1,735,771 research outputs found
Seragamkan fatwa antara negeri-negeri
MELIHAT isu Global Ikhwan Services & Business Holdings Sdn. Bhd. (GISBH), terdapat keperluan untuk menyeragamkan di seluruh negeri kerana ia dilihat sebagai isu yang menyentuh kepentingan nasional.
Ini adalah disebabkan ahli, pengikut dan operasi perniagaan syarikat ini tidak terhad di sebuah negeri sahaja namun dilaporkan berkembang di seluruh negara dan turut mempunyai rangkaian di beberapa negara lain. Polernik ini turut membuka ruang desakan dari pelbagai pihak supaya badanbadan fatwa segera mengeluarkan fatwa rasmi mengenai ajaran yang bawa oleh golongan ini.
Perlis dilaporkan mengeluarkan fatwa berkaitan isu ini dan beberapa negeri lain turut menyatakan hasrat untuk membincangkan di peringkat jawatankuasa fatwa negeri masingmasing seperti Terengganu dan Selangor namun terdapat juga negeri seperti Kelantan yang menyatakan tiada keperluan untuk mengeluarkan fatwa baharu kerana sudah memadai dengan fatwa pengharaman AlArqam
Membangun Fiqih Toleransi: Refleksi Fatwa-Fatwa Terhadap “Aliran Sesat” di Indonesia
Sebagai negara yang terdiri dari berbagai ras, suku, bahasa, budaya dan agama, seharusnya Indonesia mampu mengayomi perbedaan-perbedaan yang terjadi. Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2. Islam seharusnya mampu teraktualisasi dalam kehidupan nyata ketika berhadapan dengan sebuah realitas historis, sosiologis dan budaya masyarakat. Fenomena aliran yang dianggap sesat ini selalu mendapatkan perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama. Fatwa terhadap “aliran sesat” ini bersifat sebagai nasihat dan tidak mengikat. Pelabelan ini sebenarnya dapat menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan disharmonis antar kelompok masyarakat. Fatwa MUI dan NU ini bukan menyelesaikan permasalahan bahkan dapat menjadikan perpecahan antar kelompok sosial masyarakat, permusuhan dna pertikaian yang merugikan kerukunan nasional. Seharusnya mereka tidak berfatwa menurut hukum normatif yang semata-mata hanya menggunakan pendekatan teologis sehingga lebih bersifat judgmental, hendaknya melihat pada kondisi sosial dan psikologi masyarakat. MUI dan NU hendaknya mengeluarkan fatwa yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan sehingga dapat menciptakan keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara, terwujud dengan sikap saling toleransi, menghormati dan menghargai terhadap keyakinan-keyakinan yang ada. (As a country consisting of a variety of race, language, culture and religion, Indonesia is supposed to maintain and take care of the existing differences. This is legally protected by 1945 Constitution Article 29 Verse 2. However, the phenomenon of some sects considered as deviant shows otherwise. Those sects always get much attention from both Indonesian Council of Ulama’ (MUI) and Nahdlatul Ulama’ which issue some fatwas later on. Those fatwas are actually advisory instead of compulsory. However, the labeling as deviant possibly causes disharmony and disintegration among society. Therefore, those fatwas do not solve the problems. In fact, they would trigger any friction among social groups and lead into any disadvantageous fights which could threaten the national harmony.The process of fatwa making should not be based on the normative laws which solely use and consider theological approach and result the judgmental product of fatwa. Instead, the social and psychological condition of society needs to take into account. MUI and NU need to issue fatwas which consider and put forward the appreciation on the humanistic values to build national harmony with tolerance and mutual respect on every existing belief)
Shari’ah Board, The Task of Fatwa, and Ijtihad in Islamic Economics, and Finance
