Sawwa: Jurnal Studi Gender
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
MELINDUNGI ANAK DARI KONTEN NEGATIF INTERNET: STUDI TERHADAP PERAMBAN WEB KHUSUS ANAK
Dunia teknologi dan internet berkembang sangat pesat di dunia, tak terkecuali Indonesia. Imbasnya, jumlah pengguna internet saat ini semakin besar dan bertambah terus setiap harinya. Sebagian dari pengguna internet tersebut adalah anak-anak. Sementara banyak sekali situs web yang tidak layak menjadi konsumsi anak-anak. Untuk itu diperlukan pembatasan bagi anak-anak dalam mengakses situs web.Tulisan ini membahas beberapa peramban web khusus anak. Ada 4 peramban yang dibahas yaitu KidZui, Hoopah Kidview Computer Explorer, Peanut Butter PC dan NoodleNet. Keempat peramban tersebut dengan segala kelebihannya bisa menjadi alternatif untuk membatasi anak dari dunia internet yang sangat luas. Namun keempat peramban tersebut tetap mempunyai kelemahan sehingga peran orang tua tetap diperlukan agar anak tidak terjebak ke dalam situs yang tidak layak
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI KEGIATAN EKONOMI BERKEADILAN (SIMPAN PINJAM SYARIAH PEREMPUAN)
Pemberdayaan perempuan dalam bidang simpan pinjam memiliki potensi untuk untuk mengatasi kemiskinan yang dihadapi kaum perempuan dan keluarganya dalam rangka meningkatkan penghasilan perempuan dengan melakukan pemberdayaan dalam bidang ekonomi. Seperti: bantuan modal usaha, bantuan simpan pinjam, membuat koperasi, dan lain sebagainya. Kegiatan simpan pinjam perempuan ini sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan yang harus dicapai pada Tahun 2015 dalam Millenium Development Goals (MDG’s) yaitu mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Potensi organisasi perempuan dapat diberdayakan untuk mengelola simpan pinajm dengan menarapkan sistem yang bebas bunga karena bunga (interest) dilarang al-Qur’an. Solusi yang ditawarkan adalah bunga yang selama ini telah menjadi sumber pendapatan organisasi perempuan dapat digantikan dengan menerapkan: pertama; akad jual beli yaitu dengan akad murabahah, salam dan istishna’, kedua: akad partnership yaitu berupa akad mudharabah, musyarakah dan muzara’ah dan ketiga akad ijarah atau sewa menyewa. Ketiga akad ini dengan tujuan komersil atau sebagai sumber pendapatan profit organisasi akan tetapi akad dengan tujuan tolong menolong dapat menerapkan qard al-hasan
MENYOROTI PASAL-PASAL RUU KUHP YANG MENGANDUNG RELASI GENDER DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Diskursus tentang relasi gender dan anak kembali mengemuka seiring dengan pembahasan RUU KUHP tentang persoalan seputar perkawinan. Nikah siri, perzinaan, kumpul kebo dan pelacuran menjadi isu hangat yang termuat dalam RUU tersebut. Permasalahan ini menjadi menarik dan sangat penting untuk dikaji mengingat bukan hanya menyangkut norma agama dan budaya namun juga terkait dengan isu gender dan anak. Bagaimanapun, berbagai praktik perzinaan, kumpul kebo dan sejenisnya berdampak pada pola relasi antara laki-laki dan perempuan, dan juga anak. Tulisan ini akan memaparkan tentang pasal-pasal dalam RUU KUHP yang secara spesifik membahas tentang relasi tersebut dengan menggunakan perspektif hukum pidana Islam
SUARA SUNYI PEKERJA PABRIK PEREMPUAN
