3 research outputs found
Sistem Keamanan Pintu Rumah dengan Pengenalan Wajah Menggunakan ESP 32 Cam: "Sistem Keamanan Pintu Rumah dengan Pengenalan Wajah Berbasis ESP 32 Cam: Solusi Cerdas untuk Keamanan Rumah Anda"
The development of science and technology, especially in the fields of Electronics and Informatics, is expected to enhance room or home security systems, particularly home door security systems. Many door security technologies have been developed to prevent and ensure the comfort of homeowners when they leave their homes. Some commonly used door security systems include CCTV cameras, fingerprint sensors, voice sensors, and RFID. However, with technological advancements, these security systems have shown vulnerabilities, such as frequent errors in fingerprint and voice sensors. Based on this, to create a more secure and innovative home door security system, the authors developed a security system with face detection and a remote warning notification system using Telegram. The researchers created a door security system using the ESP 32-CAM for face detection and as a controller for the Internet of Things (IoT) system. Additionally, a manual system using a keypad for password input was also created. The results of this study include the accuracy and speed of face recognition and the speed of sending security system warning information through the Telegram application.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang Elektronika dan Informatika, diharapkan dapat meningkatkan sistem keamanan ruangan atau rumah, khususnya sistem keamanan pintu rumah. Banyak teknologi keamanan pintu telah dikembangkan untuk mencegah dan memastikan kenyamanan pemilik rumah saat mereka meninggalkan rumah. Beberapa sistem keamanan pintu yang umum digunakan termasuk kamera CCTV, sensor sidik jari, sensor suara, dan RFID. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, sistem keamanan ini telah menunjukkan kerentanan, seperti kesalahan yang sering terjadi pada sensor sidik jari dan sensor suara. Berdasarkan hal tersebut, untuk menciptakan sistem keamanan pintu rumah yang lebih aman dan inovatif, penulis mengembangkan sistem keamanan dengan deteksi wajah dan sistem pemberitahuan peringatan jarak jauh menggunakan Telegram. Peneliti menciptakan sistem keamanan pintu menggunakan ESP 32-CAM untuk deteksi wajah dan sebagai pengendali untuk sistem Internet of Things (IoT). Selain itu, sistem manual menggunakan keypad untuk input kata sandi juga dibuat. Hasil penelitian ini mencakup akurasi dan kecepatan pengenalan wajah serta kecepatan pengiriman informasi peringatan sistem keamanan melalui aplikasi Telegram.
Kata Kunci— Sistem Kunci Pintu, Pengenalan Wajah, Kamera ESP32, Mikrokontroler, Internet of Things
Billiards Gambling in Tengin Baru Village, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara District: Permainan Judi Biliar di Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRACT:
This article interprets the game of Billiards Gambling in Tengin Baru Village, Sepaku District, Penajam Paser Utara Regency which is done openly. The social context of the billiard gambling text can be said to be like being in a social space that is starting to open up by the influence of global economic culture, bound by the Anti-Gambling Law, average primary school education levels, the majority of followers of Islam and local tribal values that also prohibit gambling. The Billiards Gambling Game is a combination of three elements, namely: (billiard sports, playing card gambling, buying and selling games). The sport of billiards gambling is used as a mode of outer settlement, art games are used as the core of the game, and both are packaged as entertainment businesses that are subject to buying and selling games. In the players' understanding, Billiards Gambling is transformed into various meanings according to subjectivity such as: hobbies, games, challenging games, professions, entertainment, fun, official games. In the text, the readers of the Biliary Gambling game get an articulation of new meanings that are not always in line with what the original author meant.
