1,720,970 research outputs found

    PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KODIFIKASI DAN IMAM-IMAM MUJTAHID

    Full text link
    Hukum Islam yang tumbuh dan berkembang pada tiap-tiap periode memiliki ciri khas tersendiri. Berdasarkan ciri khas tersebut ulama menyusun periodesasi Hukum Islam. Di samping itu, ada pula yang mendasarkan pembagian itu dengan menyamakan pertumbuhan manusia. Mereka membagi pertumbuhan Hukum Islam sebagaimana pertumbuhan umur manusia, yakni mulai dari masa kanak-kanak, remaja, dewasa dan seterusnya memasuki masa tua. Artikel ini akan mengemukakan pembentukan dan perkembangan Hukum Islam pada salah satu periode yang telah pernah dilalui, yaitu periode kodifikasi dan imam-imam mujathid

    Hukum dan Peradilan dalam Masyarakat Muslim Periode Awal

    Full text link
    Hukum dan peradilan merupakan dua aspek yang sangat dibutuhkan dalam membina kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang harus dipatuhi sedang peradilan adalah sarana penyelesaian sengketa  atau pelanggaran hukum. Dengan demikian keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Rasulullah saw., sejak awal dibangkit sebagai Rasul, disamping menjalankan misi risalah islamiyah, menanamkan aqidah dan iman, juga menjalankan hukum dan peradilan. Hukum pada masa Islam awal, baik hukum wadh’i maupun hukum samawi bersumber pada Rasulullah saw. Allah swt., tidak memberikan kekuasaan kepada selain Nabi-Nya untuk menetapkan syari’at. Hal ini dapat dimaklumi mengingat posisi Rasulullah sebagai pembawa risalah dan utusan Allah. Bagi masyarakat muslim pada periode ini tampaknya tidak kesulitan dalam mengetahui hukum. Bila mereka menghadapi suatu permasalahan, mereka dapat langsung mengajukannya kepada Rasulullah dan Rasulullah pun memberi jawabannya. Dengan demikian, semua tabir yang dihadapi oleh kaum muslimin dapat terkuak dengan mudah karena pemegang otoritas hukum ada di tengah-tengah merek

    Hukum Acara Peradilan Agama

    No full text
    Buku ini merupakan buku ajar dalam Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama. Buku ini dapat dijadikan sebagai buku pegangan dalam memahami dan mendalami mata kuliah ini di samping literatur lain yang berkaitan, khususnya bagi Mahasiswa konsentrasi Peradilan Agama maupun mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum pada umumnya. Bahkan dapat digunakan oleh Penasihat hukum atau Advokat serta masyarakat umum. Penulis berusaha menyajikan materi buku ini secara sistematis, kronologis (berurut), sesuai dengan urut-urutan penanganan perkara di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dengan demikian, setelah membaca dan mengkaji buku ini, tergambar dengan jelas bagaimana sebuah perkara ditangani dan diselesaikan di pengadila

    Asuransi Jiwa Syariah; Konsep dan Sistem Operasionalnya

    Full text link
    Islamic Insurance (Asuransi Islam) atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Syariah (Syariah Insurance) adalah salah satu instrumen keuangan non bank yang dijadikan sebagai media bagi masyarakat dalam mengantisipasi resiko-resiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang. Asuransi Syariah merupakan alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim, yang mengharamkan asuransi konvensional. Namun dalam perkembangannya, asuransi syariah masih belum berkembang pesat seperti asuransi konvensional.Bagaimana konsep dan sistem operasional Asuransi Syariah tersebut, akan dibahas dalam tulisan ini

    ISLAM DAN NEGARA (Sebuah Catatan Pengantar)

    Full text link
    Pembicaraan mengenai Islam dan Negara, baik mengenai perlunya mendirikan Negara Islam maupun menjadikan Islam sebagai dasar sebuah Negara tanpa memandang bentuk Negara itu, tampaknya masih akan terus berlanjut. Diskursus itu kadang-kadang terdengar begitu riuh namun di saat yang lain terdengar sayup-sayup. Tergantung pada momentum pemicunya. Diperlukan kajian yang mendalam, khususnya dikaitkan dengan situasi dan kondisi terkini sehingga dapat lebih memperluas wawasan dan membawa efek demi teraktualisasinya ajaran-ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HANGUSNYA PANJAR DALAM SEWA-MENYEWA RUKO

