445 research outputs found
Sort by
THE IMPLEMENTATION OF CONCEPT OF ATTAINMENT MODEL ON MATHEMATICS LEARNING
Mathematics is a subject that is learnt in all school levels. It deals with the study of
fact, concept, operation and principle that needs psychological activities in
abstracting and classifying something. Learning the mathematics is a process that
is directed to create mindset and to develop logic or reasoning; so that if teachers
want to make their students successful, they have to give them chance or conducive
learning atmosphere to manipulate concept of mathematics by themselves. One of
the learning models is concept of attainment model. This model consists of three
stages that are presenting and identifying concept, testing the concept, and
analyzing thinking strategy. The concept of attainment model is designed to
develop inductive reasoning, to increase concept attainment and create analytical
logic
Potensi Zakat Tersandung Kekuasaan
Zakat akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan menciptakan lapangan kerja. Zakat secara aktif akan memindahkan satuan pendapatan dari si kaya kepada si miskin. Zakat diarahkan kepada kelompok yang kembali menya- lurkan zakat pada komsumtif. Dengan demikian akan mengenjot jumlah satuan permintaan (demand). Meningkatnya jumlah satuan permintaan suatu komoditas akan meningkatkan jumlah produksi (supply). Dengan demikian, kegiatan produksi semakin marak dan maraknya kegiatan produksi akan menciptakan lapangan kerj
MEMBANGUN KEMBALI KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
Setelah lebih dari lima belas tahun reformasi dicanangkan di Indonesia, kenyataannya kondisi hukum belumlah mampu memberikan keadilan sebagaimana yang diharapkan oleh rakyat banyak, disana-sini masih banyak terlihat ketidakadilan; tingkat kemuakan masyarakat terhadap penegakan hukum sudah memuncak, terbukti tindakan anarkis, main hakim sendiri sikap apatis terhadap keadilan sudah hampir sampai pada puncak nadir. Reformasi hukum yang dicanangkan Indonesia dalam era reformasi adalah reformasi hukum yang berpihak kepada rakyat, dimana hukum itu dapat diterima oleh mayoritas masyarakat, untuk itu hukum harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu reformasi hukum secara keseluruhan harus dimulai dengan membenahi mental dan kinerja aparatur penegak hukum menjadi aparatur yang jujur adil, profesional dengan dilandasi nilai-nilai etika dan moralitas yang tinggi
Tarekat Naqsyabandi Haqqani Di Indonesia
Tasawuf tidak dapat bertahan karena selalu mendapat tantangan dari ajaran Islam yang eksoteris (fikih), dan akan menjadi tradisi kalangan menengah ke bawah. Tantangan kedua berasal dari institusi-institusi pendidikan modern yang berkembang pesat, sehingga lembaga-lembaga sufisme akan kehilangan kesempatan dan pengikut akibat orientasi yang berubah, seiring perkembangan zaman.
Tasawuf dengan kemampuan yang ada dalam institusinya dapat melakukan perubahan rangka menjaga kesinambungannya. Dalam hal menghadapi tantangan dari ulama fikih, para sufi berusaha untuk mengurangi ciri-ciri ekstatik dan berlebih-lebihan dalam tasawuf dan menekankan kepatuhan pada syariat. Tantangan yang timbul dari modernitas, tasawuf melakukan akomodasi terhadap kemodernan itu sendiri, seperti penggunaan perangkat teknologi. Pengikut tasawuf juga mengalami perubahan, bukan hanya sebatas kaum rural, tetapi sudah sampai pada masyarakat urban
Administrasi Pendidikan Integratif
Administrasi pendidikan adalah salah satu disiplin ilmu sosial yang berkembang sejak abad 19, sebagai suatu disiplin yang berdiri sendiri. administrasi pendidikan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan telah mendapat perhatian yang serius bagi pakar pendidikan
Mendamaikan Sains dan Agama: Mempertimbangkan Teori Harun Nasution
Pengembangan ilmu di perguruan tinggi Islam membutuhkan landasan filosofis,
ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Perumusan basis epistemologis
tak bisa ditawar-tawar lagi. Jika menengok pada pemikiran Harun Nasution, maka
dapat dikatakan bahwa “Sumber agama adalah wahyu dan sumber ilmu pengetahuan
adalah hukum alam ciptaan Tuhan yaitu sunnatullah”. Sedangkan keduanya berasal
dari sumber yang satu, yakni Allah. Maka antara keduanya, wahyu dan sunnatullah,
tak bisa diadakan pertentangan. Ayat al-kawniyah dalam Al-Qur’an telah mendorong ulama-ulama Islam zaman klasik untuk mempelajari dan meneliti alam sekitar.
