Perspektif
Not a member yet
732 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS ATAS JAMINAN KEBENDAAN MILIK GUARANTOR YANG TELAH PAILIT DALAM KEPAILITAN DEBITOR PAILIT
Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor Penjualan jaminan kebendaan dilakukan dengan parate eksekusi yang cara-cara dilakukan dengan penjualan di muka umum atau lelang menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Kedudukan Hukum Perusahaan Jaminan yang Melepaskan Hak Istimewanya dalam Kepailitan: a. Penanggung Sebagai Debitor Pasal 1 angka 1 UUKPKPU menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Hapusnya Penanggung Utang Secara umum dalam ketentuan Pasal 1845 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya. Tidak ada dasar hukum untuk menuntut dan menempatkan seorang guarantor dalam keadaan pailit pada prinsipnya sifat borgtocht, hanya menempatkan guarantor menanggung pembayaran yang akan dilaksanakan debitor, oleh karena itu yang memikul pembayaran utang yang sebenarnya tetap berada pada diri debitor. Pada saat guarantor berada dalam keadaan tidak mampu kedudukannya sebagai penjamin harus diakhiri dan menggantinya dengan penjamin baru.
Legal protection and the position of separatist creditors in the event of bankruptcy against debtors the sale of material guarantees is carried out by execution parate, which is carried out by public sale or auction according to the provisions of Article 185 paragraph (1) of law no. 37 of 2004. The legal standing of a guarantee company that waives its privileges in bankruptcy a. Insurers as debtors Article 1 Number 1 UUKPKPU states that what is meant by debtors is a person who has a debt due to an agreement or law whose repayment can be collected before the court. The general abolition of the underwriter in the provisions of Article 1845 of the Civil Code states that: “the issued engagement of the underwriter is abolished for the same reason, as caused the termination of other engagements.There is no legal basis for demanding and placing a guarantor in bankruptcy in principle the nature of borgtocht, only placing the guarantor bears the payments that the debtor will carry out, therefore who bears the actual debt payments remains with the debtor. When the Guarantor is in a state of incapacity, his position as guarantor must be terminated and replaced with a new guarantor
A PERLINDUNGAN KOMODITI GARAM LOKAL DALAM KERANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL: PERLINDUNGAN KOMODITI GARAM LOKAL DALAM KERANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Impor garam setiap tahun lebih dari 2000 ton baik untuk bahan baku penolong industri ataupun garam konsumsi, semuanya didatangkan dari negara lain tidak memproduksinya sendiri. Negara tidak berdaya melindungi walaupun sederet rancangan perundangan telah diproduksi. Tidak ada mekanisme pengendalian meskipun negara telah menerbitkan PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Garam Bahan Baku Penolong Industri, tidak ada perlindungan meskipun telah terbit UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, seberapa rapuh kontruksi Hukum Administrasi sehingga negara leluasa menipu dengan nama perundangan yang membius pengharapan tetapi sejatinya membunuh dan menikam rakyatnya sendiri dari belakang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah kehilangan kedaulatan dalam memberikan proteksi kepada komoditi garam lokal. dalam salah satu klausul kesepakatan GATT adalah negara tidak boleh menjadi penghalang free market dengan menerapkan kebijakan kuota impor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harus dicari terobosan mekanisme lain yang dapat memproteksi komoditi garam lokal tanpa menabrak ketentuan dalam klausul GATT agar Indonesia tetap dapat menjalin hubungan baik dalam perdagangan internasinal tetapi tetap juga dapat melindungi komoditi garam lokal secara maksimal.
Every year salt import more than 2000 ton for industrial material, additional industrial material, or salt for consumtion. They all come from foreign. State look like disable to decrease import salt per year although number of regulation have production. There are no control mechanism even though government alredy publish so many act. Act Number 7 Year 2016 about Protection and Empowermen Farmer, Fisherman, and Fish Nursery and Government Regulation Number 9 Year 2018 about Procedures for Cotrolling the Import of Industrial Auxiliary Raw material Salt. Haw fragile the construction of administrative law. This research is an normatif research, an doctrinal research method. This research finds that Indonesia as a country has lost its sovereignty in providing protection to local salt commodities. This happens because un which one of the clauses of the GATT agreement state that countries should not become a barrier to the free market by implementing an import quota policy. This study concludes that another breakthrougt mechanism must be sought that can protect local salt commodities without violating the provisions in the GATT clause so that Indonesia can still maintain good relations in international trade but can also maximizing protect local salt commodities.
