JURNAL EKSEKUTIF
Not a member yet
660 research outputs found
Sort by
PERILAKU POLITIK PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2016 (Studi Di Desa Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan)
Perilaku politik dan partisipasi politik pemilih merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, perilaku politik pemilih merupakan aspek penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan suatu pemilihan umum. Hal yang ingin ditekankan ialah bagaimana perilaku politik khususnya pemilih pemula dalam pelaksanaan kampanye, keikutsertaan dalam kepartaian dan juga proses voting ataupun pemberian suara dalam pemilihan umum baik tingkat nasional maupun tingkat lokal. Dalam pertarungan perebutan suara ini partai politik tak ubahnya seperti memasarkan sebuah produk barang atau jasa kepada target pasarnya. Penelitian ini bertujan untuk mengetahui perilaku pemilih politik pemilih di di Desa Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan sehingga dapat mempengaruhi perilaku politik pemilih tersebut pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016 melalui 3 pendekatan yakni Pendekatan Sosiologi, Pendekatan Psikologis dan Pendekatan Rasional, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode observasi wawancara dengan informan, studi dokumen, analisis data ini dilakukan sepanjang penelitian ini berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendekatan psikologis menjadi pendekatan yang cukup efektif untuk memenangkan suara masyarakat dimana kedekatan seseorang dengan kandidat menjadi bahan kampanye bagi pasangan calon, melihat figure dari kandidat kepala daerah selain itu, hubungan psikologis dengan suatu organisasi atau partai mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk memberikan hak suara, selanjutnya pendekatan rasional, merupakan salah satu pendekatan yang menjadi kunci kemenangan kebanyakan pasangan calon bupati dan wakil bupati, dimana cenderung masyarakat modern ini lebih pragmatis dan lebih mengutamakan keuntungan dengan mendapatkan uang, sembako. Di kabupaten Minahasa Selatan Pendekatan money politik pada pemilihan bupati tahun 2016 tidak terlalu efektif meskipun cukup berpengaruh.Kata Kunci : Perilaku, Pemilih Pemula, Pemilihan Umum Kepala Daerah
KINERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BITUNG
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik negara tahun 1945.Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja dinas pendapatan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bitung. Adapun manfaat penelitian ini mengetahui kinerja dinas pendapatan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan hasil penelitian ini yaitu kinerja yang ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah sudah cukup efektif ini dilihat dari meningkatnya pendapatan daerah pasca dikeluarkannya Perda yang mengatur tentang pajak daerah.Kata Kunci : Kinerja, Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PERENCANAAN PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KUMA KECAMATAN ESSANG SELATAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang desa, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan. Hal itu berarti dana desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat secara partisipatif untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa. Dalam perencanaan pembangunan desa kuma, dana desa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur desa. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meninjau dan menganalisis sampai sejauh mana perencanaan pengelolaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa kuma kecamatan essang selatan kabupaten kepulauan talaud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk kegiatan pembangunan fisik di desa kuma yang didanai oleh dana desa terkesan perencanaannya sudah cukup baik akan tetapi dalam pengambilan keputusan tentang apa yang akan dikerjakan dalam pembangunan perencanaannya masih kurang matang dan waktu pelaksanan pembangunan jalan desa tidak tepat karena yang di tentukan oleh pemerintah sedianya dikerjakan selama lima hari namun yang terjadi waktu yang ditentukan itu tidak tepat karena pekerjaan pembangunan jalan desa menjadi tujuh hari.Kata Kunci: Perencanaan, Pengelolaan, Dana Desa, Pembangunan Des
PERANAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK (Studi Kasus di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Minahasa Tenggara)
Konflik adalah pertentangan dua atau lebih posisi yang berbeda yang di alami seseorang (pertentangan internal berkenaan dengan motif, keinginan, usaha dan nilai etis) atau yang terjadi antara beberapa pihak atau antar kelompok, Negara dan masyarakat lainnya.Persoalan konflik yang menyangkut kepentingan publik di mana memahami peranan pemerintah di dalamnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merespon persoalan publik adalah sesuatu yang sangat penting. Kemampuan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan publik menjadi titik tekan kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan konflik yang setiap waktu terjadi. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peranan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Pencegahan Dan Penanganan Konflik Di Kabupaten Minahasa Tenggara. Jenis Penelitian pada skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Fokus penelitian ini menggunakan teori Wirawan tentang manajemen konflik. Teknik pengumpulan data melalui obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peranan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan mata dan telinga dari Pemerintah (Bupati) dalam upaya penanganan dan pencegahan konflik dan juga bertindak memfasilitasi hubungan antar lembaga khusus untuk mencapai ketahanan internal dalam masyarakat.Kata Kunci : Peranan, Badan Kestuan Bangsa Dan Politik, Manajemen Konflik
DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DI KECAMATAN KAWANGKOAN KABUPATEN MINAHASA
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawasan ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. dan juga aparatur sipil negara mempunyai tugas: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Fokus Penelitian Dengan menggunakan teori dari Keith Davis dan John W. Newtsone tentang 3 sifat disiplin yakni :Preventif, Korektif, Progesif. Informan penelitian Camat Kecamatan, Sekretaris Kecamatan dan Pegawai Kecamatan. Adapun Kesimpulan Tingkat disiplin dari aparat Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa tergolong baik, terlihat dari keseriusan pimpinan dalam menerapkan peraturan yang ada, dengan langkah preventif/ pencegahan, maka kemungkinan terjadinya pelanggaran semakin kecil. Langkah yang diambil adalah dengan mengevaluasi kinerja, pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan himbauan pada beberapa kesempatan baik formal maupun informal mengenai disiplin pegawai. Dan Saran Disarankan kepada pimpinan kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung dari atasan kepada bawahan (melekat) demi menghindarkan pelanggaran sedini mungkin oleh pegawai.Kata Kunci : Disiplin, Aparatur Sipil Negar
EFEKTIVITAS KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA
Efektifnya kerja aparatur sipil negara dapat dilihat dari pencapaian kerja setiap pegawai, karena efektitifitas sangat berhubungan erat dengan cara dari pegawai itu sendiri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Kerja Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Minahasa yang disiplin, memiliki integritas, professional, serta mampu menyelenggarakan pelayan public bagi masyarakat. Adapun manfaat yang diharapakan penulis dalam penelitian ini yaitu dapat memberikan sumbangan dan masukkan bagi Pemerintah setempat untuk lebih mengoptimalkan Efektifitas Kerja Pegawai, dan bermanfaat sebagai pedoman dalam mengevaluasi program kerja juga mengatasi pemecahan masalah tentang bagaimana Efektifinya Kerja Pegawai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Minahasa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Pegawai. Penelitian ini menggunakan Metode deskriptif kualitatif dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi Kerja para Pegawai berusaha menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin agar Efektifitas Kerja di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Minahasa bisa terselenggara dengan baik dan bisa sesuai dengan apa yang menjadi visi dan Misi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Minahasa tersebut.Kata Kunci : Efektivitas, Kerja, Aparatur Sipil Negara
IMPLEMENTASI PROGRAM RENCANA STRATEGIS PEMBANGUNAN KAMPUNG DI KAMPUNG SEYOLO DISTRIK TEMINABUAN KABUPATEN SORONG SELATAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Rencana Strategis Pembangunan Kampung Di Kampung Seyolo Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan. Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode deskripstif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara langsung, observasi lapangan serta melalui kajian dokumen. Dalam penelitian ini informannya berjumlah 1 istansi yaitu pemerintah kampung seyolo, 1 orang kepala kampung seyolo, ketua baperkam dan pengurus respek, serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1). belum optimalnya implementasi program rencana strategis pembangunan kampung (Respek) di kampung seyolo. Sesuai dengan peraturan daerah khusus nomor 10 tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan dan kelembagaan kampung belum terlaksana dengan baik, karena dalam pelaksanaannya banyak terdapat kelalaian tugas dan tanggung jawab oleh pelaksana program respek. (2). Faktor penghambat pelaksanaan program respek di temukan sejumlah hambatan diantaranya kurang adanya jalinan komunikasi dan koordinasi yang baik oleh pelaksana program respek, Sumber daya manusia yang masih kurang berkompeten dalam pelaksanaan program respek dengan tidak memenets anggaran yang diolaksikan untuk pembangunan MCK dan juga pemasangan meteran lampu kepada masyarakat. Disposisi /sikap pelaksana program respek yang terdapat indikasi penyalagunaan anggaran dengan tidak mengacu pada RAB yang telah disusun. Struktur pengurus kelompok kerja (Pokja) Respek tidak lengkap, yang hanya berjalan cuma Kepala kampung, bendahara, dan TPKK sementara untuk Tim Penyusun Usulan Program dan Tim Ferifikasi tidak di lengkapi, sehingga berdampak terhadap tidak selesainya pembangunan MCK,Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Publik, Implementasi Program,Rencana Strategis Pembangunan Kampung
PEMBERDAYAAN KEPALA JAGA DAN BPD MELALUI BOTTOM UP PLANNING DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA SAWANGAN KECAMATAN TOMBULU KABUPATEN MINAHASA
