1,721,068 research outputs found

    Pengaruh Kualitas Produk dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Sepatu Converse Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    No full text
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh kualittas produk terhadap keputusan pembelian, untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh harga terhadap keputusan pembelian dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh kualitas produk dan harga terhadap keputusan pembelian sepatu converse pada mahasiswa universitas muhammadiyah sumatera utara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah. sedangkan sampel yang memenuhi kriteria penarikan sampel pengamatan yang dilakukan berjumlah 100 orang responden. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik angket. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Uji Asumsi Klasik, Regresi Berganda, Uji Hipotesis (Uji t dan Uji F), dan Koefisien Determinasi. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan program software SPSS (Statistic Package for the Social Sciens) versi 24.00. Secara parsial diketahui bahwa kualitas produk memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian sepatu converse dimana diperoleh (thitung.6,692) > (ttabel 1,984) dan angka sig 0.000 < 0,05. Secara parsial diketahui bahwa harga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian sepatu converse dimana di peroleh (thitung.4,453) > (ttabel 1,984) dan angka sig 0.000 < 0,05. Secara simultan diketahui bahwa kualitas produk dan harga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan pembelian sepatu converse dimana diperoleh (Fhitung.37,694) > (Ftabel 3,09) dan angka sig 0.000 < 0,05

    BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MADIUN DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK NEGARA

    No full text
    PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MADIUN TELAH MAMPU MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK NEGRA SEHINGGA MENUNJANG PEMBANGUNAN NASIONAL HAL INI TIDAK LEPAS DARI UPAYA-UPAYA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MADIUN DALAM MEMASYARAKATKAN TENTANG PENTINGNYA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

    KAJIAN HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

    No full text
    URAIAN FAKTA, DASAR HUKUM, DAN DAFTAR PUSTAKA JUGAK TELAH DITUANGKAN DALAM TULISAN INI SEBAGAI BAHAN UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN SEHINGGA DAPAT DIAMBIL KESIMPULAN BAHWA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL KURANG TEGAS DAN JELAS DALAM MENGAWASI DAN MENGENDALIKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL. SEHINGGA MENYEBABKAN MASIH BANYAKNYA PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM YANG TIDAK SESUAI DENGAN BUDAYA DAN KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA DAN KURANG MENDUKUNG UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG, KESEHATAN PASAL 2,3,9, DAN 44 PADA KHUSUSNYA

    PEMBUBARAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BP MIGAS) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012

    No full text
    Sejak disahkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , maka disahkan pula keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau yang disebut sebagai BP MIGAS. Keberadaan BP MIGAS dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dilakukanlah proses uji materi. Sehingga dari permohonan uji materi tersebut dapat diteliti tiga permasalahan yaitu pertama Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS)?, kedua Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-x/20l2 tentang pembubaran BP MIGAS oleh Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?, ketiga Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUUX/ 2012terhadap Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi di Indonesia? Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan, pertama Untuk mengetahui penyebab dibubarkanya Badan pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi, kedua Untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-X/2012 telah sesuai dengan UUD 1945, ketiga Untuk mengetahui bagaimana implikasi pembubaran badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terhadap kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini meliputi empat aspek diantaranya tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisis bahan hukum. Terdapat tiga faktor yang menyebabkan BP MIGAS di bubarkan adalah pertama, Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan; kedua, setelah BP Migas menandatangani KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi KKS, yang berarti, negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS; ketiga, tidak maksimalnya keuntungan negara untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, karena adanya potensi penguasaan Migas keuntungan besar oleh Bentuk Hukum Tetap atau Badan xiv Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan. Dalam hal ini, dengan konstruksi penguasaan Migas melalui BP Migas, negara kehilangan kewenangannya untuk melakukan pengelolaan atau menunjuk secara langsung Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola sumber daya alam Migas. Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan UUD 1945 khususnya pada Pasal 33 dengan beberapa argumentasi bahwa Sistem yang dibangun oleh Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 44 UU Migas menjadikan seolah-olah BP Migas sama dengan negara, ini jelas berbeda dengan makna pengelolaan sebagaimana yang dikehendaki Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. BP Migas atas nama negara berkontrak dengan korporasi atau korporasi swasta, Selain itu, BP Migas bukan operator (badan usaha) namun hanya berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga kedudukannya tidak dapat melibatkan secara langsung dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Ini membuktikan bahwa kehadiran BP Migas telah menbonsai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan menjadikan makna ”dikuasai negara” yang telah ditafsirkan dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi kabur dikarenakan tidak dipenuhinya unsur penguasaan negara yakni mencakup fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi secara keseluruhan, hanya menjadi sebuah ilusi konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang telah membubarkan BP MIGAS menimbulkan beberapa implikasi yaitu pertama, BP MIGAS dibubarkan sehingga Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah yang ditujukan kepada kementerian terkait.. Kedua, Keputusan Presiden nomor 95 tahun 2012 juga menjelaskan dalam pasal 2 bahwa seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh BP MIGAS tetap berlaku sampai masa berlaku perjanjian tersebut selesai. Ketiga, dengan Peraturan presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi membentuk satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut SKK MIGAS sebagai pengganti BP MIGAS yang telah dibubarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-X/201

