1,721,010 research outputs found

    Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Penembakan di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood di Kota Chrischurch, New Zealand, Ditinjau Berdasarkan Hukum Internasional

    No full text
    Abstraknya konsep dan definisi terorisme membuat hampir segala bentuk tindak kejahatan yang merampas kehidupan manusia dan disertai kekerasan masuk dalam definisi terorisme. Walaupun belum ada konsepsi tunggal dari terorisme, ada beberapa unsur-unsur yang perlu dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai tindak kejahatan terorisme. Teror yang mengancam, menindas, mendiskriminasi hak kebebasan beragama adalah kenyataan yang nyatanya masih terjadi. Meskipun kebebasan untuk hak beragama sudah mempunyai pengaturan yang jelas, masih banyak masyarakat dunia yang tidak sungguh-sungguh mengimplementasikannya. Pada 15 Maret 2019 dunia internasional kembali di hebohkan dengan teror penembakan secara brutal terjadi di dua Masjid di New Zealand. Pelaku Brenton Harrison Tarrant (28) secara keji menembaki jemaah Salat Jumat. Peristiwa ini terjadi di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch, Newzealand. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu : 1. Bagaimana Kedudukan Hak Kebebasan Beragama di Lingkup Internasional dan Nasional. 2. Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Aksi Terorisme Menurut Hukum Internasional. 3. Bagaimana Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Penembakan di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood di Kota Christchurch, New Zealand. Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahuinya bahwa : 1. Pengaturan hak jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat di International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) 2. Pengaturan terorisme menurut Hukum Internasional yaitu terdapat pada konvensi Internasional seperti International Convention for These prevention, and Panisment of Terrorism tahun 1937 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Terorisme), International Convention for The Suppression of the Financing Terrorism tahun 1999 (Konvensi Internasional tentang Menentang Pendanaan untuk Teroris International).Terorisme di katakan sebagai kejahatan Transnasional. 3. Penegakan Hukum Internasional terhadap Terorisme pada penembakan massal dua Masjid di Selandia baru ini adalah di berlakukanya penegakan dengan hukum nasional , karena dari kasus nya sendiri pihak selandia baru sudah turun tangan dan sudah melakukan tindakan dengan kasus ini.132 HalamanSkripsi Sarjan

    Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Diplomatik dalam Melaksanakan Tugas Diplomatiknya Ditinjau dari Aspek Hukum Internasional (Studi Kasus Penganiyayaan Terhadap TKI oleh Duta Besar Arab Saudi di Jerman)

    No full text
    Salah satu bentuk kerja sama antar negara di dunia adalah dalam bentuk Hubungan Internasional dengan menempatkan perwakilan diplomatik di berbagai negara. Perwakilan Diplomatik ini memiliki hak kekebalan dan hak istimewa terhadap hukum Yurisdiksi negara penerima serta kekebalan sipil dan kriminal terhadap saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyalahgunaan hak kekebalan dan hak istimewa yang dilakukan oleh Pejabat diplomatik Arab Saudi terhadap pelayan pribadinya di Jerman. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini yang fokus pada legalitas Norma hukum Positif hak Imunitas dan hak istimewa yang diberikan oleh Konvensi Wina tahun 1961 untuk memastikan Pelaksanaan fungsi diplomatik, tapi bukan berarti pejabat diplomatik bisa bebas Untuk bertindak di Negara penerima. Sebagai wakil dari negara pengirim, dia harus menghormati undang-undang tersebut Dan peraturan negara penerima (Pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina tahun 1961). Satu dari Kekebalan yang dinikmati oleh agen diplomatik adalah kekebalan dari yurisdiksi pidana penerimaan Negara Bagian (Pasal 31 ayat 1 Konvensi Wina tahun 1961). Jika agen diplomatik melanggar hukum Dan peraturan negara penerima, dia tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum nasional untuk menerima Negara karena ia menikmati imunitas seperti yang ditemukan dalam Pasal 31 ayat 1. Dalam kasus yang terjadi Pada tahun 2009, seorang diplomat Arab Saudi dan keluarganya menyiksa pelayan pribadinya di Jerman. Pelayan pribadi diplomat tersebut adalah seorang pekerja migran asal Indonesia, namanya bernama Dewi. Diplomat Dari Arab Saudi dan keluarganya tidak membayar upah sesuai kesepakatan, Dewi disiksa secara fisik, dan paspornya ditahan. Tindakan diplomat dan keluarganya melanggar ketentuan Pasal 41 Konvensi Wina tahun 1961. Sebagai wakil negara pengirim (negara Arab Saudi), Diplomat tersebut tidak dapat dihukum dengan hukum nasional Jerman menurut pasal 31 ayat 1 Pada Konvensi Wina tahun 1961.86 HalamanSkripsi Sarjan