ABSTRAK
Impor garam setiap tahun lebih dari 2000 ton baik untuk bahan baku penolong industry ataupun garam konsumsi, semuanya didatangkan dari negara lain tidak memproduksinya sendiri. Negara tidak berdaya melindungi walaupun sederet rancangan perundangan di produksi semuanya hanya pencitraan yang menipu semua mata.
Tidak ada mekanisme pengendalian meskipun negara telah menerbitkan PP No.9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Garam Bahan Baku Penolong Industri, tidak ada perlindungan meskipun telah terbit UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, seberapa rapuh kontruksi Hukum Administrasi sehingga negara leluasa menipu dengan nama perundangan yang membius pengharapan tetapi sejatinya membunuh dan menikam rakyatnya sendiri dari belakang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu metode penelitian terapan interdisipliner, melihat hukum sebagai fenomena sosial. Studi yuridis-empiris mencakup berbagai konteks disiplin ilmu, baik dalam ilmu-ilmu sosial maupun hukum, mengkaitkan hukum dengan dimensi sosiologis, politik dan ekonomi dari aktivitasPenelitian ini menemukan bahwa Indonesia sebagai negara telah kehilangan kedaulatannya dalam memberikan proteksi kepada komoditi garam lokal. Hal ini terjadi karena Indonesia telah menjadi member of GATT sejak tahun 1994 yang dalam salah satu klausul kesepakatan GATT adalah negara tidak boleh menjadi penghalang free market dengan menerapkan kebijakan kuota impor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harus dicari trobosan mekanisme lain yang dapat memproteksi komoditi garam lokal tanpa menabrak ketentuan dalam klausul GATT agar Indonesia tetap dapat menjalin hubungan baik dalam perdagangan internasinal tetapi tetap juga dapat melindungi komoditi garam lokal secara maksimal.
Kata Kunci: free market, perlindungan, garam lokal
PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA: DALAM PENGAWASAN PEMERINTAH DAN PENGUATAN POSISI PRODUSEN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan pemerintah yang berkaitan dengan perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam rangka penguatan posisi produsen. PIRT sebagai bagian dari kegiatan usaha, keberadaanya semakin terlihat dalam kegiatan bisnis. Dilihat sari sudut pandang hukum, keberadaan PIRT terdapat beberapa masalah yakni: pertama, mengenai kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan PIRT terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah; kedua, klasifikasi produsen yang wajib memperoleh PIRT; ketiga, mekanisme permohonan, pengawasan, dan pengaduan PIRT oleh berbagai pihak terkait; keempat, manfaat yang akan didapat dari PIRT, baik oleh pemerintah, produsen, maupun masyarakat luas sebagai konsumen; dan kelima, penjelasan menyeluruh mengenai berbagai istilah yang berkaitan dengan PIRT. Dengan adanya kejelasan pengaturan dan pengawasan PIRT posisi produsen akan semakin jelas keberadaanya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif.
This research aims to analyze the function of government oversight related to licensing of Home Industry Products (PIRT). PIRT as part of business activities, its existence is increasingly visible in business activities.The existence of PIRT has several problems, namely: first, regarding the authority to regulate and supervise the implementation of PIRT contained in various laws and regulations, both those issued by the central government and regional governments; second, the classification of producers who are required to obtain PIRT; third, the mechanism for requesting, monitoring and complaining about PIRT by various related parties; fourth, the benefits that will be obtained from PIRT, both by the government, producers, and the general public as consumers; and fifth, a thorough explanation of various terms related to PIRT. With clear regulation and supervision of PIRT, the position of producers will become clearer. The method used in this research is normative juridical research method
SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian terbalik merupakan yaitu bentuk dari KUHAP. Proses pembuktian terbalik yaitu ketentuan khusus yang dibuat oleh pemerintahan melalui dibentuknya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena sistem pembuktian yang diberlakukan dalam tindak pidana korupsi ini berbeda dengan yang diberlakukan pada hukum acara pada umumnya. Tulisan ini akan mengemukakan pengaturan sistem pembuktian terbalik dalam KUHAP dan UU PTPK, selain itu juga memaparkan terkait Konflik Norma dalam Pembuktian Terbalik antara KUHAP dan UU PTPK dan juga pembahasan pembuktian terbalik dalam perspektif HAM. Tujuan penulisan untuk mengetahui dan mendeskripsikan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi beserta konflik norma dan pembahasan dalam perspektif HAM. Menggunakan metode penelitian dengan tipe yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem pembuktian terbalik yang dianut UU PTPK adalah sistem pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang. Yakni bahwa dalam hal melakukan dakwaan, jaksa tetap harus memiliki bukti-bukti awal yang cukup dan tidak asal membuat dakwaan. Sedangkan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi memiliki hak sekaligus kewajiban dalam hal membuktikan dirinya tidak bersalah, yakni dengan memberikan keterangan mengenai asal-usul kekayaannya.
