3 research outputs found

    LEGALITAS PENYADAPAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS JAKSA GUNA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    No full text
    Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain di berbagai belahan dunia. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi telah digolongkan menjadi tindak pidana luar biasa. Korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime sehingga pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Penyadapan merupakan salah satu cara yang dianggap efektif dalam penindakan tindak pidana korupsi meskipun penyadapan seringkali dianggap melanggar privasi seseorang. Penyadapan tidak diatur dalam undang-undang Kejaksaan namun diatur dalam Undang-Undang KPK. Pada penelitian ini penulis menemukan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah Kedudukan Penyadapan dalam Pembuktian tindak pidana korupsi? 2) Bagaimanakah Legalitas Penyadapan (Intersepsi) Oleh Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder (data yang berasal dari penelitian kepustakaan), Penulis berdasarkan hasil penelitian menemukan: 1) Penyadapan dalam pembuktian termasuk dalam bukti petunjuk berupa dokumen elektronik yang memiliki peran besar dalam menggungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi 2) Jaksa dalam melakukan penyadapan harus menjelaskan tujuan dari penyadapan tersebut, harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan setempat dan dokumen elektronik hasil penyadapan haruslah berisi tentang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh penyidik

    Legalitas Penyadapan Dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Guna Penanganan Tindak Pidana KorupsiĀ 

    No full text
    Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Upaya pemberantasannya memerlukan metode yang luar biasa pula, salah satunya melalui penyadapan (intersepsi). Namun demikian, praktik penyadapan yang dilakukan oleh jaksa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi masih menuai perdebatan, terutama terkait dengan aspek legalitasnya, mengingat Undang-Undang Kejaksaan tidak secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) kedudukan penyadapan dalam pembuktian tindak pidana korupsi; dan (2) legalitas penyadapan oleh jaksa dalam penanganan perkara korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyadapan termasuk dalam alat bukti petunjuk berupa dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dapat digunakan dalam pembuktian kasus korupsi. Namun, agar sah dan memenuhi prinsip due process of law, penyadapan oleh jaksa harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, legalitas penyadapan oleh jaksa tetap dimungkinkan secara terbatas dan bersyarat. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi yang secara tegas mengatur kewenangan penyadapan oleh kejaksaan guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi
    corecore