1,720,964 research outputs found

    CATATAN TENTANG PIDANA MATI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999

    No full text
    Berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpusi telahmenempatkan beberapa introdusi yang inovatif, ternasuk di dalamnya mengenai pidanamati bagi pelaku perbuatan korupsi. Korupsi sudah dianggap sebagai bahagian re-evaluasiekstrim terhadap sistem yang dianggap telah terkontaminasi dengan kekuasaan. Kekuasaantelah mempengaruhi pola perilaku korupsi, sehingga terjadi korupsi birokrasi. Adanya introdusi Pidana Mati dalam UU No. 31 Tahun 1999 harus tetap memperhatikan dan dalam kerangka klasifikasi yang eksepsional dan adanya pengulangan perbuatan yang eksepsional, yaitu tindak pidana korupsi dari pelaku (recidive), bukan karena sifat dan kondisi perbuatan pelaku. Artinyapenerapan pidana mati adalah alternatif terakhir sebagai bahagian dari prinsip bahwa Hukum Pidana adalah Ultimum Remedium, bukannya Premium Remedium.</jats:p

    Korupsi Dan Penegakan Hukum

    No full text
    IX+500hlm.;20c

    HAKIM KOMISARIS : SOLUSI KEARAH PRINSIP KEADILAN

    No full text
    Hakim Komisaris buka hal baru lagi, karena lembaga ini telah dikenal dalam Sistem Hukum pidana (Formil) Indonesia melalui Reglement Op de Strafvordering, meskipun pada era berlakunya Herziene Indisehe Ueglement, lembaga ini tidak ada pengaturannya. konsep lembaga Hakim Komisaris harus bersifat terbuka dan (harus) memiliki public accountability (pertanggungjawaban publik). Perlunya hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penanggungjawaban lembaga yang memiliki wewenang yang luas kepada publik.</jats:p

    Legalitas Penyadapan dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia

    Full text link
    Penyadapan merupakan sarana teknologi yang ampuh untuk membongkar kejahatan sistematik, seperti halnya korupsi, narkotika, maupun interstate crime lainnya. Teknik ini dilakukan saat banyak terjadi kejahatan terorganisasi dan kejahatan jalanan meningkat sehingga tidak mudah bagi kepolisian untuk mengungkap. Mengenai sah atau tidak sahnya penyadapan masih merupakan kontroversi. Hal ini karena banyak pihak yang berpendapat bahwa penyadapan terkesan mengenyampingkan HAM. Indriyanto Seno Adji mengatakan karena penyadapan di Indonesia dianggap sebagai pelanggaran HAM, maka untuk menentukan keabsahan penyadapan diberikan limitasi melalui suatu klasifikasi delik (tindak pidana), yaitu korupsi, narkotika, dan terorisme. Di luar ketiga delik itu, tidak ada justifikasi bagi penegak hukum melakukan penyadapan

    Praktik Politik Uang dalam Perspektif Hukum Pidana

    Full text link
    Istilah politik uang sering terdengar, terutama pada saat-saat dilaksanakannya suatu kegiatan yang bernuansa politis, misalnya pada masa PEMILU. Istilah politik uang itu juga sering disebut-sebut dalam kegiatan pemilihan gubernur/kepala daerah, dalam pidato pertanggungjawaban gubernur di depan anggota DPRD, dan dalam kegiatan-kegiatan bernuansa politis lainnya. Sulitnya pembuktian mengenai praktik politik uang itu menyebabkan jarangnya kasus tersebut terjangkau oleh ketentuan hukum. Apabila kegiatan politik uang itu dapat disejajarkan dengan suatu tindak pidana khusus di luar KUHP, di mana beberapa asasnya dapat menyimpang dari asas-asas umum dalam teori ilmu hukum pidana. Salah satu asas yang menyimpang itu telah dikemukakan oleh Indriyanto Seno Adji dalam disertasinya, yaitu mengenai diterimanya ajaran sifat melawan hukum materil positif. Melalui ajaran tersebut, pembuktian mengenai telah terjadinya praktik politik uang kiranya akan menjadi lebih mudah

    FREEDOM &amp; IMPARTIAL OF JUDICIARY : ANTARA “ PERADILAN BEBAS” &amp; “PERS YANG BEBAS

    No full text
    Press of independence adopted by Law No. 40 of 1999 on the Press is an accentuation of the Libertarian Press system which requires the existence of a absolute total "freedom of pers" by putting all the legal consequences on the substance of its news through judicial institutions, without calls for criminalization forms of the press with all the reason and limitedly direction purpose. Absolute Privilege Right of the Press have signs that provide a limitation on -moral hazard- based on Interest of justice or national security or for the prevention of disorder or crime that can be issued by the judiciary as a form of Sub Judice Rule criteria or Disobeying a Court Order from Contempt of Court institutions. a proclamation which is a form of freedom of expression with the news that "prejudicial", even the news substance pose a "misleading conclusion and opinion" as well as has provided an opinion and conclusions that are misleading or incorrect and negative impact on the course of judicial proceedings and other parties broadly (as recognition of the Press Libertarian System) may be faced with a sense of responsibility of the press itself, either ethic norms and laws.Keywords : Judicial, Pers, Freedom</jats:p
    corecore