Reverse proof is a form of the Criminal Procedure Code. The process of proof is reversed, namely special provisions made by the government through the establishment of Law no. 31 of 1999 which as amended in Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. This is because the evidentiary system applied to corruption is different from that applied to procedural law in general. This paper will present the arrangement of the reverse evidentiary system in the KUHAP and the PTPK Law, besides that it will also explain the Conflict of Norms in Reverse Proof between the KUHAP and the PTPK Law and also discuss reversed proof from a human rights perspective. The purpose of writing is to find out and describe the reverse evidentiary system in acts of corruption along with conflicting norms and discussions from a human rights perspective. Using research methods with normative juridical types and statutory approaches, conceptual approaches and comparative approaches. The conclusion of this study is that the reverse proof system adopted by the PTPK Law is a limited and balanced reverse proof system. Namely that in terms of carrying out charges, the prosecutor must still have sufficient initial evidence and not just make charges. Meanwhile, a defendant who has been charged with committing a criminal act of corruption has both rights and obligations in terms of proving his innocence, namely by providing information regarding the origin of his wealth
PERTANGGUNGJAWABAN AVERAGE ADJUSTER TERHADAP KERUGIAN AKIBAT GENERAL AVERAGE PADA PERUSAHAAN ASURANSI
Manusia hanya akan menerima, menghindari, maupun mencegah risiko yang kemungkinan akan terjadi. Hal ini menghasilkan sebuah pengalihan risiko yang dilakukan dengan cara menggunakan asuransi laut. General average merupakan sebuah kerugian yang disepakati oleh para pihak untuk ditanggung bersama dan pertanggungjawaban tersebut akan dipikul bersama antara para pihak. Average Adjuster merupakan penilai kerugian asuransi yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi dalam menangani klaim peristiwa general average. Hasil laporan dari Average Adjuster menjadi dasar perusahaan asuransi dalam melakukan klaim yang diajukan oleh tertanggung sehingga mereka memiliki tanggung jawab atas hasil report yang diberikan. Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, bahwa jika Average Adjuster melakukan kesalahan dalam hasil report tersebut maka salah satu pihak dapat mengajukan survei ulang pada perusahaan asuransi ataupun mengajukan pengembalian atau penambahan nilai klaim asuransi sehingga dikeluarkan sebuah LoD sebagai parameter uji batas atas instrumen yang diberikan. Oleh sebab itu, penelitian ini menyarankan perlunya lembaga baru yang berfungsi mengawasi atau mengaudit dengan tujuan pengecekan ulang validitas hasil report Average Adjuster sehingga memperkuat fungsi pengecekan ganda sebelum perusahaan asuransi memberikan keputusan final terhadap klaim tertanggung.Humans will only accept, avoid, or prevent risks that are likely to occur. This results in a transfer of risk that is carried out by using marine insurance. The general average is a loss agreed by the parties to be shared and the responsibility will be shared between the parties. The Average Adjuster is an insurance loss assessor appointed by the insurance company to handle claims for general average events. Report results from the Average Adjuster become the basis for insurance companies in making claims submitted by the insured so that they have responsibility for the results of the report provided. Normative legal research using the statutory approach method, that if the Average Adjuster makes a mistake in the results of the report, one party can submit a re-survey to the insurance company or submit a return or increase in the value of the insurance claim so that an LoD is issued as a parameter of the upper limit test of the instrument used. given. Therefore, this study suggests the need for a new institution whose function is to supervise or audit with the aim of re-checking the validity of the results of the Average Adjuster hassle so as to strengthen the double checking function before the insurance company makes a final decision on the insured’s claim
TRANSFERRING COPYRIGHT OWNERSHIP OF NFT ON THE PERSPECTIVE OF POSITIVE LAW IN INDONESIA
