1,721,068 research outputs found
Pengaruh Kualitas Produk dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Sepatu Converse Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh
kualittas produk terhadap keputusan pembelian, untuk mengetahui dan
menganalisis pengaruh harga terhadap keputusan pembelian dan untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh kualitas produk dan harga terhadap
keputusan pembelian sepatu converse pada mahasiswa universitas
muhammadiyah sumatera utara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah. sedangkan
sampel yang memenuhi kriteria penarikan sampel pengamatan yang dilakukan
berjumlah 100 orang responden. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik angket. Teknik analisis data dalam penelitian ini
menggunakan Uji Asumsi Klasik, Regresi Berganda, Uji Hipotesis (Uji t dan Uji
F), dan Koefisien Determinasi. Pengolahan data dalam penelitian ini
menggunakan program software SPSS (Statistic Package for the Social Sciens)
versi 24.00. Secara parsial diketahui bahwa kualitas produk memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian sepatu converse dimana
diperoleh (thitung.6,692) > (ttabel 1,984) dan angka sig 0.000 < 0,05. Secara parsial
diketahui bahwa harga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap
keputusan pembelian sepatu converse dimana di peroleh (thitung.4,453) > (ttabel
1,984) dan angka sig 0.000 < 0,05. Secara simultan diketahui bahwa kualitas
produk dan harga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan
pembelian sepatu converse dimana diperoleh (Fhitung.37,694) > (Ftabel 3,09) dan
angka sig 0.000 < 0,05
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MADIUN DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK NEGARA
PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MADIUN TELAH MAMPU MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK NEGRA SEHINGGA MENUNJANG PEMBANGUNAN NASIONAL HAL INI TIDAK LEPAS DARI UPAYA-UPAYA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MADIUN DALAM MEMASYARAKATKAN TENTANG PENTINGNYA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
URAIAN FAKTA, DASAR HUKUM, DAN DAFTAR PUSTAKA JUGAK TELAH DITUANGKAN DALAM TULISAN INI SEBAGAI BAHAN UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN SEHINGGA DAPAT DIAMBIL KESIMPULAN BAHWA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL KURANG TEGAS DAN JELAS DALAM MENGAWASI DAN MENGENDALIKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL. SEHINGGA MENYEBABKAN MASIH BANYAKNYA PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM YANG TIDAK SESUAI DENGAN BUDAYA DAN KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA DAN KURANG MENDUKUNG UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG, KESEHATAN PASAL 2,3,9, DAN 44 PADA KHUSUSNYA
PEMBUBARAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BP MIGAS) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012
Sejak disahkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi , maka disahkan pula keberadaan Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau yang disebut sebagai
BP MIGAS. Keberadaan BP MIGAS dianggap bertentangan dengan UUD 1945
sehingga dilakukanlah proses uji materi. Sehingga dari permohonan uji materi
tersebut dapat diteliti tiga permasalahan yaitu pertama Faktor Apakah Yang
Menyebabkan Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas
Bumi (BP MIGAS)?, kedua Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
36/PUU-x/20l2 tentang pembubaran BP MIGAS oleh Mahkamah Konstitusi
sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945?, ketiga Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 36/PUUX/
2012terhadap Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas
Bumi di Indonesia?
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan,
pertama Untuk mengetahui penyebab dibubarkanya Badan pelaksana kegiatan
hulu minyak dan gas bumi, kedua Untuk mengetahui putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 36/PUU-X/2012 telah sesuai dengan UUD 1945, ketiga
Untuk mengetahui bagaimana implikasi pembubaran badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terhadap kegiatan hulu minyak dan gas
bumi di Indonesia.
Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini meliputi empat
aspek diantaranya tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan
analisis bahan hukum.
Terdapat tiga faktor yang menyebabkan BP MIGAS di bubarkan adalah
pertama, Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan; kedua, setelah BP
Migas menandatangani KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh
isi KKS, yang berarti, negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi
atau kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS; ketiga, tidak maksimalnya
keuntungan negara untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, karena adanya potensi
penguasaan Migas keuntungan besar oleh Bentuk Hukum Tetap atau Badan
xiv
Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat,
wajar dan transparan. Dalam hal ini, dengan konstruksi penguasaan Migas melalui
BP Migas, negara kehilangan kewenangannya untuk melakukan pengelolaan atau
menunjuk secara langsung Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola sumber
daya alam Migas.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan UUD 1945 khususnya
pada Pasal 33 dengan beberapa argumentasi bahwa Sistem yang dibangun oleh
Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 44 UU Migas menjadikan seolah-olah BP Migas sama
dengan negara, ini jelas berbeda dengan makna pengelolaan sebagaimana yang
dikehendaki Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. BP Migas atas nama
negara berkontrak dengan korporasi atau korporasi swasta, Selain itu, BP Migas
bukan operator (badan usaha) namun hanya berbentuk Badan Hukum Milik
Negara (BHMN), sehingga kedudukannya tidak dapat melibatkan secara langsung
dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Ini membuktikan bahwa kehadiran
BP Migas telah menbonsai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan
menjadikan makna ”dikuasai negara” yang telah ditafsirkan dan diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi menjadi kabur dikarenakan tidak dipenuhinya unsur
penguasaan negara yakni mencakup fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan
mengawasi secara keseluruhan, hanya menjadi sebuah ilusi konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang telah
membubarkan BP MIGAS menimbulkan beberapa implikasi yaitu pertama, BP
MIGAS dibubarkan sehingga Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas
Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah yang ditujukan kepada kementerian terkait..
