1,720,990 research outputs found
PELAKSANAAN BAGI HASIL PENGELOLAAN KEBUN JAGUNG MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI DESA PADANG PETRON KECAMATAN KAUR SELATAN KABUPATEN KAUR
Penelitian ini melihat bagaimana Pelaksanaan bagi hasil pengelolaan
kebun jagung menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan
Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Dengan rumusan masalah yakni (1) pelaksanaan
bagi hasil pengelolaan kebun jagung menurut Hukum Adat Besemah di Desa
Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dan (2) bagaimana
Penyelesaian sengketa dalam Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun
Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur
Selatan Kabupaten Kaur. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan
mendeskripsikan Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut
Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan
Kabupaten Kaur dan (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penyelesaian
sengketa dalam Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut
Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan
Kabupaten Kaur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menentukan lokasi
penelitian dan informan melalui wawancara yang mendalam, lalu dianalisis
menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian yakni (1) Pelaksanaan
Bagi Hasil Pengelolaan Kebun Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa
Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terdapat dua cara
pelaksanaan yaitu pertama bagi hasil setelah tanam, bagi hasil ini
dilakukan setelah penggarap lahan selesai melakukan penanaman dan
segala biaya yang dibutuhkan sampai selesai proses penanaman semuanya
ditanggung oleh penggarap lahan. Sistem kerja sama bagi hasil yang kedua
yaitu bagi hasil setelah panen dimana biaya dari proses penanaman,
perawatan sampai panen semuanya ditanggung oleh penggarap lahan dan
pembagian hasilnya 1/3 untuk pemilik lahan dan 2/3 untuk penggarap
lahan. (2) Penyelesaian sengketa dalam Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan
Kebun Jagung Menurut Hukum Adat Besemah di Desa Padang Petron Kecamatan
Kaur Selatan Kabupaten Kaur dilakukan dengan musyawarah kedua belah pihak
baik pihak pemilik usaha batu bata dan pekerja. Dengan tujuan penyelesaikan
sengketa seperti ini dapat diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi keributan
lagi.
Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, BESEMAH
PENYELESAIAN KASUS BAMUDU (PERSELINGKUHAN) MENURUT HUKUM ADAT PEKAL DI DESA MUNDAM MARAP KECAMATAN IPUH KABUPATEN MUKOMUKO
Penyelesaian kasus bamudu (perselingkuhan) menurut hukum adat pekal berupa
cuci kampung (mareseh duson) dan denda uang sebesar 2.500.000 (dua juta lima
ratus ribu) melakukan ritual cuci kampung (mareseh duson) serta makan nasi
punjung dan doa bersama sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada
pelaku sekaligus memulihkan nama desa. Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk
menggambarkan dan menganalisis penyelesaian kasus bamudu (perselingkuhan)
menurut hukum adat pekal di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten
Mukomuko dan untuk dapat mengetahui apa saja upaya fungsionaris adat dalam
mencegah terjadinya kasus bamudu (perselingkuhan) di Desa Mundam Marap
Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitiannya berupa hukum
empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara maupun pengumpulan
data sekunder, hasil wawancara didapatlan melalui responden yang terlibat dalam
penyelesaian kasus bamudu (perselingkuhan) di Desa Mundam Marap Kecamatan
Ipuh Kabupaten Mukomuko. Menurut masyarakat di Desa Mundam Marap ini
dengan cara dilakukannya sanksi berupa cuci kampung (mareseh duson) dan
denda uang ini maka telah mengembalikan dan membersihkan desa serta menjaga
desa dari kesialan atau mara bahaya, selain itu juga memberikan pelajaran kepada
pelaku serta warga desa agar tidak melakukan pelanggaran adat lagi. Adapun
saran yang saya berikan adalah, agar penerapan sanksi hukum terhadap
pelanggaran asusila dilakukan dengan bijaksana dan dapat memberikan efek jera
pada pelaku yang melanggar hukum adat yang ada di Desa Mundam Marap
Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, dan dapat meningkatkan
memberdayakan hukum adat pekal, serta masyarakat Desa Mundam Marap tetap
menggunakan hukum adat ini dan selalu melestarikan hukum adat pekal tersebut.