Peran pengembangan wawasan yang terkait dengan masalah pembangunan bangsa merupakan hal yang penting karena peran gender bisa meningkatkan keadilan dan persamaan hak. Meski demikian, ketidakadilan dalam dunia kerja masih kerap terjadi. Ketidakadilan sistem kerja telah menyebabkan pekerja perempuan menjadi miskin, bodoh, dan terasing. Selain itu, pekerja perempuan juga masih mendapat perlakuan yang melecehkan, memarjinalkan, dan mengsubordinasi. Perempuan perlu diberdayakan agar mereka bisa menggapai masa depan yang lebih baik. Padahal, masih banyak pekerja perempuan yang belum mengetahui hak-haknya. cenderung pasif, dan pasrah pada keputusan perusahaan yang terkait dengan pengurangan pegawai dan pengurangan jam kerja. Ditambah lagi, mereka masih menyandang predikat sebagai mahluk domestik yang memiliki setumpuk pekerjaan rumah tangga. Mereka bekerja seperti mesin selama 24 jam tanpa sempat memikirkan pengembangan dirinya. Kekhususan kondisi biologis perempuan juga turut berperan dalam meningkatkan labor turn over pada pekerja perempuan, sehingga pengusaha lebih memilih pekerja laki-laki karena mereka lebih menguntungkan bagi perusahaan, kecuali jika pekerja perempuan tersebut mau diberi upah rendah. Sementara, sebagai pekerja dalam struktur pabrik, mereka bekerja pada unit paling bawah (unit produksi) yang tidak memiliki kuasa untuk memunculkan eksistensi dirinya. Hal-hal seperti ini bisa menyebabkan pekerja perempuan sangat tergantung kepada atasannya maupun sistem yang diterapkan di pabrik
PEREMPUAN, JERAT NARKOBA DAN STRATEGI DAKWAHNYA
Narkoba merupakan problem sosial yang kian hangat diperbincangkan. Berbagai peristiwa ramai menghiasi layar kaca dan menjadi headline news di media massa. Ironinya, perempuanlah yang banyak memainkan peran masuk dalam jerat narkoba, mulai dari kurir, pengedar, pemakai bahkan yang lebih memprihatinkan banyak nyawa perempuan melayang. Diduga kuat, terjeratnya perempuan dalam jerat narkoba dikarenakan faktor psikologis dan ekonomis. Pemenuhan kebutuhan yang semakin kompleks dan kemiskinan yang dialami sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya perempuan sebagai pelaku domistik dalam keluarga menjadi salah satu penyebab mereka terjebak dalam jerat narkoba. Iming-iming terbebas dari masalah, mendapatkan kesenangan, penghasilan yang besar menjadi faktor perempuan terjebak dalam jerat narkoba. Bagi sebagian perempuan, masuk dalam jerat narkoba mendatangkan untung yang menjanjikan, namun di balik itu semua, hukuman bahkan ancaman kematian ada di sekitar mereka. Untuk dapat meminimalisir kecenderungan perempuan masuk dan terlibat dalam jerat narkoba, maka diperlukan strategi dawah yang tepat, model dakwah yang dapat menyentuh aspek psikologis dan memberikan landasan pedoman kehidupan yang jelas dan matang
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK PENGEMBANGAN KEMAMPUAN BERHITUNG ANAK USIA DINI
Beberapa tahun terkahir ini anak usia dini dituntut untuk menguasai kemampuan berhitung sebelum masuk SD/MI. Sementara menurut psikologi matematika, keterampilan berhitung diijinkan untuk dipelajarkan ke anak asalkan konsep dasar pendukungnya sudah dikuasai. Adapun konsep dasar pendukung dari keterampilan berhitung adalah kemampuan mengurutkan, membandingkan, mengumpulkan, konsep himpunan, korespondensi satu-satu, dan bilangan kardinal. Sebagaimana yang disampaikan oleh Piaget bahwa anak usia dini masuk pada tahapan sensorimotor dan praoperasi dimana pada tahapan ini anak belum mampu menggunakan aturan yang jelas atau logis, maka pembelajaran konsep berhitung dan pendukungnya tidak dapat disampaikan secara formal. Oleh karena itu penggunaan media mutlak diperlukan. Salah satu media yang dapat menjadi alternatif adalah media berbasis teknologi. Media ini mempunyai banyak kelebihan, antara lain kemudahan akses, tahan lama, mudah menyimpannya, serta dapat didesain secara fleksibel sesuai kebutuhan anak.Teknologi informasi juga sangat tepat untuk anak usia dini karena dapat orangtua/ pendidik dapat memasukkan unsur warna, musik, atau karikatur yang sesuai dengan kesukaan anak. Adapun untuk menunjang keterampilan berhitung, anak dapat dikenalkan dengan kalkulator, Microsoft PowerPoint, internet, atau mobile teknologi seperti handphone dan tablet
