1 research outputs found

    Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Bengkulu Ditinjau Dari Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-Kp/2016

    No full text
    Perhatian yang terbilang kurang oleh pemerintah daerah atau oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu terhadap potensi kelautan dan perikanan yakni bidang usaha tangkap perikanan, dalam konteks pengelolaan serta pemberdayaan nelayan kecil dalam menyelenggarakan dan memanfaatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) seharusnya sejalan dengan apa yang diatur oleh Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen�Kp/2016. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil oleh DKP Kota Bengkulu ditinjau dari Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-Kp/2016 dan apa hambatan bagi DKP Kota Bengkulu dalam memaksimalkan kebijakan Pemberdayaan Nelayan kecil di Kota Bengkulu. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil oleh DKP Kota Bengkulu ditinjau dari Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-Kp/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis serta pendekatan perundang-undangan yang kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil yang dilakukan oleh DKP Kota Bengkulu tidak maksimal, dan belum tepat sasaran dengan apa yang seharusnya diamanatkan oleh Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-Kp/2016
    corecore