1,720,963 research outputs found
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA DAKWAAN TINDAK PIDANA ASAL
ABSTRAKDalam surat dakwaan Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/PN.SLR, penuntut umum mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang tanpa bersamaan dengan pasal tindak pidana asal, sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal yang demikian berdampak kepada hakim dalam membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana asal. Permasalahan yang menarik untuk dianalisis adalah 1) mengapa penentuan bentuk dakwaan menjadi penting dalam tindak pidana pencucian uang?; dan 2) bagaimanakah hakim membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang jika tindak pidana asal tidak didakwakan? Untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakanlah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penentuan bentuk dakwaan dalam tindak pidana pencucian uang menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan sistem pembuktian dalam membuktikan unsur. Dengan pembuktian yang tepat hakim dapat membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penyusunan surat dakwaan yang tepat dalam tindak pidana pencucian uang menjadi hal yang sangat penting.Kata kunci: pencucian uang, dakwaan, pembuktian. ABSTRACTIn the accusation of Court Decision Number 57/PID.SUS/2014/PN.SLR, the prosecutor filed the accusation with the article of money laundering crime without referring to the article on the predicate crime, as regulated in Article 2 of Law on Money Laundering Crime. Such matters affect the judges in proving the elements of money laundering crime known or reasonably suspected to be the result of a predicate crime. Issues of interest to review in the analysis are: 1) why does determining the form of the accusation play important role in the money laundering crime? and 2) how does the judge prove the element of money laundering crime if the predicate crime is not accused? To analyse these problems, the juridical-normative method with legislative and conceptual approaches was used in this analysis. The accusation form determination in money laundering crime becomes the basis for the judge to determine the proof system in proving the element. With the precise proof the judge can prove the element of money laundering crime. It is therefore vey important to precisely write the accusation letter in the money laundering crime. However in proving the money laundering crime the predicate crime should be proved first. Keywords: money laundering, accusation, proof.</jats:p
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TIDAK DIBUKTIKAN TERLEBIH DAHULU TINDAK PIDANA ASALNYA
Jurnal Era Hukum, Vol 1, No 2, Oktober 2016Criminal acts of money laundering is a criminal offense or derivative crime is always preceded by the predicate offense, because the object of the crime of money laundering is the proceeds of predicate offenses. This has implications for the formulation of money laundering in Article 3, 4 and 5 of Law No. 8 of 2010 Concerning the Prevention and Combating of Money Laundering. Where each article contained elements of criminal acts of money laundering and treasure in the wash proceeds of predicate offenses. So it is not possible in case of money laundering stand alone without preceded by the predicate offense. In terms of substantive criminal law, the element of "known or reasonably suspected proceeds of the offenses referred to in Article 2 of the Law money laundering" must be fulfilled. Similarly, when viewed from the side of criminal law formal, that the process of investigation, prosecution and examination in court against money laundering is not obliged to prove the crime of origin in advance, can be implemented if the article is intended to seize assets from crime by using a system of deprivation in brake. If using a system of appropriation of assets in the persona, Article 69 can’t be carried out or collide with Article 3 of Law No. 8 of 2010 Concerning the Prevention and Combating of Money Laundering
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA DAKWAAN TINDAK PIDANA ASAL (Kajian Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/PN.SLR)
Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 2 Agustus 2017: 173 - 192Dalam surat dakwaan Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/
PN.SLR, penuntut umum mendakwa dengan pasal
tindak pidana pencucian uang tanpa bersamaan dengan
pasal tindak pidana asal, sebagaimana diatur secara
limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang demikian berdampak kepada hakim dalam
membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang yang
diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana
asal. Permasalahan yang menarik untuk dianalisis
adalah 1) mengapa penentuan bentuk dakwaan menjadi
penting dalam tindak pidana pencucian uang?; dan
2) bagaimanakah hakim membuktikan unsur tindak
pidana pencucian uang jika tindak pidana asal tidak
didakwakan? Untuk menganalisis permasalahan tersebut
digunakanlah metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Penentuan bentuk dakwaan dalam tindak
