1 research outputs found
PENERAPAN KLAUSUL PENGEMBALIAN BIAYA (COST RECOVERY) DALAM KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACT) ANTARA PEMERINTAH DENGAN PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
PENERAPAN KLAUSUL PENGEMBALIAN BIAYA (COST RECOVERY) DALAM KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACT) ANTARA PEMERINTAH DENGAN PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PENGHASILAN DIBIDANG USAHA HULU MINYA DAN GAS BUMI
ABSTRAK
Kenley Prammady Putra
NPM.110110070532
Minyak dan gas bumi termasuk kekayaan alam yang sangat penting, maka pengolahan dan pemanfaatannya dikuasai oleh negara dan harus dilakukan sebaik mungkin untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pemerintah melakukan pola kontrak kerjasama minyak dan gas bumi dengan melaksanakan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Didalam Kontrak Bagi Hasil ada yang disebut jumlah biaya yang dikembalikan (cost recovery) oleh pemerintah kepada kontraktor. Permasalahan yang sering terjadi di Indonesia saat ini diantaranya terkait dengan pengembalian biaya (cost recovery) yang tidak jelas dan pengawasan yang lemah didalam praktik. Identifikasi masalah ialah pertama Pelaksanaan pembebanan biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil antara Pemerintah dan PT. Chevron Pacific Indonesia dikaji menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas. Kedua penerapan hukum terhadap kesalahan atau penyimpangan atas pembebanan biaya operasi pada kontrak bagi hasil terhadap hasil minyak dan gas bumi antara pemerintah dengan PT. Chevron Pacific Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative, dan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, serta alat pengumpulan data berupa studi dokumen, pengamatan/observasi di lapangan dan wawancara.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan pertama pembebanan biaya operasi dan pelaksanaan cost recovery pada PT Chevron Pacific Indonesia sudah sesuai dengan perarturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 13 PP No 79 tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Pajak Penghasilan Dibidang Usaha Hulu Migas. Kedua jika terjadi perselisihan antara para pihak hukum yang dipakai adalah Hukum Indonesia dan Penyelesaian melalui Pengadilan Arbitrase International The International Chamber Of Commerce adalah jalan yang ditempuh jika penyelesaian perselisihan secara damai gagal. Pada prakteknya penyelesaian melalui pengadilan arbitrase internasional hanya terjadi sekali pada Blok Karahabodas, yaitu pada saat monopoli migas masih ada pada PERTAMINA. Hal ini terjadi karena dengan penyelesaiaan melalui pengadilan Arbitrase Internasional dianggap tidak memihak kepentingan masyarakat dan dianggap membahayakan kelangsungan Bisnis para Investor Asing. Apalagi penyelesaian ini membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi
