1,720,976 research outputs found

    SYURA DAN DEMOKRASI BARAT: KRITIK DAN SOLUSI MENUJU DEMOKRASI ISLAM

    Full text link
    Western scholars require democracy to meet the elements of tolerance, consultation, elections, balance, evaluation, separation of powers and political participation. However, in practice democracy is often equated with the experience and political traditions of Western Europe and the United States. Western countries often adopt a double standard in the conduct of democracy, this is evident from their democratic attitudes while in the country, and not democratic outside of the country. Another example of the multiparty and parliamentary electoral systems that prevail in Britain and France is not universally accepted as a single model of democracy. The Islamic democracy sometimes identified with shura is not an end in itself, but a way to arrive at the noblest goal of applying the Islamic Shari’ah. The Islamic government is a mixture of presidential and parliamentary systems. It has four organs: the presidential institution, the ahl al-Hall wa al-’Aqd council, the shura council, and the judiciary. The first three institutions are the selected institutions, therefore are directly accountable to the people. Members of judicial institutions are appointed by the President, but the President has no constitutional right to intervene in their work. The judiciary is immune from any influence, unless its decision is against the Shari’a. Thus, shura is the backbone of the Islamic political system, as the process by which it is produced and generated decisions on binding public affairs

    PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Analisis Terhadap Regulasi Poligami dan Keberanjakannya dari fikih)

    Full text link
    Tulisan ini menjelaskan regulasi poligami di lima negara Islam, khususnya tentang sebab-sebab kebolehan dan pelarangannya. Metode yang umum digunakan untuk pembaruan hukum keluarga di lima negara tersebut, tampaknya lebih dominan menggunakan metode extra-doctrinal reform dan sedikit dengan intra-docrinal reform, itupun masing-masing dengan modifikasi dan tekanan yang berbeda-beda. Secara vertikal, keberanjakan hukum keluarga pada kelima negara di atas dari kitab-kitab fikih mazhab cukup tinggi. Yang tertinggi adalah Iran, disusul Malaysia, lalu Somalia, dan terakhir Indonesia. Semakin rinci dan banyak sebab yang disebutkan untuk kebolehan poligami karena keadaan istri, berarti semakin longgar dan besar peluang poligami. Sedangkan Tunisia melarang poligami secara mutlak

    Pemberdayaan Qawâ`id Fiqhiyyah dalam Penyelesaian Masalah-masalah Fikih Siyasah Modern

    No full text
    Tulisan ini menjelaskan tentang kedudukan qawâ`id fiqhiyyah dalam istinbat hukum Islam yang dapat dijadikan sebagai dalil hukum yang mandiri, perbedaannya dengan ushûl al-fiqh dan fiqh, dan keistimewaannya. Walaupun qawâ`id fiqhiyyah terbentuk secara induktif dari masalah-masalah fiqh, namun daya jangkaunya sangat luas yang bisa mencakup masalah-masalah kini dan akan datang yang belum diatur secara rinci dalam Alquran dan hadis. Khusus dalam bidang fikih siyasah, beberapa masalah terkait bidang politik hukum dan kewenangan pemerintah yang selalu menjadi perdebatan, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah melalui penggunaan kaedah-kaedah fikih yang dibuat oleh para ulama terdahulu

    KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN SANKSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

