105,004 research outputs found

    PEMBUKTIAN EKSISTENSI TUHAN DALAM PERSPEKTIF ABU HANIFAH 150 H/ 767 M

    Full text link
    ABSTRAK Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa: “Eksistensi artinya Keberadaan, keadaan, adanya. Abu Hanifah atau al-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha dalam riwayat yang lain disebut al-Nu’man bin Tsabit bin al-Marzaban. Imam Abu Hanifah lahir di Kufah salah satu kota besar di Irak pada tahun 80 H/ 659 M, dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 150 H/ 767 M. adapun yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam penelitian ini adalah metode dan pola dalam pembuktian eksistensi keberadaan Allah SWT dalam perspektif Abu Hanifah dalam beberapa kitabnya, terutama buku aqidah sebagai kitab induk, yang membahas mengenai keberadaan tuhan, beserta dalil dan argumentasi yang digunakan. Tema pokok pembahasan ilmu kalam yang menyebar luas di kalangan masyarakat Iraq pada masa Abu Hanifah adalah tentang konsep Tuhan. Abu Hanifah adalah salah satu mutakallim pertama dalam Islam yang membahas tentang konsepsi Tuhan secara dialektis. Ia berusaha menangkap dan mendeskripsikan makna wujud tersebut atas dasar prinsip rasionalitas dengan bersandarkan pada nas al-Qur’an. Salah satu poin penting yang perlu digaris bawahi dalam melihat pemikiran Abu Hanifah tentang dzät Tuhan beserta metode yang digunakan dalam membuktikan keesaan-Nya adalah upayanya dalam melakukan transformasi ideologis dengan merubah peta pemikiran paradigmatik dari pendekatan empiris (empirism approach) kepada pendekatan yang lebih rasionalis (rationalism approach). Ia telah melakukan rasionalisasi dengan menggunakan bahasa-bahasa filosofis dengan menyebutkan istilah-istilah seperti substansi (jauhar) dan aksiden (‘arad). Pemikirannya yang berwawasan rasionalis filosofis tersebut memberikan kontribusi yang besar dalam perkembangan pemikiran keagamaan masyarakat ‘Iraq pada waktu itu, Kata kunci : eksistensi tuhan,Akidah,Abu Hanifa

    Biografi Imam Abu Hanifah

    Full text link
    Nama asli Abu Hanifah adalah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha. Dalam riwayat yang lain disebut an-Nu’man bin Tsabit bin al-Marzaban.1 Imam Abu Hanifah lahir di Kufah -salah satu kota besar di Irak- pada tahun 80 H/ 659 M, dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 150 H/ 767 M. Ayah beliau keturunan dari bangsa Persia, tetapi sebelum beliau dilahirkan, ayah beliau sudah pindah ke Kufah. Meski beliau bukan berasal dari suku Quraisy, tetapi kelak ia diberi gelar ‘Imam Agung’ dan dikenal sebagai imam kaum muslimin. Inilah salah satu keistimewaan besar dari agama Islam yang sama sekali tidak pernah membeda-bedakan warna kulit, suku atau antara bangsa satu dengan lainnya. Dalam pandangan Islam, manusia di muka bumi adalah sama dan sederajat tak ubahnya seperti jeriji sisir. Tidak ada keutamaan bagi bangsa Arab atas bangsa lainnya kecuali dengan takwa.2 Imam Abu Hanifah adalah ulama’ mujtahid dalam bidang fiqih dan salah seorang diantara imam madzhab yang empat yang terkenal (Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Mazhab Hanafi). Abu Hanifah lahir di masa kekuasaan khalifah ke-empat Bani Umayyah; Abdul Malik bin Marwan. Dan selama hidupnya, beliau mengalami dua kekhilafahan yakni Daulah Bani Umayyah dan Daulah Bani Abbassiyah

