Tinjauan Yuridis Tentang Perwakafan Tanah oleh Masyarakat Hutaimbaru di Kota Padangsidempuan
Pendaftaran tanah masih sangat rendah di dalam masyarakat baik itu di kota maupun di desa, begitu pula dengan pendaftaran tanah wakaf serta sertifikasinya, padahal pendaftaran tanah maupun pensertifikatan tanah sangat dianjurkan dikarenakan kegiatan tersebut dapat melindungi tanah tanah tersebut secara hukum, agar tidak dapat di ganggu-gugat oleh pihak lain yang ingin mengambil-alih tanah tanpa cara peralihan hak yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku saat ini. Adapun yang menjadi permasalahan terhadap perwakafan tanah tersebut adalah Bagaimana kesadaran hukum masyarakat hutaimbaru terhadap adanya pelaksanaan pendaftaran tanah? Bagaimana cara memperoleh tanah perwakafan oleh masyarakat hutaimbaru? Bagaimana pemanfaatan dan peruntukan pengelolaan tanah perwakafan pada masyarakat hutaimbaru? Untuk itu penulis memilih materi penulisan skripsi dengan judul: “Tinjauan Yuridis Tentang Perwakafan Tanah Oleh Masyarakat Hutaimbaru di Kota Padangsidempuan”.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode yuridis empiris ini menunjukkan penelitian ini mendapatkan data primer dan mengidentifikasi hukum sebagai perilaku yang mempola. Sedangkan jenis penelitian yuridis normatif ini yaitu hukum diidentifikasi sebagai norma peraturan atau undang-undang yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas. Dan diharapkan pula supaya kita dapat memahami dan mengerti terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dalam perwakafan tanah ini yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap adanya pendaftaran tanah dan pensertifikatan tanah maupun pendaftaran perwakafan tanah sebagai lembaga yang sangat berguna untuk memakmurkan rakyat sesuai dengan cita-cita undang-undang pokok agraria, dan juga terhadap cara perolehan tanah maupun perwakafan tanah masih dilakukan dengan adat masyarakat Hutaimbaru yang masih sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaaan, begitu pula dengan pemanfaatan wakaf-wakaf di Hutaimbaru masih sesuai dengan ikrar wakaf yang telah diperjanjikan dengan hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang ini. Oleh karena itu seharusnya pemerintah mengambil peran yang sangat penting terhadap masalah ini, karena dikhawatirkan akan menyebabkan konflik.93 HalamanSkripsi Sarjan
