1 research outputs found

    KEDUDUKAN HUKUM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

    No full text
    Tujuan dalam penelitian ini,Untuk mengetahui kedudukan Hukum fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk mengetahui apakah Majelis Ulama Indonesia mempunyai wewenang mengeluarkan fatwa terhadap masyarakat, Metode yang digunakan dalam penelitian ini, Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian Hukum secara normatif, digunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan menggunakan buku-buku serta pendekatan Historis. Hasil penelitian, kedudukan hukum fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 7 bukan termasuk jenis hierarki yang mempunyai hukum mengikat, melainkan sebagai sumber hukum meteril yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yakni Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Majelis Ulama Indonesia dalam perspektif tata negara tidak mempunyai wewenang mengeluarkan fatwa karena lembaga MUI merupakan ormas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan Kata kunci: Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Peraturan Perundang-Undanga
    corecore