1,721,049 research outputs found

    SENGKETA HAK CIPTA ANTARA TJIOE BUDI YUWONO DENGAN WEN KEN DRUG CO., PTE LTD TENTANG KEPEMILIKAN LUKISAN BADAK DALAM MEREK DAGANG CAP KAKI TIGA DENGAN MEREK DAGANG CAP BADAK ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010) THE CAUSE OF COPYRIGHT BETWEEN TJIOE BUDI YUWONO WI

    No full text
    TJIOE BUDI YUWONO sekaligus pemilik sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak terlibat persengketaan dengan WEN KEN DRUG CO., PTE LTD suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Negara Singapura. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD mengajukan gugatan kepada TJIOE BUDI YUWONO melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD., meminta agar mencoret pendaftaran merek sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak dari Daftar umum hak cipta. Ternyata pada tahap Pengadilan Niaga TJIOE BUDI YUWONO dinyatakan kalah. Berdasarkan alasan tersebut kemudian TJIOE BUDI YUWONO melakukan upaya hukum dengan permohonan kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa Syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, untuk mengkaji dan menganalisa Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, untuk mengkaji dan menganalisa Pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Syarat-syarat pendaftaran ciptaan yang telah dilanggar oleh TJIOE BUDI YUWONO yaitu adanya itikad tidak baik akan tetapi dalam undang-undang hak cipta tidak di kenal alasan itikad tidak baik melainkan asas orisinilitas, kedua: Sertifikat Hak Cipta Lukisan badak merupakan dasar TJIOE BUDI YUWONO sebagai pemegang hak cipta, dalam hal ini meskipun pihak WEN KEN DRUG CO., PTE LTD memberikan bukti dia yang mengumumkan tetapi dalam hal ini Lukisan badak yang dia miliki tidak merupakan ciptaan yang baru dan tidak memiliki sifat yang orisinal sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tertang Hak Cipta, ketiga: Dasar dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 766 K/Pdt.Sus/2010 adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum yaitu dengan menyimpulkan bahwa penggugat dalam hal ini adalah pencipta dengan menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta, sebab Penggugat telah mempublikasikan. Gugatan pemohon kasasi/ tergugat dalam hal ini adalah sebagai pencipta sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan termohon kasasi tidak dapat menggugat karena menurut pasal 42 yang dapat menggugat adalah pencipta sedangkan penggugat bukanlah pencipta Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu pertama: Hendaknya dalam pendaftaran ciptaan tersebut pihak yang ingin mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal HaKI haruslah lebih memperhatikan kejujuran dalam pendaftaran ciptaan, kedua: Pemerintah dalam hal ini yang diberi wewenang yaitu Direktorat Jenderal HaKI agar lebih mensosialisasikan tata cara pendaftaran ciptaan yang baik dan benar kepada masyarakat terutama kepada kalangan pengusaha, ketiga: Hendaknya para pencipta menyantumkan nama didalam ciptaannya karena memudahkan dalam hal pembuktian dimuka persidangan, keempat: Hendaknya lukisan badak diganti menjadi gambar badak dalam putusan Mahkamah Agung no 766 K/Pdt.Sus/201

    SENGKETA HAK CIPTA ANTARA TJIOE BUDI YUWONO DENGAN WEN KEN DRUG CO., PTE LTD TENTANG KEPEMILIKAN LUKISAN BADAK DALAM MEREK DAGANG CAP KAKI TIGA DENGAN MEREK DAGANG CAP BADAK

