1 research outputs found
KEDUDUKAN HUKUM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Tujuan dalam penelitian ini,Untuk mengetahui kedudukan Hukum fatwa Majelis
Ulama Indonesia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk
mengetahui apakah Majelis Ulama Indonesia mempunyai wewenang
mengeluarkan fatwa terhadap masyarakat, Metode yang digunakan dalam
penelitian ini, Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian Hukum secara
normatif, digunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan
menggunakan buku-buku serta pendekatan Historis. Hasil penelitian, kedudukan
hukum fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Undang-undang No 12 Tahun 2011
tentang Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 7 bukan termasuk jenis
hierarki yang mempunyai hukum mengikat, melainkan sebagai sumber hukum
meteril yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yakni
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Majelis Ulama
Indonesia dalam perspektif tata negara tidak mempunyai wewenang
mengeluarkan fatwa karena lembaga MUI merupakan ormas yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
organisasi kemasyarakatan
Kata kunci: Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Peraturan Perundang-Undanga
