1,721,086 research outputs found
Farmakologi II
Di samping sebagai bahan bacaan publik, buku ini juga digunakan sebagai bahan ajar (Buku Daras) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai referensi utama dalam matakuliah Farmakologi II di Perguruan Tinggi
Fiqh Siyasah: Telaah Atas Ajaran, Sejarah dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam
Kehadiran buku ini dimaksudkan selain untuk membantu mahasiswa dalam memahami mata kuliah ini, juga untuk melengkapi literatur mata kuliah, atau juga dapat dijadikan sebagai rujukan bagi para mahasiswa dan dosen yang mengampuh mata kuliah ini. Meskipun buku ini dimaksudkan untuk para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Islam dan politik (fiqh siyasah), namun tidak menutup kemungkinan buku ini juga dapat digunakan oleh para mahasiswa dari perguruan tinggi lain maupun masyarakat luas pada umumnya yang ingin memahami Islam dalam kaitannya dengan ketatanegaraan. Sekecil apa pun sumbangan yang diberikan, mudah-mudahan buku ini tetap berarti untuk memperkaya khazana ilmu pengetahuan. Siapa tahu buku ini dapat dijadikan sebagai acuan teoritis dalam mengkaji lebih jauh permasalahan yang berkaitan dengan Islam dan ketatanegaraan yang selama ini menjadi kajian menarik di kalangan umat Islam
Hukum Perdata I
Hukum di Indonesia pada dasarnya dapat dibedakan atas dua macam, yaitu : hukum publik dan hukum privat tetapi di Indonesia lebih dikenal dengan “Hukum Perdata”.
Istilah Hukum Perdata berasal dari dua kata yaitu : “Hukum” dan “Perdata”. Kata Hukum diambil dari Bahasa Arab dari kata Hukm (tunggal), Ahkam (jamak) yang artinya : norma atau kaedah yakni ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut di atas dengan hukm dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu erat sekali, sebab setiap peraturan apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaedah sebagai intinya. Sedangkan istilah perdata sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno yaitu Pradoto/Pradata. Istilah Hukum Perdata di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgelijk Recht di masa penjajahan Jepang
Politik Islam III (P Profetik)
Buku ini dapat publikasikan. Di samping sebagai bahan bacaan publik, buku ini juga digunakan sebagai bahan ajar (Buku Daras) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai referensi utama dalam mata kuliah “Politik Islam III” di perguruan tinggi
Manajemen Dakwah
Buku ini adalah salah satu bentuk nyata dari realisasi dan pengejawantahan ide sinerjitas ilmu. Buku ini diharapkan untuk memberi kontribusi penting yangdapat melahirkan inspirasi-inspirasi serta kesadaran baru dalam rangka pengembangan keberilmuan kita sebagai bagian dari civitas akademika UIN Alauddin yang muaranya diharapkan untuk pencapaian cita-cita UIN Alauddin seperti yangdisebutkan di atas. Hal ini sesuai dengan apa yang dikehendaki olehpara tokoh pendidikan muslim pasca Konferensi Pendidikan Mekkah dan pada konferensi-konferensi pendidikan setelahnya di beberapa negara
Fiqh Muamalah
Pembaruan atau modernisme mulai berkembang secara pesat di
dunia Islam semenjak abad ke 20 M. Periode paska kemerdekaan
negara-negara Islam ditandai dengan beberapa situasi baru yang
sebagian merupakan konsekuensi logis dari modernisasi periode
sebelumnya. Kemerdekaan dan kedaulatan politik sendiri
sesungguhnya mengandung makna perubahan yang sangat luas
meliputi seluruh aspek bernegara dan bermasyarakat sehingga dalam
waktu dekat periode paska kemerdekaan ini telah menghasilkan
perubahan besar khususnya dalam bidang teknologi dan ekonomi.
6 | Buku Daras : Fiqh Muamalah
Program pembangunan pada umumnya lebih ditujukan sebagai
pembangunan dan pengembangan ekonomi dan alih teknologi. Ini
merupakan sumber berkembangnya gejala perubahan sosial yang
baru. Globalisasi zaman dalam wujud interaksi sosial budaya antar
bangsa-bangsa semakin mempercepat laju perubahan sosial di
negara-negara Islam, termasuk di Indonesia, perubahan sosial budaya
akibat pembangunan selain menimbulkan kesenjangan antara nilai
lama dengan nilai baru juga memunculkan persoalan bagi hukum
Islam (fiqh).
Perubahan sosial tersebut dapat diilustrasikan dengan perubahan
desa menjadi kota, perubahan masyarakat ekonomi agraris menjadi
ekonomi industri dan perdagangan, perubahan pola kehidupan
gotong-royong menjadi individualis dan lain sebagainya. Perubahanperubahan
ini
tentunya
mempengaruhi
cara
pandang
(sikap
dan
mental)
dan
perilaku
masyarakat
terhadap
“harta
dan
teknis
bertransaksi”.
Misalnya
konsep
harta
dalam
masyarakat
agraris
tentu
berbeda
dengan
konsep
harta
yang
berkembang
dalam
masyarakat
industri
dan perdagangan. Dalam masyarakat industri dan
perdagangan harta berfungsi sebagai modal dan komoditas,
sedangkan dalam masyarakat agraris harta berfungsi sebatas untuk
memenuhi hajat hidup. Sampah dan kotoran binatang ternak pada
masyarakat tertentu tidak dipandang sebagai harta, namun sekarang
keduanya nyata-nyata menjadi sumber penghasilan bagi segolongan
manusia, teknis bertransaksi juga mengalami perubahan ke arah
yang lebih praktis dibandingkan dengan aturan-aturan normatif yang
terdapat dalam fiqh muamalah
Hukum Acara Peradilan Agama
Buku ini merupakan buku ajar dalam Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama. Buku ini dapat dijadikan sebagai buku pegangan dalam memahami dan mendalami mata kuliah ini di samping literatur lain yang berkaitan, khususnya bagi Mahasiswa konsentrasi Peradilan Agama maupun mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum pada umumnya. Bahkan dapat digunakan oleh Penasihat hukum atau Advokat serta masyarakat umum. Penulis berusaha menyajikan materi buku ini secara sistematis, kronologis (berurut), sesuai dengan urut-urutan penanganan perkara di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dengan demikian, setelah membaca dan mengkaji buku ini, tergambar dengan jelas bagaimana sebuah perkara ditangani dan diselesaikan di pengadila
Urgensi Filsafat Hukum Islam Penetapan Hukum Islam (Kajian Filosofis Terhadap Persoalan Hukum Kontemporer)
Disamping sebagai bahan bacaan publik, buku ini juga digunakan sebagai bahan ajar (BukuDaras) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai referensi utama dalam mata kuliah “Urgensi Filsafat Hukum Islam dalam Penetapan Hukum Islam” di perguruan tinggi
Fleksibilitas Penerapan Syariah Islam
This article addresses the flexibility of shariah in human life. This is based on the assumption that Shariah cannot offer solution toward human affairs. It is also to counter argument that shariah is merely fit to prophethood situation. Consequently, shariah was believed as monotonovs and exlusive. This also leads to assume that Islam has no ability to solve Islamic affairs in the current context. In other words, Shariah is irrelevant in dealing with time and situation. Based on qualitative methodology, the author shows a number of elements on shariah which prove the ability of Shariah to solve human life affairs. The author, in this sense, lists qiyas, istihsan, and istislah as the means of generating product of Islamic law. In short, this article discusses shariah from different perpective focusing on Islamic jurisprudence. The author eventually come to conclude that there are many dimensions of shariah which illustrate that shariah can deal with the time as well as situation
- …