    No full text
    TJIOE BUDI YUWONO sekaligus pemilik sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak terlibat persengketaan dengan WEN KEN DRUG CO., PTE LTD suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Negara Singapura. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD mengajukan gugatan kepada TJIOE BUDI YUWONO melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD., meminta agar mencoret pendaftaran merek sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak dari Daftar umum hak cipta. Ternyata pada tahap Pengadilan Niaga TJIOE BUDI YUWONO dinyatakan kalah. Berdasarkan alasan tersebut kemudian TJIOE BUDI YUWONO melakukan upaya hukum dengan permohonan kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa Syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, untuk mengkaji dan menganalisa Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, untuk mengkaji dan menganalisa Pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. xii Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Syarat-syarat pendaftaran ciptaan yang telah dilanggar oleh TJIOE BUDI YUWONO yaitu adanya itikad tidak baik akan tetapi dalam undang-undang hak cipta tidak di kenal alasan itikad tidak baik melainkan asas orisinilitas, kedua: Sertifikat Hak Cipta Lukisan badak merupakan dasar TJIOE BUDI YUWONO sebagai pemegang hak cipta, dalam hal ini meskipun pihak WEN KEN DRUG CO., PTE LTD memberikan bukti dia yang mengumumkan tetapi dalam hal ini Lukisan badak yang dia miliki tidak merupakan ciptaan yang baru dan tidak memiliki sifat yang orisinal sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tertang Hak Cipta, ketiga: Dasar dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 766 K/Pdt.Sus/2010 adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum yaitu dengan menyimpulkan bahwa penggugat dalam hal ini adalah pencipta dengan menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta, sebab Penggugat telah mempublikasikan. Gugatan pemohon kasasi/ tergugat dalam hal ini adalah sebagai pencipta sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan termohon kasasi tidak dapat menggugat karena menurut pasal 42 yang dapat menggugat adalah pencipta sedangkan penggugat bukanlah pencipta Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu pertama: Hendaknya dalam pendaftaran ciptaan tersebut pihak yang ingin mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal HaKI haruslah lebih memperhatikan kejujuran dalam pendaftaran ciptaan, kedua: Pemerintah dalam hal ini yang diberi wewenang yaitu Direktorat Jenderal HaKI agar lebih mensosialisasikan tata cara pendaftaran ciptaan yang baik dan benar kepada masyarakat terutama kepada kalangan pengusaha, ketiga: Hendaknya para pencipta menyantumkan nama didalam ciptaannya karena memudahkan dalam hal pembuktian dimuka persidangan, keempat: Hendaknya lukisan badak diganti menjadi gambar badak dalam putusan Mahkamah Agung no 766 K/Pdt.Sus/201

    PERBEDAAN PERTUMBUHAN TANAMAN KANGKUNG (Ipomoea reptans Poir) PADA PERLAKUAN AIR LERI DAN AIR LIMBAH KOLAM LELE DENGAN TEKNIK HIDROPONIK SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN MATERI PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN

    Get PDF
    ABSTRAK Skripsi dengan judul “Perbedaan Pertumbuhan Tanaman Kangkung (Ipomoea reptans Poir) Pada Perlakuan Air Leri Dan Air Limbah Kolam Lele Dengan Teknik Hidroponik Sebagai Media Pembelajaran Materi Pertumbuhan dan Perkembangan” ini ditulis oleh Bambang Budi Yuwono NIM.17208153012, pembimbing Dr. Eni Setyowati S.Pd.,M.M. Kata Kunci: Kangkung, Leri, Limbah, Kolam, Hidroponik, Media. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang diperhatikannya air leri dan air limbah kolam lele oleh masyarakat. Padahal menurut penelitian air leri dan air limbah kolam ini mengandung unsur harayang tinggi dan baik sebagai pupuk organik cair (POC) untuk pertumbuhan tanaman sayuran.Sementara itu, pada penelitian terdahulu pemanfaatan kedua air limbah tersebut sebagai pupuk menggunakan tanah media tanamnya. Sedangkan pada penelitian ini menggunakan teknik hidroponik atau dengan menggunakan air sebagai media tanamnya. Karena belakangan ini bercocok tanam dengan teknik hidroponik menjadi populer dikalangan masyarakat terutama didaerah perkotaan. Harga pupuk yang mahal menjadi kendala para petani hidroponik. Tujuan dari penelitian ini adalah:(1) Mengetahui perbedaan pertumbuhan tinggi tanaman kangkung pada perlakuan air cucian beras dan air limbah kolam lele, (2) Mengetahui perbedaan tinggi tanaman kangkung antara yang diberi air cucian beras dan gabungan air cucian beras dengan air limbah kolam lele, (3) Mengetahui perbedaan pertumbuhan tinggi tanaman kangkung antara yang diberi air limbah kolam lele dan gabungan air cucian beras dengan air kolam lele, (4) Mengetahuiperbedaan pertumbuhan tinggi tanaman kangkung antara yang diberi perlakuan air cucian beras, air kolam lele, dan gabungan air cucian beras dengan air limbah kolam lele, (5) Mengetahui media pembelajaran petunjuk praktikum yang dihasilkan layak digunakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif diskriptif. pendekatan kuanitatif digunakan untuk mengetahui perbedaan bertumbuhan tanaman kangkungpada setiap perlakuan. Sedangkan pendekatan kualitatif mendiskripsikan media petunjuk praktikum yang dihasilkan. Media yang dihasilkan diuji validitasnya oleh para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Ada perbedaan pertumbuhan tinggi tanaman kangkung pada perlakuan air cucian beras dan air limbah kolam lele, (2) Ada perbedaan tinggi tanaman kangkung antara yang diberi air cucian beras dan gabungan air cucian beras dengan air limbah kolam lele, (3) Ada perbedaan pertumbuhan tinggi tanaman kangkung antara yang diberi air limbah kolam lele dan gabungan air cucian beras dengan air kolam lele, (4) Ada perbedaan pertumbuhan tinggi tanaman kangkung antara yang diberi perlakuan air cucian beras, air kolam lele, dan gabungan air cucian beras dengan air limbah kolam lele, (5) Media pembelajaran petunjuk praktikum yang dihasilkan layak digunakan

