4 research outputs found

    Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam Menjalanakan Pemerintahan Desa Silangge Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara

    No full text
    Salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipimpin oleh Penjabat Sementara Kepala Desa sejak tahun 2013 adalah desa Silangge. Pengangkatan pejabat kepala desa Silangge diakibatkan karena adanya pemberhentian tetap terhadap kepala desa sebelumnya yaitu Irfan Sihombing yang meninggal dunia, kemudian Bupati Kab. Padang Lawas Utara mengangkat Ridoan Siregar dan Camat Kecamatan Dolok sebagai pejabat sementara di Desa Silangge Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara hingga tahun 2016. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti kewenangan pejabat kepala desa sementara dengan judul: “Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam Menjalanakan Pemerintahan Desa Silangge Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara”. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah sifat penelitian deskriftif analisis, dengan metode pendekatan yuridis empiris. Studi ini di lakukan dengan wawancara dengan camatr kecamatan Dolok. Adapun prosedur penetapan Penjabat Sementara (PJS) ditetapkan melaui Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa. Masa jabatan Penjabat Semntara Kepala Desa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa adalah 6 (enam) bulan, kemudian Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang di berhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa, Pasal 47 ayat (1) menjelaskan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 lebih dari 1(satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat kepala desa; Kewenagan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa Silangge sama halnya dengan kepala desa, Ridoan Siregar sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge di tahun 2013 memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pemilihan kepala desa, kemudian di angkatnya H Aris Muda Dongoran sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge di tahun 2015 juga memiliki tugas pokok untuk menyeleggarakan pemilihan kepala desa. Masa jabatan Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge H Aris Muda Dongoran melakukan pembangunan infrastruktur desa melalui dana desa di tahun 2015 dan tahun 2016 serta melaksanakan pemilihan kepala desa Silangge di tahun 2016; Kendala dan upaya Penjabat Sementara Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa Silangge adalah kendala rangkap jabatan sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa, kendala minimnya sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, kendala operasional. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasinya adalah dengan melakukan pertemuan antara pemerintah desa Silangge dengan tokoh masyarakat, melakukan bimbingan teknis, dan sosialisasi

    Indonesian national health policy: Legal analysis of the elimination of mandatory health spending

    No full text
    Pusphose: The elimination of mandatory spending in Law No. 17 of 2023 on Health has sparked controversy, particularly because it contradicts the World Health Organization's recommendation that allocates 5-6% of GDP to health budgeting to facilitate better access to healthcare services. This removal also potentially violates the Indonesian Constitution, which through Article 28E, Article 28H paragraph (2), Article 28D paragraph (3), and Article 34 paragraph (3) guarantees the fulfillment of health rights for vulnerable groups.   Method: This study employs a legal dogmatic research method to analyze the constitutionality of eliminating mandatory spending in Law Number 17 of 2023 on Health, as it pertains to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, using John Rawls' theory of justice as a tool for legal analysis.   Result: Law No. 17 of 2023 on Health has eliminated the mandatory spending provision, which previously stipulated a minimum health budget allocation of 5% from the national budget (called APBN) and 10% from the regional budgets (called APBD), as per Law No. 36 of 2009. The new law introduces performance-based budgeting, but it remains unclear how it will be implemented, especially at the regional level. The main criticism is that this potential elimination could reduce health guarantees for vulnerable groups, contradicting the principles of social justice mandated in the Indonesian Constitution.   Conclusion: Although the Constitutional Court has rejected a formal review of this law, opportunities still remain for a substantive examination of the real impact of this elimination on the health access of vulnerable groups

    The position of state-owned enterprises: Towards a health sector super holding company paradigm

    No full text
    Purpose: In Indonesia, the State-Owned Enterprises holding in the healthcare sector operates under the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution, consisting of two main holding companies: PT. Bio Farma (Persero), which includes PT Kimia Farma, PT Indofarma, and PT Inuki, as well as Pertamedika IHC that manages SOE hospitals nationwide. The overlap in business activities between PT. Bio Farma and Pertamedika IHC suggests the potential for establishing a super healthcare holding.   Method: This research, conducted normatively, evaluates the principles and legal norms for creating such a super holding, referencing the legislative framework and Constitutional Court decisions.   Result: The proposed super holding would adopt a modern corporate structure led by a Chief Executive Officer, akin to Temasek in Singapore or Khazanah in Malaysia. The establishment of a super healthcare holding company involves PT. Bio Farma with its 410 healthcare clinics and Pertamedika IHC as the parent holding of SOE hospitals, which manages 75 hospitals and 143 healthcare clinics throughout Indonesia.   Conclusion: However, legal challenges, including the state's financial status and the legal relationships between parent and subsidiary companies, necessitate amendments to Law No. 19 of 2003 on SOEs to provide a stronger legal foundation for the formation of the super holding

    Handling of Juvenile Brawl Crimes through Criminal Law Policy in Medan City

    No full text
    This study focuses on criminal law policies in dealing with criminal acts of assault or brawls (tawuran) caused by juvenile delinquency in Medan City. Student brawls have become a trend among teenagers, especially at the high school level and equivalent, which are triggered by various internal and external factors, including family influences, school environment, and social pressure. This study aims to determine the legal basis governing criminal acts of brawls, the factors causing brawl behavior among students, and efforts to overcome them made by law enforcement, the community, and schools. The approach used in this study is a qualitative descriptive method, which includes data collection through interviews and direct observation at the Medan Police Headquarters. The results of the study indicate that factors such as frustration, emotional disturbances, and environmental influences contribute to juvenile delinquency behavior that leads to brawls. This study emphasizes the importance of the Restorative Justice approach in resolving brawl cases and proposes the need for collaboration between educational institutions, law enforcement, and the community to prevent and handle these cases effectively
    corecore