    KREDIT MACET DALAM PROGRAM PENYALURAN KREDIT USAHA TANI PADA KOPERASI UNIT DESA DI KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG

    No full text
    Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perolehan dan pengembalian Kredit Usaha Tani serta upaya penyelesaian yang dilakukan baik oleh koperasi atau KUD atau LSM dan pemerintah di lapangan

    Tinjauan yuridis tentang implementasi pendaftaran perusahaan yang terbentuk perseroan terbatas menurut undang-undang nomor 1 tahun 1995 : Studi kasus pada kantor departemen perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember

    No full text
    Meninjau beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pendaftaran perusahaan yang ada di Kabupaten Jember ini, akan meninjau beberapa permasalahan yang berkaitan dengan dengan pendaftaran perusahaan yang ada di Kabupaten Jember

    Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia

    No full text
    Sebagai rangkaian dari era reformasi ,perubahan dalam bidang ketatanegaraan di tandai dengan lahirnya lembagaDPD

    TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM PERJANJIAN PENGGANGKUTAN BARANG HANTARAN DENGAN PT. HERONA EXPRESS JEMBER

    No full text
    Pelaksanaan tanggung jawab PT. Kereta Api (Persero) dimulai sejak diterimanya barang kiriman hantaran dan berakhir pada saat diserahakannya barang tersebut kepadapa penerima

    Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi Berdasarkan Konsep Menara Bersama (PUTUSAN NO.03/G/2009/PTUN.DPS.)

    No full text
    Tujuan penelitian skripsi ini adalah diharapkan dengan adanya karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini dapat menjadi wawasan dan sumber bacaan bagi mahasiswa, akademisi, pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat ataupun pihak lain yang berkepentingan terkait hal yang dibahas terkait skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu normatif empiris (applied law research) yaitu penelitian hukum mengenai pemeberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Tinjauan pustaka merupakan dasar yang diguanakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini: perizinan, izin mendirikan bangunan, pemerintah daerah, serta menara telekomunikasi. Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2 (dua) sub bab permasalahan. Pembahasan yang Pertama, pertimbangan hakim dalam mengabulkan Izin Operasional menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama yaitu karena tidak memiliki IMB atas menara telekomunikasi miliknya. Menurut Majelis Hakim isi surat keputusan obyek sengketa tersebut telah sesuai yang dimaksud dalam PERDA Provinsi No.4/PD/DPRD/1974, Peraturan Bupati Badung No.62 Tahun 2006 serta PERDA Badung No.6 Tahun 2008. Serta Kedua, akibat hukum adanya putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terhadap pembangunan menara bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama berupa pencabutan izin operasional serta pembongkaran beberapa unit menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini ialah pertimbangan hakim terhadap dikeluarkannya Putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terkait pencabutan surat perintah bongkar menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama telah sesuai dengan PERDA Badung No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu serta pencabutan surat perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yaitu dinyatakan batal atau tidak sahnya Surat Perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yang berisi perintah pembongkaran menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama yang dilaksanakan atas dasar tujuan penertiban prosedural

    KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD

    No full text
    Kampanye merupakan satu tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pada dasarnya, kampanye merupakan sarana pendidikan politik sekaligus mengikat komitmen politik antarwarga negara dengan peserta Pemilu. Oleh karenanya, kampanye menjadi penting dalam rangka untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Kampanye pun harus dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Ada beberapa jenis kampanye yang biasa digunakan yaitu : pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, rapat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan yang berlaku seperti halnya di media sosial. Dasar hukum pelaksanaan kampanye adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah hak dan kewajiban peserta Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu ? dan (2) Apakah sanksi atas pelanggaran kampanye Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, kampanye merupakan satu dari tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pihak yang berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 adalah Banwaslu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan tahapan kampanye sesuai tingkatannya dan menerima laporan pelanggaran peraturan kampanye. Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Saran yang dapat diberikan bahwa, Kampanye merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program partainya kepada para pemilih dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Pemilu 2014 adalah pemilu keempat bangsa Indonesia di era reformasi sehingga sudah seharusnya sistem Pemilu mampu menghasilkan pemimpin berlegitimasi kuat dari masyarakat. Oleh sebab itu, dalam kampanyenya, parpol juga harus mampu untuk menawarkan visi, misi dan program pada masyarakat dalam upaya mencerdaskan masyarakat. Kampanye tidak sekadar bagaimana parpol berjuang dalam meloloskan kandidat partainya saja, tetapi bagaimana strategi perjuangan partai tersebut dalam menyikapi berbagai persoalan bangsa dan memperbaiki kesejahteraan rakyat. Strategi partai dalam menyikapi berbagai persoalan ini yang harus semakin dikemukakan dalam kampanye-kampanye pemilu kedepannya
    corecore