643 research outputs found
Hak paten sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan fidusia dan paten
The issuance of the latest law regarding patent rights is Law Number 13 Year 2016 Regarding Patents which in article 108 paragraph (1) states that Patent Rights can be used as objects of fiduciary security. Fiduciary guarantees of patents will follow the procedures set out in Law Number 42 year 1999 regarding Fiduciary Guarantees. Patents have fulfilled the requirements specified in Article 1 point 2 of the Fiduciary Guarantee Law, but in practice until now the financial institutions in Indonesia have not received patents as objects of fiduciary collateral in filing bank loans. Normative-juridical approach methodsis used in this research, with descriptive-analytical research spesifications aimed at consideringrelation between applicable legislation and theories with the practice of implementation concerning the problems studied. Data technique used in this research is analyzed by using normative-qualitative method. The results of the study state that until now financial institutions in Indonesia have not yet received patents as fiduciary guarantees because peten rights as fiduciary guarantees have not received legal certainty because the formulation of the norms contained in Article 108 paragraph (1) of the Patent Law only regulates and does not compel.
How to cite item: Mardiana, H., Amirulloh, M., Faisal, P. (2020). Hak paten sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan fidusia dan paten. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(2), 177-186. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v11i2.409
PENGGUNAAN NAMA KOTA SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA
Penggunaan nama kota sebagai nama domain oleh pihak lain tanpa ijin semakin banyak terjadi. UDRP mensyaratkan adanya persamaan atau kemiripan dengan merek apabila nama domain dikategorikan sebagai cybersquatting. UU Merek Amerika dan Inggris menerima perlindungan nama kota sebagai merek yang tidak terdaftar apabila nama kota tersebut memiliki “secondary meaning”. UU ITE dalam Pasal 23 ayat (2) telah memberikan hak kepada pemerintah kota untuk memperoleh nama domain serta hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 38. Pengaturan dalam Pasal 6 ayat (3) UU Merek belum harmonis dengan UU ITE.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama pemerintah kota sebagai nama domain tanpa ijin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) UU ITE dan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan c UU Merek yang ditafsirkan. Hakim sebagai penegak hukum di pengadilan harus menerima dan mengadili perkara cybersquatting terhadap nama kota di Indonesia berdasarkan ketentuan UU ITE dan melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c UU Merek.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA
Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahanpendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitianini.Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama orang terkenal sebagai namadomain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquattingterhadap orang terkenal
Perlindungan terhadap inventor terkait unsur kebaruan paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan
The elimination of a registered patent causes the inventor's exclusive right to use his invention to be lost, it causes losses to the inventor as a result of not being able to reuse the invention. In addition, the inventor also loses economic rights to the patent because he cannot use his invention. The regulation regarding the abolition of patents stipulated in Article 130 letter d of the Patent Law is deemed not to provide adequate protection for inventors. Based on this, the aim of this research is to determine the legal qualifications of the Patents Directorate's actions in consuming registered patents and to determine the legal actions that should be taken by inventors to get their patents back. In research, the method used is normative juridical, and descriptive-analytical research specifications. The aim is to analyze the prevailing laws and regulations and legal theory with practical implementation in reality. Data were collected through literature and field studies, then analyzed using qualitative normative methods. The final result of the research states that the elimination of patents is due to not paying annual fees and making the patent into the public domain as in Article 130 letter d of the Patent Law is against the Alter Ego Principle because the elimination of the patent makes the patent turn into the public domain and shows that the patent has lost its novelty element.
