3 research outputs found
Analisis Produktivitas Sari Apel Menggunakan Metode Objective Matrix (Omax) Dan Fuzzy Analythical Hierarchy Process (F-Ahp) (Studi Kasus : Pt. Batu Bhumi Suryatama, Jawa Timur)
Apel merupakan buah yang sering dikonsumsi oleh
masyarakat Indonesia. Salah satu kota yang memiliki tingkat
produksi apel yang cukup tinggi adalah Kota Batu. Badan Pusat
Statistik (BPS) daerah Kota Batu pada tahun 2013, tingkat
produksi buah apel sebanyak 838,92 ton. Salah satu produk
hasil olahan buah apel adalah sari apel. Salah satu perusahaan
yang bergerak di bidang pembuatan minuman sari apel di Kota
Batu adalah PT. Batu Bhumi Suryatama. Dalam kegiatan
produksi, suatu perusahaan akan banyak menggunakan
sumberdaya. Sumberdaya yang digunakan akan memberikan
kontribusi atau dampak baik maupun buruk bagi perusahaan,
oleh karena itu perlu diketahui input apa yang paling
mempengaruhi produktifitas di PT. Batu Bhumi Suryatama Batu,
Jawa Timur. Perusahaan ini juga sering menghadapi jumlah
permintaan produk yang fluktuatif. Permintaan yang fluktuatif
menyebabkan produksi tidak optimal. Solusi untuk
menyelesaikan masalah, diperlukan sebuah analisis
produktivitas untuk mengukur dan memperbaiki produktivitas
perusahaan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode OMAX dan
FAHP. Metode OMAX dapat memberikan gambaran mengenai
perkembangan produktivitas perusahaan dan memberikan
perbaikan yang menuju pada peningkatan produktivitas di masa
datang dari hasil pengukuran yang didapatkan.
Kriteria yang paling mempengaruhi produktivitas adalah
kriteria bahan baku sebesar 0,46, jam kerja sebesar 0,25,
tenaga kerja sebesar 0,18 dan energi listrik sebesar 0,11. Hasil
indeks produktivitas rata-rata nilai produktivitas pada tahun 2018
adalah 3,5 (cukup), namun perlu dievaluasi dan ditingkatka
KUSTOMISASI LINGKUNGAN RESTORAN UNTUK MAKAN DI TEMPAT (DINE-IN) DI ERA TATANAN KEHIDUPAN BARU
The Covid-19 pandemic in 2020 caused everything to change, including the pattern of human life. Currently, the activities carried out must comply with health protocols. Despite the restaurant\u27s strict safety protocol measures, customers generally do not feel safe dine-in during a pandemic. This study classified the restaurant environment in the form of premium, deluxe, and standard classes using Kansei engineering. This study aimed to identify the attributes of an ergonomic environment in a restaurant for dine-in in the era of the post-pandemic era also find out the best alternative by Technique for Order Preference by Similiarity to Ideal Solution (TOPSIS). A total of 503 respondents from 3 provinces on the island of Java (East Java, Central Java, DI Yogyakarta) participated in the survey in this study. In detail, 41 respondents were needed for interviews, 418 respondents for attribute determination and 44 expert respondents for the TOPSIS. Kansei results generated 37 attributes in the premium, 39 attributes in the deluxe and 7 attributes in the standard classes. The research concluded that consumers tend to choose premium class facilities to dine-in at restaurants in the era of the new order of life.
Keywords : dine-in, ergonomics, kansei engineering, TOPSI
Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama pelaku usaha lainnya dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penilitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan meneliti putusan 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 maka penulis akan menguraikan dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah ratio decidendi dalam putusan tersebut sudah memenuhi unsur persekongkolan tender sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apa akibat hukum dari putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 terhadap para peserta tender.
Kata Kunci : persekongkolan tender, persaingan usaha
Abstract
Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition was enacted to create a positive business climate for all business actors. The guidelines of Article 22 and other related regulations can be seen as horizontal conspiracies and vertical conspiracies so that in this case PT Bangun Mitra Abadi and PT Dewanto Cipta Pratama should be subject to administrative fines and the sanction should also be applied to the Pokja as a third party who cheats with other business actors by not evaluating the tender properly, resulting in unfair competition. The research method used is a juridical normative legal research method using statutory and conceptual approaches. By examining the decision 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, the author will elaborate on the two problems studied. First, whether the ratio decidendi in the decision has fulfilled the elements of a tender conspiracy in accordance with the provisions of Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, what are the legal consequences of Decision Number 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 on the tender participants.
Keywords: tender rigging, business competition
REFERENCES
Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, DKK, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara (Buku Teks), Kerja Sama republik Indonesia dan Germany, Indonesia
Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, et.al., 2000, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Jakarta: Proyek ELIPS
Dewi Meryanti, 2020, Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU- I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Jimly Asshiddiqie, 2008, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta
Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Surabaya : Bayumedia
Rachmadi Usman, 2013, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, cet.
Rahayu Hartini, 2006, Hukum Komersial, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang ke-1
Ridho Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Malang: Setara Press
Sebastian Pompe dkk, 2010, Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta : Prenada Media Group
Tim Redaksi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Wolfgang Friedman, 1964, The Changing Structure of International Law, England:Oxford
Yuniat Hayi Wintansari, 2020, Analisis Pertimbangan Hukum Kaus Kartel Minyak Goreng di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Putusan KPPU Nomor 14/KPPU.I/2018
Putusan Banding Nomor 682/Pdt.Sus- KPPU/2019/ PN Mdn
Putusan Kasasi Nomor 570 K/Pdt.Sus- KPPU/2022
Anna Maria Tri Anggraini, 2013, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha, Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3
Anindyajati, Titis, 2018, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender. Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2
Budi L. Kagramanto, 2007, Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU, Jurnal Ilmu Hukum Yustisia
Enrico Billy Keintjem, 2016, Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Lex Administratum, vol. 4, No. 4
Ikarini Dani Widiyanti, 2009, Dampak Dumping Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM): Suatu Kajian Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional, Jurnal QISTIE
Muhammad Fajar Hidayat, 2017, Politik Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Cahaya Keadilan, Vol. 5, No. 1
Purwadi Ari, 2019, Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol.2 No.2
Sukarni, 2009, Putusan KPPU sebagai Dasar Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Pengadilan, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 2
Yakub Adi Krisanto, 2008, Terobosan Hukum Keputusan KPPU Dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No.
