1 research outputs found
LEGALITAS WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN KETIKA ADA WALI NASAB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM(Studi Kasus di Desa Tempuran 12 B Trimurjo Lampung Tengah)
Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang pasti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Latar belakang masalah dalam penulisan skripsi ini adalah masih adanya sebagian masyarakat yang menyangsikan legalitas wali hakim dalam perkawinan. Masih awamnya masyarakat Tempuran 12 B Trimurjo terhadap perwalian dalam pernikahan termasuk siapa saja yang berhak menjadi wali serta urutan wali dalam perkawinan. Rumusan masalahnya dalam skripsi ini adalah Bagaimana legalitas wali hakim dalam perkawinan ketika ada wali nasab perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (studi kasus di Desa Tempuran 12 Trimurjo Lampung Tengah). Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :Untuk mengetahui legalitas wali hakim dalam perkawinan ketika ada wali nasab perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam di Desa tempuran 12 B Trimurjo Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), penelitian lapangan disebut juga penelitian kancah, yakni suatu penelitian kancah kehidupan atau lapangan kehidupan masyarakat yang bertujuan menghimpun data atau informasi tentang masalah tertentu mengenai kehidupan masyarakat yang menjadi objek penelitian Sifat penelitian ini adalaheksperimental yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan sebab-sebab berlangsungnya suatu proses, akibat serta efek-efek dari suatu kondisi tertentu.Metode dalam dalam mengumpulkan data dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode Observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis legalitas wali hakim dalam perkawinan ketika wali nasab ada di desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah terdapat dua opsi, Pertama, legalitas wali hakim dalam perkawinan ketika ada wali nasab dianggap sah apabila wali nasab yang bersangkutan berbelit-belit, atau wali nasab melimpahkan kepada wali hakim untuk melaksanakan perkawinan tersebut karena wali nasab tidak bisa atau kesulitan. Kedua, legalitas wali hakim dalam perkawinan ketika ada wali nasab dianggap tidak sah apabila, wali nasabyang bersangkutan ada dan bersedia menjadi wali. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa legalitas wali hakim pada prinsipnya adalah legal atau sah menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Saran kepada pengadilan Agama meningkatkan sosialisasi hukumtentang legalitas wali hakim kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tenga
