5 research outputs found

    KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

    No full text
    Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa diluar 6 (enam) kewenangan yang dimiliki pemerintah adalah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah provinsi, kabupaten/kota, antara lain adalah bidang pertanahan. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional, kewenangan di bidang pertanahan menjadi urusan Badan Pertanahan Nasional yang menjalankan tugas pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Dalam penulisan karya ilmiah ini, yang menjadi rumusan masalah yaitu: Pertama, Bagaimana pengaturan kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang pertanahan menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004? Kedua, Bagaimana pelaksanaan urusan di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam kaitan dengan lembaga lainnya? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian bersumber dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian disimpulkan,Pertama, Bahwa urusan wajib Pemerintahan Daerah mengenai layanan pertanahan terdapat dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun hal ini berbanding terbalik dengan ketentuan Pasal 2 UUPA yang diantaranya meliputi perencanaan peruntukan tanah, penguasaan dan perbuatan-perbuatan hukum atas tanah serta pendaftaran tanah, dimana pelaksanaan ketentuan hukum pada asasnya dilakukan pemerintah pusat. Dengan demikian pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan negara atas tanah merupakan tugas pembantuan (medebewind) bukan otonomi daerah. Kedua, Kewenangan bidang pertanahan yang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah adalah kewenangan mengatur pelaksanaan hukum pertanahan yang tercantum dalam UUPA, kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Pemerintahan Daerah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional serta diperbantukan dengan pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata kunci: Kewenangan Pemerintahan Daerah di Bidang Pertanaha

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS PADA PROSES PENGIKATAN JUAL BELI (PJB) (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 53/PID.B/2017/PN.BKT)

    Full text link
    Perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian pendahuluan yang dibuat oleh para pihak dihadapan Notaris sebelum dilakukanya akta jual beli di hadapan PPAT.Apabila terjadi wansprestasi terhadap pengikatan jual beli tersebut, Notaris seringkali dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan karena menyimpan sertifikat hak atas tanah dalam proses perjanjian pengikatan jual beli. Sekalipun para pihak telah sepakat menitipkan atau menyimpan tanda bukti tersebut kepada Notaris. Hal ini terlihat dalam Perkara Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt pada terdakwa ElfitaAchtar, seorang notaris yang dilaporkan karena menahan dan tidak memberikan 4 (empat) sertifikat HGB milik PT. Rahman Tamin. Masalah yang diteliti dalam penulisan ini yaitu: Apakah yang menjadi alasan notaris dalam menyimpan sertifikat hak atas tanah pada proses pengikatan jual beli berdasarkan Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/Pn.Bkt dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penyimpanan sertifikat hak atas tanah oleh notaris pada proses pengikatan jual beli berdasarkan Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/Pn.Bkt. Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dimana datanya bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh berdasarkan studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwaPerbuatan Notaris dalam menyimpan sertifikat hak atas tanah pada pengikatan jual beli tidak memiliki pengaturan atau terdapat norma kosong di dalam UUJN akan tetapi perbuatan Notaris dalam penyimpanan sertifikat tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak karena telah adanya Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) terhadap dua belah pihak serta di dahului dengan pembayaran DP dan juga setelah penanda tanganan pengikatan jual beli disertai pembayaran pertama.Dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang menyatakan “dalam menjalankan jabatanya, Notaris wajib; bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, Notaris Elfita Achtar berperan untuk menjaga dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Penyerahan 4 buah Serfitikat HGB tidak dapat dipisahkan dalam rangka transaksi jual beli yang akan dilakukan karena telah adanya Akta Pengikatan Jual beli sehingga notaris bertanggung jawab menjamin terlaksananya pengikatan jual beli tersebut hingga dapat dilakukan Akta Jual Beli (AJB). Hal tersebut menjadi alasan pembenar dan sifat melawan hukum yang dilakukan notaris menjadi hilangbegitu pula halnya apabilanotaris menyerahkanya kepada pihak lain tentunya akan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang telah melakukan transaksi jual beli. * Kata Kunci: Penyimpanan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Pengikatan Jual Bel

    Penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris Pada Proses Pengikatan Jual Beli (PJB) (Analisis Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/Pn.Bkt)

    Full text link
    Land purchase agreement is a preliminary agreement made by the parties before a notary create deed of sale before. In case of breach of contract, the notary is often reported to the police on charges of embezzlement due to keeping land rights certificates, even though the parties have signed agreement to authorize the notary public to keep he certificate. Such a problem in fact has also been tried in court. In decision Number 53 / Pid.B / 2017 / PN.Bkt. Elfita Achtar, a notary has been charge due to embezzlement of 4 (four) Right to Build (HGB) certificates owned by PT. Rahman Tamin. The article tries to discuss the case. The research concludes that the Notary Acts does not regulate about the keeping of land certificates in the process of the sale and purchase agreement. However notary deed on the right to keep the certificate has ensured legal certainty to the authority of notary to keep certificate. The consideration in the ruling, pursuant to Article 16 paragraph (1) sub-paragraph a of Notary Law  "in carrying out its function, a notary is obliged to act trustworthyly, honestly, thoroughly, independently and impartial,as safeguards of  the interests of the parties. Right to keeping the certificate cannot be separated from the authority and function of notary. Therefore the notary is responsible to guarantee the implementation of the binding of the sale and purchase until it deed of Sale and Purchase is signed. It will be unlawful if the notary handed over the certificate to the other party and would cause harm to the parties who have made sale and purchase transaction

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS PADA PROSES PENGIKATAN JUAL BELI (PJB) (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 53/PID.B/2017/PN.BKT)

    No full text
    The sales and purchase agreement is a preliminary agreement whose made by the parties in front of the notary before they do the deed of sales and purchase in front of the Land-deed officials. In case of breach of contract occurence toward sales and purchase agreement, the Notary frequently reported to the authorities on charges of keeping the land rights certificates in the process of sales and purchase agreement, Eventhough the parties have agreed to place their sign or keep such evidence to the Notary. This case is apparent in the verdict Number 53/Pid. B/2017/PN. Bkt on defendant Elfita Achtar, a notary public who was reportedly due to kept and not given four (4) Building Rights Certificates owned by PT. Rahman Tami
    corecore