    Analisa Hukum Internasional Terhadap Penyadapan Alat Telekomunikasi Presiden Republik Indonesia oleh Pemerintah Negara Australia Sebagai Kejahatan Cybercrime

    No full text
    Isu yang cukup kontroversial yakni tentang penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia terhadap Presiden Republik Indonesia dan beberapa pejabat tinggi negara yang lain. Kasus penyadapan Indonesia-Australia ini termasuk jenis kejahatan cybercrime, yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai informasi terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak sasaran. Kejahatan penyadapan melaui ilmu telekomunikasi sangat memerlukan komputer sebagai alat untuk mencapai tujuan dari kejahatan tersebut (computer as a tool) maupun komputer sebagai target kejahatan (computer as a target). Kejahatan telematika termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan (network) ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk itu Skripsi berjudul : “ANALISA HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENYADAPAN ALAT TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA OLEH PEMERINTAH NEGARA AUSTRALIA SEBAGAI KEJAHATAN CYBERCRIME” akan mengangkat masalah yakni bagaimana asus penyadapan alat telekomunikasi Presiden Republik Indonesia oleh pemerintah Australia, apa bentuk pelanggaran hukum pidana internasional oleh pemerintah Australia dalam EU Covention on Cybercrime/ Convention on Cybercrime 2001, dan apa dampak hubungan internasional antara pemerintah Republik indonesia dengan Australia akibat permasalahan penyadapan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian inia dalah metode penelitian yuridis normatif serta bersifat deskriptif yang dilakukan melalui penelusuran data-data yang dikumpulkan untuk memperoleh data primer dan data skunder yang meliputi bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier. Kasus ini berawal dari membelotnya seorang anggota National Security Agency (NSA) asal Amerika Serikat, Edward Snowden. Edward Snowden lalu membocorkan beberapa dokumen rahasia. Dokumen-dokumen itu menunjukkan bahwa dinas rahasia Australia melacak aktivitas percakapan sejumlah petinggi negara. Dalam hal ini, Australia dapat dianggap telah melanggar ketentuan BAB 2 Pasal 2-8 Convention on Cybercrime, dimana tindakan penyadapan dapat dikategorikan suatu tindakan memata-matai (espionage) dengan cara Illegal access, Illegal interception, Data interface, System interface, Misuse of devices, Computer-related forgery, dan Computer-related fraud. Khusunya dengan menggunakan cara Illegal access dan illegal interception. Dampak yang paling jelas terlihat adalah penarikan kembali duta besar Indonesia untuk Australia dari Canberra dihentikannya sementara kerjasama di bidang intelijen dan militer termasuk mengenai para pencari suaka Hingga akhirnya ada kesepakatan untuk membentuk kode etik bersama antara pemerintah Australia dan Indonesia.88 HalamanSkripsi Sarjan

    Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    No full text
    NCB Asset Forfeiture has become the main concern of the global community in tackling crime, including corruption. Many countries have adopted this for various forms of crime. This NCB can effectively recover assets tainted with crime, but faced challenges on the basis of human rights. This normative research discusses problems regarding NCB regulations, its application in seizure of corruption assets, and its relationship with human rights. The research results concluded. First, NCB regulations have not been specifically regulated. UUPTPK still adheres to criminal forfeiture, depending on criminal error, only applies to perpetrators who died, does not apply if the criminal error is not proven, cannot confiscate unmanned assets and assets of innocent owners. Second, the application of NCB is very effective in returning assets to victims and continues to grow rapidly in common law countries such as the United Kingdom, the United States, Australia, Ireland, Switzerland, the Philippines, South Africa, and others. In civil law it is still contested, as in Indonesia, it does not have a law. Third, NCB is in line with and not against human rights. In accordance with the constitution (Article 28H paragraph 4 and Article 28G paragraph 1 of the 1945 Indonesian Constitution), Article 29 paragraph (2) DUHAM / UDHR, Article 70 and Article 29 paragraph (1) UUHAM, European Commission on Human Rights Decree 1986, ICJ Decree 1959, and the opinion of legal experts, the state has the authority to control illegal assets or is tainted by corruption. The presumption of guilt principle applies to the assets themselves, while the principle of presumption of innocence is addressed to the perpetrator. This also does not contradict the principle of ne bis in idem because civil suit and criminal prosecution are two different things, cannot be viewed as one and the same thing. As long as the application of NCB is still given the opportunity to the Innocent owners to argue and it is not done arbitrarily, it remains constitutional and does not contradict human rights. It is hoped that NCB is regulated in the UUPTPK, improve MLA regulations for civil matters, correcting and promulgating the Asset Confiscation Bill, so that the assets are located abroad can be recovered without conviction. It can also overcome the constraints on asset recovery in innocent owners, unauthorized assets, the perpetrator is fugitive or has died. So that this application is extra prudent because it is vulnerable to human rights violations. To avoid this, it must be supported by strong and irrefutable evidence. If a party claims, then he must be given the opportunity to prove his claim through a civil lawsuit fairly and objectively.Perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB Asset Forfeiture) menjadi perhatian utama komunitas global dalam menanggulangi kejahatan termasuk korupsi. Sudah banyak negara mengadopsi ini untuk berbagai bentuk kejahatan. NCB ini dapat memulihkan aset yang tercemar kejahatan secara efektif, namun mendapat tantangan atas dasar HAM. Penelitian normatif ini membahas permasalahan tentang regulasi perampasan aset korupsi tanpa pemidanaan, penerapannya dalam perampasan aset korupsi, dan hubungannya dengan HAM. Hasil penelitian menyimpulkan. Pertama, regulasi NCB belum diatur secara khusus. UUPTPK masih menganut criminal forfeiture, bergantung pada kesalahan pidana, hanya berlaku untuk pelaku yang meninggal dunia, tidak berlaku jika kesalahan pidana tidak terbukti, tidak dapat merampas aset tak bertuan dan aset pihak ketiga. Kedua, penerapan NCB sangat efektif untuk mengembalikan aset kepada korban dan terus berkembang pesat di negara-negara common law seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, Irlandia, Swiss, Filipina, Afrika Selatan, dan lain-lain. Dalam civil law masih dipertentangkan, seperti di Indonesia belum memiliki undang-undangnya. Ketiga, NCB sejalan dan tidak bertentangan dengan HAM. Sesuai konstitusi (Pasal 28H ayat 4 dan Pasal 28G ayat 1 UUD RI Tahun 1945), Pasal 29 ayat (2) DUHAM/UDHR, Pasal 70 dan Pasal 29 ayat (1) UUHAM, Keputusan Komisi HAM Eropa 1986, Keputusan ICJ 1959, dan pendapat para ahli hukum, negara berwenang menguasai aset ilegal atau tercemar korupsi. Prinsip praduga bersalah ditujukan kepada aset itu sendiri, sedangkan prinsip praduga tidak bersalah ditujukan kepada pelaku. Juga tidak bertentangan dengan prinsip ne bis in idem karena antara gugatan perdata dan tuntutan pidana merupakan dua hal yang berbeda, tidak dapat dipandang sebagai satu perkara yang sama. Selama penerapan NCB masih diberi kesempatan kepada pihak ketiga untuk membantah dan tidak dilakukan sewenang-wenang maka tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan HAM. Diharapkan agar NCB diatur dalam UUPTPK, memperbaiki regulasi MLA untuk masalah perdata, memperbaiki dan mengundangkan segera RUU Perampasan Aset, sehingga aset yang berada di luar negeri dapat dipulihkan tanpa pemidanaan. Juga dapat mengatasi kendala pemulihan aset yang berada di pihak ketiga, aset tak bertuan, pelakunya buronan atau meninggal dunia. Agar penerapan ini dilakukan ekstra hati-hati karena rentan dengan pelanggaran HAM. Untuk menghindari ini maka harus didukung dengan bukti-bukti kuat dan tak terbantahkan. Jika ada pihak yang mengklaim, maka harus diberi kesempatan untuk membuktikan klaimnya melalui gugatan perdata secara fair dan objektif.170 HalamanTesis Magiste