    LI’AN MENURUT PEMIKIRAN ABU HANIFAH

    Full text link
    i Skripsi ini berjudul “LI’AN MENURUT PEMIKIRAN ABU HANIFAH”. Nu’man bin Tsabit bin Zautha bin Mah atau yang populer dengan sebutan Abu Hanifah seorang ulama besar yang berasal dari Kufah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H/ 696 M dan wafat pada tahun 150 H/ 767 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang mendahulukan menggunakan ro’yu dalam memecahkan sebuah masalah. Abu Hanifah semasa hidupnya tidak sempat menulis buku, namun Abu Hanifah memiliki banyak murid dan memiliki banyak pengukut. Banyak buku-bukunya yaitu buku al-Kafy yang dikarang oleh al-Hakim Asy-Syahid, yang disyarahkan oleh as-Sarkhasi yang berjumlah 30 jilid yang dinamakan dengan al-Mabsuth. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, pertama, bagaimana akibat li’an terhadap perkawinan menurut pemikiran Abu Hanifah. Kedua, bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan Abu Hanifah dalam menyelesaikan masalah li’an. Penelitian ini adalah penelitian studi tokoh. Penelitian ini termasuk penelitian jenis kepustakaan (library research). Adapun sumber data pada penelitian ini dikategorikan kepada data skunder yaitu data pokok dan data pendukung. Data adalah karya Hanafiyah yang ditulis oleh Syamsuddin as Sarkhasi yaitu al-Mabsuth, sedangkan data pendukung adalah data yang didapat dari literatur-literatur dan buku-buku serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Maka data tersebut akan penulis bahas dengan menggunakan metode sebagai berikut: deduktif yaitu pengkajian kaidah-kaidah umum, kemudian dianalisa, dan diperoleh kesimpulan secara khusus. Induktif yaitu memaparkan data-data yang yang bersifat khusus, untuk selanjutnya dianalisa dan disimpulkan menjadi data yang bersifat umum. Deskriftif Kualitatif yaitu penulis juga memberikan gambaran secara umum dan sistematis, factual dan akurat tentang li’an dengan meneliti dan membahas data yang ada. Dan Conten analisis yaitu analisa secara ilmiyah tentang isi dari sebuah pesan suatu komunikasi, metode ini penulis gunakan untuk menganalisis data yang telah disajikan dan akhirnya mendapat suatu kesimpulan. Penelitian ini memberikan kesimpulan sebagai berikut: Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila terjadi li’an antara suami istri, maka akibatnya sebagai talak atau haram sementara. Alasannya istri boleh kembali ke suami lagi apabila suami mengaku berdusta atas tuduhan yang telah dilontarkan dan atau salah seorang antara suami istri pasif untuk melakukan li’an. Kemudian li’an itu harus terjadi di depan pengadilan dan telah diputuskan oleh hakim. Serta li’an hanya bisa dilaksanakan pada pernikahan yang sah. Adapun metode istinbat hukum yang digunakan oleh Abu Hanifah adalah berdasarkan keumuman ayat tentang talak, jika suami saja yang meli’an tanpa istri, dan atau telah diketahui siapa yang berbohong diantara suami istri yang berli’an. Karena li’an merupakan salah satu bentuk dari perceraian. Tapi jika suami dan istri saling melakukan li’an, maka merujuk kepada hadits Nabi

    PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH

    Full text link
    Skripsi ini berjudul “PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF MENURUT PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH”. Nu’man bin Tsabit bin Zautha bin Mah atau yang populer dengan sebutan Abu Hanifah seorang ulama besar yang berasal dari Kufah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H/ 696 M dan wafat pada tahun 150 H/ 767 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang mendahulukan menggunakan ro’yu dalam memecahkan sebuah masalah. Abu Hanifah semasa hidupnya tidak sempat menulis buku, namun Abu Hanifah memiliki banyak murid dan memiliki banyak pengikut. Banyak buku-bukunya yaitu buku al-Kafy yang dikarang oleh al-Hakim Asy-Syahid, yang disyarahkan oleh as-Sarkhasi yang berjumlah 30 jilid yang dinamakan dengan al-Mabsuth. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, pertama, bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang penarikan kembali harta wakaf, kedua, bagaimana Istinbath hukum Imam Abu Hanifah tentang penarikan kembali harta wakaf, ketiga, analisa terhadap pemikiran Imam Abu Hanifah tentang penarikan kembali harta wakaf. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah tentang penarikan kembali harta wakaf, untuk mengetahui istinbath hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah serta Analisa terhadap pemikiran Imam Abu Hanifah tentang penarikan kembali harta wakaf. Penelitian ini termasuk penelitian jenis kepustakaan (library research). Adapun sumber data pada penelitian ini dikategorikan kepada data skunder yaitu data pokok dan data pendukung. Data adalah karya Hanafiyah yang ditulis oleh Syamsuddin as-Sarkhasi yaitu al-Mabsuth, sedangkan data pendukung adalah data yang didapat dari artikel-artikel serta buku-buku yang berkaitan atau berhubungan dengan penelitian. selanjutnya data tertier atau bahan penunjang, yang mencakup bahan-bahan yang memberi petunjuk-petunjuk maupun penjelasan terhadap data primer dan data sekunder. Maka data tersebut akan penulis bahas dengan menggunakan metode sebagai berikut: deduktif yaitu pengkajian kaidah-kaidah umum, kemudian dianalisa, dan diperoleh kesimpulan secara khusus. induktif yaitu memaparka

    Eksistensi shalat witir menurut Imam Abu Hanifah

    Full text link
    Shalat adalah salah satu rukun dari beberapa rukun Islam dan wajib dikerjakan bagi setiap orang yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim. Perintah shalat itu sendiri terdapat dalam kitab suci orang muslim yaitu Al Quran dan juga dalam hadis Nabi SAW. Selain itu perintah shalat juga disepakati oleh para ulama. Perintah shalat tersebut wajib dikerjakan lima waktu sehari semalam yaitu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, karena beliau berpendapat bahwa shalat Witir itu wajib hukum. Oleh karena itu, judul skripsi ini adalah “Eksistensi Shalat Witir Menurut Imam Abu Hanifah”. Imam Abu Hanifah dilahirkan di Negeri Irak tepatnya di kota Kufah, beliau dilahirkan pada tahun 80 H (659 M) berasal dari keluarga Persia dan diberi nama Al Nu‟man bin Tsabit bin Zautha bin Mah bin Muli-Taimullah bin Tsa‟labah dengan panggilan Abu Hanifah. Sebagian riwayat mengatakan nama tersebut dinisbatkan pada dirinya karena dia mempunyai anak perempuan yang bernama „Hanifah‟ dan menurut tradisi orang Arab dipanggil dengan Abu Hanifah (bapak Hanifah), sebagian riwayat mengatakan nama itu disematkan padanya karena hidupnya yang lurus (hanif). Hidupnya diapit oleh dua kepenguasaan yaitu zaman Bani Umayyah dan juga Bani Abbasiyah. Kehidupan yang betul-betul haus dengan kekuasaan. Shalat Witir sendiri adalah perkataan dan perbuatan-perbuatan yang khusus diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dilaksanakan pada malam setelah shalat Isya sampai shalat Subuh dengan rakaat yang ganjil. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa shalat Witir adalah sunah muakkad. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Witir adalah wajib dengan menggunakan hadis Nabi SAW. Argumentasi Imam Abu Hanifah adalah pada hadis tersebut terdapat ‘fiil amr’ (kata kerja perintah) dan asal perintah itu adalah wajib

    Li’an Bagi Suami yang Tunawicara (Tela’ah Terhadap Pemikiran Imam Abu Hanifah 80 H/699 M – 150H/767 M ).

