11 research outputs found

    Jaringan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dalam Politik Relasi Sipil–Militer Pasca Reformasi TNI

    Get PDF
    This article discusses the entering process of retired military (TNI) officers into politics and their performances in that arena. This article argues that the retired military officer’s roles in politics provided new characteristics to the pattern of civil-military relations in Indonesia. It related to their capability to bridge the communication and to act as muting agent in political conflict between civil and military politicians. This article also asserts that the involvement of retired military officers in politics is strongly based on their commitment to the constitution in building democratic consolidation, which is not representing military interests. Thereby, it criticizes existing studies stated that the involvement of retired military officers in politics is part of the military institution’s attempts to capture the state power through democratic mechanism, namely, re-militarization. The approach used by this study is Actor Network Theory (ANT), which is based on performative relation amongst actors (actants), both human and nonhuman actants. This approach was used to generate a detailed explanation of certain event through an inquiry of relational process amongst actors within network

    Jaringan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dalam Politik Relasi Sipil–Militer Pasca Reformasi TNI

    No full text
    This article discusses the entering process of retired military (TNI) officers into politics and their performances in that arena. This article argues that the retired military officer’s roles in politics provided new characteristics to the pattern of civil-military relations in Indonesia. It related to their capability to bridge the communication and to act as muting agent in political conflict between civil and military politicians. This article also asserts that the involvement of retired military officers in politics is strongly based on their commitment to the constitution in building democratic consolidation, which is not representing military interests. Thereby, it criticizes existing studies stated that the involvement of retired military officers in politics is part of the military institution’s attempts to capture the state power through democratic mechanism, namely, re-militarization. The approach used by this study is Actor Network Theory (ANT), which is based on performative relation amongst actors (actants), both human and non-human actants. This approach was used to generate a detailed explanation of certain event through an inquiry of relational process amongst actors within network. Tulisan ini membahas proses masuknya purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam politik praktis dan kinerjanya di dalam arena politik. Menurut penulis, berperannya purnawirawan TNI dalam kegiatan politik telah memberikan karakteristik baru pada pola relasi sipil–militer di Indonesia pasca reformasi. Hal ini terkait dengan peran purnawirawan yang mampu menjadi jembatan komunikasi dan peredam konflik antara politisi sipil dengan militer. Tulisan ini juga menegaskan bahwa keterlibatan purnawirawan TNI dalam politik praktis lebih didasarkan pada komitmen terhadap konstitusi dalam membangun konsolidasi demokrasi, yang mana bukan mewakili kepentingan militer. Argumentasi ini merupakan kritik terhadap beberapa studi sebelumnya yang mengemukakan bahwa masuknya purnawirawan TNI ke dalam politik merupakan bagian dari upaya institusi militer menguasai pemerintahan melalui mekanisme demokrasi, atau disebut juga sebagai remiliterisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Actor Network Theory (ANT), yang dasarkan pada relasi performatif di antara aktor-aktor, baik aktor manusia maupun non manusia. Penelusuran melalui pendekatan ini berusaha menggali suatu peristiwa secara detail dengan menyelidiki proses relasional antar-aktor dalam jaringan

    Perencanaan Pelayanan Publik dalam Perspektif New Public Service (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk)

