1,720,990 research outputs found

    PELAKSANAAN BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN JAGUNG MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI DESA PADANG PETRON KECAMATAN KAUR SELATAN KABUPATEN KAUR

    No full text
    Penelitian ini melihat bagaimana Pelaksanaan bagi hasil pengelolaan kebun jagung menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Dengan rumusan masalah yakni (1) pelaksanaan bagi hasil pengelolaan kebun jagung menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dan (2) bagaimana Penyelesaian sengketa dalam Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dan (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penyelesaian sengketa dalam Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menentukan lokasi penelitian dan informan melalui wawancara yang mendalam, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian yakni (1) Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terdapat dua cara pelaksanaan yaitu pertama bagi hasil setelah tanam, bagi hasil ini dilakukan setelah penggarap lahan selesai melakukan penanaman dan segala biaya yang dibutuhkan sampai selesai proses penanaman semuanya ditanggung oleh penggarap lahan. Sistem kerja sama bagi hasil yang kedua yaitu bagi hasil setelah panen dimana biaya dari proses penanaman, perawatan sampai panen semuanya ditanggung oleh penggarap lahan dan pembagian hasilnya 1/3 untuk pemilik lahan dan 2/3 untuk penggarap lahan. (2) Penyelesaian sengketa dalam Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dilakukan dengan musyawarah kedua belah pihak baik pihak pemilik usaha batu bata dan pekerja. Dengan tujuan penyelesaikan sengketa seperti ini dapat diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi keributan lagi. Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, BESEMAH

    PENYELESAIAN KASUS BAMUDU (PERSELINGKUHAN) MENURUT HUKUM ADAT PEKAL DI DESA MUNDAM MARAP KECAMATAN IPUH KABUPATEN MUKOMUKO

    No full text
    Penyelesaian kasus bamudu (perselingkuhan) menurut hukum adat pekal berupa cuci kampung (mareseh duson) dan denda uang sebesar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) melakukan ritual cuci kampung (mareseh duson) serta makan nasi punjung dan doa bersama sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memulihkan nama desa. Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk menggambarkan dan menganalisis penyelesaian kasus bamudu (perselingkuhan) menurut hukum adat pekal di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan untuk dapat mengetahui apa saja upaya fungsionaris adat dalam mencegah terjadinya kasus bamudu (perselingkuhan) di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitiannya berupa hukum empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara maupun pengumpulan data sekunder, hasil wawancara didapatlan melalui responden yang terlibat dalam penyelesaian kasus bamudu (perselingkuhan) di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Menurut masyarakat di Desa Mundam Marap ini dengan cara dilakukannya sanksi berupa cuci kampung (mareseh duson) dan denda uang ini maka telah mengembalikan dan membersihkan desa serta menjaga desa dari kesialan atau mara bahaya, selain itu juga memberikan pelajaran kepada pelaku serta warga desa agar tidak melakukan pelanggaran adat lagi. Adapun saran yang saya berikan adalah, agar penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran asusila dilakukan dengan bijaksana dan dapat memberikan efek jera pada pelaku yang melanggar hukum adat yang ada di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, dan dapat meningkatkan memberdayakan hukum adat pekal, serta masyarakat Desa Mundam Marap tetap menggunakan hukum adat ini dan selalu melestarikan hukum adat pekal tersebut. Kata Kunci: Penyelesaian kasus, Bamudu (perselingkuhan), Hukum Adat Pekal

    EFEKTIVITAS PENYALURAN ZAKAT SEBAGAI BANTUAN MODAL USAHA KEPADA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DALAM PROGRAM LAHAT PEDULI DI KABUPATEN LAHAT

    No full text
    Angka kemiskinan masih sangat banyak di Indonesia, hal itu disebabkan oleh m,asih tingginya angka pengangguran dan keadaan ini makin diperparah dengan adanya wabah Covid-19 yang mengancam seluruh dunia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya adalah dengan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Akan tetapi mereka juga mempunya hambatan dalam menjalankan usahanya dikarenakan masih memiliki keterbatasan modal dan hal tersebut dapat dibantu dengan pemberian bantuan modal usaha yang sumber dananya berasal dari zakat dimana lembaga yang melakukan pengelolaan dana zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui penyaluran dana zakat sebagai bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM oleh BAZNAS dalam program Lahat Peduli Kabupaten Lahat memberikan hasil yang efektif atau tidak. Serta bagaimana bentuk tanggung jawab BAZNAS Kabupaten Lahat dalam hal penyaluran dana zakat tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata, hukum secara empiris merupakan gejala masyarakat, disatu sisi dapat dipelajari sebagai suatu variable bebas atau penyebab (independent variable) yang menimbulkan akibat-akibat dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Sebagai hasilnya, dari proses pengumpulan hingga penyaluran dana zakat kepada pelaku usaha memberikan dampak yang efektif, banyak yang terbantu dari program Lahat Peduli dari BAZNAS ini. Aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) merupakan aplikasi yang terintegrasi secara online yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab BAZNAS ntuk memperlihatkan transparansi penyaluran zakat Kata Kunci : Efektivitas, Penyaluran, Tanggung jawab, BAZNAS

    PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN ORANG ANTARA PEMILIK KENDARAAN PRIBADI DAN PENYEDIA JASA TRAVEL DI LUBUKLINGGAU

    No full text
    Penelitian membahas penerapan prinsip syariah dalam perjanjian pengangkutan orang antara pemilik kendaraan pribadi dan penyedia jasa travel di Kota Lubuklinggau. Fenomena meningkatnya kerja sama informal antar pihak menunjukkan praktik akad yang belum sepenuhnya terdokumentasi secara hukum positif, tetapi tetap dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran (shidq), kerelaan (antaradhin), dan amanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik kendaraan dan penyedia jasa travel, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian yang digunakan umumnya berupa akad ijarah, dilakukan secara lisan, dan didasarkan pada asas kepercayaan tanpa dokumentasi tertulis. Hal ini menimbulkan potensi ketidakpastian hukum serta risiko sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu adanya pembuatan perjanjian tertulis sederhana yang memuat klausul sesuai prinsip-prinsip syariah guna menjamin kepastian hukum serta menciptakan keadilan bagi para pihak yang terlibat. Kata Kunci: Perjanjian Syariah, Ijarah, Pengangkutan Orang, Travel, . Lubuklinggau, Hukum Islam

    PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT PEKAL DI KECAMATAN IPUH KABUPATEN MUKOMUKO

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat menurut hukum adat Pekal di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan masalah- masalah yang timbul dalam penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat menurut hukum adat pekal di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Adapun Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, Pendelatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan kualitatif.. Adapun hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat menurut hukum adat Pekal di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko cara terbaik yang dipilih yaitu dengan cara musyawarah. Adapun Masalah yang timbul dalam penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat menurut hukum adat Pekal ini beberapa masyarakat menganggap belum mengerti tentang masalah hukum adat dan sering timbul beberapa asumsi dari pihak�pihak keluarga yang bersangkutan maka sering adanya kecemburuan sosial karena tidak merasa adil atas pembagian harta waris. Kata kunci : Penyelesaian, Waris, dan Adat Peka

    PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI JASA TITIP DI APLIKASI INSTAGRAM

    Get PDF
    Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi transaksi jual beli mengalami kemajuan pesat. Perdagangan elektronik (E-commerce) memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan perdagangan dalam dunia maya salah satunya melalui media Instagram. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui jasa titip di Instagram serta mengidentifikasi permasalahan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dianalisis sesuai permasalahan yang dikaji secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui jasa titip di Instagram dilakukan melalui obrolan pribadi atau personal chat pada akun jasa titip. Persyaratan perjanjian jual beli online melalui e-commerceharus memperhatikan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang berisikan tentang syarat sah perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, adanya kecakapan bertindak, adanya objek perjanjian dan adanya causa yang halal. Meskipun terdapat kemudahan-kemudahan dalamtransaksi online tetapi juga memberikan permasalahan terhadap pelaksanaan jual beli online itu sendiri seperti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan penjual maupun pembeli seperti ketidaksesuaian barang, keterlambatan pengiriman, pemalsuan bukti pembayaran, dan masalah lainnya. Dalam hal meningkatkan efektivitas pelaksanaan perjanjian jual beli online ini, telah diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yakni “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Bentuk perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci :Jasa Titip, Perjanjian Jual Beli Online, Perlindungan Konsume

    Eksplorasi Pengetahuan Obat Tradisional dalam Prespektif Hukum Kekayaan Intelektual di Bengkulu

