1,720,956 research outputs found

    ANALISIS YURIDIS SURAT KETERANGAN GIRIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA

    Full text link
    Penelitian ini disusun untuk mengidentifikasi dan mengkaji tentang pengaturan Surat Keterangan Girik di dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di Pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan pustaka serta literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Dalam skripsi ini, penulis berpendapat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak dijelaskan mengenai Girik sebagai alat bukti yang kuat dalam persidangan. Girik merupakan surat keterangan pembayaran pajak yang tidak dapat disamakan dengan sertifikat tanah sebagai surat keterangan kepemilikan hak atas tanah. Girik dapat dijadikan bukti tertulis untuk melakukan pembukuan hak sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam putusan pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.BLK, penulis berpendapat Majelis Hakim telah benar dalam menerapkan hukum bahwa Girik tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis Hakim justru memenangkan Surat Hibah yang merupakan akta otentik karena dibuat dihadapan pejabat yang berwenang sebagai alat bukti pemberian objek sengketa kepada pihak Terguga

    Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    Full text link
    Kebebasaan berpendapat merupakan hak setiap orang dalam mengutarakan pendapatnya mengenai kritik, saran, dan opini. Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi dan maraknya media sosial menjadikan media sebagai alat untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan terbuka karena dianggap lebih relevan dan bisa terhubung dengan masyarakat luas, dengan berbagai tulisan maupun lisan melalui media sosial, dengan mudah orang menuangkan isi pikiran, pendapat, argument dengan berbagai tulisan dan lisan di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih sering di langgar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak kebebasan berpendapat. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan atas hak kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk mengetahui hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai law as it decided by judge through judicial process. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet dalam hal ini media sosial, yaitu dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut diatur dalam Bab tentang Perbuatan yang Dilarang, sehingga dapat dikatakan hanya memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang memanfaatkan teknologi internet, sehingga cenderung bersifat mengekang kebebasan berpendapat, sebab tanpa dicantumkan secara jelas hak-hak yang dapat dimiliki oleh pengguna (user) dalam memanfaatkan media internet untuk berkomunikasi dengan orang lain. Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), merupakan bagian dari hak generasi pertama yang indentik dengan hak sipil dan politik seseorang selain sebagai hak pribadi yang menuntut pemenuhan serta perlindungannya tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Mengingat bahwa hak yang dimiliki oleh seseorang membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial. Maka hak ini memang perlu mendapatkan pembatasan-pembatasan dimana berperan juga sebagai suatu etika dalam berinteraksi melalui berbagai media, tak terkecuali lewat media sosial

    Terwujudnya Good Governance Melalui Eksistensi Kedudukan Dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

    Full text link
    Pemerintah berusaha melakukan beberapa reformasi sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, salah satunya ialah dengan membentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap penyelenggara negara, bernama Ombudsman Republik Indonesia yang memiliki fungsi dasar sebagai lembaga pengawasan yang diperankan oleh masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita banyak pihak yang mengedepankan tata kelola pemerintahan secara akuntabel, transparan dan aksestabel sebagai jalan bagi terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Setelah lebih dari 20 tahun Ombudsman telah didirikan di Indonesia, masih banyak penyelenggara negara yang belum memahami tentang peran dan arti penting institusi Ombudsman. Dimana pemahaman akan tugas dan fungsi Ombudsman sangat mempengaruhi tingkat partisipasi mereka guna mendukung eksistensi dan perkembangan Ombudsman pada masa yang akan datang demi terwujudnya cita-cita bangsa. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah mengenai eksistensi kedudukan dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia berkaitan erat dengan terwujudnya good governance di Indonesia dan hambatan yang dihadapi oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas terhadap pelayanan publik. Hasil Penelitian dalam penelitian ini adalah Ombudsman memiliki peran dan tugas penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yaitu sebagai sebuah lembaga pengawas eksternal bagi pelayan publik dalam menjalankan tugasnya, dimana Ombudsman berwenang untuk melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara. Tetapi Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan, wewenang yang dimiliki hanyalah aspek pengawasannya saja dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalam hal ini pemerintah (lembaga-lembaga atau instansi pemerintah) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hambatan yang dihadapi oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas terhadap pelayanan publik cukup pelik diantaranya yaitu rekomendasi Ombudsman tidak mengikat secara hukum (non- legally binding) karena memerlukan landasan politis yang sangat kuat, tetapi mengikat secara moral (morally binding). Selain itu pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap lembaga Ombudsman, memang Ombudsman Republik Indonesia belum banyak dikenal apalagi dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebagian masyarakat belum mengetahui keberadaan Ombudsman Republik Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000

    SOSIALISASI PENCEGAHAN CYBERBULLYING TERHADAP ANAK DI KECAMATAN ANYAR KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN

    Full text link
    Meningkatnya jumlah pengguna Internet di Indonesia membuat celah yang besar untuk terjadinya kejahatan kepada anak dan remaja di Indonesia. Dari hasil survei yang di lakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023, ditemukan ada sekitar 210 juta orang Indonesia yang menggunakan Internet. Jumlah ini terus meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 180 juta orang yang menggunakan Internet. Banyak bentuk kejahatan yang bisa terjadi pada anak di dunia maya, salah satunya adalah cyberbullying. Kejahatan ini bisa terjadi karena banyak faktor, dan salah satunya adalah ketidaktahuan dari remaja dan anak-anak terkait dampak yang akan timbul bila mereka menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual online seperti pornografi, seandainya mereka tahu dampaknya mungkin angka kejahatan di dunia maya bisa dikurangi. Adanya PKM ini adalah untuk mensosialisasikan tentang bagaiamana cara yang baik dan benar menggunakan Internet dan Media Sosial yang sedang digandrungi oleh para remaja dan anak di Indonesia. Kami juga berharap bahwa sosialisasi ini menjadi suatu awal untuk menyebarkan Informasi terkait dengan penggunaan Internet yang baik dan benar serta bertanggung jawab oleh remaja dan anak dilingkungan sekolah, lingkungan tempat tinggal dan di dalam keluarganya sendiri.. Dengan adanya sosialisasi ini tersebut maka diharapkan anak-anak tersebut bisa menjadi agen of changes dalam mencegah teman-teman sebaya mereka menjadi korban dari penyalahgunaan Internet yang bisa berakibat fatal bagi mereka dikemudian hari dan juga menjadi korban dari para predator seks anak-ana

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Full text link
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado
    corecore