1,745 research outputs found
Kejanggalan Impeachment Kepala Daerah di Era Pemilihan Langsung
Fokus penelitian ini pada permasalahan, apakah mekanisme impeachment kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 sesuai dengan sistem demokrasi langsung ? Bagaimana mekanisme impeachment kepala daerah di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 2008? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada pendekatan filosofis. Untuk melengkapi bahan-bahan riset, maka metode yang digunakan adalah menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang sudah ada itu di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, sistem impeachment kepala daerah di era demokrasi langsung, harus didesain ulang karena tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dan tidak sejalan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan. Di samping itu, supaya sistem impeachment kepala daerah tidak didominasi oleh sistem sentralisme yang bertabrakan dengan hakekat sistem desentralisme dan tidak searah dengan nilai-nilai desentralisasi dalam konteks unitarisme
Tambah baik proses lantikan hakim elak persepsi negatif
Polemik mengenai pengaruh Perdana Menteri dalam proses pelantikan hakim menjadi perbincangan kebelakangan ini susulan bercambahnya pemahaman terhadap reformasi institusi dan kebebasan kehakiman.
Peranan dan kuasa Perdana Menteri dalam pelantikan hakim terdapat pada dua undang-undang, iaitu Perlembagaan dan Akta Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman 2009 (Akta 695).
Perkara 122B Perlembagaan menyatakan, Yang di-Pertuan Agong bertindak atas nasihat Perdana Menteri dalam pelantikan jawatan utama hakim iaitu Ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan, Presiden Mahkamah Rayuan dan Hakim, Hakim Besar Mahkamah Tinggi dan (tertakluk kepada Perkara 122C) hakim lain Mahkamah Persekutuan, Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Tinggi.
Perkara 122B ini dimasukkan dalam Perlembagaan melalui pindaan Perlembagaan (A26/1963) berkuat kuasa mulai 16 September 1963
Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia / Abdul Aziz Hakim
Konsepsi negara hukum tidak asing lagi dalam ilmu ketatanegaraan sekarang ini. Tapi, dalam praktek ketatanegaraan, banyak kalangan masih pesimistis apakah negara hukum itu memang sudah sepenuhnya dijalankan. Hal ini dapat dipahami karena dalam prakteknya, negara hukum itu seolah hanya mitos dan belum pernah terbukti. Alasan mendasar ambiguitas negara hukum itu bersumber pada rapuhnya penegakan hukum.Begitu juga Indonesia. Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amandemen keempat 2002, konsepsi negara hukum atau "rechtstaat", yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3). Dalam konsep negara hukum, hukumlah yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan, bukan politik atau ekonomi.Persoalannya, implementasi penegakan hukum itu sangat lemah dan melenceng dari konsep ideal negara hukum itu sendiri. Ini terbukti dengan adanya beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan aparat negara. Korupsi semakin merajalela tanpa ada penegakan hukum yang setimpal. Walhasil, negara hukum menjadi simbol paradoksal bagi bangsa ini.Pada dasarnya, negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya. Artinya, kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, sehingga segala tingkah lakunya harus berlandaskan hukum. Tapi kesadaran semacam ini tampak belum membudaya dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga orientasi hukum cenderung berubah menjadi alat pengabsah suatu tindakan, entah itu tindakan penyelenggara negara ataupun rakyat sendiri.Buku ini merupakan catatan pemikiran Abdul Aziz mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini, ia mengkritisi secara mendalam penerapan hukum yang carut-marut karena masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikkan hukum hanya seperangkat aturan yang sudah disahkan negara (ius constituendum).Apa pun keputusan hukum dari negara tetap menjadi alat legitimasi bagi para penguasa negeri ini. Akibatnya, arah kebijakan hukum di Indonesia selalu terkooptasi