Kata Kunci: Penyelesaian kasus, Bamudu (perselingkuhan), Hukum Adat
Pekal
EFEKTIVITAS PENYALURAN ZAKAT SEBAGAI BANTUAN MODAL USAHA KEPADA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DALAM PROGRAM LAHAT PEDULI DI KABUPATEN LAHAT
Angka kemiskinan masih sangat banyak di Indonesia, hal itu
disebabkan oleh m,asih tingginya angka pengangguran dan keadaan ini
makin diperparah dengan adanya wabah Covid-19 yang mengancam
seluruh dunia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat
dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya adalah dengan menjadi
Pedagang Kaki Lima (PKL). Akan tetapi mereka juga mempunya
hambatan dalam menjalankan usahanya dikarenakan masih memiliki
keterbatasan modal dan hal tersebut dapat dibantu dengan pemberian
bantuan modal usaha yang sumber dananya berasal dari zakat dimana
lembaga yang melakukan pengelolaan dana zakat adalah Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah
untuk mengetahui penyaluran dana zakat sebagai bantuan modal usaha
kepada pelaku UMKM oleh BAZNAS dalam program Lahat Peduli
Kabupaten Lahat memberikan hasil yang efektif atau tidak. Serta
bagaimana bentuk tanggung jawab BAZNAS Kabupaten Lahat dalam hal
penyaluran dana zakat tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris
hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati
dalam kehidupan nyata, hukum secara empiris merupakan gejala
masyarakat, disatu sisi dapat dipelajari sebagai suatu variable bebas atau
penyebab (independent variable) yang menimbulkan akibat-akibat dalam
berbagai aspek kehidupan sosial. Sebagai hasilnya, dari proses
pengumpulan hingga penyaluran dana zakat kepada pelaku usaha
memberikan dampak yang efektif, banyak yang terbantu dari program
Lahat Peduli dari BAZNAS ini. Aplikasi SIMBA (Sistem Informasi
Manajemen BAZNAS) merupakan aplikasi yang terintegrasi secara online
yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab BAZNAS
ntuk memperlihatkan transparansi penyaluran zakat
Kata Kunci : Efektivitas, Penyaluran, Tanggung jawab, BAZNAS
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN ORANG ANTARA PEMILIK KENDARAAN PRIBADI DAN PENYEDIA JASA TRAVEL DI LUBUKLINGGAU
Penelitian membahas penerapan prinsip syariah dalam perjanjian pengangkutan
orang antara pemilik kendaraan pribadi dan penyedia jasa travel di Kota
Lubuklinggau. Fenomena meningkatnya kerja sama informal antar pihak
menunjukkan praktik akad yang belum sepenuhnya terdokumentasi secara hukum
positif, tetapi tetap dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti
kejujuran (shidq), kerelaan (antaradhin), dan amanah. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh
melalui wawancara dengan pemilik kendaraan dan penyedia jasa travel,
sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum Islam serta peraturan
perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk
perjanjian yang digunakan umumnya berupa akad ijarah, dilakukan secara lisan,
dan didasarkan pada asas kepercayaan tanpa dokumentasi tertulis. Hal ini
menimbulkan potensi ketidakpastian hukum serta risiko sengketa di kemudian
hari. Oleh karena itu, perlu adanya pembuatan perjanjian tertulis sederhana yang
memuat klausul sesuai prinsip-prinsip syariah guna menjamin kepastian hukum
serta menciptakan keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Perjanjian Syariah, Ijarah, Pengangkutan Orang, Travel,
. Lubuklinggau, Hukum Islam
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT PEKAL DI KECAMATAN IPUH KABUPATEN MUKOMUKO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian pembagian harta
warisan pada masyarakat menurut hukum adat Pekal di Kecamatan Ipuh
Kabupaten Mukomuko dan masalah- masalah yang timbul dalam
penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat menurut hukum adat
pekal di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Adapun Jenis penelitian
ini menggunakan metode penelitian empiris, Pendelatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendektan kualitatif.. Adapun hasil dari penelitian
ini adalah penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat menurut
hukum adat Pekal di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko cara terbaik
yang dipilih yaitu dengan cara musyawarah. Adapun Masalah yang timbul
dalam penyelesaian pembagian harta warisan pada masyarakat menurut
hukum adat Pekal ini beberapa masyarakat menganggap belum mengerti
tentang masalah hukum adat dan sering timbul beberapa asumsi dari pihak�pihak keluarga yang bersangkutan maka sering adanya kecemburuan sosial
karena tidak merasa adil atas pembagian harta waris.
Kata kunci : Penyelesaian, Waris, dan Adat Peka
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI JASA TITIP DI APLIKASI INSTAGRAM
Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi transaksi jual beli
mengalami kemajuan pesat. Perdagangan elektronik (E-commerce) memiliki
potensi yang besar untuk mengembangkan perdagangan dalam dunia maya salah
satunya melalui media Instagram. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis
pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui jasa titip di Instagram serta
mengidentifikasi permasalahan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
penelitian kepustakaan (library research) dianalisis sesuai permasalahan yang
dikaji secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan
perjanjian jual beli online melalui jasa titip di Instagram dilakukan melalui
obrolan pribadi atau personal chat pada akun jasa titip. Persyaratan perjanjian
jual beli online melalui e-commerceharus memperhatikan ketentuan Pasal 1320
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang berisikan tentang syarat sah
perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, adanya kecakapan
bertindak, adanya objek perjanjian dan adanya causa yang halal. Meskipun
terdapat kemudahan-kemudahan dalamtransaksi online tetapi juga memberikan
permasalahan terhadap pelaksanaan jual beli online itu sendiri seperti adanya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan penjual maupun pembeli seperti
ketidaksesuaian barang, keterlambatan pengiriman, pemalsuan bukti
pembayaran, dan masalah lainnya. Dalam hal meningkatkan efektivitas
pelaksanaan perjanjian jual beli online ini, telah diatur dalam Pasal 1365 Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata yakni “Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.” Bentuk perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli
online melalui e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci :Jasa Titip, Perjanjian Jual Beli Online, Perlindungan Konsume
Eksplorasi Pengetahuan Obat Tradisional dalam Prespektif Hukum Kekayaan Intelektual di Bengkulu
Abstract
Inventory of traditional medicine as a form to protect intellectual property of Bengkulu Province, to know
the obstacle factor in exploring the knowledge of traditional medicine and to know the role of government in protecting knowledge of traditional medicine in Bengkulu. Research uses empirical research. The results show there is some traditional drug knowledge that can be explored by traditional drug makers. Traditional medicine has existed since hereditary and provide efficacy to the consumer. The exploration of this knowledge of the intellectual property element, some of the problems the makers do not know that the intellectual property can protect the existing culture. The role of government is needed to protect the
national culture, especially regional culture as an asset of the Indonesian nation.
