1,720,979 research outputs found

    MENELISIK KETENTUAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT

    Get PDF
    Dalam peradilan pidana, saksi dan korban memiliki kedudukan yang sangat penting, karena kedudukannya yang sangat vital, seorang saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Salah satu perkara pidana yang komplek dalam proses pembuktiannya adalahperkara pelanggaran HAM berat. Dalam pelanggaran HAM berat, seseorang yang menjadi korban atau saksi harus mendapat perlindungan dari negara. Menarik untuk dikaji lebih jauh, mengenai perlindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat.Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dirasakan tidak maksimal. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat yang komprehensif. Tulisan ini mencoba menelisik mengenai kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Dengan demikian, permasalahan yang diangkat yaitu: (1) bagaimana kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAM berat dalam hukum positif? (2) bagaimana kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAMberat pada masa yang akan datang?&nbsp

    MENGGALI KEARIFAN ISLAM DALAM MENYONGSONG RANCANGAN KUHP

    Get PDF
    Dalam teori limitasi yang dikemukakan Muhammad Syahrur, terkandung suatu pemikiran untuk melakukan reinterpretasi fiqh terhadap ayat-ayat hudud yang selama ini dimaknai secara kaku oleh masyarakat Arab. Syahrur ingin menegaskan bahwa Islam adalah ajaran yang relevan di setiap zaman. Banyak nilai-nilai kearifan yang terkandung dalam ajaran Islam. Nilai-nilai inilah yang juga diakomodir oleh Rancangan KUHP. Bukan hanya bertumpu pada ajaran-ajaran hukum barat, melainkan juga berangkat dari kearifan lokal, maupun kearifan relijius. Nilai-nilai relijius dijadikan suatu konstruksi asas dalam RKUHP. Dengan adanya integrasi nilai-nilai kearifan dalam Islam, menunjukkan bahwa RKUHP tidak hanya menggunakan pendekatan tekstual maupun kontekstual, tetapi juga pendekatan relijius.  In the limitation theory proposed by Muhammad Shahrur, contained an idea to do a reinterpretation of fiqh on hudud verses that had been rigidly interpreted by the Arabian. Shahrur would like to emphasize that Islam is a relevant theory in every age. Many wisdom values contained in the theory of Islam. These values are also accommodated by the Draft of Criminal Code (RKUHP). It is not just rely on the theory of Western law, but also departs from local wisdom, and religious wisdom. Religious values are used as a construction principle in RKUHP. The integration of the wisdom values in Islam shows that RKUHP not only uses textual and contextual approach, but also, religious approach

    PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA FUTUHIYAH MRANGGEN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Korupsi merupakan permasalahan bagi bangsa ini. Perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa yang dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, seharusnya rakyat hidup dalam kesejahteraan dan kemakmuran. Realitasnya, masih banyak rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sebagai suatu kejahatan yang luar biasa, korupsi harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. Pencegahan korupsi harus dilakukan sedini mungkin. Pembiasaan sejak usia dini terhadap perilaku anti korupsi, diharapkan menjadi benteng untuk tidak melakukan korupsi pada masa depan. Generasi muda sebagai generasi penerus, pemegang estafet kepemimpinan di masa datang, memiliki peranan yang strategis dalam pemberantasan korupsi. Mata rantai korupsi yang sudah sangat kuat harus mampu diputus oleh generasi muda. Oleh karena itu, peranan generasi muda sangat penting dalam upaya memutus mata rantai korupsi. Permasalahan dalam kegiatan ini berkaitan dengan beberapa hal, yaitu pertama, rendahnya pemahaman terhadap aspek yuridis korupsi. Kedua, rendahnya pemahaman terhadap tindak pidana korupsi. Ketiga, rendahnya kepedulian siswa terhadap korupsi di lingkungan sekitar. Metode pelaksanaan kegiatan ini pada dasarnya dibagi menjadi tiga katagori, pertama, pra kegiatan, yang dimulai dengan proses administrasi perijinan dan survei lokasi kegiatan. Kedua, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan pemberian kuesioner dan ceramah. Ketiga, evaluasi kegiatan.

