1,720,955 research outputs found

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Get PDF
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penelantaran Anak (Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl)

    Get PDF
    Perumusan tindak pidana terkait penelantaran anak terdapat dalam Pasal 304 KUHP sampai dengan Pasal 308 KUHP. Peraturan Undang-Undang lain yang mengatur terkait dengan penelantaran anak adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pasal 76 B jo Pasal 77 B , kemudian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a. Kedua undang-undang tersebut memiliki isi pasal, unsur pasal, dan sanksi yang berbeda walaupun sama sama tekait dengan penelantaran anak. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa seorang nenek menggunakan Pasal 305 KUHP. Hakim Tidak menggunakan undang-undang khusus yang terkait dengan penelantaran anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT terhadap kasus penelantaran anak tersebut berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dimana asas tersebut memiliki arti peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum. Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu: yang pertama, Apakah perbedaan unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut? Kedua, Apakah hakim telah mempertimbangkan UndangUndang Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali? Tujuan skripsi ini ada dua hal yaitu: Untuk mengetahui dan menganalis unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang PKDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut. Dan untuk memahami dan menganalisis Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byi apakah hakim telah mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT berdasarkan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan skripsi ini dengan tipe penelitian yuridis-Normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis teliti dan menganalisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Hasil analisis yang sudah penulis lakukan menunjukkan bahwa Perbedaan unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut terletak pada unsur pelaku dan sanksi pemidanaannya. Hakim belum mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan Nomor 23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Saran penulis ialah hakim dalam memutus suatu perkara selain memperhatikan pasal demi pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, juga harus melihat apakah undang-undang yang digunakan sudah tepat dengan memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana termasuk Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Pentingnya adanya kesamaan pemahaman mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali serta penerapannya oleh aparatur penegak hukum agar terciptanya sinkronisasi dan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk menciptakan sistem peradilan pidana terpadu. Berdasarkan Asas Lex Specialis Sistematis dan Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte yang merupakan tururnan dari Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, terhadap perbuatan terdakwa dapat ditindak dengan ketentuan dalam Pasal 76 B UndangUndang Perlindungan Anak

    koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist

    No full text
    We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used

    Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penelantaran Anak (Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl)

    No full text
    Validasi_ Ighfirlina Yaumil Akhda Finalisasi 27 Mei 2022_KurnadiPerumusan tindak pidana terkait penelantaran anak terdapat dalam Pasal 304 KUHP sampai dengan Pasal 308 KUHP. Peraturan Undang-Undang lain yang mengatur terkait dengan penelantaran anak adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pasal 76 B jo Pasal 77 B , kemudian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a. Kedua undang-undang tersebut memiliki isi pasal, unsur pasal, dan sanksi yang berbeda walaupun sama sama tekait dengan penelantaran anak. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa seorang nenek menggunakan Pasal 305 KUHP. Hakim Tidak menggunakan undang-undang khusus yang terkait dengan penelantaran anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT terhadap kasus penelantaran anak tersebut berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dimana asas tersebut memiliki arti peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum. Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu: yang pertama, Apakah perbedaan unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut? Kedua, Apakah hakim telah mempertimbangkan UndangUndang Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali? Tujuan skripsi ini ada dua hal yaitu: Untuk mengetahui dan menganalis unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang PKDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut. Dan untuk memahami dan menganalisis Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byi apakah hakim telah mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT berdasarkan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan skripsi ini dengan tipe penelitian yuridis-Normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis teliti dan menganalisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Hasil analisis yang sudah penulis lakukan menunjukkan bahwa Perbedaan unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut terletak pada unsur pelaku dan sanksi pemidanaannya. Hakim belum mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan Nomor 23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Saran penulis ialah hakim dalam memutus suatu perkara selain memperhatikan pasal demi pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, juga harus melihat apakah undang-undang yang digunakan sudah tepat dengan memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana termasuk Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Pentingnya adanya kesamaan pemahaman mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali serta penerapannya oleh aparatur penegak hukum agar terciptanya sinkronisasi dan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk menciptakan sistem peradilan pidana terpadu. Berdasarkan Asas Lex Specialis Sistematis dan Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte yang merupakan tururnan dari Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, terhadap perbuatan terdakwa dapat ditindak dengan ketentuan dalam Pasal 76 B UndangUndang Perlindungan Anak.Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H.M. Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum
    corecore