    Full text link
    Nu’man bin Tsabit bin Zautha bin Mah atau yang populer dengan sebutan Abu Hanifah, seorang ulama besar yang berasal dari Kufah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H/696 M dan wafat di Kufah pada tahun 150 H/767 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang mendahulukan menggunakan ra’yu dalam memecahkan sebuah masalah. Abu Hanifah semasa hidupnya tidak sempat menulis buku, namun Abu Hanifah memiliki banyak murid dan memeiliki banyak pengikut, dan salah satu kitabnya yang terpopuler yaitu kitab al-Kāfy yang dikarang oleh al-Hakim al-Syahid, yang disarahkan oleh al-Sarkhāsi yang berjumlah 30 jilid yang dinamakan al-Mabsūth. Tesis Ini ditulis berdasarkan latar belakang pendapat ulama, bahwa menurut jumhur ulama suami yang tunawicara dibolehkan untuk melakukan li’an jika bisa dipahami maksudnya. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak membolehkan li’an bagi suami yang tunawicara. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang li’an yang dilakukan oleh suami yang tunawicara?, (2) Bagaimana metode istidlāl dan istinbāt hukum yang di gunakan oleh Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum tentang li’an yang dilakukan oleh suami yang tunawicara? Dalam penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research ) dengan mengambil sumber data yang berasal dari kitab-kitab atau sumber lain yang berkenaan dengan pembahasan pada tesis ini. Sedangkan dalam tehnik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis dan metode conten analisis. Hasil penelitian menunjukkan, bahwasanya menurut Imam Abu Hanifah tidak ada li’an bagi suami yang tunawicara. Ini sesuai dengan yang tertulis di dalam salah satu kitabnya yaitu Badā’i al-Shanāi’ dan al-Mabasūth. Imam Abu Hanifah mengatakan syarat-syarat li’an salah satunya adalah harus bisa berbicara. Karena ketika seseorang yang berli’an itu tunawicara (bisu) maka tidak ada li’an dan tidak ada had. Karena Imam Abu Hanifah menggolongkan li’an ke dalam bentuk syahādah (kesaksian), bukan termasuk dalam bentuk yamīn (sumpah ). Sehingga orang yang bisu tidak boleh berli’an karena orang bisu adalah orang yang kesaksiannya tidak dapat diterima atau bukan orang yang ahli bersaksi. Namun penulis kurang setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah, karena pendapat ini secara tidak langsung menyatakan bahwa orang bisu sebagai manusia yang tidak cakap hukum. Padahal ketika merujuk pada konsep mukallaf orang bisu termasuk seorang mukallaf. Sehingga dalam dirinya dapat dikenai taklif hukum dam perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan akibat hukum. Syarat menjadi seorang mukallaf adalah mampu memahami dalil pentaklifan dan layak untuk dikenakan taklīf. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil taklīf hanyalah dengan kesempurnaan akal, dan kesempurnaan akal diukur dari kedewasaannya. Sehingga ketika orang bisu tersebut ber akal maka tidak ada alasan untuk mendiskreditkan hak-haknya dengan tidak bolehnya ia berli’an

    STUDI ANALISIS PENDAPAT ABU HANIFAH (150 H)TENTANG TIDAK DIPERBOLEHKAN WAKAF BINATANG

    Full text link
    Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh apakah wakaf binatang dibolehkan, yang mana jumhur ulama membolehkan wakaf binatang karena secara jasa binatang bisa diambil manfaatnya dan binatang dapat berkembang biak yang jumlahnya bisa semakin banyak sehingga dapat dimanfaatkan baik dijual maupun diambil jasanya, akan tetapi Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak sah mewakafkan binatang karena binatang dapat berpindah dan tidak berlaku secara kebiasaan masyarakat. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan oleh Abu Hanifah tentang tidak diperbolehkan wakaf binatang dan bagaimana analisis pendapat Abu Hanifah tentang tidak diperbolehkan wakaf binatang dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode istinbath hukum yang digunakan oleh Abu Hanifah tentang tidak diperbolehkan wakaf binatang dan untuk mengetahui analisis pendapat Abu Hanifah tentang tidak diperbolehkan wakaf binatang Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber Primernya yaitu Kitab badaius sanai karangan Abu Bakar ibn Ma’sud al-Kasani, kemudian sumber sekundernya adalah buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini adalah Bahwa menurut imam Abu Hanifah bahwa tidak sah mewakafkan binatang karena binatang dapat berpindah dan tidak berlaku secara adat. Adapun metode istinbathnya yang digunakan oleh imam Abu Hanifah yaitu Surat Al-Baqarah ayat 267 dan Surat Ali Imran ayat 92 sebagai landasan dasar tentang wakaf serta hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menjelaskan tentang Umar yang mendapatkan tanah di Khaibar dan mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan umat. Mengenai tentang pendapat Abu Hanifah yang tidak membolehkan wakaf binatang, penulis berpendapat bahwa imam Abu Hanifah berpendapat dengan keumuman serta isyarat yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sehingga imam Abu Hanifah memberikan syarat berupa berlakunya secara adat dan bersifat utuh untuk selama-lamanya terhadap benda yang akan diwakafkan, sedangkan binatang tersebut tidak berlaku secara adat karena pada kebiasaanya masyarakat mewakafkan benda yang tidak dapat berpindah seperti tanah dan binatang tersebut dapat berpindahpindah tempat sehingga tidak bersifat utuh selama-lamanya