oleh kepentingan aparat negara dan elite penguasa, sedangkan rakyat bawah menjadi korban legitimasi konsepsi hukum positivisme yang terkesan benar dan tepat.Ciri yang sangat menonjol aliran positivisme ini menyatakan bahwa sumber-sumber hukum adalah kekuasaan, yaitu negara. Apa yang dianggap hukum adalah peraturan tertulis yang dibuat dan disahkan oleh negara. Dengan demikian, semua aturan di luar undang-undang dianggap bukan sebagai hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk berlaku dan ditaati. Walhasil, dapat diasumsikan, salah satu sebab lemahnya hukum di Indonesia, penerapannya masih berdasarkan kaidah-kaidah tekstual.Lebih jauh penulis memaparkan, wajah hukum yang sangat positivistik menyebabkan keinginan menerapkan hukum berdasarkan nilai-nilai sosiologis dan filofis menjadi dilematis. Fenomena ini kita lihat, misalnya, dalam tindak pidana.Seorang pencuri sandal seharga Rp 20.000 dengan cepat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan pasal Kitab Undang-Undang Pidana, dengan alasan tekstual karena si pencuri terbukti memenuhi unsur pencurian. Tapi coba lihat bagaimana dengan pencuri uang milik negara sebanyak Rp 20 milyar. Prakteknya, sulit sekali dia dikenai hukuman setimpal.Dua kasus itu, dilihat dari sisi tekstual, memang tetap mendapatkan sanksi hukum, tapi secara sosiologis ataupun filosofis tentu memiliki ukuran yang sangat berbeda. Kondisi inilah yang merisaukan masyarakat terhadap keadilan hukum itu sendiri (halaman 173).Dalam kondisi seperti ini, penegakan reformasi memang sulit, tapi wajib dilaksanakan. Substansi yang dapat dipetik dari buku ini adalah gagasan tentang harus adanya dekonstruksi hukum dari yang berparadigma posistivistik ke arah hukum berbasis paradigma kritis, progresif, dan responsif berlandaskan pada nilai-nilai sosio-kutural keindonesiaan.Sumber : http://toko-bukubekas.blogspot.com/2012/05/negara-hukum-dan-demokrasi-di-indonesia.htm
Serlahkan kebijaksanaan hakim
Telah sekian lama hukuman sebat diterima sebagai satu bentuk hukuman dalam sistem pentadbiran keadilan jenayah. Bertunjangkan hak asasi individu suara untuk menghapuskan hukuman sebat telah kedengaran serata dunia.
Di negara kita, walaupun hukuman sebat telah diamalkan lama dulu sebelum penjajahan, ia hanya diamalkan Mahkamah Syariah setelah pindaan Akta Mahkamah Syariah (Bidang Kuasa Jenayah) pada tahun 1984.
Sebatan lebih awal diamalkan
di mahkamah peringkat Persekutuan. Akta Pentadbiran Keadilan 1953 (Akta 345) (Criminal Justice Act 1953), melalui peruntukan di bawah seksyen 4 menyatakan, antara lain, tiada seorang pun boleh dihukum oleh mahkamah untuk disebat dengan menggunakan tali yang diikat dengan sembilan simpulan (cat-o’-nine tails) dan sebatan hanya boleh dikenakan dengan rotan.
Artikel Penuh: http://www.utusan.com.my/rencana/utama/serlahkan-kebijaksanaan-hakim-1.744378#ixzz5VwpuPTVZ
© Utusan Melayu (M) Bh
STUDI KOMPARASI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
ABSTRAK
Studi Komparasi Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif yang ditulis oleh Novan Amrul Aziz ini dibimbing oleh H. M. Darin Mu’allifin, S.H., M.Hum Fakultas/Jurusan: Syari’ah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung.
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Sedangkan Fuqaha berpandangan hakim dalam memutus perkara pada terdakwa harus dipertimbangakan terlebih dahulu. keputusan hakim berdasarkan pengetahuannya didasarkan pada pembuktian dan fakta yang di gali oleh hakim di persidangan, juga pengakuan yang terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa pencurian tersebut atas pelanggaran yang telah di perbuatnya.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara menurut hukum positif? (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara menurut hukum islam? (3) Apa perbedaan dan persamaan antar hukum positif dan hukum islam tentang pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara?
Untuk menjawab fokus penelitian tersebut diatas tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara menurut hukum positif dan hukum islam sebagai dasar untuk pengambilan putusan.
