1,720,985 research outputs found
Eksistensi Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Demokrasi Di Indonesia
Dalam setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahan haruslah didasarkan pada suatu proses yakni demokrasi. Dalam konsep negara demokrasi, mengenal adanya lembaga perwakilan. Di Indonesia sendiri lembaga perwakilan rakyat di sebut sebagai lembaga parlemen. Salah satu lembaga parlemen di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya DPR memiliki beberapa unit kerja yang biasa disebut dengan alat-alat kelengkapan DPR, salah satu alat kelengkapan DPR yang sangat penting adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR.
Seiring dengan perkembangannya sejak adanya UU No. 2 Tahun 2018 (UU MD3), Kewenangan MKD mengalami banyak perubahan terlihat jelas pada Pasal 122 yang menyatakan bahwa„‟MKD dapat mengambil langkah hukum/langkah lain terhadap orang ataupun badang hukum yang merendahkan kehormatan DPR serta anggota DPR‟‟, serta Kewenangan MKD yang tertuang dalam Pasal 245 yang menyatakan bahwa „‟Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dengan dikeluarkannya UU MD3 tersebut, masyarakat menilai bahwa kewenangan MKD yang tertuang dalam UU MD3 dapat mencederai konstitusi dan merupakan suatu bentuk nyata kemunduran demokrasi yang dilakukan oleh DPR. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, muncul isu hukum yakni Bagaimana bentuk Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Apakah Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 sesuai dengan Konsep Negara Demokrasi.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk menambah ilmu pengetahuan serta mengembangkan pemikiran bagi masyarakat luas. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah Mengkaji Bentuk Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan tehadap Demokrasi di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian yuridis normative (legal approach). Penulis menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan historis (historical approach). Hasil dari penelitian skripsi ini adalah pertama yakni mengenai bentuk kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Secara fungsi MKD dibentuk sebagai lembaga penegak etik DPR yang hanya memiliki kewenangan dalam ruang lingkup lembaga DPR. Adanya perubahan kewenangan MKD yang dapat memberikan pertimbangan serta mengambil langkah hukum terhadap orang diluar anggota DPR sangatlah bertentangan dengan tugas, pokok, serta kewenangan MKD sebagai lembaga penegak etik DPR, maka sepatutnya kewenangan yang dimiliki MKD hanya sebatas dalam ruang lingkup DPR itu sendiri dan tidak dapat ditarik keluar. Kedua mengenai Kewenangan MKD dengan Konsep Negara Demokrasi. Lembaga perwakilan DPR terlahir dari adanya konsep negara demokrasi begitu juga MKD sebagai lembaga penegak etik DPR juga terlahir dari konsep demokrasi, namun kewenangan MKD tidak dapat diperluas karna akan dapat mengancam demokrasi dan mencederai Konstitusi di Indonesia.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah MKD adalah alat kelengkapan DPR yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga marwah dan menegakkan kehormatan DPR haruslah memiliki kewenangan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan adanya pasal 122 dan pasal 245 UU MD3 sebelum putusan MK, MKD dibentuk sebagai lembaga penegak etik yang tugas, pokok, serta kewenangannya hanya berada pada lembaga DPR, kewenangan MKD tidak dapat ditarik keluar dari kelembagaan tersebut, jika hal itu terjadi maka MKD telah mencederai konsep demokrasi serta merusak tujuan pembentukannya. Jika DPR ingin melalukan pembenahan seharusnya pembenahan tersebut lebih kepada kualitas kerja serta moralitas anggota DPR, bukan kewenangan MKD sebagai lembaga penegak etik. DPR lembaga yang memegang legitimasi rakyat serta mandat yang penuh yang disampaikan rakyat, seharusnya menjadi tonggak perubahan untuk menjadikan negara Indonesia adil dan sejahtera
Perizinan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha sektor informal berupa usaha
dagang yang kadang-kadang juga sekaligus produsen. Ada yang menetap pada
lokasi tertentu, ada yang bergerak dari tempat satu ke tempat yang lain
(menggunakan pikulan, kereta dorong) menjajakan bahan makanan, minuman dan
barang-barang konsumsi lainnya secara eceran. PKL dipandang telah bertentangan
dengan ketentuan peraturan daerah, melanggar ketertiban, keamanan dan
keindahan kota yang mana telah menggunakan bahu jalan, trotoar atau fasilitas
umum lain yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban,
kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Permasalahan yang akan
dianalisa oleh penulis yaitu : 1. Apakah pemerintah Kabupaten Jember sudah
memenuhi Asas Umum Pemerintahan Yang Baik? dalam melakukan perizinan
pedagang kaki lima? 2. Bagaimanakah bentuk perizinan pedagang kaki lima pada
peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 di Kabupaten Jember sehingga
terwujudnya good Goverment?