    HUKUM ZAKAT MAL BAGI ANAK KECIL PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH (150 H) DAN IMAM SYAFI’I (204 H)

    Full text link
    ABSTRAK Ahmad Luqman Bin Che Mud (2022) : Hukum Zakat Mal Bagi Anak Kecil Perspektif Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh Mazhab Mu’tabaroh yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i yang mempunyai perspektif berbeda berkaitan dengan Hukum Zakat Mal Bagi Anak Kecil yang dimana perbedaan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tersebut disebabkan oleh pemahaman dan pengisthimbatan Hukum antar dalil yang berbeda antara kedua Imam tersebut berkaitan dengan Zakat Mal bagi Anak Kecil , sehingga diperlukan pengkajian lebih dalam berkaitan dengan perbedaan pendapat tersebut melalui pendekatan Muqaran dan penggunaan dalil institut hukumnya . Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang Hukum Zakat Mal Bagi Anak Kecil serta apa saja dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii berkaitan dengan Hukum Zakat Mal Bagi Anak Kecil . Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Reseach) bersifat kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu kitab Al- Mughni Karya Ibnu Qudamah dan Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i serta sumber data sekunder lainnya yang mendukung penelitian ini. Penulis menggunakan pendekatan Muqaran yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dari hasil penelitian penulis ditemukan jawaban bahwa dalam Masalah Hukum Zakat Mal bagi Anak Kecil , Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menggunakan pendekatan dalil yang berbeda, Imam Abu Hanifah lebih cenderung berdasarkan memahami bahwa Anak Kecil yang merupakan anak kecil merupakan ghoiru Mukallaf sehingga tidak diwajibkan membayar Zakat dikarenakan anak kecil tidak dibebani Hukum Syari’at selain itu ia masih terbebas dari dosa sehingga tidak perlu untuk membersihkan hartanya sebagi urgensi dari pembayaran zakat. Sedangkan Imam Syafi’i lebih cenderung kepada pemahaman bahwa Anak Kecil tetap wajib membayar zakat, karena yang menjadi patokannya adalah harta si anak apakah sudah mencapai kadar wajib zakat atau belum, Adapun untuk penyaluran zakatnya bisa diwakilkan melalui si wali. Adapun penulis lebih cenderung menguatkan( tarjih) pendapat Imam Syafi’i karena dalil yang digunakan Imam Syafi’i disisi penulis lebih Kuat serta Zakat Mal dari Anak Kecil ini akan dapat membantu para Asnaf yang membutuhkan sehingga membebaskan mereka dari jurang kemiskinan. Kata Kunci : Hukum, Zakat Mal , Anak Kecil , Abu Hanifah , Syafi’i