The development of NFT use does not function for the public’s need of objects related to copyright. In general, when someone creating NFT using another person’s work needs approval from the copyright owner. This type of normative juridical research is used as an assessment of the application of positive legal norms or legal rules applied in Indonesia. The results of research on Transferring Copyright Ownership Of NFT (Non-Fungible Tokens) On The Perspective Of Positive Law In Indonesia can be regulated by using the provisions of Article 18 UUHC related to selling-buying outright of copyrighted works which in practice must meet the requirements stated in Article 1320 of the Civil Code concerning the conditions for the validity of the agreement which are the existence of an agreement, parties’ requirement, particular objects, and lawful cause. The transaction of copyrighted works on NFT is not merely a sale and purchase for ordinary works of art, but also includes the rights to a copyrighted work protected by positive law in Indonesia. NFTs are protected under copyright laws and therefore have 2 (two) rights attached: economic and moral. In this regard, changing or distributing as well as modifying actions is included in violating moral rights. Even though the ownership has been transferred, the copyright holder must still be entitled to the economic and moral rights of the creator attached to the NFT
PERBANDINGAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN NASIONAL
Keberadaan fungsi hukum tidak lain adalah untuk dapat dijadikan sebuah sarana bagi berbagai pembaruan yang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya dalam suatu pembangunan nasional. Konstitusi sebagai acuan hukum tertinggi menjadi sebuah poros utama dalam proses pembangunan nasional sehingga diperlukan tatanan pengaturan yang selalu dapat menjawab tantangan pembaruan di dalam masyarakat. Konstitusi dapat dikatakan sebagai suatu tonggak bagi suatu negara dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Dalam penulisan ini akan dibahas perbandingan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini untuk kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam merekontruksi hukum agar bisa menghadapi setiap perubahan yang terjadi didalam masyarakat kedepannya. Metode penulisan yang digunakan adalah melalui pendekatan perbandingan dan pendekatan secara historis. Pendahuluan kepentingan bersama daripada kepentingan golongan haruslah diutamakan agar dapat memberikan tunjangan perubahan yang signifikan bagi kemajuan masyarakat secara keseluruhan untuk dapat mencapai tujuan dari pembangunan nasional yang dibungkus secara apik dalam sebuah Konstitusi.
The existence of function of law is none other than to be used as a means for various reforms needed by society, especially in national development. The constitution as the highest legal reference becomes a main axis in the national development process so a regulatory order is needed that can always answer the challenges of reform in society. The constitution can be said as a milestone for a country in the administration of the nation and state. In this paper, we will discuss a comparison of the development of the constitution in Indonesia since the beginning of independence until now to be used as a guide in reconstructing law so that it can deal with any changes that occur in society in the future. The writing method used is a comparative and historical approach. The introduction of common interests rather than group interests must be prioritized to provide significant change allowances for the progress of society as a whole to be able to achieve the goals of national development which are neatly wrapped in a Constitution
KEPASTIAN HUKUM TANGGUNG GUGAT DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA MAKLON PADA INDUSTRI KECANTIKAN OLEH PERUSAHAAN MAKLON
Banyak klinik kecantikan/pelaku usaha untuk membuat suatu produk kecantikannya menggunakan jasa maklon ke pabrik-pabrik yang bertujuan untuk memenuhi tingginya minat dari konsumen akan produk kecantikan. Konsumen disini dapat diartikan sebagai pembeli. Permasalahan yang akan diangkat disini yaitu bagaimana upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hukum oleh penyedia jasa maklon. Serta bagaimana bentuk pertanggung gugatan atas pelanggaran, sehingga dapat merugikan kosumen dalam perjanjian-perjanjian yang mengikatkan diri antara para pihak tidak terpenuhi atau telah terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan konsumen atau pihak lainnya dalam proses tersebut, bentuk perlindungan hukum yang didapatkan konsumen yang merasa dirugikan serta bagaimana tanggung gugat yang dilakukan pelaku usaha atas produk yang dihasilkan maupun dijualnya.
