1,720,966 research outputs found
NEGARA ISLAM
This article is about the Islamic state. The need of some Islamists to set up the islamic state has been rising since political revolution in Iran. The big question in this issue is that does Islam has a concept of Islamic state and does it order his embracers to set the islamic state? There were three major opinions in this issue, first, who rejected the idea of Islamic state at all, some of them are Ali Abdul Raziq and Ali Ashgar Engineer; second, who accepted the idea of Islamic state, like Abul A’la Al-Ma’ududi and; third, who said that Islam didn’t order specifically but the condition made it as a compulsory things, they are Hasan Al-Banna, Sayyid Qutb and Abdul Qodir Audah
PENDEKATAN-PENDEKATAN PERBANDINGAN MAZHAB FIKIH ISLAM DARI ZAMAN KLASIK SAMPAI MODERN
Ulama mujtahid di zaman yang berbeda-beda memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menyikapi, menseleksi dan membandingkan perbedaan pendapat fikih dari antara sekian mazhab. Di Zaman klasik pendapat yang dianggap kuat dan tepat adalah pada apakah pendapat itu memiliki nash Alquran, hadist, dan maslahat. Sementara di zaman pertengahan menekankan pada tarjih dalil berdasarkan ilmu ushul fiqh yang telah dikembangkan oleh para ulama Ushul Fikih, atau juga berdasarkan kondisi mustafti. Adapun pada abad modern selain memperbandingkan antar pendapat mazhab juga melakukan kodifikasi dari sekian pendapat-pendapat tersebut, dan kecenderungan lainnya adalah pada penambahan faktor-faktor yang sejalan dengan dinamika modern hari
Fikih Wasathy
Gagasan mengenai Fikih Wasathy (Fikih Moderat) adalah upaya lanjutan dari penanganan radikalisme dan intoleransi dalam sosial keagamaan dan tidak
dipungkiri keduanya masuk dalam bidang kajian fikih. Oleh karenanya tulisan ini akan mengulas rambu-rambu agar jangan sampai muncul fikih yang radikal dan
intoleran. Ditulis dengan menghimpun ayat, hadist dan pemikiran-pemikiran ulama tentang rambu-rambu untuk terwujudnya fikih yang moderat. Ada beberapa rambu
yang diulas yakni, pertama, penggabungan antara mengikuti nash dan memperhatikan maksud syari’ah (maqoshid Syari’ah), kedua, berada diantara pemahaman kaum tekstualis dan pemahaman kalangan liberal, ketiga, penggabungan antara fikih dan hadis serta pengkombinasian antara ta’shil dan tajdid, keempat, berorientasi taisir (kemudahan) dalam fikih dan tadarruj (kebertahapan) dalam penerapannya, kelima, berorientasi pada kearifan lokal, keenam, mendudukkan pengertian kufur secara proporsional dan tidak serampangan, ketujuh, menyadari adanya pluralitas kebenaran jtihad dan toleran pada perbedaan pendapat, kedelapan, memperhatikan aspek kesatuan dan persatuan dari mengedepankan perbedaan. Pada hakikatnya moderasi termasuk dalam fikih adalah orisinalitas ajaran Islam dan karenanya ia akan menjamin keberlangsungan penerimaan Islam di setiap tempat dan zaman
Kontradiksi Al-Quran dan Hadist
: In the principles of islamic Jurisprudence (Ushul Alfiqh) The Conflict of
proofs (ta’arudl) can be terminated by using some procedures; activating use of
all proofs (I’malu Dalilain) with collecting(al-jam’u) or adjusment of two proofs
(taufiq) or specification (takhsis) or restricting the absolute word (taqyid) or
explanation/clarification of global statement (bayan al-mujmal); activating use of
one proof (I’malu ihda dalaail) with abrogation (nasakh) or preferring (tarjih) ;
pending use of all proofs (tawaqquf) or aborting use of all proofs (tasaquth). But
when, particularly, the indication meaning (dilalah) of Alquran and the
indication meaning (dilalah) of Hadist contradict, and when all prosedures above
are useless, it would be preferred the indication meaning (dilalah) of Hadist to
meet with the the indication meaning (dilalah) of Alqura
- …