    Get PDF
    Abstract Inventory of traditional medicine as a form to protect intellectual property of Bengkulu Province, to know  the obstacle factor in exploring the knowledge of traditional medicine and to know the role of government in protecting knowledge of traditional medicine in Bengkulu. Research uses empirical research. The results show there is some traditional drug knowledge that can be explored by traditional drug makers. Traditional medicine has existed since hereditary and provide efficacy to the consumer. The exploration of this knowledge of the intellectual property element, some of the problems the makers do not know that the intellectual property can protect the existing culture. The role of government is needed to protect the national culture, especially regional culture as an asset of the Indonesian nation. Intisari Menginventarisasi obat tradisional sebagai wujud untuk melindungi kekayaan intelektual Provinsi  Bengkulu, untuk mengetahui faktor penghambat dalam eksplorasi pengetahuan obat tradisional serta untuk mengetahui peran pemerintah dalam melindungi pengetahuan obat tradisional di Bengkulu. Penelitian menggunakan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa pengetahuan obat tradisional yang dapat dieksplorasi oleh pembuat obat tradisional. Obat tradisional telah ada sejak turun temurun dan memberikan khasiat kepada konsumen. Eksplorasi pengetahuan ini unsur kekayaan intelektual, beberapa permasalahan pembuat tidak mengetahui bahwa kekayaan intelektual itu dapat melindungi kebudayaan yang telah ada. Peran pemerintah sangat diperlukan  ntuk melindungi kebudayaan nasional terutama kebudayaan daerah sebagai asset bangsa Indonesia

    PENERAPAN SANKSI ADAT PERKAWINAN SASUKU DI NAGARI SUNDATA KECAMATAN LUBUK SIKAPING KABUPATEN PASAMAN

    No full text
    Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui penerapan sanksi adat perkawinan sasuku di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. (2) untuk mengetahui kedudukan dan peran ninik mamak dalam penerapan sanksi adat perkawinan sasuku di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Metode penelitian ini bersifat deduktif dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Selanjutnya data diolah dengan cara pemeriksaan data (editing). Kemudian dilakukan analisis data kualitatif, setelah itu dibuat dalam bentuk laporan skripsi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, (1) penerapan sanksi adat perkawinan sasuku terdiri dari adanya parik paga di lua dan parik paga di dalam untuk mengamati perilaku yang timpang di Nagari Sundata, musyawarah kaum dan dilanjutkan dengan musyawarah adat di rumah gadang, dan pelaksanaan upacara utang dibayiah doso disambah ketika pasangan perkawinan sasuku telah bercerai dan ingin kembali ke kaumnya. (2) kedudukan dan peran ninik mamak dalam penerapan sanksi adat perkawinan sasuku adalah yang mensahkan hukuman yang diberikan oleh mamak waris kepada pasangan kawin sasuku tersebut. Kata Kunci : Masyarakat Minangkabau, Perkawinan Sasuku, Sanks

    SYARAT DAN PROSES PELAKSANAAN BLEKET TERHADAP PERKAWINAN ADAT SUKU REJANG DI KECAMATAN TOPOS KABUPATEN LEBONG

    No full text
    Perkawinan Bleket merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan patrilineal, garis keturunannya nanti mengikuti pihak ayah. Degan dibayarkannya sejumlah uang maka pihak wanita dan anak-anaknya nanti melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri dan dimasukkan ke dalam kerabat dari pihak suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan pelaksanaan Bleket terhadap perkawinan adat suku rejang Desa Topos. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi dari sumber-sumber yang relevan. Responden dalam penelitian ini terdiri dari kepala desa, ketua adat, kepala dusun, tokoh masyarakat dan pasangan yang melaksanakan perkawinan Bleket. Hasil penelitian menunjukan Proses Pelaksanaan Bleket di desa Topos meliputi:Persiapan dan Musyawarah, Penyerahan Leket, Pernikahan dilangsungkan dengan upacara adat Rejang, termasuk upacara setepung setawar atau penolak bala. Adapun syarat sayarat Pelaksanaan Bleket Adat Suku Rejang Di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong yaitu: Sebilah Keris, Sebuah Sewar Betepeng yang terhulu perak disertai Pelapin Bau bagi saudara tua dan Selpeak Pucuk Mas bagi saudara perempuan, Sehelai cu‟uleuw, Uang penurun, Sebuah Keris Pusako, Sepucuk Kujua Tokok Tuai, Satu ekor ayam panjang suara, Sehelai selimut untuk ibu si gadis disebut Upeak Tuei, Surat berkundang, Ayam putih, Tongkat tua, Pelangkah papan dan Pedang pemancung. Kata Kunci : Hukum perkawinan, Perkawinan adat, dan Perkawinan Bleke
    corecore