Many beauty clinics/business actors to make a beauty product use tolling services to factories that aim to meet the high interest of consumers in beauty products. Consumers here can be interpreted as buyers. The issue that will be raised here is how to take legal action in the event of a violation of the law by business actors or toll service providers. As well as what forms of accountability for violations committed by related parties so that they can harm consumers in binding agreements between the parties are not fulfilled or there have been violations that can harm consumers, or other parties involved in the process mentioned, how legal protection is obtained by consumers who are harmed and how the accountability is carried out by business actors for the products they produce or sell
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS COVID-19
Limbah infeksius Covid-19 yang tidak ditangani dengan benar dikhawatirkan menjadi sumber penularan baru Covid-19. Beberapa regulasi yang ada, diantaranya UU PPLH, UU Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.56/Menlhk-Setjen/2015 telah memberikan pedoman cara mengelola sampah dan/atau limbah, baik itu dari rumah tangga ataupun fasilitas pelayanan kesehatan. Pengelolaan limbah infeksius Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun masyarakat belum sepenuhnya mengetahui cara pengelolaan yang benar sehingga limbah yang seharusnya ditangani dengan cara khusus justru bercampur dengan limbah rumah tangga. Sehingga, diperlukan adanya aturan hukum mengenai kewajiban pengelolaan limbah infeksius Covid-19 disertai sanksi pidana, sanksi administrasi dan penambahan fasilitas pengelolaan limbah. Akhirnya, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran limbah infeksius Covid-19 dapat diwujudkan jika terjalin hubungan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah, salah satunya pemerintah menyediakan tempat pembuangan limbah infeksisus Covid-19 yang aman.
Covid-19 infectious waste that is not handled properly is feared to become a new source of transmission of Covid-19. Several existing regulations, including the PPLH Law, the Waste Management Law, and the Regulation of the Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia Number: P.56/Menlhk-Setjen/2015 have provided guidelines on how to manage waste or waste, both from households and facilities. Health services. Statutory regulations must carry out the management of Covid-19 infectious waste. Still, the public needs to know how to manage it properly, so waste that should be handled specially is mixed with household waste. Thus, it is necessary to have legal regulations regarding the obligation to manage Covid-19 infectious waste accompanied by criminal sanctions, administrative sanctions, and additional waste management facilities. Finally, law enforcement against perpetrators of contamination of Covid-19 infectious waste can be realized if there is a good cooperative relationship between the community and the government, one of which is the government providing safe disposal sites for Covid-19 infectious waste
PEMBERIAN HAK MILIK DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PASCA DIUNDANGKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Pemegang Hak Pengelolaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berwenang memberikan Hak Milik atas sebagian atau seluruh tanah Hak Pengelolaan kepada pihak lain untuk keperluan penggunaan sebuah rumah umum dan keperluan transmigrasi melalui pelepasan tanah Hak Pengelolaan. Akibat pelepasan tanah Hak Pengelolaan, maka Hak Pengelolaan menjadi hapus sehingga tanahnya kembali menjadi tanah negara. Permohonan Hak Milik yang diajukan oleh calon pemilik tanah yang berasal dari pelepasan tanah Hak Pengelolaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk memberikan Hak Milik berakibat diterbitkannya sebuah Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik. Pemohon Hak Milik wajib mendaftarkan SK tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat sebagai surat tanda bukti hak berupa diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hubungan hukum antara pemegang Hak Pengelolaan dengan tanah Hak Pengelolaannya akibat dari pemberian Hak Milik atas seluruh atau bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak lain melalui pelepasan tanah Hak Pengelolaan. Tanah Hak Pengelolaan menjadi hapus, kemudian tanah Hak Pengelolaan kembali menjadi tanah negara.
Holder of Management Rights according to Job Creation Law No. 11 of 2020 has the authority to grant ownership rights to part or all of land with management rights to other parties for the purpose of using a public house and for transmigration purposes through the release of management rights land. As a result of the release of the Management Right land, the Management Right is deleted so that the land returns to become state land. Applications for Property Rights submitted by prospective landowners originating from the release of Land Management Rights to the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia or other officials who are given the delegation of authority to grant Property Rights result in the issuance of a Decree (SK) Granting Property Rights. The applicant for property rights is required to register the decree with the head of the local district/city land office as a proof of title in the form of a certificate of ownership rights (SHM). The legal relationship between the holder of the Management Right and the land with the Management Right results from the granting of a Property Right to all or part of the Management Right land to another party through the release of the Management Right land. The land with management rights is erased, then the land with management rights returns to become state land