pidana pencucian uang menjadi dasar bagi hakim untuk
menentukan sistem pembuktian dalam membuktikan
unsur. Dengan pembuktian yang tepat hakim dapat
membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang. Oleh
karena itu, penyusunan surat dakwaan yang tepat dalam
tindak pidana pencucian uang menjadi hal yang sangat
penting
MODEL PERAMPASAN ASET TERHADAP HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Jurnal RECHTENS, Vol 5, No 2, Desember 2016Aset hasil tindak pidana ibarat darah yang mampu menghidupkan dan menentukan
keberlangsungan organisasi kejahatan. Mencegah pelaku tindak pidana menikmati aset
hasil tindak pidana merupakan langkah maju dalam memberantas tindak pidana. Maka
dari itu aset tindak pidana tersebut harus dirampas. Model perampasan aset telah
mengalami perkembangan, mulai dari model perampasan aset tindak pidana dengan
cara pidana (criminal forfeiture), berkembang kepada moel perampasan aset dengan
cara keperdataan (civil forfeiture), baklan saat ini telah berkembang pula model
perampasan aset tindak pidana dengan cara administrasi. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset tindak
pidana. Model perampasan aset tindak pidana yang dianut oleh undang-undang tersebut
adalah model perampasan aset dengan cara keperdataan dengan didukung oleh
pembalikan beban pembuktian
PEMBERIAN SANKSI FISIK KEPADA PESERTA DIDIK DI SEKOLAH DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
Prosiding Seminar Nasional NACTEF 2017Pemberian sanksi dalam bentuk fisik kepada peserta didik oleh guru kerap terjadi, bahkan
sampai pada ranah hukum. Abstraknya rumusan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan
terhadap anak menjadikan perbuatan guru tersebut dapat dinyatakan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu penting untuk dikaji dan dianalisis, apakah perbuatan guru yang memberi sanksi
fisik kepada peserta didik di sekolah merupakan tindak pidana dan bagaimanakah batasan sanksi
fisik yang diperkenankan sehingga tidak dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau
kekerasan terhadap anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakanlah metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yakni menganalisis
permasalahan hukum dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku sehingga menghasilkan
preskripsi (yang seharusnya). Inti rumusan tindak pidana penganiayaan berada pada tujuan yang
ingin dicapai oleh pembuat, jika tujuan yang ingin dicapai oleh pembuat menimbulkan rasa
sakit, maka perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, namun jika tujuan
dari pembuat untuk mendidik, maka perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana
penganiayaan. Oleh karena itu, wali murid dan penegak hukum perlu memperhatikan tujuan dari
sanksi fisik yang diberikan guru
Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Sebagai Jaminan Terpenuhinya Hak Anak (Studi di Kabupaten Jember)
Posisi anak yang sangat lemah dan masih membutuhkan bantuan dan
perlindungan orang lain, menjadikan anak sebagai potential victim (korban potensial).
Ironisnya pelaku tindak pidana terhadap anak adalah orang yang dekat dengan anak,
seperti kedua orang tuanya, saudaranya, pamanya dan tetangganya.Biasanya kejahatan
yang dilakukan oleh pelaku yang dekat dengan anak adalah kekerasan seksual,
pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Akibat tindak pidana yang dilakukan pada anak, menjadikan anak terganggu
psikologisnya dan sampai ada keputusan untuk melakukan buduh diri. Sementara anak
masih memiliki kehidupan yang sangat panjang untuk menggapai cita-citanaya, namun
dia merasa terganggu oleh labeling yang diberikan kepadanya akibat menjadi korban
tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, anak yang menjadi korban tindak pidana harus mendapatkan
perlindungan, namun perlindungan di sini harus mampu menjamin hak dasar anak untuk
keberlangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Artinya perlindungan yang
diperoleh tidak hanya bersifat abstrak, yakni dihukumnya pelaku tindak pidana. Lebih
dari itu perlindungannya harus bersifat konkrit dan berimplikasi langsung kepada anak.
Metode yang digunakan untuk menganalisa permasalahan di atas, menggunakan
metode penelitian sosio legal. Metode penelitian sosiolegal digunakan untuk
menganalisa perlindungan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jember dapat
menjamin hak dasar anak sebagai korban tindak pidana.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember secara teknis telah memiliki lembaga
husus dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban
tindak pidana yakni PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) lembaga ini dibawah naungan
BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana), perlindungan
yang diberikan oleh lembaga ini adalah penerimaan laporan terhadap anak yang menjadi
korban tindak pidana, memberi pelayanan midis, pelayanan psikologis dan
pendampingan hukum
Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban” telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
- …
