Hasanuddin Law Review
Not a member yet
    257 research outputs found

    Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsschepping oleh Hakim dalam Memutus Suatu Perkara

    Get PDF
    Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan padanya sekalipun dengan dalih hukumnya tidak jelas atau tidak ada. Hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai dan rasa keadilan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Konsep keadilan di sini bukanlah hasil dari intelektual manusia, melainkan dari jiwanya. Suatu keadilan tidak bisa muncul atau lahir dari suatu teori, sebab keadilan itu lahir alami dari hati nurani yang paling dalam dari seorang hakim yang juga manusia. Hati nurani yang murni dari seseorang tidak dapat datang tiba-tiba, melainkan ia lahir dari suatu proses dan latihan atau kebiasaan. Penemuan hukum (rechtsvinding) ataupun penciptaan hukum (rechtsschepping) haruslah dalam koridor untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan. Penerapan konsep rechtsvinding ataupun rechtsschepping hanya boleh dilakukan hakim apabila: Pertama, tidak ditemukannya aturan hukum yang relevan dalam perundang-undangan yang berlaku. Kedua, diatur dalam perundang-undangan tetapi tidak jelas maknanya atau mengandung pelbagai penafsiran. Ketiga, aturan yang ada di dalam perundang-undangan tidak lagi memenuhi rasa keadilan masa kini (out of date). Keempat, didasarkan pada suatu yurisprudensi atau pendapat ahli

    Penguatan Kelembagaan MPR dalam Sistem Ketatanegaran Negara Republik Indonesia

    Get PDF
    Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang-sidang MPR 1999-2000 telah merombak sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk menyangkut kedudukan dan fungsi lembaga-lembaga negara. MPR sebagai salah satu lembaga negara yang walau masih dipertahankan sampai saat ini, namun termasuk yang mengalami banyak perubahan. Di antara perubahan tersebut adalah terkait dengan kedudukannya yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tidak lagi berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden yang biasa dilakukan setiap 5 tahun sekali. MPR juga tidak lagi diberi kekuasaan untuk menetapkan GBHN, dan lain-lain. Tulisan ini mengkaji tentang upaya penguatan MPR tersebut sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI. Metode yang digunakan dalam menganalisis isu tesebut adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konsep (conceptual aproach). Dari pengkajian disimpulkan bahwa upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat kelembagaan MPR dalam Sistem Ketatanegara Republik Indonesia antara lain adalah: (1) Merekonstruksi (meluruskan) pemahaman (persepsi) tentang kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan RI; (2) MPR hendaknya berhak untuk meminta dan menilai kinerja lembaga-lembaga negara; (3) MPR juga hendaknya diberi kewenangan untuk menilai produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang melaksanakan UUD apakah sesuai dengan kemauan UUD; (4) MPR hendaknya diberikan kewenangan untuk membuat GBHN

    Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum)

    Get PDF
    Hakim dalam mengambil putusan dibebankan kewajiban oleh undang-undang untuk memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sebagai dasar untuk mengadili. Paradigma hukum yang berkembang menunjukkan adanya harapan agar pengadilan, khususnya hakim, tidak hanya mampu memberikan keadilan prosedural semata berdasarkan teks perundang-undangan, akan tetapi lebih utama adalah keadilan substantif. Keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang, melainkan dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan paradigma hukum bagi hakim dalam memutus perkara adalah faktor pendidikan hakim, lingkungan peradilan (spirit of the corp), pengawasan eksternal, dan integritas hakim

    Sistem Hukum dan Teori Hukum Chaos

    Get PDF
    Keteraturan alam semesta dan objek lainnya dapat dideskripsikan baik oleh kosmologi maupun fisika. Namun dari keteraturan objek itu terdapat segi atau aspek ketidakteraturan atau fraktal (patah) yang sulit dideskripsikan oleh matematika model Auklides dan Kalkulus. Benoit Medelbrot mencoba menjelaskan objek kacau tersebut dengan teori Fraktal yang pada dasarnya merupakan cabang dari matematika. Teori Fraktal tersebut mempengaruhi pandangan terhadap hukum yang mengilhami Charles Sampford yang kemudian mencetuskan teori hukum chaos. Inti teori hukum chaos ialah (1) hubungan sosial, termasuk hubungan hukum dibentuk berdasarkan hubungan kekuatan (power relation), (2) pihak-pihak yang membuat hubungan itu tidak memiliki memiliki kekuatan yang sama atau seimbang, dan (3) pada waktu pelaksanaan hubungan itu masing-masing mendasarkan pada pendapat mereka secara subjektif. Ketiga hal itulah yang menimbulkan chaos. Akan tetapi suasana chaos itu pada akhirnya akan kembali pada keteraturan karena adanya kekuatan penarik (strange attractror) yang dalam dunia hukum adalah hukum dan kekuasaan negara. Kekacauan (chaos) pada dasarnya terdapat pada hubungan yang berbasis kebebasan yang melewati batas-batas ketertiban. Bila kekuatan penarik berhasil memulihkan kekacauan itu sehingga tercipta keserasian antara ketertiban dan kebebasan maka tercapai kedamaian yang merupakan tujuan hukum