How to cite item: Ramadhani, M., Amirulloh, M., Faisal, P. (2021). Perlindungan terhadap inventor terkait unsur kebaruan paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1).51-59. doi:10.26905/idjch.v12i1.4717
Artikel ADM Muhamad Rido
Students are a very important element in educational and teaching activities in schools. Educational institutions are established for the benefit of students. Therefore it needs to get enough attention from the implementation of education in order to achieve the objectives of national education as a whole.Therefore, as a prospective educator later, in order to be able to administer for students so that the learning process runs well it is necessary to understand about the administration of students / students. Therefore, the author tries to make a paper that discusses the administration of students
Cyberlaw : Perlindungan Merek Dalam Cyberspace (Cybersquatting terhadap Merek)
Buku ini berisi uraian tentang pemikiran penulis terkait asas dan teori hukum yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan bagi merek yang digunakan sebagai nama domain oleh pihak lain, serta konsep pengaturan atau pembaruan hukum merek di Indonesia terkait cybersquatting terhadap merek ini. Perbandingan regulasi dan praktik penyelesaian kasus-kasus di beberapa negara lain juga dituangkan sebagai acuan atau bahan pertimbangan pembaruan regulasi merek di Indonesia era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Perlindungan Merek terhadap Framing, Meta Tag, dan Deep Linking Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Perbandingannya degan Regulasi dan Praktik di Amerika Serikat
Abstrak
Framing, meta tags, dan deep linking semakin marak terjadi dalam berbagai transaksi elektronik, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan merek dalam aktivitas di internet. Hal ini menimbulkan berbagai masalah hukum baru. Salah satu masalah yang timbul adalah penyalahgunaan merek di dunia maya dengan cara meminjam reputasi suatu merek tanpa izin dengan tujuan untuk menarik dan menyesatkan konsumen untuk mengunjungi website tersebut. Regulasi tentang dilusi merek dan putusan kasus-kasus di Amerika Serikat dijadikan bahan perbandingan. Penelitian ini menunjukan bahwa teori hukum perlindungan konsumen menerapkan framing, meta tags, dan/atau deep linking menggabungkan teori perlindungan merek tradisional dengan teori kepentingan. Prinsip-prinsip hukum yang dapat digunakan untuk melindungi merek dari framing, meta tags, dan deep linking adalah prinsip iktikad baik dan prinsip pembedaan dalam aktivitas-aktivitas penting dalam perdagangan barang dan jasa.
Abstract
Framing, meta tags, and deep linking are frequently occurred in electronic transactions through the utilization and use of the mark in the activity on the internet. This raises a new form of legal problems, namely infringement of the brand in the virtual world, by leveraging the reputation (goodwill) as a brand without permission with the intention to attract and mislead consumers to visit their website. Trademark Dilution Act and Practices in United States of America is used as a comparative study. This research showed that the theory of brand protection law recognized framing, meta tags, and/or linking the theory of brand protection era of Information and Communication Technology, which combines a conventional brand protection theory with the theory of interest. Legal principles that can be used to protect the brand of the framing, meta tags, and/or deep linking is a principle of good faith, the principle of distinguishing, in the use of the principle activities of goods and/or services
Mekanisme Perolehan Hak Ekonomi Bagi Pemegang Paten Vaksin Covid-19 di Indonesia
Kemunculan Covid-19 pada bulan Maret tahun 2020 di Indonesia membuat para inventor mengembangkan inovasi, salah satunya yaitu pembuatan vaksin Covid-19. Para inventor sudah selayaknya diberikan hak ekonomi atas pemanfaatan vaksinnya, terutama karena vaksin ini digunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Mengacu pada dasar pemikiran tersebut, penelitian yang dilaksanakan oleh penulis bertujuan untuk menentukan status kepemilikan paten terhadap invensi vaksin Covid-19 dan mekanisme perlindungan hak ekonomi bagi pemegang paten atas vaksin Covid-19 agar tetap dapat terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penulis menggunakan metode deskrisptif-analitis dengan memakai pendekatan yuridis normatif serta menganalisis data dengan metode kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ialah mengumpulkan studi pustaka berupa data sekunder baik dari perundang-undangan, buku, maupun pustaka daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, invensi atas vaksin Covid-19 diberikan kepada inventor atau orang yang diberikan hak untuk mendapatkan paten tersebut dengan izin dari inventor. Pada hubungan pekerjaan, hak ekonomi akan diberikan kepada pihak yang memberikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12. Inventor dapat memperoleh imbalan yang wajar dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.72/PMK.02/2015.