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui Apakah pemerintah
Kabupaten Jember sudah memenuhi asas good Goverment dalam melakukan
perizinan pedagang kaki lima. Kemudian yang selanjutnya bertujuan untuk
implementasi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 di Kabupaten Jember
terhadap perizinan pedagang kaki lima.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode
penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Pembahasan yang dieperoleh dari permasalahan yang pertama Untuk dapat
mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah (dari pusat hingga daerah membuat
kebijakan-kebijakan publik yang berbentuk peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, maka pemerintah daerah otonom mempunyai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pembahasan atas permasalahan
yang kedua adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedagang Kaki Lima menyebutkan bahwa bahwa setiap pedagang kaki
lima harus memiliki izin terlebih dahulu dalam menjalankan usaha mereka.
Sedangkan untuk memperoleh izin tersebut PKL harus memenuhi beberapa
persyaratan.
Kesimpulan yang di peroleh dari rumusan masalah yang pertama Terkait
dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jember, Pemerintah
Daerah Kabupaten Jember melakukan tindakan dengan mengeluarkan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima. Kemudian
kesimpulan atas permasalahan yang kedua, Fakta tentang penertiban Pedagang
Kaki Lima (PKL) di jalan Jawa Kabupaten Jember adalah bahwasanya selama ini
pedagang kaki lima tidak memiliki izin dari pemerintah secara resmi yang
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima.
Untuk itu saran penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi
ini adalah Pemerintah Kabupaten Jember harus melakukan sosialisasi Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima
dan peraturan lebih lanjutnya dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Jember, dan Pemerintah
memberikan lahan yang strategis untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL)
yang ada di Jalan Jawa
Upaya Penyelesaian Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Inkracht Van Gewijsde Tidak Dilaksanakan Oleh Kepala Daerah
Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah untuk
mengetahui dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan penggugat dalam hal
putusan yang inkracht van gewijsde dan untuk mengetahui dan memahami apakah
presiden dapat menjatuhkan sanksi terhadap kepala daerah yang tidak
melaksanakan putusan PTUN yang inkracht van gewijsde.
Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini
menggunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan.
Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni:
Pertama, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan penggugat dalam hal putusan
yang inkracht van gewijsde tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, bagi
penggugat dapat menggunakan landasan untuk memohon kepada ketua
pengadilan adalah Pasal 116 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009. Kriteria untuk memberlakukan Pasal 116 ayat (4), (5), dan (6)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 adalah harus terlebih dahulu memenuhi
maksud dari ketentuan Pasal 116 ayat (3), yang menetapkan jangka waktu kapan
suatu putusan PTUN itu dianggap tidak dilaksanakan. Kedua,Tindakan Presiden
terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang inkracht
van gewijsde Presiden didudukkan sebagai pemegang pemerintahan tertinggi
namun kewenangan Presiden dalam Pasal 116 ayat (6) tersebut hanya menyangkut
pada hal (peristiwa) Pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan PTUN
yang inkracht van gewijsde. Penegasan kewenangan Presiden secara Implisit
dalam Pasal 116 ayat (6) demi memberi perlindungan hukum. Presiden dapat
memberikan sanksi teguran dan pemanggilan kepada Kepala Daerah untuk
dimintai keterangan yang tidak melaksanakan putusan TUN, apabila kepala
daerah masih tidak mengidahkan teguran tersebut maka presiden sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendapat usulan dari DPRD
sebagai fungsi pengawas, dapat melakukan pemberhentian kepada Kepala Daerah
atas dasar tidak mematuhi kewajiban dan larangan sebagai kepala daerah,
sekaligus melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 27, 28 dan Pasal 110 UndangUndang
Nomor
32
Tahun
2004.