    Hakikat Labelisasi Halal terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia

    Get PDF
    Labelisasi halal tidak sekedar sarana pemenuhan kebutuhan lahiriah, tetapi sekaligus kebutuhan spiritual. Kehalalan dan keharaman makanan biasanya mudah diketahui bila dalam keadaan segar. Tetapi jika setelah mengalami proses pengolahan, maka akan sulit menentukan kehalalannya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek perlindungan hukum bagi konsumen untuk secara nyaman dapat melakukan transaksi terhadap produk makanan yang dikehendaki, untuk mengetahui Kewenangan MUI sebagai pihak yang berwenang dan memiliki otoritas mengeluarkan fatwa di Indonesia terkait kehalalan dan keharaman produk pangan; dan untuk mengetahui sejauhmana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, LPKSM, dan masyarakat sebagai pihak yang berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap produk atau barang yang beredar di pasaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen, tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, LPKSM, dan masyarakat. Selain itu hadirnya UU JPH No. 33 Tahun 2014 masih menuai polemik salah satunya terkait monopoli kewenangan oleh MUI

    Perkembangan Politik Hukum dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia: Menjawab Sebagian, Melupakan Selebihnya

    Get PDF
    Penggantian undang-undang keimigrasian dari Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 ke Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mencerminkan adanya perkembangan politik hukum keimigrasian. Sebagai cabang hukum administrasi yang berkarakter dinamis, pembaruan politik hukum keimigrasian semestinya menjawab kebutuhan hukum keimigrasian dalam praktik. Tulisan ini membahas perkembangan politik hukum keimigrasian Indonesia dan sejauh mana perkembangan tersebut menjawab kebutuhan hukum kimigrasian Indonesia. Berdasarkan pembahasan penulis, dapat disimpulkan, pertama, terdapat perkembangan arah politik hukum keimigrasian yang ditekankan untuk lebih dapat menghadapi dampak globalisasi baik dampak positif maupun dampak negatif, dan perkembangan lainnya di masa depan. Dari segi substansi, politik hukum keimigrasian saat ini mengubah berbagai prinsip-prinsip hukum keimigrasian sebelumnya, seperti prinsip kebijakan selektif yang diimbangi dengan prinsip penghormatan HAM, walaupun dalam pengaturan tertentu tidak sejalan dengan HAM (seperti dalam hal jangka waktu keputusan pencegahan yang dapat diperpanjang terus menerus). Dari segi bentuk dan jangkauan, politik hukum keimigrasian Indonesia saat ini, lebih banyak mengatur kaidah-kaidah hukum keimigrasian dengan rinci dibandingkan sebelumnya. Kedua, perkembangan politik hukum keimigrasian, terutama berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 menjawab sebagian kebutuhan hukum keimigrasian Indonesia, seperti untuk kasus penyelundupan manusia, namun melupakan kebutuhan hukum keimigrasian yang selebihnya, dalam hal penanganan imigran illegal, pencari suaka dan pengungsi

    Protecting Indigenous Peoples through Right to Natural Resources: Lesson from the Existence of Navajo Tribe in the United States

    Get PDF
    From the perspective of international law, indigenous peoples have the rights to own, use, and control their natural resources within their territories. In the United States, the Navajo Tribe has enjoyed those rights. In terms of law making process, this tribe can enact some acts to preserve a control over their natural resources. Specifically, the Air Pollution Prevention and Control Act, the Clean Water Act, and the Solid Waste Act. Concerning law implementation and enforcement, Navajo Tribe has a right to equitable benefit sharing in natural resources and fair court proceeding for breach. As a result, the existence of rights for natural resources requires the U.S federal government to ensure fair administration of natural resources in order to mitigate an economic exploitation of natural resources in indigenous land

    252

    full texts

    257

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Hasanuddin Law Review
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