3 research outputs found

    Analisis Produktivitas Sari Apel Menggunakan Metode Objective Matrix (Omax) Dan Fuzzy Analythical Hierarchy Process (F-Ahp) (Studi Kasus : Pt. Batu Bhumi Suryatama, Jawa Timur)

    No full text
    Apel merupakan buah yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Salah satu kota yang memiliki tingkat produksi apel yang cukup tinggi adalah Kota Batu. Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Kota Batu pada tahun 2013, tingkat produksi buah apel sebanyak 838,92 ton. Salah satu produk hasil olahan buah apel adalah sari apel. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan minuman sari apel di Kota Batu adalah PT. Batu Bhumi Suryatama. Dalam kegiatan produksi, suatu perusahaan akan banyak menggunakan sumberdaya. Sumberdaya yang digunakan akan memberikan kontribusi atau dampak baik maupun buruk bagi perusahaan, oleh karena itu perlu diketahui input apa yang paling mempengaruhi produktifitas di PT. Batu Bhumi Suryatama Batu, Jawa Timur. Perusahaan ini juga sering menghadapi jumlah permintaan produk yang fluktuatif. Permintaan yang fluktuatif menyebabkan produksi tidak optimal. Solusi untuk menyelesaikan masalah, diperlukan sebuah analisis produktivitas untuk mengukur dan memperbaiki produktivitas perusahaan. Dalam penelitian ini menggunakan metode OMAX dan FAHP. Metode OMAX dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan produktivitas perusahaan dan memberikan perbaikan yang menuju pada peningkatan produktivitas di masa datang dari hasil pengukuran yang didapatkan. Kriteria yang paling mempengaruhi produktivitas adalah kriteria bahan baku sebesar 0,46, jam kerja sebesar 0,25, tenaga kerja sebesar 0,18 dan energi listrik sebesar 0,11. Hasil indeks produktivitas rata-rata nilai produktivitas pada tahun 2018 adalah 3,5 (cukup), namun perlu dievaluasi dan ditingkatka

    KUSTOMISASI LINGKUNGAN RESTORAN UNTUK MAKAN DI TEMPAT (DINE-IN) DI ERA TATANAN KEHIDUPAN BARU

    No full text
    The Covid-19 pandemic in 2020 caused everything to change, including the pattern of human life. Currently, the activities carried out must comply with health protocols. Despite the restaurant\u27s strict safety protocol measures, customers generally do not feel safe dine-in during a pandemic. This study classified the restaurant environment in the form of premium, deluxe, and standard classes using Kansei engineering. This study aimed to identify the attributes of an ergonomic environment in a restaurant for dine-in in the era of the post-pandemic era also find out the best alternative by Technique for Order Preference by Similiarity to Ideal Solution (TOPSIS). A total of 503 respondents from 3 provinces on the island of Java (East Java, Central Java, DI Yogyakarta) participated in the survey in this study. In detail, 41 respondents were needed for interviews, 418 respondents for attribute determination and 44 expert respondents for the TOPSIS. Kansei results generated 37 attributes in the premium, 39 attributes in the deluxe and 7 attributes in the standard classes. The research concluded that consumers tend to choose premium class facilities to dine-in at restaurants in the era of the new order of life. Keywords :  dine-in, ergonomics, kansei engineering, TOPSI

    Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022

    No full text
    Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama pelaku usaha lainnya dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penilitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan meneliti putusan 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 maka penulis akan menguraikan dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah ratio decidendi dalam putusan tersebut sudah memenuhi unsur persekongkolan tender sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apa akibat hukum dari putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 terhadap para peserta tender.  Kata Kunci : persekongkolan tender, persaingan usaha Abstract Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition was enacted to create a positive business climate for all business actors. The guidelines of Article 22 and other related regulations can be seen as horizontal conspiracies and vertical conspiracies so that in this case PT Bangun Mitra Abadi and PT Dewanto Cipta Pratama should be subject to administrative fines and the sanction should also be applied to the Pokja as a third party who cheats with other business actors by not evaluating the tender properly, resulting in unfair competition. The research method used is a juridical normative legal research method using statutory and conceptual approaches. By examining the decision 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, the author will elaborate on the two problems studied. First, whether the ratio decidendi in the decision has fulfilled the elements of a tender conspiracy in accordance with the provisions of Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, what are the legal consequences of Decision Number 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 on the tender participants. Keywords: tender rigging, business competition REFERENCES Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini,          DKK, 2009, Hukum Persaingan Usaha         Antara (Buku Teks), Kerja Sama         republik Indonesia dan Germany, Indonesia Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Ghalia Indonesia Ayudha D. Prayoga, et.al., 2000, Persaingan            Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di       Indonesia, Jakarta: Proyek ELIPS Dewi Meryanti, 2020, Praktek Monopoli dalam        Industri Air Bersih di Pulau Batam di             Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha         (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU- I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum      Persaingan Usaha Di Indonesia,        Jakarta: Kencana Jimly Asshiddiqie, 2008, Perkembangan dan            Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Surabaya : Bayumedia Rachmadi Usman, 2013, Hukum Persaingan             Usaha Di Indonesia, Jakarta : Sinar    Grafika, cet. Rahayu Hartini, 2006, Hukum Komersial, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang ke-1 Ridho Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Malang: Setara Press Sebastian Pompe dkk, 2010, Ikhtisar Ketentuan        Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: The        Indonesia Netherlands National Legal Reform Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara             Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan       Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya,        Jakarta : Prenada Media Group Tim Redaksi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka Wolfgang Friedman, 1964, The Changing Structure of          International Law, England:Oxford Yuniat Hayi Wintansari, 2020, Analisis Pertimbangan Hukum Kaus Kartel Minyak Goreng di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang         Larangan Praktek Monopoli dan        Persaingan Usaha Tidak Sehat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021             tentang Pelaksanaan Larangan            Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha          Tidak Sehat Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang         Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik           Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011     Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan          Penilikan Jalan. Putusan KPPU Nomor 14/KPPU.I/2018 Putusan Banding Nomor 682/Pdt.Sus-           KPPU/2019/ PN Mdn Putusan Kasasi Nomor 570 K/Pdt.Sus-          KPPU/2022  Anna Maria Tri Anggraini, 2013, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan        Usaha, Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3 Anindyajati, Titis, 2018, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-            XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender. Jurnal           Konstitusi, Vol. 15, No. 2 Budi L. Kagramanto, 2007, Implementasi UU           No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU, Jurnal          Ilmu Hukum Yustisia Enrico Billy Keintjem, 2016, Tinjauan Yuridis           Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut             Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,        Lex Administratum, vol. 4, No. 4 Ikarini Dani Widiyanti, 2009, Dampak Dumping      Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah   (UMKM): Suatu Kajian Dalam    Perspektif Hukum Dagang      Internasional, Jurnal QISTIE Muhammad Fajar Hidayat, 2017, Politik Hukum   Persaingan Usaha Di Indonesia, Cahaya       Keadilan, Vol. 5, No. 1 Purwadi Ari, 2019, Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol.2 No.2 Sukarni, 2009, Putusan KPPU sebagai Dasar           Gugatan Perwakilan Kelompok (Class           Action) di Pengadilan, Jurnal Persaingan   Usaha Edisi 2 Yakub Adi Krisanto, 2008, Terobosan Hukum          Keputusan KPPU Dalam       Mengembangkan Penafsiran Hukum   Persekongkolan Tender, Jurnal Hukum          Bisnis, Vol. 27, No.
    corecore