Implikasi dari teori seperti ini adalah bahwa tidak dibutuhkan metodologi khusus
untuk mengembangkan ilmu seperti saat ini. Lebih lanjut Harun mengatakan,
“karena Islam merupakan agama dan kebudayaan, dan kebudayaan di dalamnya
lebih banyak dari pada agama, mungkin tidak perlu suatu metode penelitian yang
berlainan dengan metode penelitian yang biasa digunaka
TINGKATAN-TINGKATAN MAQASHID BERDASARKAN KEMASLAHATAN YANG DIPELIHARA DALAM SETIAP HUKUM SYARA’
Tujuan Allah Swt. mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia dan menghindari mafsadat (kerusakan). Ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelima unsur pokok tersebut adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dilihat dari segi tingkatannya ulama membagi maqashid menjadi tiga tingkatan, yaitu maqashid dharuriyat, maqashid hajiyat, dan maqashid tahsiniyat. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah, bagaimanakah hubungan dari masing-masing tingkatan tersebut.
Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa maqashid dharuriyat merupakan dasar bagi maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat. Dalam usaha mencapai pemeliharaan lima unsur pokok secara sempurna, ketiga tingkatan maqashid tersebut tidak dapat dipisahkan.
Kata kunci : Maqashid dan hukum syara
Pengembangan Materi Ajar Bahasa Arab degan Desain Strategi Pembelajaran berbasis Multiple Intelligences untuk Madrasah Tsanawiyah
Poster Pengembangan Materi Ajar Bahasa Arab degan Desain Strategi Pembelajaran berbasis Multiple Intelligences untuk Madrasah Tsanawiya
Politik Transenden, Mengurai Pemikiran Politik Al-Farabi
Penulisan buku ini menjelaskan hubungan agama, sosial kemasyarakatan dan manifestasi politik di dunia Islam klasik, hubungan filsafat Al-Fârabî secara umum dan hubungannya dengan konsep politik, serta menjelaskan format pol itik transenden Al-Fârabî sebagai implikasi konsep-konsep metafisika, kenabian, logika, dan konsep kesatuan agama dan filsafat yang digagasnya. Istilah transenden (Inggris: transcendence, Latin: transcendere) merupakan cara berpikir tentang hal-hal yang melampaui apa yang terlihat, yang dapat ditemukan di alam semesta. Contohnya, pemikiran yang mempelajari sifat Tuhan yang dianggap begitu jauh, berjarak dan sulit dipahami manusia. Menyebut “Politik Transenden” di maksudkan sebagai politik bernuansa religius,santun, ramah dan bermoral yang berpijak pada nilai-nilai ketuhanan.Istilah ini diajukan untuk mengeksklusi popularitas politik yang kadung dianggap kotor, penuh tipu daya, manipulasi, koruftif, kolusif, nepotis, pencitraan dan ambisius. Politik transenden mengarahkan pemikiran, sikap dan tindakan politik sebagai bagian dari amaliah yang berpijak pada moralitas dan nilai –nilai ketuhanan. Dalam hal ini model politik transenden dapat dilihat dari politik yang dikembangkan Al-Fârabîsebagaimana dirilis dalam alMadinah al-Fâdhilah, atau konsepsi Ibn Bajjah tentang Tadbîr alMutawahhid
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN TINGGI ISLAM DI INDONESIA MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL ( Kasus IAIN dan Perguruan Tinggi Islam )
PTAIN didirikan di Yokyakarta pada bulan September 1951 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950, yang ditanda tangani oleh Presiden RI. Pada bulan Juni 1957 di Jakarta dibuka Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) oleh Departemen Agama berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 1 Tahun 1957. Pembentukan IAIN ini mulai berlaku resmi pada tanggal 9 Mei 1960 berdasarkan Lembaran Negara No. 61 Tahun 196, sedangkan IAIN Jakarta resmi ditetapkan pada tanggal 5 Desember 1963 merupakan IAIN kedua setelah IAIN Yokyakarta. Kedua IAIN inilah yang pada akhirnya menjadi koordinator fakultas-fakultas yang berdiri di daerah-daerah yang dekat keberadaannya. Saat ini Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dalam menghadapi tantang global, terutama IAIN dan STAIN sudah mengalami transformasi kelembagaan, baik dari IAIN/STAIN menjadi UIN maupun dari STAIN menjadi IAI