Melalui kegiatan ini membentuk kesadaran dan keahlian aparat pemerintah desa dalam mengantisipasi permasalahan yang dapat muncul dalam perwujudan tujuan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Perguruan tinggi diharapkan akan memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan sumber daya aparat pemerintah desa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.Melalui kegiatan PKM dengan penyelenggaraan pemberian penyuluhan dan pelatihan kepada mitra memberikan kontribusi yaitu : Pemahaman Aparatur pemerintah dalam hal ini para Kepala Jaga dan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang berkaitan dengan bottom up planning dalam pembangunan desa, terbentuknya kelompok aparat dan BPD yang pemahaman yang baik dari para Kepala Jaga/Dusun dan BPD dalam penyusunan perencanaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya melalui bottom up planning di Desa Sawangan . Luaran pelaksanan PKM berupa :Laporan hasil pengabdian, artikel publikasi ilmiah pengabdian di jurnal ber ISSN, memberikan kontribusi bagi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Unsrat; dan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISPOL Unsrat dalam pembuatan jurnal pengabdian. Disarankan untuk terus ditingkatkan peranan dari aparat pemerintah desa dalam hal ini para Kepala Jaga dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang berkaitan dengan bottom up planning dalam pembangunan desa di Desa Sawangan menjadi lebih baik. Masyarakat harus lebih giat berpartisipasi untuk memberikan pengawasan dan masukan-masukan dalam pelaksanan tugas pokok dan fungsi aparat pemerintah desa di desa mitra.Kata kunci : Pemberdayaan Kepala Jaga dan BP
STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN PEMUDA SADAR PARIWISATA DI KAWASAN WISATA DANAU MOOAT (Studi di desa Mooat Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur)
Pariwisata Daerah merupakan suatu potensi yang semakin berkembang, hal ini menunjukkan identitas daerah yang dapat mengeksplorasi budaya, alam maupun ekonomi. Hal ini juga didukung kekayaan alam dan kearifan lokal, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur lebih tepatnya di desa Mooat Kecamatan Mooat. Dengan seiring berkembangnya pembangunan, Kabupaten Boltim ternyata mempunyai potensi besar bagi pengembangan kegiatan pariwisata dan pangan. Potensi pangan dan lokasi wisata yang sangat besar serta terbuka untuk dikembangkan. Daya tarik wisatanya merupakan perpaduan yang harmonis antara kekayaan alam, tradisional dan kehidupan masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat merupakan aspek penting dalam pengembangan pariwisata. Hal ini dikarenakan pengembangan pariwisata banyak memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat.. Pemerintah Desa Mooat melakukan pemberdayaan masyarakat terlebih di sektor pariwisata dengan melihat peluang dari sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada, pada tanggal 15 September 2016 pemerintah desa membentuk Organisasi Pemuda Sadar priwisata. Dengan harapan setelah dibentuknya organisasi ini dapat menjadi solusi dari masalah-masalah masyarakat desa. Setelah organisasi pemuda sadar pariwisata dibentuk pemerintah desa dan organisasi ini membuat beberapa program kerja seperti mengadakan pembinaan dan pelatihan bagaimana memanfaatkan dan mengembangkan lokasi-lokasi kawasan wisata, pelatihan membuat kerjaninan tangan khas desa mooat, mengadakan jasa-jasa pelayanan yang dibutuhkan oleh pengunjung objek wisata, juga bagaimana mengolah hasil pertanian untuk dijadikan kuliner khas desa Mooat agar bisa di pasarkan di lokasi-lokasi kawasan wisata danau mooat. Tujuan dibentuknya organisasi ini sangat baik akan tetapi Organisasi Pemuda Sadar Pariwisata saat ini di dapati terbengkalai dan program kerja dari organisasi ini banyak yang tidak terlaksana.Kata Kunci : Strategi, Pemberdayaan, Pengelolaan, Pariwisata
KINERJA INSPEKTORAT KOTA MANADO DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan di lingkungan pemerintah. Inspektorat daerah adalah Perangkat derah yang bertugas sebagai pengawas sebagai penjabaran fungsi manajemen yakni controlling. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja Inspektorat Kota Manado dalam Penyelenggaran Pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Kinerja Inspektorat Kota Manado Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan peneliti menyimpulkan bahwa Hasil kerja dari Inspektorat Kota Manado belum optimal, dikarenakan masih ada hasil kerja yang ditargetkan belum semua tercapai, masih ada yang tidak memenuhi target. Pengetahuan kerja dari Inspektorat Kota Manado rata-rata sudah baik, tapi belum semuanya memenuhi kompetensi sebagai pengawas atau pemeriksa. Inisiatif dari Inspektorat Kota Manado masih terbatas pada aturan dan program kerja yang telah disusun selama setahun atau yang disebut PKPT Program Kegiatan Pengawasan Tahunan. Kecekatan mental dari Inspektorat Manado dapat disimpulkan bahwa kecekatan mental Inspektorat Manado sudah baik dalam menerima instruksi kerja dan dapat menyesuaikan dengan keadaan yang ada karena mereka mempunyai loyalitas yang tinggi. Sikap dari Inspektorat Kota Manado dalam melaksanakan tugas sudah baik tapi semangat untuk bekerja harus lebih ditingkatkan untuk penyelesaian tugas yang diberikan karena masih ada laporan yang lama penyelesaiannya. Disiplin waktu dari Inspektorat Kota Manado belum maksimal dikarenakan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan masih ada yang terlambat diselesaikan, kemudian untuk absensi dari Inspektorat Kota Manado sudah baik dapat dilihat dari hasil absen yang tingkat kehadirannya diatas 90%.Kata Kunci : Kinerja, Inspektorat, Penyelenggaraan Pemerintahan