2 research outputs found
UPAYA BIRO PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DALAM PENINGKATAN KEDISIPLINAN PNS TERHADAP PASAL 3 ANGKA 11 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 (Studi di Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara)
Isfandria Ayuningrum, Dr. Iwan Permadi, SH.M.Hum, Lutfi Effendi, SH.M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : [email protected]  ABSTRAK Pada skripsi ini dilatar belakangi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 angka 11 menyebutkan bahwa “Pegawai Negeri Sipil berkewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerjaâ€.Tetapi, hingga saat ini masih terdapat pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran dalam hal ketentuan masuk kerja di Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu, Bagaimana upaya biro pembangunan sekretariat daerah dalam peningkatan kedisiplinan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11. Apa hambatan dalam pelaksanaan upaya biro, dan bagaiamana solusi untuk mengatasi hambatan dalam menindak masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih kurangnya upaya biro pembangunan dalam pemberian sanksi yang tegas kepada pns yang melakukan pelanggaran disiplin. Kata Kunci : Upaya, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil ABSTRACT This thesis focuses on the Government Regulation Number 53 of 2010 on Discipline of Civil Servants, Article 3 Number 11 regarding showing up in workplace and working based on agreed working hours. However, several civil servants do not obey the regulation in terms of the working hours agreed in Development Bureau of Secretariat of the Province of North Kalimantan. As the issue arose, the author found several research problems to be presented: what efforts are performed by the Development Bureau of the Secretariat of the Province of North Kalimantan regarding the improvement of discipline of civil servants that broke the regulation of Article 3 Number 11, what are the obstacles encountered in the execution of efforts by the bureau, and what solution can be provided to tackle this issue. This research employed empirical-juridical method with socio-juridical approach. The research result revealed that there is a lack of efforts done by the development bureau regarding imposing the sanction on civil servants who break the rule. Keywords: effort, discipline, civil servantÂ
Upaya Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Peningkatan Kedisiplinan Pns Terhadap Pasal 3 Angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara)
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan PNS, Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin PNS merupakan aturan yang mengatur tentang kewajiban, larangan serta adanya sanksi apabila
suatu kewajiban tersebut dilanggar. Tujuan denga nadany asuatu peraturan tentang disiplin PNS adalah agar mendidik dan membina PNS yang melakukan
pelanggaran, dengan tujuan agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang kembali. Berbagai kategori disiplin yaitu selalu mentaati peraturan yang telah
ditetapkan, menepati janji, memiliki jadwal kegiatan yang akan dilakukan agar menjadi lebih teratur dan memiliki rasa tanggung jawab bila mengerjakan suatu
pekerjaan yang diberikan.
Untuk itu dalam skripsi ini penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana upaya Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
dalam peningkatan kedisiplinan PNS terhadap pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ? (2) Apa hambatan dalam
pelaksanaan upaya Biro Pembangunan Sekretariat Daerah dalam meningkatkan kedisiplinan PNS terhadap pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53
tahun 2010 tentang disiplin PNS ? (3) Bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan dalam upaya Biro Pembangunan Sekretariat Daerah untuk meningkatkan
kedisiplinan PNS terhadap pasal 3 angka 11 tentang disiplin PNS ?
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan
disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan metode
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Upaya Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Peningkatan
Kedisiplinan PNS Terhadap Pasal 3 Angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum berjalan maksimal.
Hal tersebut di dasarkan pada beberapa hal yaitu, masih banyak PNS yang tidak patuh terhadap kewajiban yang dimiliki, dan pemberian sanksi terhadap
pelanggar kewajiban belum tegas. Sehingga masih dibutuhkan upaya yang maksimal dalam hal peningkatan disiplin PNS