Kedua, Keputusan Presiden nomor 95 tahun 2012 juga menjelaskan dalam pasal 2
bahwa seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh BP MIGAS tetap berlaku sampai
masa berlaku perjanjian tersebut selesai. Ketiga, dengan Peraturan presiden
Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak Dan Gas Bumi membentuk satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut SKK MIGAS sebagai
pengganti BP MIGAS yang telah dibubarkan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 36/PUU-X/201
KREDIT MACET DALAM PROGRAM PENYALURAN KREDIT USAHA TANI PADA KOPERASI UNIT DESA DI KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perolehan dan pengembalian Kredit Usaha Tani serta upaya penyelesaian yang dilakukan baik oleh koperasi atau KUD atau LSM dan pemerintah di lapangan
Tinjauan yuridis tentang implementasi pendaftaran perusahaan yang terbentuk perseroan terbatas menurut undang-undang nomor 1 tahun 1995 : Studi kasus pada kantor departemen perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember
Meninjau beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pendaftaran perusahaan yang ada di Kabupaten Jember ini, akan meninjau beberapa permasalahan yang berkaitan dengan dengan pendaftaran perusahaan yang ada di Kabupaten Jember
Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia
Sebagai rangkaian dari era reformasi ,perubahan dalam bidang ketatanegaraan di tandai dengan lahirnya lembagaDPD
TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM PERJANJIAN PENGGANGKUTAN BARANG HANTARAN DENGAN PT. HERONA EXPRESS JEMBER
Pelaksanaan tanggung jawab PT. Kereta Api (Persero) dimulai sejak diterimanya barang kiriman hantaran dan berakhir pada saat diserahakannya barang tersebut kepadapa penerima
Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi Berdasarkan Konsep Menara Bersama (PUTUSAN NO.03/G/2009/PTUN.DPS.)
Tujuan penelitian skripsi ini adalah diharapkan dengan adanya karya
ilmiah dalam bentuk skripsi ini dapat menjadi wawasan dan sumber bacaan bagi
mahasiswa, akademisi, pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat ataupun pihak
lain yang berkepentingan terkait hal yang dibahas terkait skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
normatif empiris (applied law research) yaitu penelitian hukum mengenai
pemeberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action
pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
Tinjauan pustaka merupakan dasar yang diguanakan penulis untuk
menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini: perizinan, izin
mendirikan bangunan, pemerintah daerah, serta menara telekomunikasi.
Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2
(dua) sub bab permasalahan. Pembahasan yang Pertama, pertimbangan hakim
dalam mengabulkan Izin Operasional menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama
yaitu karena tidak memiliki IMB atas menara telekomunikasi miliknya. Menurut
Majelis Hakim isi surat keputusan obyek sengketa tersebut telah sesuai yang
dimaksud dalam PERDA Provinsi No.4/PD/DPRD/1974, Peraturan Bupati
Badung No.62 Tahun 2006 serta PERDA Badung No.6 Tahun 2008. Serta Kedua,
akibat hukum adanya putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terhadap pembangunan
menara bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama berupa pencabutan izin
operasional serta pembongkaran beberapa unit menara milik PT. Solusindo Kreasi
Pratama.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini ialah pertimbangan hakim
terhadap dikeluarkannya Putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terkait pencabutan
surat perintah bongkar menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo
Kreasi Pratama telah sesuai dengan PERDA Badung No. 6 Tahun 2008 tentang
Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu
serta pencabutan surat perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yaitu
dinyatakan batal atau tidak sahnya Surat Perintah Bupati Badung No. 02 Tahun
2009 yang berisi perintah pembongkaran menara telekomunikasi bersama milik
PT. Solusindo Kreasi Pratama yang dilaksanakan atas dasar tujuan penertiban
prosedural
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
Kampanye merupakan satu tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2013 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan
prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pada
dasarnya, kampanye merupakan sarana pendidikan politik sekaligus mengikat komitmen
politik antarwarga negara dengan peserta Pemilu. Oleh karenanya, kampanye menjadi
penting dalam rangka untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi
yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Kampanye pun harus
dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan
tanpa kekerasan. Ada beberapa jenis kampanye yang biasa digunakan yaitu : pertemuan
tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media
massa, rapat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan
peraturan yang berlaku seperti halnya di media sosial. Dasar hukum pelaksanaan
kampanye adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah hak dan kewajiban peserta
Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu ? dan (2) Apakah sanksi atas pelanggaran
kampanye Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2013 ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas
guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata
Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan
pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, kampanye merupakan
satu dari tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD sebagaimana tertuang dalam
ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Kampanye Pemilu
adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah
lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pihak yang berwenang
untuk menyelesaikan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 adalah
Banwaslu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan melakukan pengawasan tahapan kampanye sesuai tingkatannya dan
menerima laporan pelanggaran peraturan kampanye. Laporan pelanggaran ketentuan
kampanye yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU, KPU/KIP Provinsi, atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung
unsur pidana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
tingkatannya.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Kampanye merupakan tahapan yang sangat
penting dan strategis bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program
partainya kepada para pemilih dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Pemilu
2014 adalah pemilu keempat bangsa Indonesia di era reformasi sehingga sudah
seharusnya sistem Pemilu mampu menghasilkan pemimpin berlegitimasi kuat dari
masyarakat. Oleh sebab itu, dalam kampanyenya, parpol juga harus mampu untuk
menawarkan visi, misi dan program pada masyarakat dalam upaya mencerdaskan
masyarakat. Kampanye tidak sekadar bagaimana parpol berjuang dalam meloloskan
kandidat partainya saja, tetapi bagaimana strategi perjuangan partai tersebut dalam
menyikapi berbagai persoalan bangsa dan memperbaiki kesejahteraan rakyat. Strategi
partai dalam menyikapi berbagai persoalan ini yang harus semakin dikemukakan dalam
kampanye-kampanye pemilu kedepannya
- …
