1 research outputs found
Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Bengkulu Ditinjau Dari Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-Kp/2016
Perhatian yang terbilang kurang oleh pemerintah daerah atau oleh
Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu terhadap potensi kelautan dan
perikanan yakni bidang usaha tangkap perikanan, dalam konteks pengelolaan
serta pemberdayaan nelayan kecil dalam menyelenggarakan dan
memanfaatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) seharusnya sejalan dengan apa
yang diatur oleh Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen�Kp/2016. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan
kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil oleh DKP Kota Bengkulu ditinjau
dari Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Kelautan
Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-Kp/2016 dan apa
hambatan bagi DKP Kota Bengkulu dalam memaksimalkan kebijakan
Pemberdayaan Nelayan kecil di Kota Bengkulu. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil oleh
DKP Kota Bengkulu ditinjau dari Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan
b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
26/Permen-Kp/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis serta
pendekatan perundang-undangan yang kemudian dianalisis menggunakan
analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan
kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil yang dilakukan oleh DKP Kota
Bengkulu tidak maksimal, dan belum tepat sasaran dengan apa yang
seharusnya diamanatkan oleh Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
26/Permen-Kp/2016