    Penerapan Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 767 K/Pdt.Sus/2010 Dalam Kasus Sengketa Merek Cap Badak Dan Cap Kaki Tiga

    Get PDF
    Skripsi ini membahas tentang, Penerapan pasal 69 ayat 2 undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor 767 K/Pdt.sus/2010 dalam kasus sengketa Merek Cap Badak dan Cap Kaki Tiga. Hal ini dilatar belakangi terjadi pada persengketaan memperebutkan Merek, antara Budi Yuwono, dari PT. Sinde Budi Sentosa (SBS) pemilik Merek Cap Badak, dalam produksi larutan penyegar. Pihak lawan dalam hal ini adalah Wen Ken Drug Co, Pte Ltd pemilik produk Cap Kaki Tiga, yang mempunyai Merek awal atas larutan penyegar cap Kaki Tiga. Sengketa muncul atas tuntutan dari Wen Ken Drug karena Cap Badak tersebut adalah meniru Cap kaki Tiga. Dari hasil analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah awal munculnya sengketa Merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan Cap Badak dan penerapan sengketa Merek antara Merek Cap Badak dan Merek Cap Kaki Tiga yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Niaga maka Merek Cap Kaki Tiga di menangkan oleh Pengadilan Niaga dan pihak Budi Yuwono melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusan Mahkamah Agung, Budi Yuwono menang atas Wen Ken Drug. Kesimpulan dari skripsi ini adalah persengketaan tersebut dimenangkan oleh Budi Yuwono, sebagai pemilik sah larutan penyegar cap badak. Di dalam memutuskan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta, sengketa itu dimenangkan pihak Wen Ken Drug Co., (Pte) Ltd. Pertimbangan hukum pada pokoknya adalah bahwa secara yuridis, majelis hakim menilai bahwa penggugat telah mengendalikan sebagai pendaftar, pemilik sah, tunggal dan satu-satunya atas Merek dagang dengan tulisan “Larutan Penyegar” (dalam bahasa indonesia, huruf kanji, bahasa Inggris Colling Water dan huruf Arab). Demikian pula merek Lukisan “Badak” dan Tulisan Cap “Badak” (dalam bahasa Indonesia, huruf kanji dan bahasa Inggris Rhinoceros Brand) serta yang berhak untuk menggunakan Merek dagang tersebut.. Pada hal berdasarkan Yurisprudensi tetap mahkamah Agung bagi pengusaha lokal telah membangun usahanya dan menghasilkan produksi di Indonesia dan turut membangun perekonomian Negara khususnya dalam penyerapan tenaga kerja maka berhak mendapat perlindungan hukum di indonesia

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Get PDF
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado
    corecore