The rulings of Mua‟malat in today‟s Islamic Economics, and Finance can be adapted through the process of Ijtihad. While the basic principles or doctrines of the Mua‟malat are given in Shari‟ah, the interpretation of these principles to suit circumstances in different times and places constitutes the Fiqh Mua‟malat. New rulings can be reached by understanding the effective cause (Illah) and rationale (hikmah) of the original ruling and the importance of Maslaha (benefit) under the changed circumstances (Usul Fiqh); which is normally evaluated by the Shari‟ah Board members of the concerned entity. Fatwa issuing via Ijtihad is used to derive laws from the basic principles of Shari‟ah to address the needs of people in different places and times. The important aspect of these new rules is that they may at times change depending on the context of application. Islamic Finance contemporary practices of Ijtihad through various bodies like Islamic Fiqh Academy, have resolved the practice of taqlid (limitation). The doctrine of maqasid al-Shari‟ah establishes Maslahah as an essential element of the ends of law, so that it becomes an important goal in framing new rules (Shari‟ah parameters and guidelines) through Ijtihad. Thus, both the principles set by Shari‟ah and use of Ijtihad to frame new rules has Maslahah or benefit of people as the underlying basis and goal. On the other hand; the standardization of Shari‟ah may become against the fundamental premise of Ijtihad which has existed for centuries and especially in today‟s finance. If rules become standards, and imposed by legal authorities, then Ijtihad cannot be applied towards a critical and dynamic industry like Islamic Finance today. This will eventually damage the very reason that we are able to apply Shari‟ah in all times and places, that is, Ijtihad is the main reason why Shari‟ah is dynamic and is able to be applied in different circumstances. In addition; to standardize Shari‟ah rulings may mean the precedence of one Islamic school of thought over the other, which cannot be universally acceptable. There is no doubt that the synchronization of these two views has to be done through mutual understanding and collaboration between Shari‟ah scholars and various Shari‟ah key board members, market leaders, and regulators. To be very clear and accurate, the question of whether Shari‟ah standards can be harmonized is a matter to be dealt with by Shari‟ah scholars and not market professionals or regulators. The simple reason for this is because Shari‟ah scholars are specialized in their field and whether a Fatwa can be standardized or not is a matter of religious reasoning and should be taken from Shari‟ah own instructions and judgments.Fatwa , fatawa , Ijtihad , Shari’ah Board, Islamic Economics Jurisprudence , GCC , Ijma,
Fenomena shopping fatwa
Rencana membincangkan sikap buruk Ahli Kitab yang selektif memilih fatwa yang sesuai dengan nafsu mereka sahaja. Sikap ini perlu dihindari umat Islam
Moderatisme fatwa : diskursus, teori dan praktik
Buku ini ingin menyajikan hasil diskursus para narasumber ahli, yaitu yang terdiri dari komisi fatwa majelis ulama indonesia (MUI), lembaga bahtsul masa'il nahdlatul ulama (NU), majelis tarjih muhammadiyah, dewan hisbah persatuan islam (persis) dan para akademisi dari berbagai universitas dalam acara lokakarya "penggunaan fatwa untuk mendukung islam moderat di indonesia'' yang ada diadakan tanggl 6-7 juli 2018 di jakarta atas dukungan norwegia centre for human rights, oslo dan wahid foundation.vi, 300 hlm, 19,9 x 14,6 c
Fatwa: kedudukannya di mahkamah Sivil
Artikel ini membincangkan tentang kedudukan fatwa sebagai sumber rujukan perundangan di mahkamah sivil. Khususnya ia memfokuskan kepada aplikasi fatwa di mahkamah sivil, penggunaan dan kedudukannya. Ia mengenalpasti keadaan yang mahkamah sivil boleh membuat rujukan fatwa sedangkan ia tidak mempunyai bidang kuasa untuk mendengar kes yang berada di bawah bidang kuasa mahkamah syariah. Analisa ini menggunakan kaedah kepustakaan yang merangkumi pengenalpastian dan analisa kes-kes perundangan yang diputuskan oleh mahkamah sivil berkaitan fatwa. Hasil penelitian kes-kes di mahkamah menunjukkan mahkamah sivil menerima pakai fatwa sebagai salah satu keputusan yang perlu dihormati oleh pihak-pihak yang bertikai
Penyeragaman fatwa Pusat, negeri rungkai isu kepentingan Islam
Sudah hampir sebulan negara digemparkan dengan isu membabitkan entiti perniagaan Global Ikhwan Service and Business Holdings (GISBH) atas pelbagai dakwaan terutama eksploitasi kanak-kanak, agama Islam dan penyebaran serta amalan ajaran menyeleweng.