    Pertanggungjawaban Negara Terhadap Sampah Antariksa yang Disebabkan oleh Eksplorasi dan Eksploitasi Ruang Angkasa Ditinjau dari Liability Conventiom 1972

    No full text
    Di abad angkasa (space age) ini dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang semakin maju di bidang keruangangkasaan negara Space Powers semakin berkompetisi untuk menunjukkan supremasi mereka dalam perlombaan di ruang angkasa dengan meluncurkan berbagai benda langit buatan manusia, seperti satelit-satelit ataupun kendaraan ruang angkasa (spacecraft). The Outer Space Treaty 1967 merupakan suatu pejanjian internasional yang menjadi dasar hukum bagi negara-negara dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di ruang angkasa. Permasalahan dalam penelitian ini terletak pada pertanggungjawab negara apabila terjadi kerusakan ataupun kelalaian yang disebabkan oleh eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa. Serta penelitian ini membahas mengenai pengaturan sampah antariksa (space debris) menurut Space Treaty 1967. Oleh karena itu perjanjian internasional yang ditinjau adalah Space Treaty 1967 dan Liability convention 1972. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan data sekunder atau data yang berasal dari kepustakaan (dokumen). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum ruang angkasa menganut dari Hukum Romawi dan perbatasan wilayah ruang angkasa sampai saat ini belum dapat ditentukan. Pengaturan sampah antariksa terdapat dalam Space Debris Mitigation Guidelines of the Committee on the Peaceful Uses of Outer Space. Serta menurut Liability Convention 1972, negara wajib bertanggung jawab terhadap objek atau benda buatan manusia yang mereka luncurkan ke ruang angkasa.102 HalamanSkripsi Sarjan

    OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries) Sebagai Organisasi Internasional dalam Menjaga Kestabilan Harga Minyak Dunia

    No full text
    The importance and valuable of fuel oil used for transportation vehicle fuel, which is derived from petroleum which is not easy to obtain, and only large companies such as "The Seventh Sisters" control and set the price of oil on the international market, where the company often make unilateral decisions in setting prices so as to trigger the formation of other Organizations as other oil exporters that can prevent unhealthy competition from oil-producing countries, the International Organization is OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries). OPEC was born on September 14, 1960 in Baghdad, Iraq. Then it was moved to Vienna, Austria on September 1, 1965. The issues raised are: How is the International Legal Arrangement on OPEC, How is the Role of OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries) as an International Organization that will maintain the stability of oil prices on international markets, and How are OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries) policies in quotas oil production of its members as exporters. The research method used is the library research research method. Source of data used is secondary data, namely by conducting library research (library research) sourced from books, journals, magazines, newspapers, online websites, and other library documents. The conclusion of writing this scientific paper is the role of OPEC as an international organization in carrying out policies and supervision related to the stability of oil prices in the international market so that it aims to coordinate and unite petroleum policies among member countries, in order to secure fair and stable prices for producers crude oil; efficient, economical and orderly supply of petroleum for consuming countries; and a fair return on capital for those who invest in the industry.93 HalamanSkripsi Sarjan

    Pengaturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dalam Menunjang Keselamatan Penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu

    No full text
    Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan intensitas penerbangan antar pulau yang sangat tinggi, sehingga diperlukan fasilitas penunjang penerbangan dalam hal ini Bandar udara serta dalam menunjang keselamatan penerbangan disekitar kawasan Bandar udara perlu diatur mengenai ketentuan ketentuan terhadap ketinggian bangunan ataupun benda tumbuh lain yang berada disekitar landas pacu yang menjadi aktivitas pesawat untuk mendarat dan tinggal landas melalui pengaturan kawasan keselamatan operasi penerbangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundangundangan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data-data yang diperlukan dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan dan kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif sehingga menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) telah diatur tegas oleh ICAO dalam Annex 14 serta telah tertera dalam undang-undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam hal pengaturan mengenai benda tumbuh baik yang hidup ataupun yang tidak hidup serta kegiatan lain yang mengganggu dan/atau mengancam keselamatan penerbangan disekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan, sehingga pemerintah kabupaten Deli Serdang perlu membuat ketentuan dan aturan yang tegas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Kuala Namu sebagai tugas dekosentrasi Pemerintah Daerah.89 HalamanSkripsi Sarjan

    Female Genital Mutilations dalam Perspektif Hukum Internasional

    No full text
    Dalam banyak masyarakat di dunia, kedudukan perempuan sering kali dianggap lebih rendah daripada laki-laki, atau yang lebihdi kenal sebagai ketimpangan gender. Salah satu diantaranya adalah kekerasan berbasis budaya, Contoh kekerasan berbasis budaya yang masih saja terjadi hingga saat ini adalah tradisi pemotongan organ genital perempuan, atau yang lebih dikenal dengan nama Female Genital Mutilations (FGM). Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu: Bagaimana situasi umum praktik Female Genital Mutilations?,Bagaimana Pengaturan Hukum Internasional & Nasional mengenai Female Genital Mutilations?, Bagaimana upaya-upaya untuk mengakhiri praktik Female Genital Mutilations? Untuk menjawab permasalahan-permasalahan diatas, Penulis melakukan penelitian menggunakan historical approach (pendekatan historis). Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan bahan hokum dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian ini maka Penulis menyimpulkan bahwa Pertama, Female Genital Mutilation (tipe apapun) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak perempuan dan hak anak. Beragam regulasi internasional dan nasional mengenai hak perempuan dan hak anak yang telah dilanggar oleh adanya praktik FGM tersebut, sebelum saat dan sesudah FGM, dampak dari praktik FGM, hingga sarana dan prasarana yang digunakan dalam praktik FGM.Kedua, upaya-upaya untuk mengakhiri mutilasi genital perempuan seharusnya tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal tersebut melibatkan partisipasi semua kalangan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi norma sosial, persepsi, keyakinan dan perilaku masyarakat.Ketiga, peraturan yang dibuat tanpa komitmen dan intervensi proaktif lainnya(kampanye media, pendidikan masyarakat dan program pemberdayaan) tidak akan efektif. Namun peraturan tersebut akan menjadi pijakan resmi untuk mendukung upaya mengakhiri FGM dengan memberdayakan mereka dengan dukungan hukum yang diperlukan.108 HalamanSkripsi Sarjan

    Analisis Yuridis Terhadap Bali Declaration on People Smuggling, Trafficking in Persons And Related Transnational Crime Sebagai Salah Satu Bentuk Perjanjian Internasional