    No full text
    AbstrakIslam menganggap penting urusan muamalah. Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Manusia diciptakan oleh sang pencipta dengan berbekal kekuatan yang luar biasa. Namun kekuatan itu tersembunyi di balik dari manusia itu sendiri. Sewa menyewa (ijarah) merupakan suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Bertransaksi dengan akad ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tujuan akad ijarah dari pihak penyewa adalah pemanfaatan fungsi barang secara optimal. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dan normatif syar’i. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: mekanisme dalam sistem sewa-menyewa tersebut diperlukan adanya pengecekan atas objek sewa-menyewa baik fisik bangunan maupun sertifikat. Ditinjau dari hukum Islam tentang sewa menyewa dianjurkan dikarenakan dapat memberikan manfaat terhadap orang lain hal ini termasuk dalam tolong menolong antar sesama manusia. Dalam sistem sewa menyewa diperlukan adanya akad karena hal tersebut akan mengikat dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa. Hukum Islam tentang kasus hangusnya uang panjar, hal yang dilakukan oleh pemilik ruko Kusuma Bangsa dalam melakukan penghangusan pada panjar dikarenakan penyewa telah mendapatkan manfaat dari ruko tersebut maka sudah sepatutnya penyewa membayar atas apa yang telah dirasakan berdasarkan dari pendapat Imam Malik apabila telah diperoleh manfaat maka panjar tersebut telah menjadi hak pemilik ruko tersebut.Kata Kunci: Hukum Islam, Panjar, Sewa-menyewa (Ijarah) AbstractIslam attaches great importance to muamalah affairs. Islam also regulates the relationship between humans and other humans. Humans were created by the creator with extraordinary powers. But that power is hidden behind from the man himself. Leasing (ijarah) is a type of contract to take benefits by way of replacement. Transactions with ijarah contracts are a form of muamalah activity carried out by humans to meet the needs of life. The purpose of the ijarah contract on the part of the lessee is the optimal use of the function of the goods. The type of research conducted is field research, using qualitative research methods. The approach taken in this study uses an empirical and syar'i normative approach. The results of this study indicate that: the mechanism in the leasing system requires checking of the object of the lease, both physical buildings and certificates. Judging from Islamic law regarding renting is recommended because it can provide benefits to others, this includes helping fellow human beings. In a leasing system, a contract is required because it will be binding in a lease agreement. Islamic law regarding the case of forfeiture of down payment, what is done by the owner of the Kusuma Bangsa shophouse in scorching the down payment because the tenant has benefited from the shop, then the tenant should pay for what has been felt based on Imam Malik's opinion, if the benefits have been obtained, then the down payment has become the right of the shop owner.Keywords: Down Payment, Islamic Law, Lease (Ijarah

    IMPLEMENTASI PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

    Full text link
    This study aims to find out how the implementation of the Uninhabitable House Rehabilitation Program in the Selayar Islands Regency in the Perspective of Siyasah Syar'iyyah. This research is a field research with a juridical approach and a syar'i approach. The rehabilitation program for uninhabitable houses launched by the Selayar Islands Regency Government has been implemented well and has a positive impact, especially for underprivileged residents. As a priority program, the rehabilitation of uninhabitable houses is carried out through several stages, starting from the planning, data collection, and implementation stages. Rehabilitation of uninhabitable houses is a program that provides benefits because it directly touches the basic needs of underprivileged residents.   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis dan pendekatan syar’i. Program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif, khususnya bagi warga-masyarakat yang kurang mampu. Sebagai program prioritas, rehabilitasi rumah tidak layak huni dilakukan melalui beberapa tahap, mulai tahap perencanaan, pendataan, dan pelaksanaan. Rehabilitasi rumah tidak layak huni merupakan program yang memberikan kemaslahatan karena langsung menyentuh kebutuhan dasar warga kurang mampu

    IMPLEMENTASI HAK MEMILIH BAGI WARGA BINAAN LAPAS KLAS I MAKASSAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Full text link
    Penelitian bertujuan untuk mengetahui penggunaan hak pilih warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar pada Pemilihan Umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur penggunaan hak pilih oleh warga binaan yang sementara dalam pembatasan hak dan bagaimana konsep memilih pemimpin dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yudiridis normatif, sumber data berupa data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa prosedur penggunaan hak pilih oleh warga negara yang sedang menjalani masa pemidanaan dalam lembaga pemasyarakatan tidak berbeda dengan prosedur penggunaan hak pilih oleh masyarakat pada umumnya, pihak Lapas Klas 1 Makassar telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga negara yang otoritatif untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara yang dilangsungkan dalam Lapas. Memilih pemimpin dalam Islam bukanlah sesuatu yang tertentangan dengan syariat, bahkan jauh sebelum prinsip-prinsip demokrasi modern diperkenalkan, pada masa Rasulullah dan khulafaur rasidin telah menerapkan sistem pemilihan pemimpin secara demokratis yang dikenal dengan istilah ahlul halli wal’aqdi, yaitu lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kata Kunci: Hak Pilih; Lapas Klas 1 Makassar; Warga Binaa