Namun, apa yang menarik perhatian adalah berkaitan keperluan penyeragaman fatwa berkait ajaran dibawa pengikut dan ahli GISBH dipercayai saki-baki dan penyambung legasi jemaah Al-Arqam pimpinan Ashaari Muhammad yang difatwakan sesat oleh Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Islam Malaysia (Jawatankuasa Muzakarah MKI) pada 1994.
Perkara 74(2) dan Butiran 1, Senarai Negeri, Jadual Kesembilan, Perlembagaan Persekutuan memperuntukkan semua perkara berkaitan agama Islam dan hukum syarak di bawah bidang kuasa negeri, termasuk hal ehwal fatwa.
Oleh kerana pengurusan dikendalikan setiap negeri, banyak fatwa diputuskan berbeza antara satu negeri dengan negeri lain. Beberapa hukum dan fatwa tertentu juga mungkin hanya dikeluarkan satu negeri dan tidak di negeri lain kerana isu ini adalah khusus kepada negeri berkenaan
Moderatisme fatwa : diskursus, teori dan praktik
Buku ini ingin menyajikan hasil diskursus para narasumber ahli, yaitu yang terdiri dari komisi fatwa majelis ulama indonesia (MUI), lembaga bahtsul masa'il nahdlatul ulama (NU), majelis tarjih muhammadiyah, dewan hisbah persatuan islam (persis) dan para akademisi dari berbagai universitas dalam acara lokakarya "penggunaan fatwa untuk mendukung islam moderat di indonesia'' yang ada diadakan tanggl 6-7 juli 2018 di jakarta atas dukungan norwegia centre for human rights, oslo dan wahid foundation.vi, 300 hlm, 19,9 x 14,6 c
Fatwa : majelis ulama Indonesia (MUI) dalam persfektif hukum dan perundang-undangan
Secara sistematik buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama buku ini menyoroti fatwa MUI dari dimensi legelitas hukum dan undang-undang bagaimana fatwa yang merupakan instrumen hukum MUI yang difatnya tidak mengikat kemudian landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada bagian ini pula dipaparkan pula perjalanan fatwa MUI dari tahun ke tahun, beserta faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi kemunculan fatwa tersebut. Bagian kedua buku ini menyoroti MUI sebagai lembaga fatwa di Indonesia. Dalam makalah pertama diulas sejarah dan perkembangan lembaga fatwa di Indonesia. Secara sosiologis jauh sebelum terbentunya MUI masyarakat Indonesia merupakan masayarakat yang religius. Fatwa ulama sering menjadi acuan masyarakat baik pada masa kolonial maupun kemerdekaan. Pendirian MUI pada masa Soeharto hanyalah penekanan dan legitimasi dari peran ulama dalam bermasyarakat dan bernegara. Walaupun sebenranya Soeharto sebenarnya mempunyai agenda politik tersendiri berdirinya MUI, yaitu untuk mendukung agenda politik rezim yang berkuasa. Sehingga diharapkan radikalisme dan sepertisme dapat ditepis dengan dilembakannya fungsi ulama pada saat itu. Bagian ketiga buku ini menyoroti fatwa MUI secara spesifik dalam ekonomi syariah serta bagaimana dinamika fatwa dan otentitas berikut analisa didalmnya. Dengan model hukum tata negara di zaman modern dalam makalah misalnya disebutkan bahwa fungsi fatwa ulama dalam suatu negara dapat dikelompokkan menjadi tiga fungsi, pertama, negara yang menempatkan syari'at Islam sebagai dasar dan undang-undang yang diterapkan secara utuh dan sempurna., sehingga fatwa menjadi keputusan hukum yang mengikat. kedua, negara yang menggabungkan antara hukum sekuler dengan hukum sehingga fatwa tidak berperan dan tidak berfungsi apapun dalam kehidupan bernegara, ketiga, negara yang menggabungkan antara hukum sekuler dengan hukum Islam, maka dalam konteks ini fatwa berfungsi hanya dalam ranah hukum Islam. Bagian keempat, buku ini menyoroti politik sosial keagamaan, bagaimana fatwa terkait dengan isu-isu aktual kontemporer seperti halnya tentang golongan putih (golput), telaah kritis metodologi istanbaht MUI, fatwa hukum rokok, fatwa tentang wakf uang, arah kiblat, ftawa pelarangan khitan perempuan, penentuan awal bulan ramadhan dan syawal dsb.xxxix, 639 hlm. ; 20 cm.
- …