ABSTRAK:
Artikel ini menafsir permainan Judi Biliar di Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang di lakukan secara terang-terangan. Konteks sosial dari teks judi biliar ini bisa dikatakan seperti berada di ruang sosial yang mulai terbuka oleh pengaruh budaya ekonomi global, terikat oleh UU Anti Perjudian, tingkat pendidikan rata- rata sekolah dasar, mayoritas penganut islam dan nilai-nilai lokal suku yang juga melarang perjudian. Permainan Judi Biliar adalah perpaduan tiga elemen yaitu: (olahraga biliar, judi kartu remi, permainan jual beli). Olahraga judi biliar digunakan sebagai modus penapakan luar, permainan kartu remi digunakan sebagai inti permainan, dan keduanya dikemas sebagai bisnis hiburan yang tunduk pada permainan jual beli. Dalam pemahaman para pemain, Judi Biliar ini menjelma menjadi beragam makna menurut subyektifitas seperti: hobbi, game, permainan penuh tantangan, profesi, hiburan, iseng-isengan, permainan yang resmi. Di teks para pembaca permainan Judi Biliar mendapatkan artikulasi pemaknaan baru yang tidak selalu sejalan dengan apa maksud awal pengarangnya
Implications of Taxation Cluster for the Improvement of Indonesian Economy in the Perspective of Omnibus Law
The focus of the study in this article is the existence of a taxation cluster in the copyright law with its formation using the omnibus law method. The use of the omnibus law method has the potential to overcome overlapping regulations, efficiency of regulatory changes, and overcome sectoral ego in legislation. This can be seen in the taxation cluster in the employment copyright law with several changes occurring in it. Despite public opinion about tax collection, the taxation cluster arrangement in the copyright law can have a positive impact on economic improvement through dividend tax exemptions and tax incentives for publicly listed companies. This article aims to answer the impact of the copyright law in improving the economy in Indonesia, as well as the implications of the taxation cluster in the omnibus law as an improvement in the Indonesian economy. The results of this study indicate that: The Taxation Cluster in the copyright law is a strategic step by the Government of Indonesia to improve the country’s economy. The taxation cluster changes in the law aim to strengthen the economic and financial sectors by simplifying tax regulations, encouraging investment, reducing the tax burden, and addressing investment barriers. Overall, the tax arrangements in the job creation law have great potential to drive economic growth, support national development, and strengthen Indonesia’s economic position if implemented effectively.
___
References
Books with an author:
Falak, Y. (2020). Sektor Perpajakan dalam UU Cipta Kerja: Perubahan Komprehensif untuk Kemudahan Berusaha; Di Balik Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan RI.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Pohan, C.A. (2018). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suska. (2020). Mendukung Kemudahan Berusaha Melalui Penyesuaian Aturan PPN dalam Undang-Undang Cipta Kerja, (Di Balik Undang-Undang Cipta Kerja). Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan RI.
Journal articles:
Adiwijaya, A. J. S., Suryani, D., Komandoko, K., & Vijay, M. (2022). Urgensi Reformasi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Dampak Penerapan Konsep Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Ilmiah Living Law, 14(2), 117-128.
Aji, A. S., Setiono, J., & Santoso, B. (2022). Juridical Review of the Principles and Systems of Collecting Local Taxes in National Development. International Journal of Law and Politics Studies, 4(2), 51-58.
Arham, S., & Saleh, A. (2019). Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Petitum, 7(2), 72-81.
Asnawi, M. I. (2016). Implikasi Pengelolaan BUMN Persero dalam Kerangka Welfare State berdasarkan Mekanisme Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 126-144.
Faisol, I. A., & Rahmawati, E. (2022). Analisis Persepsi Wajib Pajak dan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Segmen Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. InFestasi, 18(1), 76-87.
Hamidi, J. (2011). Paradigma Baru Pembentukan dan Analisis Peraturan Daerah (Studi atas Perda Pelayanan Publik dan Perda Keterbukaan Informasi Publik). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 336-362.
Handayani, T., & Abubakar, L. (2017). Perkembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan Dalam Upaya Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 418-444.
Harjono, D. K. (2020). Konsep Omnibus Law Ditinjau dari Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Jurnal Hukum To-ra, 6(2), 96-110.
Lala, A., & Sudiharto, S. (2021). Urgency of the Omnibus Law Bill. Journal “Omnibus Law Opportunities and Challenges Towards Entrepreneurs and Labor: Comparative Review”, 1(1),77-84.
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13(1), 1-6.
Purwanda, S., & Wulandari, A. S. R. (2023). Socio-Legal Studies: Methodical Implications of Legal Development in Indonesia. Al-'Adl, 16(2), 152-163.
Rahman, M. S. (2018). Makna Filosofis Rechtstaat dalam Konteks Kebijakan Pembangunan Hukum di Indonesia. Meraja Journal, 1(2), 40-45.
Ricky, R. (2023). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Warga Negara Asing yang Menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(2), 126-144.
Susdarwono, E. T., & Rizal, M. S. (2021). Praktik Omnibuslaw di Indonesia dilihat dari Segi Pembangunan Hukum Ekonomi. Journal of Law and Policy Transformation, 6(1), 90-100.
Tresnajaya, R. T. J. (2021). Analisis Perubahan Ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Pada Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Mobilitas Sumber Daya Manusia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 98-111.
Utomo, P. (2020). Omnibus Law: Dalam Perspektif Hukum Responsif. Nurani Hukum, 2(1), 33-41.
Wijaya, S., & Sabina, D. I. A. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1), 1-19.
Yusliwidaka, A. (2022). Menakar Efektivitas Konsep Omnibus Law Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Progresif, 10(2), 167-178