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PADA MARKETPLACE ONLINE LAZADA

    Full text link
    AbstrakPokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli yang dilakukan secara online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian literatur (library research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pelaksanaan jual beli pada marketplace online Lazada dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diberikan oleh Lazada, mulai dari melakukan pendaftaran, mengikuti persyaratan dan melakukan proses jual beli sehingga pembeli bisa berbelanja sesuai dengan jenis barang yang dipilih, sampai proses konfirmasi barang akan dikirim ke alamat dituju. Jika barang yang datang tidak sesuai dan/atau rusak maka konsumen boleh melakukan pengembalian dana atau penukaran barang. 2) menurut hukum Islam jual beli online khususnya jual beli yang dilakukan pada marketplace Lazada diperbolehkan dalam hukum Islam, karena sesuai dengan jual beli secara hukum Islam berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma. Dalam sistem jual beli secara online sama dengan sistem jual beli salam atau biasa disebut dengan jual beli dengan sistem pemesanan terlebih dulu, dan sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli salam serta transaksi dalam sistem jual beli online ini tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan.Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli Online, LazadaAbstract: The main problem in this study is how to review Islamic law on buying and selling online. The type of research used in this study is a type of literature research (library research), using qualitative research methods with the research approach used is normative. The results of the study indicate that: 1) the implementation of buying and selling on the Lazada online marketplace is carried out in accordance with the provisions and procedures provided by Lazada, starting from registering, following the requirements and carrying out the buying and selling process so that buyers can shop according to the type of goods selected, to the process of buying and selling. Confirmation of goods will be sent to the destination address. If the goods that arrive do not match and/or are damaged, the consumer may refund or exchange the goods. 2) according to Islamic law, buying and selling online, especially buying and selling carried out on the Lazada marketplace, is allowed in Islamic law, because it is in accordance with Islamic law buying and selling based on the arguments of the Qur'an, as-Sunnah and ijma. The online buying and selling system is the same as the salam buying and selling system or commonly referred to as buying and selling with a pre-order system, and has fulfilled the pillars and conditions in the sale and purchase of greetings and transactions in this online buying and selling system do not contain elements of gharar or ambiguity. Keywords: Islamic Law, Lazada, Online Buying and Selling

    TANGGUNG JAWAB PEGADAIAN SYARIAH ATAS HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG JAMINAN DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM

    Full text link
    AbstrakPokok pemasalahan yang dijadikan sebagai dasar dalam pembahasan skripsi ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pegadaian Syariah apabila barang jaminan (marhun) yang dititipkan nasabah mengalami kerusakan atau hilang dan apakah pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Cabang Kota Palopo tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu dengan besaran ganti kerugian sebesar 95% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun) atau sesuai dengan kesepakatan bersama antara nasabah dan pihak pegadaian. Dalam penyelesaian terhadap kerugian nasabah tersebut dilakukan dengan kekeluargaan. Antisipasi yang dilakukan oleh pihak Pegadaian Syariah Cabang Kota Palopo selain dari tempat penyimpanan yang dijaga ketat juga adanya asuransi yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah terhadap barang jaminan, dimana asuransi ini tidak dibebankan kepada nasabah melainkan perjanjian terpisah antara pihak Pegadaian Syariah dengan Asuransi.Kata Kunci: Barang Jaminan, Hukum Islam, Pegadaian Syariah. AbstractThe main problem that is used as the basis for the discussion of this thesis is what is the form of Sharia pawnshop accountability if the collateral (marhun) entrusted by the customer is damaged or lost and whether the liability for compensation provided by the Palopo City Branch Sharia Pegadaian is in accordance with the provisions of Islamic law. The results show that the responsibility provided by Sharia Pawnshops is in accordance with the provisions of Islamic law, namely the amount of compensation of 95% of the estimated value of collateral (marhun) or according to mutual agreement between the customer and the pawnshop. Settlement of customer losses is carried out with kinship. Anticipation made by the Palopo City Branch Sharia Pawnshop aside from the tightly guarded storage area also the existence of insurance carried out by Sharia Pawnshops on collateral, where this insurance is not borne by the customer but a separate agreement between the Sharia Pawnshop and Insurance.Keywords: Collateral, Islamic Law, Sharia Pawnshop
    corecore