Kata kunci: Covid-19, hak ekonomi, inventor, paten, vaksin
Mechanism to Gain Economic Rights for Covid-19 Vaccine Patent Holders in Indonesia
Abstract
The emergence of Covid-19 on March 2020 in Indonesia made inventors develop several innovations, one of the inovation is Covid-19 vaccine. Inventors should be given economic righ over the use of vaccines, especially because these vaccines are used for the benefit of the public. Based on this background, this study aims to determine the status of patent ownership for the invention of Covid-19 vaccine and the mechanism for protecting patent holder’s economic right against the Covid-19 vaccine so that it can be fulfilled, based on Law Number 13 of 2016 concerning Patents. The author used descriptive-analytical method that use a normative juridical approach and analyzes data using qualitative methods. The accumulation of data used by the author is to collect literature studies in the form of secondary data from legislation, books, and online libraries. The results shows that based on Article 10 of Law Number 13 of 2016 concerning Patents, the invention of the Covid-19 Vaccine given to the inventor or to the person who is granted the right to obtain the patent with permission from the inventor. On the employment relation, economic right will be given to the party that giving the job as stated in Article 12. The inventor can get a reasonable reward with the provision as listed on Article 4 of Regulation of The Minister of Finance of The Republic of Indonesia No.72/PMK.02/2015.
Keywords: COVID-19, economic right, inventor, patent, vaccin
HARMONISASI HUKUM KETENTUAN LISENSI WAJIB (COMPULSORY LICENSE) PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
AbstrakPemberian lisensi wajib PVT yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri bukan oleh DJKI, perlu diharmonisasikan dengan ketentuan serupa pada undang-undang bidang KI yang lainnya. Dalam UU Paten misalnya, pemberi lisensi wajib adalah DJKI, mengingat bahwa hal tersebut termasuk merupakan proses hukum administratif, bukan hukum formil terkait penyelsaian sengketa. Hal ini memperlihatkan adanya kewenangan judikatif yang berlebihan (overbodig) karena sampai masuk kepada bidang eksekutif. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan pengaturan lisensi wajib PVT dalam UU PVT yang harus melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri, dan akan dianalisis dengan asas kepastian hukum serta harmonisasinya secara horisotal dengan ketentuan lisensi wajib paten dalam UU Paten. Metode pendekatan yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji UU PVT tentang kewenangan pengadilan negeri dalam memberikan lisensi wajib PVT. Artikel ini mengemukakan asas dan teori hukum yang dapat digunakan untuk melakukan perubahan ketentuan tentang kewenangan pemberian lisensi wajib dalam UU PVT dari Pengadilan Negeri kepada Kantor PVT yang lebih jelas memisahkan kewenangan lembaga yudikatif dan eksekutif dalam perlindungan PVT. Kata kunci: perlindungan varietas tanaman; lisensi wajib; pengadilan negeri; kantor pvt; kepastian hukum
AbstractThe provision of compulsory PVT licenses carried out by the District Court, not by the DJKI, needs to be harmonized with similar provisions in other IP laws. In the Patent Law, for example, the obligatory licensor is DJKI, considering that this is an administrative legal process, not a formal law related to dispute resolution. This shows the existence of excessive judicial authority (overbodig) because it has entered the executive field. This writing is analytical descriptive in nature, which describes the mandatory PVT licensing arrangements in the PVT Law which must go through an application to the District Court, and will be analyzed with the principle of legal certainty and horizontal harmonization with the provisions of the mandatory patent license in the Patent Law. The approach method used by the author is normative juridical, by reviewing the PVT Law regarding the authority of district courts in granting mandatory PVT licenses. This article proposes legal principles and theories that can be used to make changes to the provisions regarding the authority to grant a compulsory license in the PVT Law from the District Court to the PVT Office which more clearly separates the powers of the judiciary and the executive in the protection of PVT.Keywords: plant variety protection; compulsory license; district court; pvt office; legal certaint
- …