    Get PDF
    Perencanaan pelayanan publik diperlukan sebagai pedoman pelayanan agar sesuai dengan tujuan. Kontribusi para birokrat dalam instansi sebagai pemilik layanan diperlukan dalam perencanaan pelayanan publik untuk mengetahui kebutuhan-kebutuhan publik. Keterlibatan banyak pihak untuk kepentingan publik merupakan prinsip dari New Public Service. Akan tetapi perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk didominasi oleh pendekatan top-down dan pelayanan kurang efisien. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana kondisi pelayanan publik di Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk yang dianalisis menggunakan teori dari Parasuraman dan Berry (Dwiyanto,2008); (2) bagaimana proses perencanaan pelayanan publik di Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk yang dianalisis berdasarkan teori Tjokroamidjojo (1994); (3) bagaimana perencanaan pelayanan publik Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk dalam perspektif New Public Service berdasarkan Denhardt dan Denhardt (2007). Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis sesuai dengan rumusan masalah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan mendeskripsikan kondisi pelayanan dan proses perencanaan serta menganalisis dalam New Public Service. Hasil penelitian ini adalah, pertama, kondisi pelayanan publik sesuai prosedur, akan tetapi kurang responsif dan sarana prasarana serta sumber daya aparatur kurang memadai. Kedua, proses perencanaan tidak ada keterlibatan birokrat lain untuk berkontribusi dalam penyusunan dan lemahnya koordinasi serta komunikasi antar pegawai. Pada tahap pelaksanaan rencana, kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi dan jemput bola sebagai upaya pemerataan pelayanan. Ketiga, dalam perspektif New Public Service, perencanaan pelayanan publik yang dilakukan Dinas ini bertujuan untuk kepentingan publik, akan tetapi masih didominasi pendekatan top-down. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perencanaan pelayanan publik diperlukan adanya penerapan prinsip-prinsip New Public Service agar pemerintah mengetahui apa yang menjadi kebutuhan publik, sehingga dalam pelaksanaan pelayanan publik dapat memuaskan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dalam New Public Servic

    Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dalam Kaitannya Terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi

    No full text
    Profesi sorang Akuntan Pubiik mempunyai peranan penting terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan yang baik dan wajar. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang Akuntan Publik harus mengemban kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak terkait terhadap laporan keuangan tersebut yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan perubahan modal dengan mernberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suaru entltas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Didalam Ketentuan didalam UU No 5 Tahun 2011 sangat jelas bahwa profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan (apabiia laporan tersebut tidak direkayasa). Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercavaan publik. Sering terjadinya skandal akuntansi (accounting scandals) adalah skandal politik dan bisnis yang muncul dengan pengungkapan kelakuan buruk para eksekutif perusahaan publik. Kejahatan tersebut biasanya melibatkan metode yang kompleks untuk menyalahgunakan dana atau menyesatkan bagi pihak-pihak yang sangat membutuhkan terhadap Laporan Keuangan tersebut, melebih-lebihkan pendapatan, mengecilkan biaya, melebih-lebihkan nilai aset perusahaan atau mengurangi pelaporan terhadap besarnya kewajiban, terkadang mereka juga melakukan kerjasama dengan pejabat di perusahaan lain atau afiliasinya. Jika mengacu pada pengertian skandal akuntansi tersebut di atas maka kejahatan akuntansi cenderung lebih dekat dengan istilah fraudulent statement (fraud yang berkenaan dengan penyajian laporan keuangan). Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas bagaimanakah penerapan Undang Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik Dalam Kaitannya terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi. Kata Kunci: Kejahatan Akuntansi Abstract: Profession of Certified Public Accountants have a particularly important role in improving the quality and credibility of financial information or financial statements. In the profession, a Public Accountant must carry public trust and related parties against the financial statements consisting of the Balance Sheet, Income Statement and Statement of changes in capital to provide an opinion on the financial statements of an entity. Thus, the responsibility lies in its opinion from Public Accountant or statements about financial information of an entity, while statements or financial information is the responsibility of management. In the provisions of Law No. 5 of 2011 is very, clear that the public accounting profession has a very large role in supporting the national economy healthy and efficient and to improve the transparency and quality of information in the financial field (if the report is not engineered). Thus, Public Accountant required to continuously improve the competence and prafessionalism in order to meet the needs of service users and carrying out of public trust. Frequent occurrence of accounting scandals (accounting Scandals) are political and business scandals which arise with the disclosure of bad conduct a public company executives. These crimes usually involve complex methods for misusing funds or misleading for those who really need to the Financial Statements, overstating revenues, reduce costs, overstating the value of the assets of the company or reduce reporting obligations are, sometimes they are also working with officials in other companies or afiiliates. Wen referring to the understanding of the accounting scandal at the top of the accounting crimes tend to be closer to the terms of fraudulent statement (fraud with respect to the financial statements). In this paper the author try to examine about "How is the application of Law No. 5 of 2011 on Public Accountant In Relation to the Law Enforcement of Accounting Crime". Daftar Pustaka Amrizal, CFE, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor, Jakarta. 2004. Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Bisnis Crime), Bogor: Kencana. 2003. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Peberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002 Boynton, C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, Modern Auditing, buku satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk. Jakarta: Erlangga,2003. Bernard Arief Sidarta, Refleki Tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembang Ilmu Hukum Nasional, Bandung: Mandar Maju, 2009. Coenen, T. Essential of Corporale Fraud. New York: John Wiley & Sons, Inc. 2008. Collier, P.M., Accounting for Managers: Interpreting accounting information for decision-making. 2003. Cendrowski, H., J.P. Martin, dan L.W. Petro., The Handbook of Fraud Deterrence. New York: John Wiley & Sons, Inc.2007. Djoni S.Gazali, Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.2012. Elsa Ryan Ramdhani, Krisis Ekonomi Global 2008 Serta Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia, Jakarta, Pustaka Indonesia. 2009. Harahap, Sofyan S, Corporate accountability, Media Akuntansi, No.29/November-Desember/2002, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2002. Huanakala dan Shinneke, Kewajiban hukum (legal liability) auditor terhadap public pasar modal, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-oktober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Kholis, Azizul,I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati, dan Endah Prapti Lestari. Kewajiban hukum (legal liability) auditor, Jurnal Bisinis dan Akuntansi, Volume 3, Nomor 3 Desember 2001. Loebbecke dan Arens, Auditing, buku dua, edisi Indonesia, adaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, Jakarta: Salemba Empat, 1999. Lawrence M Friedman, American law, New York: WW Nortorn & Company, 1984. Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, 2013 Nyoman Serikat Putera Jaya. Pembaharuan Hukum Pidana. Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Undip, Unsoed, dan Untag, 2010. Rezaee, Z., Financial Statement Fraud: Prevention and Detection. New York: John Wiley & Sons, Inc.2002. Ruddy N. Sasadara, Dampak Krisis Finansial Global Terhadap Sektor Ekonomi dan Perbankan, Jurnal Hukum. 2008. Saleh, AS Rachmad dan Saiful Anuar Syahdan, Perspektif kewajiban hukum terhadap advokasi akuntan public di Indonesia, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-okober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Sarsiti, Kualitas audit dan tanggung jawab auditor terhadap penuntutan kerugian, Jurnal Keuangan dan Bisinis, Volume 1, Nomor 2 Oktober 2003. Sukanto, Eman. 2009. Perbandingan persepsi auditor internal, skuntan publik, dan auditor pemerintah terhadap penugasan fraud audit dan profil fraud auditor. Fokus Ekonomi: Vol. 4 No. 1 Juni 2009. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1993. Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 2005. Soetand Wignyosubroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Toruan, L Henry, Tanggung jawab akuntan publik, Media Akuntansi, No.18/ Juni/2001, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2001. Tuanakotta, Theodorus M. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Edisi 2. Jakarta: Salemba 4. 2010. Weygandt, J.J., P.D. Kimmel, dan D.E. Kieso, Accounting Principles, 10th Edition. Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, Inc. 2012. William N. Dunn (Penyadur Muhadjir Darwin), Analisa Kebijaksanaan Publik, Yogyakarta: Hadindita Graha Widia, 2000. B. Peraturan Perundang-Undangan . Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya. . UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMoR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK . UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Karya Anda, Surabaya-Indonesia. . UU RI Nomor. 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pustaka Pergaulan Jakarta. http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntansi http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntans
    corecore