    No full text
    Migrasi telah menjadi salah satu isu global terkemuka hari ini. Permasalahan migrasi telah menimbulkan ancaman besar bagi negara-negara di wilayah Asia-Pasifik. Tahun 2002, pemerintah Australia dan Indonesia telah menjadi tuan rumah the First Bali Regional Ministerial Conference on “People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime” (BRMC I). Tahun 2016, BRMC VI kembali dilaksanakan. Konferensi kali ini menghasilkan Bali Declaration on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime (Deklarasi Bali 2016). Deklarasi Bali 2016 sebagai salah satu bentuk Perjanjian Internasional ini menandai langkah signifikan dalam pembentukan sistem formal terkait isu penyelundupan manusia, perdangangan manusia dan kejahatan transnasional di wilayah tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah kedudukan Deklarasi berdasarkan Hukum Internasional?, bagaimakah gambaran umum tentang penyelundupan manusia, perdagangan manusia dan kejahatan transnasional di Asia-Pasifik? dan bagaimanakah Deklarasi Bali 2016 dalam hubungannya dengan Perjanjian-Perjanjian Internasional yang memiliki relevansi langsung dengan penyelundupan manusia, perdagangan manusia dan kejahatan transnasional?. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas Penulis melakukan penelitian menggunakan comparative approach (pendekatan perbadingan). Penelitian ini bersifat preskriptif. Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama, paragraf-paragaf pada Deklarasi Bali 2016 hanya berisikan ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada Deklarasi berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang. Kedua, Deklarasi ini pada umumnya memiliki kesamaan strategi dengan Declaration of the Ministerial Conference of the Khartoum Process, 2014, dalam memerangi kejahatan transnasional.156 HalamanSkripsi Sarjan

    Tinjauan Hukum Internasional dalam Konflik Malaysia dan Brunei Darussalam mengenai Batas Wilayah Tak Bertanda di Daratan Sarawak Tahun 1979

    No full text
    International relations are complex. The phenomenon of international relations is characterized by various kinds of international interactions with different characteristics, patterns and types of relations. In international relations there are relations that are cooperation and conflict. Many international conflicts occur as a result of disputes between countries regarding territorial boundaries. This affects the international relations of people between countries. This study discusses the international conflict that occurred between Malaysia and Brunei Darussalam regarding the unmarked boundaries of the Sarawak mainland in 1979. The writing method used in this study is a normative juridical research (normative law) which is carried out and aimed at the prevailing legal norms. . International regulations regarding territorial boundaries should generally be based on agreements between bordering countries. The application of international law regarding territorial boundaries is carried out by ratification. Bordering countries ratify treaties on agreed territorial boundaries. The results of this study indicate that in the end the mainland of Sarawak belongs to Malaysia with the exchange of letters between Malaysia and Brunei Darussalam.Hubungan internasional merupakan hubungan yang kompleks. Fenomena hubungan internasional banyak diwarnai oleh berbagai macam interaksi internasional dengan sifat, pola, dan jenis hubungan yang berbeda-beda. Dalam hubungan internasional terdapat hubungan yang sifatnya kerja sama dan konflik. Banyak terjadi konflik internasional yang diakibatkan oleh perselisihan antar negara mengenai batas wilayah. Hal ini mempengaruhi hubungan internasional masyarakat antar negara. Penilitian ini membahas tentang konflik internasional yang terjadi antara Malaysia dan Brunei Darussalam mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak tahun 1979. Metode penulisan yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (hukum normatif) yang dilakukan dan ditujukan pada norma-norma hukum yang berlaku. Peraturan Internasional mengenai batas wilayah umumnya harus berdasarkan perjanjian antara negara-negara yang berbatasan. Penerapan hukum internasional mengenai batas wilayah dilakukan secara ratifikasi. Negara-negara yang berbatasan meratifikasi perjanjian tentang batas wilayah yang telah disepakati. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pada akhirnya daratan Sarawak menjadi milik Malaysia dengan adanya proses pertukaran surat (exchange of letter) antara Malaysia dan Brunei Darussalam.98 halamanSkripsi Sarjan
    corecore