Saran dari penelitian ini yaitu pertama, untuk penggugat dalam berperkara
di pengadilan Tata Usaha Negara, agar dalam petitum Gugatannya mencantumkan
permintaan upaya paksa untuk mengantisipasi putusan tidak dilaksanakan oleh
tergugat. Kedua, Agar semua ini dikembalikan kepada kesadaran sikap dan moral
Kepala Daerah yang seharusnya dapat menaati dan melaksanakan putusan TUN
sebagaimana amar putusan tersebut
Analisis Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Merangkap Sebagai Anggota Partai Politik
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara mempunyai posisi sangat
strategis dan peranan menentukan dalam menyelenggarakan pemerintahan.1
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan bangsa, perlu
dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesionalitas,
netralitas, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi,
dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat. Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya harus netral dari
golongan lain. Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang tercantum pada Pasal 2
huruf f UU ASN yang menyebutkan salah satu dari asas tersebut adalah asas
netralitas, penjelasan dari asas tersebut yaitu “bahwa setiap Pegawai Aparatur
Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada siapapun”. Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari Partai
Politik agar tidak menyalahi asas netralitas. Selain itu kedudukan ASN sebagai
unsur aparatur negara yang harus netral dijelaskan di Pasal 9 ayat (2) UU ASN
yang menyatakan bahwa “pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik”. Permasalahan dalam skripsi ini terbagi
menjadi dua hal yaitu : Pertama, Bagaimanakah regulasi yang mengatur larangan
Pegawai Negeri Sipil sebagai anggota Partai Politik. Kedua, Apakah larangan
terhadap Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Partai Politik bertentangan
dengan Pasal 28 UUD 1945.
Tujuan Penelitian Skripsi ini terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus
yang diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan kasus (case Approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Dalam regulasi larangan
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik tersebut belum ada
yang menyebutkan larangan PNS ikut membantu dalam kegiatan politik praktis.
Oleh sebab itu, aturan tentang larangan PNS dalam kegiatan politik praktis perlu
dipertegas lagi seperti misalnya PNS ikut mengantarkan calon kepala daerah
mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau PNS ikut membantu bakti
sosial yang acaranya diselenggarakan oleh salah satu parpol, apabila aturan
tersebut dibuat maka PNS sulit terpengaruh dari golongan lain dan dapat
mencegah PNS melakukan kegiatan politik praktis. Kedua, Larangan terhadap
Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik tidak bertentangan dengan
Pasal 28 UUD 1945. Dikatakan demikian karena Pegawai Negeri Sipil berbeda
dengan warga sipil biasa, Pegawai Negeri Sipil bertugas untuk melakukan
pelayanan publik. Untuk dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik dan adil, maka diperlukan netralitas terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Oleh sebab itu pelarangan berpolitik dan melakukan aktivitas dalam politik diatur
dan dibatasi oleh Undang-undang. Hal ini tentu saja tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28 dan dijelaskan pada Pasal 28 huruf J ayat (2) yaitu dalam
menjalankan hak dan kebebasanya, setiap orang wajib tunduk pada aturan
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Saran dari skripsi ini yaitu : Bahwa pembatasan terhadap Hak Asasi
Manusia termasuk dalam hal ini, pembatasan terhadap Pegawai Negeri Sipil agar
tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik dan berpolitik pasif dalam
kegiatan-kegiatan politik maka hendaknya diatur dalam Undang-undang, bukan
dalam Peraturan Pemerinta
Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Berdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan
yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Bentuk peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala
desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan desa atau mampu dan
efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa
dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambahan perahu desa, pasar desa,
tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan
terpadu, sanggar seni dan belajar serta perpustakaan desa, embung desa dan
jalan desa.
2. Manifestasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa oleh pemerintah
desa sejalan dan selaras dengan pembangunan desa. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa telah menjadi barometer awal desa dalam
memetakan ulang kewenangan desa. Secara jelas kewenangan desa
termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan
peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di
desa. Desa memiliki ruang yang luas untuk memetakan berbagai aset desa
dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan desa.
4.2 Saran-Saran
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat saya berikan beberapa
saran sebagai berikut :
1. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa maka
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan dengan baik. Salah
satu aspek terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah
adanya Perangkat Desa yang kompeten di bidangnya, salah saaunya dengan
implikasi kepemimpinan kepala desa. Penyelenggaraan pemerintah desa
akan lebih baik dan maju apabila dalam pelaksanaannya tidak hanya
didasarkan pada peraturan-peraturan saja, akan tetapi sangat perlu juga
ditunjang dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa ini diperlukan agar
dapat memenuhi tuntutan masyarakat, dimana dalam era reformasi dalam
pemerintahan sangat diperlukan guna membawa pemerintahan kearah
kemajuan yang lebih baik.
2. Penyelenggaraan otonomi asli yang dimiliki desa harus dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi yang membawa peran serta
masyarakat di dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan dalam rangka
mendorong pemerintah agar bisa memberdayakan masyarakat. Disamping
itu juga guna mengembangkan peran dan fungsi pemerintah desa.
Dimasukannya pemerintahan desa sebagai satu kesatuan dalam Undangundang
pemerintahan daerah. Ditinjau dari politik pemerintahan,
memasukkan pemerintahan desa dalam Undang undang pemerintahan daerah
mempunyai makna penting. Sebagai salah satu bentuk pemerintahan daerah,
desa sudah semestinya mendapatkan segala status dan kedudukan, beserta
berbagai unsur pemerintah daerah seperti propinsi, kabupaten, atau kota.
Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, desa memiliki seluruh tatanan
pemerintahan otonom yang mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah
tangganya. Susunan organisasi dan pemerintahan desa tidak lagi sekedar
cermin sejarah pemerintahan masa lalu dengan segala keaslian tradisional.
Pemerintahan desa harus menjadi bagian integral dari pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
baru
Peranan Pemerintah Daerah Terhadap Pengawasan Jaminan Produk Makanan Halal
Arti penting perlu adanya pemasangan label atau pelabelan produk dirasakan
sangat penting, khususnya terhadap produk makanan, karena hal ini sangat berhubungan
dengan nyawa manusia. Dalam hal ini, sekurang-kurangnya ada dua persoalan, yaitu,
pelabelan : sampai seberapa jauh produk makanan mencantumkan informasi secara
lengkap tentang produk tersebut dalam pelabelan; dan mutu produk itu sendiri. Selain
produk yang belum bersertifikat, kasus beredarnya makanan tidak halal beberapa tahun
ini menambah keresahan konsumen muslim yang berusaha menjalankan syariat
agamanya. Tidak halal dalam artian, proses pembuatannya dengan cara-cara yang tidak
halal atau makanan berasal dari bahan yang tidak halal atau mengandung bahan-bahan
yang tidak halal. Terkait jaminan atas produk makanan halal, telah dibentuk ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan
produk halal sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
yaitu tentang adanya BPJPH di tingkat daerah. Namun demikian dalam prakteknya,
BPJH di tingkat daerah belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga perlu untuk
mendapatkan perhatian bersama. Salah satu bentuk peran da tanggung jawab peranan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan produk halal tersebut dengan melakukan
pengawasan terhadap produk makanan halal dalam masyarakat, melalui BPJPHRumusan