Skripsi ini bermanfaat bagi semua mahasiswa IAIN Tulungagung fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, sebagai sumbangan pemikiran dalam peningkatan pembelajaran mahasiswa fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, bagi para pembaca dan peneliti lain sebagai bahan masukan atau referensi yang cukup berarti bagi peneliti yang akan datang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode library riset, library riset ini digunakan untuk memperoleh data dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pertimbangan hakim menurut hukum islam dan pertimbangan hakim menurut hukum positif, dari keterangan hukum positif terdapat pengertian dan dasar pertimbangan hakim dalam pemeriksaan, sedangkan menurut hukum islam tidak dijelaskan tentang pertimbangan hakim akan tetapi hanyalah kriteria putusan dan pembuktian yang dijelaskan dalam hukum islam
Counterinsurgency, local militias, and statebuilding in Afghanistan
Jonathan Goodhand and Aziz Hakim
Design and fabricate name card holder for businessman and corporate use / Ahmad Azrin Hakim Abdul Aziz
The purpose of this project is to design name card holder by using solidworks software and to fabricate name card holder by using 3D printing method with low cost. Nowadays cost effectiveness is the main issues in order to produce better name card holder with low cost and high quality. The design for this project had been sketch using solidworks software. Before using 3D printing, the design in solidworks file need to be converted into appropriate format, by using CURA software. This software also can estimated time consumption for your design to be done using 3D printing. Next, for the dimensions of this project. The length, width and height of this project is 85mm * 100mm x 65mm. The method used in this project for fabrication is using 3D printing machine, this is Addictive methods that be used to create 3D objects or materials. By laying down consecutive layers of material until the thing is entirely created. The project was successfully fabricated in actual size using the FDM 3D printing machine
Population Policy Shifts and Their Implications for Population Stabilisation in Pakistan
The visible fast increase in the growth rate of world population occurred during the second half of the twentieth century due to the faster declines in mortality following the medical and public health advances made around the time of World War II. The global population growth rate after peaking of at around 1.7 to 1.9 percent per annum in the 1970s and 1980s has since started declining and is currently around 1.4 percent per annum. The world population more than doubled, recording 142 percent increase, from 2.51 billion in 1950 to around 6.07 billion in 2000 [Hakim (2000)]. Most of the increase has been in less developed countries, from 1.68 billion in 1950 to 4.88 billion in 2000, recording 190 percent. Compared to this, the more developed countries witnessed only a marginal increase of 43 percent from 0.83 billion in 1950 to 1.19 billion population in 2000.
The intention to purchase imitation apparels among Generation Y / Muhammad Zahirul Hakim Abd Aziz
The purpose of this study was to to identify the factor that causes the intention to purchase imitation apparels among Generation Y. The dependent variable in this research is the intention to purchase imitation apparel which is measured by independent variables such attitudes, perceived behavioral control, subjective norm, economic benefit and hedonic benefit as well. The respondents were consumers from Generation Y who are ages between 18 to 35 years old, who have experienced in purchasing imitations. Therefore, 140 questionnaires were being collected and used in this study. The finding showed that attitudes, perceived behavioral control, subjective norm, economic benefit and hedonic benefit, have influence on the intention to purchase imitations apparels among Generation Y. All variables show significance relationship towards the factor to purchase imitations apparels. Meanwhile, the researcher apply questionnaire as the process to gather all the data from sample respondents in accomplish the research objectives. To analyze the data, descriptive analysis, reliability test, correlation analysis and standard coefficient were used. The result of the study presented in this research agreed that attitudes, perceived behavioral control, subjective norm, economic benefit and hedonic benefit, can influence the intention to purchase imitations apparels among Generation Y
Entrepreneur motivation to start business / Amirul Hakim Mohamad and Nur Fadhila Aziz
Entrepreneurship is one of the activities that Johor government encourages people to create business. There are many successful entrepreneurs in Johor brings a very proud products and services. The purpose of this research also is to identify the relationship between entrepreneur motivation to start business and the independent factors such as internal motivation, government support, capabilities, and financial security. Besides that it also to identify which factors is the most significant factor for entrepreneur motivation to start business towards the internal motivation, government support, capabilities and financial security. Hence, this research used primary and secondary data in collection the data as data method. As for the interpretation data, the researcher used correlation coefficient for testing hypothesis, while regression analysis for testing the most significant variables in this research. Based on the researcher findings, the factor of internal motivation, government support and capabilities overall have positive correlation with the entrepreneur motivation to start business while the financial security shows the negative relationship with entrepreneur motivation to start business. In addition, only the government support and capabilities are not at the level of significant where as the internal motivation and financial securities are in significant. Thus, the most significant variable is financial security shows the most factors influencing entrepreneur motivation to start business
- …