    Kebijakan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hak perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan memberikan kekhawatiran bagi para orang tua atau wali dan peserta didik, sehingga beresiko ketidakpercayaan masyarakat dan berdampak pula pada penerimaan peserta didik. Perempuan korban kekerasan seksual menanggung penderitaan fisik dan psikis, serta  stigma dari masyarakat yang melekat seumur hidup. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan hak perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Analisis data dilakukan secara preskriptif. Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis serta restitusi dari pelaku. Negara berkewajiban memberikan pelayanan khusus agar perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan dapat menyelesaikan pendidikannya. Kebijakan hak perempuan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan melalui pengaturan khusus keberlanjutan pendidikan untuk masa depan perempuan korban dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

    PENGUATAN PEMAHAMAN REMAJA PANTI ASUHAN AL HIKMAH WONOSARI, NGALIYAN TERHADAP SANKSI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

    Get PDF
    Sistem sanksi dalam hukum pidana dapat dikualifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu jenis sanksi pidana (straf) dan jenis sanksi tindakan (maatregel). Keduanya merupakan jenis sanksi yang digunakan oleh beberapa sistem hukum pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia. Model sistem sanksi tersebut dikenal dengan istilah double track system. Selain dianut oleh KUHP, double track system juga dikenal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Narkotika menggunakan dua jenis sanksi, yaitu pidana dan tindakan untuk menegakkan normanya. Jenis pidana yang digunakan dalam UU Narkotika yaitu mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan jenis tindakan yang digunakan adalah rehabilitasi. Dalam UU Narkotika, terdapat dua jenis rahabilitasi, yaitu rehabilitasi sosial dan medis. Di sisi lain, berdasarkan data yang didapatkan, remaja merupakan kelompok usia yang rentan untuk menjadi penyalahguna narkotika. Menurut BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 2,3 juta palajar atau mahasiswa di Indonesia pernah menggunakan narkotika. Fakta ini menunjukkan bahwa masih kurangnya edukasi dikalangan remaja mengenai penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan sarana edukasi dalam memberikan pemahaman kepada para remaja untuk tidak menjadi penyalahguna narkotika, dengan cara memahami dari aspek sanksi hukumnya. Hal ini dikarenakan dalam hukum pidana, sanksi bersifat sebagai paksaan psikis bagi setiap orang. Dalam artian, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan suatu tindak pidana apabila telah memahami sanksi hukumnya. Sasaran kegiatan ini adalah remaja panti asuhan Al Hikman Ngaliyan. Sedangkan metode pelaksanaan dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap awal, pelaksanaan, dan evaluasi

    FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP

    Get PDF
    Formulasi delik zina dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, karena itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang   sesuai dengan falsafah bangsa   Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini berusaha mengkaji tentang bagaimana formulasi delik zina dalam KUHP dan formulasi delik zina dalam RKUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa formulasi delik zina dalam KUHP adalah kebijakan yang bermasalah karena hanya memidana pelaku yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan dan sifatnya sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidananya yang sangat ringan, karena itu sangat tidak sesuai dengan nilai- nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral dan agama. Untuk kebijakan formulasi delik zina dalam RKUHP terdapat perluasan substansi yaitu pelaku zina tidak hanya mereka yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan melainkan mereka yang sama-sama masih lajang dapat dipidana karena zina. Namun yang menjadi permasalahan adalah karena sifatnya masih sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidanya sangat ringan

    IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NO. 148/PID.SUS/2020/PN.SMN

    Get PDF
    Ultimum  remedium  sebagai  salah  satu  asas  dalam  hukum  pidana  memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana  kekerasan  dalam  rumah  tangga  dalam  Putusan  No.  148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan  dengan  kedudukan  ultimum  remedium  dalam  penegakan  hukum  dan  tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum  pidana bisa  berkedudukan  di  tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak  pidana  dengan  korban.  Penggunaan  asas  ultimum  remedium  dalam  menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn.  sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan.

    Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Yang Dilakukan Rumah Sakit

    No full text
    Praktik kedokteran dewasa ini, tidak hanya menempatkan pasien dan dokter dalam hubungan terapeutik, melainkan juga melibatkan Rumah Sakit. Kemunculan Rumah Sakit, tidak jarang menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi pasien. Dalam sudut pandang hukum pidana, telah ada pendirian bahwa korporasi adalah subyek hukum yang dianggap bisa melakukan tindak pidana. Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi dianggap juga bisa melakukan tindak pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana yang dilakukan rumah sakit pada saat ini dan masa yang akan datang? (2) bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan pada tahap aplikatif atas tindak pidana yang dilakukan rumah sakit? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif. Berdasarkan penelitian, didapatkan bahwa dalam hukum positif, korporasi (Rumah Sakit) dapat dipidana apabila menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki ijin. Dalam penelitian juga didapatkan bahwa ada dua hambatan dalam penegakan hukum yang melibatkan Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi. Pertama kelemahan dalam perundang-undangannya dan faktor dari aparat penegak hukumnya.Todays, medical practice does not only involve the patient and the doctor in the therapeutic relationship, but also involves the Hospital. In the viewpoint of criminal law, there has been the belief that the corporation is subject to the law are considered to be committing a crime. Hospital as a corporation can also be considered a criminal offense. The questions raised in this study were (1) how the policy formulation criminal offense committed by the hospital on the present and future? (2) how the barriers and overcoming obstacles on applicative stage for a criminal offense to do the hospital? The method used in this research is normative juridical approach. Data obtained from the study, then analyzed qualitatively by decomposition in a descriptive and prescriptive. Based on the research, it was found that in positive law, corporations (Hospital) can be criminalized if held Hospitals do not have permission. Such formulations are still considered not ideal. Supposedly Hospitals Act also regulates the actions to do the hospital, where acts of the potential losses and the death of the patient. In the study also found that there are two obstacles in law enforcement involving the Hospital as a corporation. The first weakness in its laws and factors of law enforcement officers

