1,720,982 research outputs found

    Penetapan Hak Hadanah Kepada Bapak Bagi Anak Belum Mumayyiz Pasca Perceraian

    No full text
    Muslikhun, 210116036, 2020, Penetapan Hak H}ad}a>nah Kepada Bapak Bagi Anak Belum Mumayyiz Pasca Perceraian (Analisis Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 084/Pdt. G/2017/ PA. Ngw). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Pembimbing: Udin Safala, M.H.I Kata Kunci : Had}a>nah, Hukum Islam, Putusan PA,. Dalam hal hak asuh h}ad}a>nah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun seyogyanya dijatuhkan hak asuhnya kepada ibunya sesuai dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan hak asuh atau h}ad}a>nah anak yang belumberusia 12 tahun adalah hak ibunya, Kemudian, dalam pasal 15 huruf (a) akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak yang belum mumayyiz, berhak mendapatkan h}ad}a>nah dari ibunya. Pada poin yang telah disebutkan di atas, pada dasarnya anak yang belum mumayyiz jatuh ketangan ibu, tapi tidak demikian yang terjadi di Pengadilan Agama Ngawi. Dimana dalam putusan hakim Nomor 084/Pdt. G/2017/ PA. Ngw. anak jatuh ketangan bapak berdasarkan pertimbangan dan keputusan hakim. Kemudian, bagaimana majelis hakim yang menangani perkara hak h}ad}a>nah anak sehingga terjadi penetapan hak tersebut, jika anak yang diperebutkan masih di bawah umur tidak jatuh ke tangan ibu, melainkan kepada bapak. Tentunya majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum terhadap putusan yang ditetapkan. Berangkat dari latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tinjauan h}ad}a>nah anak yang belum mumayyiz jatuh ketangan bapak, fokus permasalahan : (1). Bagaimana dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara hak h}ad}a>nah anak kepada bapak dalam putusan Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw.? (2). Bagaimana Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw.? Dari hasil pembahasan dan analisis berdasarkan konsep h}ad}a>nah diperoleh kesimpulan bahwa; Dasar hukum hakim dalam Putusan Nomor 084/Pdt. G/2017/ PA.Ngw yaitu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan mempertimbangkan kebaikan anak dilihat dari segi kemaslahatan anak hakim memutuskan hak h}ad}a>nah anak jatuh ketangan bapak sesuai dengan masla>hah mursalah pada konsep maqa>s}id asy>syari>’ah yaitu mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak madarat. Adapun pertimbangan hukum hakim dalam hak h}ad}a>nah dalam memutuskan Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw. diantaranya yaitu ibunya sudah tidak perhatian lagi sama anaknya, di tambah lagi ibunya juga sering keluar malam dan apa bila diingatkan suaminya sering marah-marah, maka dari itu hakim mempertimbangkan pengasuhan anak di jatuhkan kepada bapak

    (LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI BLM ADA, IKUTI PANDUAN UPLOAD SKRIPSI DI WEBSITE PERPUSTAKAAN DAN UPLOAD ULANG SESUAI KAIDAH) Penetapan Hak Hadanah Kepada Bapak Bagi Anak Belum Mumayyiz Pasca Perceraian

    No full text
    Muslikhun, 210116036, 2020, Penetapan Hak H}ad}a>nah Kepada Bapak Bagi Anak Belum Mumayyiz Pasca Perceraian (Analisis Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Pembimbing: Udin Safala, M.H.I Kata Kunci : Had}a>nah, Hukum Islam,Putusan PA,. Dalam hal hak asuh h}ad}a>nah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun seyogyanya dijatuhkan hak asuhnya kepada ibunya sesuai dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan hak asuh atau h}ad}a>nah anak yang belum berusia 12 tahun adalah hakibunya, Kemudian, dalam pasal 15 huruf (a) akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak yang belum mumayyiz, berhak mendapatkan h}ad}a>nah dari ibunya. Pada poin yang telah disebutkan di atas, pada dasarnya anak yang belum mumayyiz jatuh ketangan ibu, tapi tidak demikian yang terjadi di Pengadilan AgamaNgawi. Dimana dalam putusan hakim Nomor 084/Pdt. G/2017 /PA. Ngw. anak jatuh ketangan bapak berdasarkan pertimbangan dan keputusan hakim. Kemudian, bagaimana majelis hakim yang menangani perkara hak h}ad}a>nah anak sehingga terjadi penetapan hak tersebut, jika anak yang diperebutkan masih di bawah umur tidak jatuh ke tangan ibu, melainkan kepada bapak. Tentunya majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum terhadap putusan yang ditetapkan. Berangkat dari latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tinjauan h}ad}a>nah anak yang belum mumayyiz jatuh ketangan bapak, fokus permasalahan : (1). Bagaimana dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara hak h}ad}a>nah anak kepada bapak dalam penetapan Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw.? (2). Bagaimana Pertimbangan hukum hakim dalam penetapan Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw.? Dari hasil pembahasan dan analisis berdasarkan konsep h}ad}a>nah diperoleh kesimpulan bahwa; Dasar Hukum Hakim dalam putusan Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw yaitu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan mempertimbangkan kebaikan anak dilihat dari segi kemaslahatan anak hakim memutuskan hak h}ad}a>nah anak jatuh ketangan bapak sesuai dengan masla>hah mursalah pada konsep maqa>s}id asy> syari>’ah yaitu mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak madarat. Adapun pertimbangan hukum hakim dalam hak h}ad}a>nah dalam penetapan Nomor 084/Pdt.G/2017/PA.Ngw. diantaranyan yaitu ibunya sudah tidak perhatian lagi sama anaknya, di tambah lagi ibu juga sering keluar malam dan apa bila diingatkan suaminya sering marah-marah, maka dari itu hakim mempertimbangkan pengasuhan anak di jatuhkan kepada bapak

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Full text link
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist

    No full text
    We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
    corecore