PENANGANAN BERBASIS RUMAH SAKIT TERHADAP KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
Kekerasan berbasis gender telah ada dan menjadi bagian dari kehidupan umat manusia selama peradaban ini ada. Beragam faktor yang melatar belakanginya. Namun persoalan tersebut hingga saat ini masih kurang menjadi perhatian publik. Bahkan cenderung diisolasi agar tidak menjadi konsumsi publik. Mayoritas korban tindak kekerasan berbasis gender adalah perempuan dan anak-anak. Perempuan rentan menjadi korban tindak kekerasan karena mereka lemah dan tidak berdaya, akibat dari relasi gender yang tidak adil dan setara. Laki-laki cenderung dominan dalam relasi gender. Fenomena tersebut bisa dilihat dalam berbagai data baik di media ataupun lembaga sosial yang punya perhatian menangani kasus ini. Dalam perkembangan saat ini, terutama pasca reformasi perhatian publik terhadap persoalan tindak kekerasan berbasis gender meningkat. Banyak lembaga sosial kemasyarakatan dan juga lembaga layanan publik yang memberikan layanan penanganan korban tindak kekerasan berbasis gender, diantaranya Pusat Krisis Terpadu (PKT) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. PKT RSCM merupakan pioner dari lembaga penanganan korban kekerasan berbasis gender yang berbasis rumah sakit. Dalam makalah ini penulis berupaya mengemukakan dinamika PKT RSCM dalam perjuangannya untuk menangani korban kekerasan berbasis gender
FAKTA POLIGAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Poligami merupakan suatu jalan yang diambil perempuan karena keterpaksaan. Poligami menjadi suatu dilema, diterima ataupun tidak tetap memiliki konsekuensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Istri pertama maupun kedua, sama sama terjerat dan tertindas dalam sistem kemasyarakatan yang dikuasai oleh sistem masyarakat patriarkhi. Berangkat dari analisa tersebut, maka segala argumen yang menyatakan bahwa poligami telah menyelamatkan perempuan tidak benar sama sekali.Praktek perkawinan poligami lebih berdampak kemadharatan daripada kemaslahatan. Dalam perkawinan poligami banyak terjadi pengabaian hak-hak kemanusiaan yang semestinya didapatkan oleh seorang istri dan anak dalam keluarga. Hal ini yang kemudian sering muncul adalah adanya permusuhan di antara keluarga para istri dalam perkawinan poligami. Realitasnya banyak kasus poligami yang memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lainnya, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi dan sebagainya yang dialami oleh perempuan dan anak-anak menjadi bukti bahwa semestinya ada peninjauan dan pertimbangan kembali tentang adanya praktek perkawinan poligami
MENELAAH FEMINISME DALAM ISLAM
Istilah “feminisme” dikenal di dunia Islam kira-kira sudah sejak awal abad ke-20, misalnya lewat pemikiran-pemikiran Aisyah Taymuniah (penulis dan penyair Mesir), Zainab Fawwaz (eseis Libanon), Rokeya Sakhawat Hosein, Nazzar Sajjad Haydar dan Ruete (Zanzibar), Taj Sultanah (Iran), Huda Sya’rawi, Malak Hifni Nasir dan Nabawiyah Musa (Mesir), Fatma Aliye (Turki). Semua mereka ini dikenal sebagai perintis-perintis besar dalam menumbuhkan kesadaran atas persoalan-persoalan sensitif gender, termasuk dalam melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang memarginalkan perempuan.Salah satu persoalan yang mendapatkan prioritas dalam feminisme Islam adalah soal “patriarkhi” yang oleh para feminis