    TUJUAN NEGARA DALAM MENGATUR FREKUENSI RADIO KOMUNITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN (STUDI KASUS DI WILAYAH SEMARANG)

    Get PDF
    Saat ini di berbagai penjuru dunia bermunculan radio komunitas yang digunakan untuk berbagi informasi dalam sebuah komunitas.Demikian pula keberadaan radio komunitas di Semarang. Radio komunitas sendiri adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. Sebelum di sahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, radio komunitas (community radio) di Indonesia sering disebut "radio ilegal". Mengenai frekuensinya oleh Negara dialokasikan antara 107,7 MHz hingga 107,9 MHz dan   radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.Laporan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan Negara dalam mengatur frekuensi radio komunitas dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan radio komunitas dan untuk menemukan problema yang ditemui dan solusi yang diberikan oleh Negara dalam pengaturan radio komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, Penyusunan dan penulisan digunakan deskriptif analitis. Data berasal dari primer dan sekunder. Pengumpulannya dengan metode literatur (kepustakaan), disamping wawancara kepada Humas Departemen Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia, Humas DinasPerhubungan dan Informatika Propinsi Jawa Tengah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang. Disamping itu penelitian ini juga akan menggunakan pendekatan kuantitatif terhadap data primer.Hasil penelitian diperoleh bahwa 1)Tujuan Negara sebagai pembuat peraturan perundangan tentang penyiaran sekaligus mengatur frekuensi radio komunitas perlu menertibkan,   memberi keadilan bagi pelaku radio komunitas dan memberi sanksi hukum bagi pelanggarnya karena hokum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan lain lain. Hal tersebut diatur dalam UU N0.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan mulai berlaku efektif Desember 2002.2) Sebanyak18 radio komunitas baru (33,33%) di Semarang yang akan mengajukan izin penyiaran (hasil merger dari 120 radio komunitas ilegal). Problem lainnya sebagian radio komunitas masih menggunakan power pemancar seadanya, sebagian lagi menggunakan power pemancar yang cukup kuat hingga mengganggu frekuensi lain, seperti yang dialami oleh radio Dais FM (radio komunitas Masjid Agung Semarang), REM FM (radio komunitas Universitas Negeri Semarang). Solusinya, wewenang KPIKPID sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran, adalah memberikan sanksi administrative terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, seperti diatur dalam Bab VIII UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkelahian Kelompok: Studi Kasus Putusan Nomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg

    Get PDF
    Penelitian     ini    adalah    mengenai    pemidanaan    terhadap    pelaku     perkelahian     antar kelompok, dengan menjadikan Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg sebagai objek kajiannya. Masalah dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pemidanaan dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan   Nomor:  1002/Pid.B/2008/PN.Smg.  Metode   pendekatan  yang  digunakan  adalah yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg dengan terdakwa F bin GA tidak dapat dipidana, karena perbuatan yang dilakukannya semata-mata didasarkan pada upayanya untuk mempertahankan keselamatan diri dan keluarganya (noodweer). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg ada 6 (enam), yaitu: (a). didasarkan pada dakwaan jaksa; (b). didasarkan pada alat bukti di persidangan (baik alat bukti saksi, surat, dan keterangan terdakwa); (c). didasarkan pada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP; (d). didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.This study is about the sentencing of perpetrators of fights between groups, by making the Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg as an object of study. The problem in this research is about how the criminal prosecution and the judge\u27s consideration of the criminal fights study group with Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg. The method used is normative. Data collection methods used include library and documentation studies were then analyzed qualitatively. Criminal fights study group with Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg with bin GA F defendant can not be convicted, because the act of doing based solely on its efforts to maintain the safety of themselves and their families (noodweer). Basic consideration of the judge in the verdict against perpetrators of criminal acts with the study group fights Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg No 6 (six), namely: (a). is based on the indictment; (B). based on the evidence at the trial (both the evidence of witnesses, letters  and testimony of the defendant); (C). based on the articles of the Criminal Code and the Criminal    Procedure     Code;    (D).    based    on    the    legal    facts    revealed    at    the    hearing. Criminalization fight against criminal groups and the consideration of judges in decisions to fight criminal groups are in accordance with what is stipulated in the Criminal Code and Criminal Procedure
    corecore