29842 research outputs found
Sort by
ANALISIS PERDAGANGAN LINTAS BATAS ANTARNEGARA (STUDI NORMATIF ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA BERBATASAN DARAT LANGSUNG) (2024)
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Perbatasan, pos lintas batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah
negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan
keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas. Pelintas batas ialah penduduk yang
berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di
daerah perbatasan melalui pos lintas batas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 2
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang dimiliki oleh masyarakat sebagai fasilitas
kemudahan untuk melakukan aktivitas perdagangan lintas batas antarnegara bagi masyarakat
yang tinggal di daerah perbatasan sering kali dimanfaatkan secara menyimpang. Masyarakat
kerap melakukan transaksi perdagangan lintas batas yang melebihi batas nilai transaksi namun
tidak bersedia untuk membayar biaya impor. Hermawan (2018) dalam bukunya menjelaskan
bahwa data tentang pemanfaatan besar nilai transaksi perdagangan lintas batas tersebut sulit
diperoleh, namun terdapat indikasi ilegalitas dari perdagangan lintas batas yang terjadi.
Didukung dengan penelitian, menurut Mamiloto (2017) dapat dilihat dari beragamnya jenis
barang belanjaan dari para pelintas batas (seperti makanan dan minuman kaleng, barang-
barang keperluan rumah tangga, barang elektronik, pupuk, dan gula pasir) yang apabila tidak
diatur secara tegas maka dapat menimbulkan penyimpangan dalam pemanfaatannya.
Tujuan penulisan ini adalah menganalisa faktor penyebab terjadinya penyimpangan
transaksi perdagangan lintas batas dan upaya untuk meminimalisir hal tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Jenis Penelitian adalah penelitian kepustakaan
atau penelitian pustaka. Penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum yang
utamanya meneliti data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh studi kepustakaan.
Dilakukan dengan cara mengumpulkan dan memeriksa atau menelusuri dokumen dan
kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang di butuhkan oleh penulis.
Analisis data menggunakan metode kualitatif. Cara berpikir yang digunakan adalah deduktif
induktif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan terdapat empat faktor penyebab
penyimpangan transaksi perdagagangan lintas batas diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor
topografi, faktor sosiologi, dan faktor yuridis. Adapun upaya yang dapat di lakukan untuk
meminimalisir diantaranya upaya preventif, upaya preemtif, serta upaya kuratif. Luaran dari penelitian ini akan dituangkan dalam penulisan artikel jurnal terindeks Internasional
Copernicus, West Science Law and Human Rights
Pelatihan Penulisan Kreatif dengan GagasMedia bagi Komunitas Sunmor Book Club Jogja (2024)
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan memberikan pelatihan secara intensif serta
praktik menulis kreatif agar dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan menulis kreatif bagi orang
muda yang tergabung dalam komunitas Sunmor Book Club Jogja. Dalam 8 kali pertemuan, akan diadakan
pendampingan materi untuk berlatih menulis kreatif secara intens bagi orang muda yang komunitas
Sunmor Book Club Jogja. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan dalam 4 tahap, yaitu
analisis kebutuhan, pengembangan materi, pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi.
Kegiatan ini menjadi awal bagi program berikutnya, yaitu membuat buku yang berisi kumpulan
cerita fiksi. Sebagai awal, tentu saja, luaran tersebut belumlah tercapai secara penuh. Maka, luaran yang
diharapkan dapat dicapai dari kegiatan ini adalah draft kumpulan cerita fiksi. Diharapkan, dalam program
berikutnya, dapat dibuat cerita-cerita fiksi yang lebih baik dan dapat dikumpulkan menjadi buku.
Meskipun demikian, luaran yang tidak bersifat fisik sudah dapat dicapai, yaitu pemahaman para peserta
pelatihan menulis kretif. Di samping itu, para peserta diharapkan telah memiliki keterampilan di dalam
cerita fiksi. Luaran bagi tim pengabdian adalah karya tulis ilmiah yang mendeskripsikan pengalaman
mendampingi komunitas Sunmor Book Club Jogja dalam progam pelatihan penulisan kreatif bersama
GagasMedia dan refleksi ilmiah atas pengalaman tersebut. Karya tulis ini diusahakan untuk dapat
dipublikasi dalam jurnal yang bereputasi