masalah dalam hal ini : (1) Bagaimana peranan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan
jaminan produk makanan halal yang beredar di masyarakat ? (2) Bagaimanakah bentuk
pengawasan pemerintah daerah terhadap jaminan produk makanan halal yang beredar di
masyarakat ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa
bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk
tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal
(JPH) adalah dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sampai saat ini di
tingkat daerah belum terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
berikut peraturan pelaksana organ tersebut dalam peraturan daerah terkait. Dengan
demikian tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk
Halal (JPH) sampai saat ini belum terpenuhi dan belum efektif sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal. Kedua, Pada saat ini. Lembaga yang diberi kewenangan untuk memberi sertifikat
label halal pada suatu produk adalah LP POM MUI sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, namun lembaga ini tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Oleh karena
itu, pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran memerlukan peran serta
masyarakat, disamping pemerintah dan pemerintah daerah melalui BPJPH. Masyarakat
misalnya dapat memberi informasi kepada pihak yang berwenang tentang adanya produk
halal yang beredar di pasaran yang tercampur atau terkontaminasi dengan produk tidak
halal. Disamping itu, masyarakat juga dapat meminta penjelasan kepada LP POM MUI
jika diketemukan adanya produk yang diragukan kehalalannya, atau melaporkan adanya
dugaan penyalahgunaan tanda halal. Dengan adanya pengawasan yang baik diharapkan
produk makanan halal dapat terjamin peredarannya di masyarakat.
Saran yang diberikan bahwa, Pertama, Pemerintah memegang peranan yang
sangat penting dalam penerapan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, adapun
salah satu cara yang ditempuh guna tegaknya perlindungan konsumen tersebut adalah
melalui Pengawasan. Pengawasan adalah salah satu faktor yang memberi perlindungan
kepada konsumen atas peredaran barang dan/atau jasa di pasaran. Kedua, Kepada
masyarakat hendaknya lebih selektif, teliti dan cermat dalam memilih produk yang akan
dikonsumsinya yaitu dengan memilih produk yang memiliki sertifikasi dan label alal
pada kemasannya khususnya konsumen muslim di Indonesia. Dengan adanya sertifikat
halal tersebut, produk yang diproduksi merupakan produk yang halal dan layak untuk
dikonsumsi bagi masyarakat muslim
Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja
YUSRILIhza Mahendra melalui tulisannya yang berjudul "permasalahan Sekitar
UU Omnibus Law Cipta Kerja " menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan
dalam lembaran negara adalah sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat
semua pihak (Detik.com, Rabu, 4/11). Pendapat tersebut tak terbantahkan
kebenarannya sebab sejak UU Cipta Kerja diundangkan, berlakulah asas praesumptio
iustae causa (asas praduga keabsahan) terhadapnya. Berdasarkan asas ini, meskipun
UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum tetapi ia harus tetap dianggap sah dan berlaku
sebelum ada pembatala
Menakar Peluang Judicial Review Revisi UU KPK
TIDAK acuh pada seruan nurani publik, pemerintah dan DPR telah bermufakat atas revisi UndangUndang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kesepakatan tersebut dinilai cacat
moral oleh banyak pihak karena selain keganjilan dalam hal prosedurnya, secara substantif ia
bukannya menguatkan KPK sebagaimana menjadi harapan publik tetapi justru sebaliknya malah
melemahkan KPK.
Meskipun demikian, rezim revisi UU KPK secara prosedural formal resmi
dimulai sejak persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR
tersebut. Pasalnya, persetujuan bersama terhadap revisi UU KPK
tersebut hanya perlu ditindakanjuti oleh pengesahan Presiden dan
pengundangannya dalam Lembaran Negara
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
- …