Intisari
Menginventarisasi obat tradisional sebagai wujud untuk melindungi kekayaan intelektual Provinsi
Bengkulu, untuk mengetahui faktor penghambat dalam eksplorasi pengetahuan obat tradisional serta untuk mengetahui peran pemerintah dalam melindungi pengetahuan obat tradisional di Bengkulu. Penelitian menggunakan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa pengetahuan obat tradisional yang dapat dieksplorasi oleh pembuat obat tradisional. Obat tradisional telah ada sejak turun temurun dan memberikan khasiat kepada konsumen. Eksplorasi pengetahuan ini unsur kekayaan intelektual, beberapa permasalahan pembuat tidak mengetahui bahwa kekayaan intelektual itu dapat melindungi kebudayaan yang telah ada. Peran pemerintah sangat diperlukan ntuk melindungi kebudayaan nasional terutama kebudayaan daerah sebagai asset bangsa Indonesia
PENERAPAN SANKSI ADAT PERKAWINAN SASUKU DI NAGARI SUNDATA KECAMATAN LUBUK SIKAPING KABUPATEN PASAMAN
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui penerapan sanksi adat
perkawinan sasuku di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten
Pasaman. (2) untuk mengetahui kedudukan dan peran ninik mamak dalam
penerapan sanksi adat perkawinan sasuku di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk
Sikaping Kabupaten Pasaman. Metode penelitian ini bersifat deduktif dengan
jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Selanjutnya data diolah dengan
cara pemeriksaan data (editing). Kemudian dilakukan analisis data kualitatif,
setelah itu dibuat dalam bentuk laporan skripsi. Berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa, (1) penerapan sanksi adat perkawinan sasuku terdiri dari adanya
parik paga di lua dan parik paga di dalam untuk mengamati perilaku yang
timpang di Nagari Sundata, musyawarah kaum dan dilanjutkan dengan
musyawarah adat di rumah gadang, dan pelaksanaan upacara utang dibayiah doso
disambah ketika pasangan perkawinan sasuku telah bercerai dan ingin kembali ke
kaumnya. (2) kedudukan dan peran ninik mamak dalam penerapan sanksi adat
perkawinan sasuku adalah yang mensahkan hukuman yang diberikan oleh mamak
waris kepada pasangan kawin sasuku tersebut.
Kata Kunci : Masyarakat Minangkabau, Perkawinan Sasuku, Sanks
SYARAT DAN PROSES PELAKSANAAN BLEKET TERHADAP PERKAWINAN ADAT SUKU REJANG DI KECAMATAN TOPOS KABUPATEN LEBONG
Perkawinan Bleket merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan
patrilineal, garis keturunannya nanti mengikuti pihak ayah. Degan dibayarkannya
sejumlah uang maka pihak wanita dan anak-anaknya nanti melepaskan hak dan
kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri dan dimasukkan ke dalam kerabat dari
pihak suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan pelaksanaan
Bleket terhadap perkawinan adat suku rejang Desa Topos. Metode penelitian ini
adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi
dari sumber-sumber yang relevan. Responden dalam penelitian ini terdiri dari
kepala desa, ketua adat, kepala dusun, tokoh masyarakat dan pasangan yang
melaksanakan perkawinan Bleket. Hasil penelitian menunjukan Proses Pelaksanaan
Bleket di desa Topos meliputi:Persiapan dan Musyawarah, Penyerahan Leket,
Pernikahan dilangsungkan dengan upacara adat Rejang, termasuk upacara setepung
setawar atau penolak bala. Adapun syarat sayarat Pelaksanaan Bleket Adat Suku
Rejang Di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong yaitu: Sebilah Keris, Sebuah
Sewar Betepeng yang terhulu perak disertai Pelapin Bau bagi saudara tua dan
Selpeak Pucuk Mas bagi saudara perempuan, Sehelai cu‟uleuw, Uang penurun,
Sebuah Keris Pusako, Sepucuk Kujua Tokok Tuai, Satu ekor ayam panjang suara,
Sehelai selimut untuk ibu si gadis disebut Upeak Tuei, Surat berkundang, Ayam
putih, Tongkat tua, Pelangkah papan dan Pedang pemancung.
Kata Kunci : Hukum perkawinan, Perkawinan adat, dan Perkawinan Bleke
- …
