1 research outputs found

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KARYAWAN POS YANG MELANGGAR PIDANA DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN PENERIMAAN DAN PENGIRIMAN PAKET LUAR NEGERI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

    No full text
    Abstrak        Pos Internasional adalah salah satu Unit Kerja dilingkungan  Kantor Sentral  Pengolahan Pos Bandung yang menangani pengiriman dan penerimaan Paket  Pos Luar Negeri . Undang- undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos adalah  landasan hukum bagi karyawan Pos , namun dalam pelaksanaannya Undang –undang tersebut merupakan sanki tambahan bagi oknum karyawan yang melakukan tindak pidana ,yang diberlakukan adalah  KUHP dan Undang –undang Kepabeanan diberlakukan sesuai dengan pelanggaran atau kesalahan pidana oknum karyawan tersebut.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Penegakan Hukum  Pidana Terhadap  Karyawan  Pos   Dalam Melaksanakan Pengawasan Terhadap Penerimaan  Dan Pengiriman Paket Luar Negeri  Berdasarkan Undang-undang  Nomor 38 tahun 2009 Tentang Pos, dan 2) Kendala – kendala Yang Dihadapi Didalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Karyawan Pos , Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Penerimaan Dan Pengiriman Paket Luar Negeri.        Dengan metode pendekatan yuridis normative dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan dan metode penelitian Yuridis empiris akan  secara langsung mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, maka akan dengan mudah beberapa Fraud bisa ditemukan ,sehingga penegakan hukum pidana bisa di laksanakan. Tugas Pengawasan terhadap Penerimaan dan Pengiriman Barang Luar Negeri cenderung menjadikan sumber Fraud yang disebabkan karena  ingin mendapatkan keuntungan pribadi serta lemahnya penegakan sanksi hukum .        Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian mengenai penegakan hukum pidana terhadap karyawan Pos yang melanggar pidana dalam melaksanakan pengawasan penerimaan dan pengiriman paket Luar Negeri dihubungkan dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang Pos adalah pertama,Undang-undang  Pos harus ada perubahan karena penerapan sanksi pidana masih tergantung kepada Undang-undang yang lain dalam hal ini KUHP dan Undang-undang Kepabeanan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan ,kedua ,selama masih adanya kesempatan dikarenakan rotasi tidak berjalan ,gaya hidup ,dan tidak efektifnya pengawasan baik dari atasan langsung maupun lembaga audit internal serta tidak dijalankannya budaya AHKLAK,maka pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum kayawan akan terus berkelanjutan.   Kata kunci : Pos Internasional,Penegakan hukum pidana,budaya AHLA
    corecore