muslim sering dianggap sebagai asal usul dari seluruh kecenderungan “missoginis” yang menjadi dasar penulisan buku-buku teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki. Kenyataan bahwa jarang sekali buku-buku dalam hal relasi gender yang ditulis oleh kaum perempuan sendiri berakibat bukan saja pada tidak tersentuhnya “perasaan” kaum perempuan, namun juga memunculkan dominasi kepentingan laki-laki itu sendiri. Akibat berikutnya, terbentuklah pemikiran-pemikiran atau masyarakat patriarkhi yang menomorduakan kemakhlukan perempuan. Sebagaimana feminisme pada umumnya, feminisme dalam Islam tidaklah muncul dari satu pemikiran teoritik dan gerakan tunggal yang berlaku bagi seluruh perempuan Di negara Islam. Secara umum feminisme Islam menjadi gerakan atau alat analisis yang selalu bersifat historis dan konstekstual seiring dengan kesadaran yang terus berkembang dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan menyangkut ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Istilah “feminisme” dikenal di dunia Islam kira-kira sudah sejak awal abad ke-20, misalnya lewat pemikiran-pemikiran Aisyah Taymuniah (penulis dan penyair Mesir), Zainab Fawwaz (eseis Libanon), Rokeya Sakhawat Hosein, Nazzar Sajjad Haydar dan Ruete (Zanzibar), Taj Sultanah (Iran), Huda Sya’rawi, Malak Hifni Nasir dan Nabawiyah Musa (Mesir), Fatma Aliye (Turki). Semua mereka ini dikenal sebagai perintis-perintis besar dalam menumbuhkan kesadaran atas persoalan-persoalan sensitif gender, termasuk dalam melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang memarginalkan perempuan.[1]Salah satu persoalan yang mendapatkan prioritas dalam feminisme Islam adalah soal “patriarkhi” yang oleh para feminis muslim sering dianggap sebagai asal usul dari seluruh kecenderungan “missoginis” yang menjadi dasar penulisan buku-buku teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki. Kenyataan bahwa jarang sekali buku-buku dalam hal relasi gender yang ditulis oleh kaum perempuan sendiri berakibat bukan saja pada tidak tersentuhnya “perasaan” kaum perempuan, namun juga memunculkan dominasi kepentingan laki-laki itu sendiri. Akibat berikutnya, terbentuklah pemikiran-pemikiran atau masyarakat patriarkhi yang menomorduakan kemakhlukan perempuan. Sebagaimana feminisme pada umumnya, feminisme dalam Islam tidaklah muncul dari satu pemikiran teoritik dan gerakan tunggal yang berlaku bagi seluruh perempuan Di negara Islam. Secara umum feminisme Islam menjadi gerakan atau alat analisis yang selalu bersifat historis dan konstekstual seiring dengan kesadaran yang terus berkembang dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan menyangkut ketidakadilan dan ketidaksetaraan.[1] Budhy Munawar-Rachman, “Islam dan Feminisme: Dari Sentralisme kepada Kesetaraan” dalam Mansour Fakih dkk., Membincang Feminisme, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 181-206
TEKS-TEKS KEISLAMAN DALAM KAJIAN FEMINISME MUSLIM: Telaah Metodologis atas Pandangan Feminis Muslim terhadap Penciptaan dan Kepemimpinan Perempuan
Islam diyakini sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, yaitu agama yang menebarkan rahmat bagi alam semesta. Salah satu bentuk dari rahmat tersebut adalah pengakuan Islam terhadap keutuhan kemanusiaan perempuan yang setara dengan laki-laki. Islam tidak memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu. Namun ajaran Islam tentang relasi gender yang demikian ideal itu tidak terimplementasikan dengan baik. Praktik masyarakat Islam dalam relasi gender ini masih sangat distortif dan bias, hal ini disebabkan karena pemahaman yang sangat harfiyah terhadap teks-teks agama