    Full text link
    Kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat KDRT) merupakan bagian khusus dari hukum pidana di Indonesia. Disebut khusus karena tindak pidana KDRT diatur tersendiri dalam UU No. 23 Tahun 2004. Lahirnya UU ini berasal dari keprihatinan bangsa Indonesia atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang secara substansi tidak ada pengaturan khusus dalam KUHP. Oleh sebab itu, masalah KDRT ini sulit diselesaikan secara hukum. Di samping itu, kesulitan lain muncul dalam penyelesaian KDRT ini akibat pemahaman yang sempit bahwa masalah keluarga adalah ruang privat yang tabu dibicarakan. Pada satu sisi, tujuan dari dibuatnya UU No. 23 Tahun 2004 ini dianggap baik karena sebagai upaya preventif untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dalam rumah tangga agar terjaga dari tindak kekerasan oleh anggota keluarga. Sekaligus sebagai upaya penjeraan bagi pelaku kekerasan agar tidak mengulangi lagi perbuatannta. Namun, dalam pengaturan yang sangat rinci tersebut, ada kriteria kekerasan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu sulit juga untuk membatasi ukurannya dan membuktikannya. Dalam penelitian ini, pengolahan data dilakukan secara deskriptif, analisis, dan kritis. Hasilnya, kriteria kekerasan yang disebutkan dalam UU No. 23 tahun 2004 tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Hanya saja, dalam rinciannya ada yang tidak sesuai seperti tindakan suami yang menggauli istrinya dengan paksaan karena suami sangat membutuhkannya. Padahal, dalam ajaran Islam isteri merupakan haq al-intifa` suami yang bisa dimanfaatkan oleh suami selama isteri tidak ada halangan syar`i untuk berhubungan badan. Sehingga jika suami ingin melakukannya dan isteri menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan syara`, maka isteri di sini telah melakukan nusyuz, dan suami dianggap tidak melakukan kekerasan, tapi meminta haknya. Sedangkan sanksi yang diterapkan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga meliputi penjara atau denda sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2004, pada dasarnya juga seudah sesuai dengan fungsi utama penerapan hukuman dalam Islam yaitu zawajir (efek jera) dan ta’dib (pembelajaran). Hanya saja, dalam penerapannya ada yang bertentangan dengan tujuan hukuman itu sendiri. Sebagai contoh, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang miskin, jika si suami harus dipidana atau didenda dengan putusan hakim, maka tentu akan menghilangkan sumber nafkah keluarga dan memperparah ekonomi keluarga. Begitu juga dengan sanksi denda yang harus diserahkan ke negara. Sanksi denda yang diterapkan seharusnya diserahkan kepada pihak korban kekerasan yang dirugikan, dan bukan kepada negara yang dalam hal ini bertindak sebagai hakam.  Abstrak: Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sanksi, Hukum Isla

    SIGNIFIKANSI IMPLEMENTASI KONSEP EKONOMI ISLAM DALAM TRANSAKSI BISNIS DI ERA MODERN

    Full text link
    Abstract: The thinking of Islamic economics in Indonesia today, is still limited to the theme of banking or financial institutions. The lack of development of Islamic economic concepts is still happening in terms of macro and microeconomics as well as systems in Islamic statistics and accounting. Implementation of Islamic economic system is expected to serve as a guide in state government, in building a prosperous society both materially and spiritually. In addition, Shariabased Islamic economics is expected to be a solution to economic underdevelopment, and to change the dominant capitalist and communist system over the years. Islamic economics is believed to save people morality from materialismhedonism, and can unite Muslims to jointly achieve falah (prosperity) in general. The significance of sharia-based Islamic economics is evident in the sharia bank’s increasingly potential business offering services compared to conventional banks. Implementation of Islamic economics on muamalah activities can also be felt in the positive role of Islamic banks and on-bank syariah financial institutions that encourage the development of the real sector, this can be seen from the start of increasing the portion of the contract for the results of mudharabah and musyarakah and other transactions

    Sanksi Bagi Pemberi Dan Penerima Gratifikasi Perspektif Hukum Pidana Islam

    Full text link
    Abstract: “Sanctions for Givers and Recipients of Gratification Based on Islamic Criminal Law.” In various Hadith literature, the status of gratification perpetrator has not been fully explained. This can be seen from differences among scholars whether it is included into bribery or a halal gift. On the other hand the status of bribes and giving prizes is clear enough, unlike the status of gratification which still in debate among scholars. Similarly, sanctions for the perpetrators of gratification are not mentioned explicitly. The sanctions are more dominated by moral aspect that still needs further interpretation. The results of this study conclude that gratification in the sense of giving prizes in the form of money, bonuses or other services that are lawful to officers or officials is essentially legal as long as there is no agreement in the beginning, not excessive, and not given in advance (before the affairs are completed). However, the sanctions for those perpetrators of gratification in the sense of giving the prizes promised at the initial term, or granted before the completion of the affairs, in Islamic criminal law those givers and the recipients may be subject to punishment or in Islam known as takzir (the form and size of the punishment shall be submitted to an official judge appointed by the legitimate government).

    Konsep Harta dan Pengelolaannya dalam Al-Qur'an

    Full text link
    Understanding wealth (al-mal) in the Qur’an includes food (tha`am), soil (ardhun), and money (dirham). Meaning of senonim with al-mal is qintharah, tsamarun, kanzun, khaza’in, maghanim, al-anfal, mata`, al-khair, and al-turath. According to the Koran, Alloh is the absolute owner of wealth. Wealth as private asset is intended for direct human character and attitude to look for, own, and use it on the right path. Wealth as belonging together meant that all humans have the opportunity to look for wealth, no one is given the right to strict circulation of wealth in the human environment and in every one’s wealth there are parts of others. Function of wealth as a provision for worship, support life, as a test of faith, the support to be a leader, and one of the jewelry of life. Obtaining wealth should not be by way of vanity, its use must be balanced, the management must be careful, honest, sincere, and transparent and able to provide benefits to the community

    Melacak Akar Konflik dalam Islam dan Solusinya bagi Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

    Full text link
    ulisan ini menjelaskan tentang keragaman teologi yang terjadi di kalangan masyarakat muslim berawal dari masalah politik sejak wafatnya rasulullah saw. Masalah kepemimpinan dan “tahkim” menjadi tema sentral yang sangat mempengaruhi polarisasi teologi umat yang menimbulkan konflik dan yang menghasilkan kecendrungan radikal, moderat, dan liberal. Kebebasan beragama di Indonesia, sejatinya menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama, menjauhi pelanggaran terhadap hak untuk beragama, dan paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Ini harus tercermin dalam pergaulan sosial yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian, dan persaudaraan universal

    UPAYA MERAIH JABATAN PEMIMPIN PERSPEKTIF HADIS AHKAM

    Full text link
    In public leadership, Islamic history records that succession occurred after the death of the Holy Prophet was carried out with various variants. The traditions of the Prophet who spoke about leadership, the majority discussed the ethical principles of the position of leader. Only a few hadiths discuss the law of trying to reach a leadership position, and that is generally understood as a prohibition. In fact, in the Indonesian context, for example, there is no public leadership that can be achieved without effort. This paper explains that the effort to reach a leadership position is basically not prohibited. The prohibition on asking for office in the traditions of the Prophet was actually addressed to people who were greedy and incompetent. As for someone who has more ability than most of his community, whether intellectual, managerial or other strengths that can support his leadership in the future, then the law is permissible

    Paradigma Fikih Dalam Pendidikan Islam

    Full text link
    The Paradigm of Islamic Law in Islamic Education. Islamic education plays a significant role in creating excellent human being that has a good character, ability to survive, and active actor in influencing his community against various problems among them. Hence, in obtaining excellent result it needs reorientation of teachinglearning purpose and modified method for all teachers and learners in other side. Fiqh, as an Islamic law product has been known since apostolate of Muhammad saw and his followers on and on. Fiqh as a scientific material has grown up and appeared with very much principles and characters inherent in its form. The implementing and characteristic of the Islamic law are expected to add Islamic studies insight and improve educator’s spirit in teaching Islamic studies for their students. Paradigma Fikih dalam Pendidikan Islam. Pendidikan Islam berperan penting dalam menciptakan manusia unggul yang memiliki karakter yang baik, berkemampuan untuk bertahan hidup, dan berperan aktif dalam memengaruhi masyarakat melawan berbagai masalah di antara mereka. Karena itu, dalam memperoleh hasil yang sangat baik perlu reorientasi tujuan belajar-mengajar dan metode modifikasi untuk semua guru dan peserta didik. Fiqh, sebagai produk hukum Islam telah dikenal sejak kerasulan Muhammad saw dan para pengikutnya secara terus-menerus. Fikih sebagai bahan ilmiah tumbuh dan muncul dengan sangat prinsip dan berkarakter yang melekat dalamnya bentuknya. Pelaksana dan karakteristik fikih diharapkan dapat menambah wawasan studi Islam dan meningkatkan semangat pendidik dalam mengajar studi Islam bagi siswa mereka
    corecore