    PENGARUH PEMBERIAN MADU MURNI TERHADA PENURUNAN FREKUENSI DIARE PADA ANAK DI RSUD Drs. H. ABU HANIFAH

    Full text link
    Diare merupakan kondisi buang air besar yang sering dan encer dengan frekuensi 3 kali atau  lebih dalam sehari. pada tahun 2023 kasus diare di Bangka Tengah sebanyak 5704 orang. Kehilangan cairan dan elektrolit yang tidak digantikan dengan cairan yang baru akan menjadi dehidrasi. Untuk menurunkan frekuensi diare dapat menggunakan farmakoterapi dan nonfarmakoterapi atau terapi komplementer, salah satu terapi komplementer yang dapat digunakan yaitu dengan pemberian madu. Penelitian ini untuk mengetahui perubahan frekuensi BAB saat sebelum diberikan madu dan sesudah diberikan madu pada anak balita yang sedang mengalami diare Di RSUD Drs. H. Abu Hanifah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan desain metode kuantitatif dengan desain penelitian Pre Experimen dengan Pretest dan Postest with control group. Dengan uji wilcokxon berupa univariat dan bivariat. Populasi pada penelitian ini adalah pasien diare anak di RSUD Drs. H. Abu Hanifah. Jumlah sampel ygdigunakan dalam penelitian ini ada 32 orang yang di bagi menjadi 2 kelompok (16 orang kelompok intervensi dan 16 orang kelompok kontrol). Hasil penelitian ini diketahui ada pengaruh rata-rata frekuensi diare dari 4.44 menjadi 1.81 setelah pemberian perlakuan. Hasil Analisa data menunjukkan terdapat perbedaan yang signifikan pada frekuensi diare kelompok intervensi p-value yaitu 0,000 (p-value < 0,05) dan klompok kontrol p-value yaitu 0,0000 (p-value < 0,05). Saran dari peneliti ini adalah agar madu murni dapat dijadikan terapi non farmakologi untuk menurunkan diare pada anak

    Mahar Jasa Menurut Imam Abu Hanifah (W. 150 H / 767 M) Dan Imam al-Syafi’i (W. 204 H /819 M) Analisis Terhadap Mengajarkan Al-Quran Sebagai Mahar dalam Perkawinan

    Full text link
    ABSTRAK Nurul Haswani Binti Mohamed Hassan (2019): Mahar Jasa Menurut Imam Abu Hanifah (W. 150 H / 767 M) Dan Imam al-Syafi’i (W. 204 H /819 M) Analisis Terhadap Mengajarkan Al-Quran Sebagai Mahar dalam Perkawinan. Dalam penulisan skripsi ini, dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i yang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai mahar jasa ( mengajarkan Al-Quran sebagai mahar dalam perkawinan ). Penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i mengenai dalilnya. Kedua, bagaimana dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i mengenai mahar jasa hukum mengajarkan Al-Quran sebagai mahar. Ketiga, bagaimana pendapat yang lebih kuat antara Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i serta dalilnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Islam normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode library research, yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini karena semua data bersifat sekunder. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i. Seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i mengenai hukum mahar jasa mengajarkan Al-Quran sebagai mahar. Hasil kajian mendapatkan bahwa dalam masalah hukum mengajarkan Al-Quran ini kedua tokoh tersebut sama-sama teguh dengan argument masing-masing. Mereka menggunakan dalil yang berbeda yaitu surah an-Nisa ayat 24, surah al-Ahzab ayat 50 bagi Imam Abu Hanifah, surah al-Qashah ayat 27, surah an-Nisa ayat 24,25 bagi Imam al-Syafi’i dan dalam memahami metode istinbāṭ adalah berbeda. Di sini, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum mengajarkan Al-Quran sebagai mahar adalah tidak dibolehkan, beliau memahami dalil tersebut khusus bagi suami dalam mahar ini karena berhubungan dengan dalil sebelumnya pada ayat 24 Surah an-Nisa yang berkaitan tentang mahar mengajarkan Al-Quran, dan juga beralasan bahwa wanita memiliki hak dan menjamin kehormatan wanita tersebut. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa hukum mengajarkan Al-Quran sebagai mahar adalah dibolehkan, karena dalil tersebut menunjukkan kepada lafaz umum dan tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut dan dikuatkan dengan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Sahl bin Saad As-Sa’idi. Setelah dikaji dan diteliti, maka penulis lebih cenderung memilih untuk menggunakan pendapat Imam Abu Hanifah karena terdapat beberapa kebaikannya
    corecore